Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 58206 dokumen yang sesuai dengan query
cover
German H. Kartasasmita
"Lembaga paksa badan diatur didalam pasal 84 dan seterusnya dari Undang-Undang Kepailitan, serta PERMA Nomor 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan sebagai Peraturan Pelaksananya, diperuntukan bagi setiap subyek hukum yang dinyatakan sebagai debitor pailit oleh Pengadilan Niaga sebagai satu-satunya badan peradilan yang berhak menangani perkara kepailitan, dimana debitor pailit yang dapat dikenakan upaya paksa badan adalah debitor pailit yang dianggap mampu, namun mempunyai niat tidak baik. Pernyataan pailit dan perintah paksa badan merupakan kewenangan hakim Pengadilan Niaga yang dilakukan atas usul Hakim Pengawas atau permintaan seorang atau beberapa kreditor yang harus didasarkan pada ketentuan perundangundangan serta harus dengan keputusan Pengadilan Niaga.
Paksa badan yang diperintahkan oleh hakim Pengadilan Niaga didalam prakteknya banyak menghadapi beberapa kendala, walaupun telah dikeluarkan Peraturan Pelaksanya berupa PERMA Nomor 1 tahun 2000 tentang Paksa Badan, namun hal tersebut dirasa masih kurang karena belum tersedianya perangkat hukum lain yang dapat dijadikan sebagai peraturan pelaksana yang khusus diperuntukkan bagi paksa badan dalam kepailitan, ditambah sulitnya mengharapkan debitor pailit memenuhi seluruh kewajibannya, serta kecendrungan kebimbangan beberapa hakim yang mungkin akan dihadapkan pada masalah Hak Asasi Manusia. Dengan mempergunakan metode penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif, serta dengan menggunakan sumber data sekunder, diupayakan mencari dasar-dasar informasi mengenai paksa badan yang dapat dipergunakan dalam penyusunan tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36625
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Bina Aksara, 1988
346 DJO k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Rullyandi
"Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka atau independen, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Kekhawatiran akan adanya intervensi dari kekuasaan eksekutif terhadap lembaga kejaksaan, khususnya karena pengangkatan Jaksa Agungnya yang merupakan hak prerogatif Presiden. Adapun permasalahan yang dibahas mengenai Bagaimanakah hak prerogatif Presiden dalam sistem presidensial berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden, pembatasan kekuasaan Presiden terhadap independensi kekuasaan penuntutan yang dimiliki oleh Jaksa Agung, dan kedudukan yang tepat kejaksaan dalam doktrin pembagian atau pemisahan kekuasaan trias politica.
Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan normatif dan pendekatan kualitatif wawancara. Hak Prerogatif Presiden dalam sistem presidensial pada prinsipnya berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden, hal ini dapat dimengerti bahwa Jaksa Agung adalah pemegang kekuasaan tertinggi penuntutan, fungsi penuntutan merupakan tugas Negara untuk membela rakyat atau kepentingan publik, maka dikaitkan dengan hubungan Presiden dan Jaksa Agung, maka pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung adalah bagian dari hak prerogatif Presiden yang perlu dibatasi dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembatasan kekuasaan Presiden berhubungan independensi kekuasaan penuntutan yang dimiliki oleh Jaksa Agung, agar tidak mengintervensi proses hukum presiden di batasi oleh konstitusi. Berkaitan dengan kedudukan yang tepat kejaksaan dalam doktrin pembagian atau pemisahan kekuasaan trias politica,maka organ kekuasaan yang sekiranya tepat untuk mewakili tugas di mewakili kepentingan publik di bidang penegakan hukum adalah eksekutif atau Presiden dengan membawahi Jaksa Agung. oleh karena kejaksaan sudah tepat berada dalam ranah kekuasaan eksekutif.

Attorney of the Republic of Indonesia is implementing a state institution of state power in the prosecution elected by and responsible to the President. The Attorney General as the state agency that implements state power in the prosecution must carry out its functions, duties and authority as an independent or an independent, free from the influence of government power and influence of other powers. Fears of intervention from the executive power to institute prosecution, especially since the appointment of Attorney glory that is the prerogative of the President. The issues discussed on How the President's prerogative in a presidential system with a mechanism related to the appointment and dismissal of the Attorney General by the President, the limitation of presidential powers to the independence of prosecution powers possessed by the Attorney General, and the exact position of prosecutor in the division or separation of powers doctrine of trias politica.
In this paper the author uses the method of normative approach and qualitative approach to the interview. Prerogative of the President in a presidential system, in principle, related to the mechanism of appointment and dismissal of the Attorney General by the President, it is understandable that the Attorney General holds the highest authority of the prosecution, the prosecution function is a duty to defend the people of the State or public interests, it is associated with relations of President and Attorney General, the appointment and dismissal of the Attorney General is part of the prerogative of the President who needs to be limited by first obtaining the consent of the House of Representatives.
Restrictions related to the independence of the powers of the President possessed the power of prosecution by the Attorney General, in order not to intervene in the legal process limited by the constitutional president. Related to the proper position of prosecutor in the division or separation of powers doctrine of trias politica, the organ of power in which if the right to represent tasks in representing the public interest in the field of law enforcement is the executive or the President to supervise the Attorney General. because the prosecutor has the right to be in the realm of executive power.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31443
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2000
S23149
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vindy Olyvia
"BUMN adalah sebuah badan usaha yang berbentuk badan hukum serta modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sebagai badan usaha, BUMN memiliki kekayaannya sendiri yang terpisah dari keuangan negara. Kekayaan tersebut diatur menurut hukum perdata, termasuk hukum kepailitan. Karenanya BUMN memiliki kedudukan yang sama dengan badan hukum privat lain dalam kepailitan. Untuk dapat dipailitkan, BUMN harus memenuhi syarat memiliki dua orang kreditor atau lebih dan tidak membayar salah satu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Permohonan diajukan oleh BUMN sebagai debitor, para kreditornya atau pihak kejaksaan dalam hal demi kepentingan umum. Namun dalam UUKPKPU, diadakan pengecualian untuk BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik (seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham), permohonan kepailitannya hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan saja. Perum memenuhi kriteria sebagai BUMN jenis tersebut, sedangkan Persero tidak karena modalnya yang terbagi atas saham. BUMN setelah dipailitkan juga teta dapat menjalankan usahanya demi keuntungan dan/atau menghindari kerugian pada harta pailit. PT. DI sebagai BUMN berbentuk Persero diajukan kepailitannya oleh para mantan karyawannya sejumlah 6.561 orang sebagai kreditor yang memiliki piutang kompensasi pensiun atas PT. DI. Karena memenuhi semua syarat kepailitan, Pengadilan Niaga menyatakan PT. DI pailit. Sementara Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut karena dipandang PT. DI adalah BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik walau terbagi atas saham (fakta ini hanya sekedar untuk memenuhi ketentuan UU PT). Sebenarnya PT. DI memang dapat dipailitkan bila hanya melihat apa yang tertulis di peraturan perundang-undangan. Namun ada baiknya dilihat apakah BUMN ini masih solvent atau tidak, berkenaan dengan statusnya yang memang merupakan objek vital industri, yang bila dipailitkan secara mudah dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sisca Pratiwi
"Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.  Keberadaan BUM Desa tersebut memiliki kekurangan atau kekosongan hukum dalam pengaturannya yakni terkait dengan konstruksi yuridis dari BUM Desa sebagai suatu subjek hukum di Indonesia. Padahal konstruksi yuridis badan usaha sebagai suatu subjek hukum sangatlah penting karena berpengaruh dalam kewenangan, hak dan kewajibannya, bertindaknya serta menentukan siapa yang berwenang untuk dapat menjadi pemohon atau mengajukan permohonan kepailitan Badan Usaha Milik Desa saat terjadi kepailitan.
Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan penelitian ini dilakukan untuk menjawab dua masalah pokok, yaitu bagaimana konstruksi yuridis Badan Usaha Milik Desa sebagai subjek hukum di Indonesia dalam hal ini dapat diketahui bentuk badan usaha dari BUM Desa ataukah badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum. Kemudian hasil tersebut menentukan kewenangan pengajuan permohonan kepailitan oleh BUM Desa.
Hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diperoleh kesimpulan bahwa Badan Usaha Milik Desa tidak memenuhi kedua unsur badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. Demi kepastian hukum, Penulis berkesimpulan bahwa BUM Desa seharusnya berbadan hukum sehingga kewenangan pengajuan permohonan kepailitan dapat dilakukan oleh Kepala Desa mewakilkan BUM Desa sebagai subjek hukum atau Debitor Pailit. Saran Penulis diperlukan Peraturan Menteri Desa yang mengatur terkait dengan perolehan status badan hukum dari BUM Desa.
Kata Kunci: BUM Desa, Badan Usaha, Permohonan Kepailitan
Article 87 of the Regulation Number 6 Year 2014 concerning Villages states that Villages can establish Village Owned-company called BUM Desa. Village-owned company is a legal entity in which either parts of whole of its capital, is owned by village stated in direct inclusion. The existence of the BUM Desa has a lack in its regulation which is related to the juridical construction of BUM Desa as a legal subject in Indonesia. Whereas the legal construction of a business entity as a legal subject is very important because it influences its authority, rights and obligations, acts as well as determines who is authorized to be the petitioner or submits a request for bankruptcy in a village owned-company during a bankruptcy.
This research used normative juridical research methods and was conducted to answer two main problems, how the juridical construction of Village owned-company as legal subjects in Indonesia, in this case, it can be seen the form of business entity from BUM Desa or whether it is a legal entity or a non-legal entity. Then these results determine the authority to submit bankruptcy requests by BUM Desa.
The results of the research that have been concluded that the Village-Owned Company do not fit for both elements of a legal entity and a non-legal entity. The author concludes that BUM Desa should be a legal entity so that the authority to submit bankruptcy applications can be carried out by the Village Head representing the Village Owned-Company as the Bankrupt Debtor. Authors' recommendation is needed a Village Minister Regulation that regulates the acquisition of legal entity status for BUM Desa.
Keywords: Village owned-company, Business Entity, Bankruptcy Petition"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Agus Salim
"Pailitnya suatu perusahaan pada dasarnya merupakan fenomena dalam dunia bisnis. Terjadinya krisis ekonomi sejak pertengahan 1997 yang berdampak pada pendapatan perseroan menjadi menurun dan utang terus membengkak sehingga perseroan tidak mampu melunasi utangnya kepada kreditur. Undang-undang Kepailitan memberikan kesempatan bagi para kreditur untuk mengajukan permohonan pailit bagi perusahaan publik yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya. Apabila perusahaan publik dipailitkan, maka investor akan sangat menderita karena saham yang dimilikinya tidak dapat diperjualbelikan lagi di bursa, bahkan investor publik kemungkinan tidak akan mendapatkan sisa harta pailit. Oleh karena itu, harus ada perlindungan bagi investor pada perusahaan publik yang dimohonkn pailit. Bapepam dan Bursa Efek Jakarta mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk melindungi kedudukan investor publik. Berdasarkan uraian di atas, penulisan ini mengkaji bagaimana bentuk perlindungan dan upaya bursa dalam melindungi investor publik terhadap kepailitan perusahaan publik.
Metode penelitian yang digunakan dalam mengkaji permasalahan yaitu pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analitis, adapun teknik pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara dengan pihak yang dianggap mengetahui dan berperan serta terhadap permasalahan yang dikaji.
Ketentuan perlindungan bagi investor terhadap kepailitan emiten tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Kepailitan dan Undang-Undang Pasar Modal, namun investor dapat melakukan upaya perlindungan hukum perdata dan pidana jika komisaris atau direksi melakukan kelalain dan pengelolaan perusahaan."
2007
T20048
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Bambang Subiyanto
"ABSTRAK
Putusan Hakim kadangkala mengandung kekeliruan. Untuk
memperbaiki putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan
mengandung kekeliruan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
memberikan hak kepada terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan upaya
hukum peninjauan kembali. Secara normatif, Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah
menentukan hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan
peninjauan kembali. Namun, dalam praktiknya di temukan adanya peninjauan
kembali yang diajukan oleh Jaksa. Penelitian ini mengkaji landasan pemikiran
apa yang dipergunakan oleh jaksa dalam mengajukan peninjuan kembali dan
apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerima peninjauan
kembali. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka dan bahan primer berupa Putusan MA No.
55PK/Pid/1996 atas nama terpidana Muchtar Pakpahan dan perkara No.
15/PK/Pid/2006 tanggal 19 Juni 2006 atas nama Setyowati. Dari hasil
penelitian diketahui bahwa landasan jaksa dalam mengajukan peninjauan
kembali adalah berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP, Pasal 21
undang-undang No. 14 tahun 1970 yang telah dirubah terakhir dengan undangundang
No.48 tahun 2009 dan praktik yurisprudensi yang telah membenarkan
jaksa sebagai pihak yang dapat mengajukan peninjauan kembali. Dasar
pertimbangan hakim dalam menerima peninjauan kembali yang diajukan oleh
jaksa adalah Mahkamah Agung dengan menafsirkan ketentuan 263 ayat (3)
KUHAP dan undang-undang kekuasaan kehakiman melalui putusannya
menciptakan hukum acara pidana sendiri dengan melakukan suatu terobosan
hukum penerimaan permohonan peninjauan kembali guna menampung
kekurangan pengaturan mengenai hak jaksa untuk mengajukan permohonan
pemeriksaan peninjaun kembali dalam perkara pidana untuk rasa keadilan yang
tercermin dalam masyarakat

Abstract
Judges verdict sometimes contain errors. To fix the verdict which has
permanent legal force and contain errors, the Book of Law Criminal Procedure
Code gives rights to the guilty party or their heirs to file a legal review.
Normatively, the Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure Code has to
determine only the convicted person or his heirs can submit a review.
However, in practice found a reconsideration filed by the prosecutor. This
study examines what the rationale used by prosecutors in filing peninjuan back
and what the basic consideration of the judge in receiving a review. The
method used in this research is a normative juridical approach. Normative
juridical legal research done by examining library materials and primary
materials in the form of MA No Decision. 55PK/Pid/1996 on behalf of the
convicted person and case No. Muchtar Pakpahan. 15/PK/Pid/2006 dated June
19, 2006 on behalf of Setyowati. From the survey results revealed that the basis
of the prosecutor in the judicial review is filed pursuant to the provisions of
Article 263 paragraph (3) Criminal Procedure Code, Article 21 of Law No.. 14
of 1970 which amended the latest by law No.48 of 2009 and the practice of
jurisprudence that has been confirmed as the party that the attorney can file a
reconsideration. The basic consideration in the judge accepted the review is
submitted by the prosecutor of the Supreme Court to interpret the provisions of
subsection 263 (3) Criminal Procedure Code and the law of judicial power over
the decision to create its own criminal law by performing a groundbreaking
legal acceptance of an application for review in order to accommodate the lack
of regulation on the right of prosecutors to apply for re-examination in criminal
cases review to a sense of justice is reflected in the community"
2012
T31233
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Soedirjo
Jakarta: Akademika Pressindo, 1985
345.05 SOE j
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>