Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 52514 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Napitupulu, Tumondang Mestika
"Jaminan Fidusia merupakan salah satu jaminan bagi pelunasan utang yang mengakibatkan beralihnya hak kepemilikan benda yang dibebani dengan jaminan tersebut dari debitur pemberi fidusia kepada kreditur penerima fidusia namun penguasaannya masih tetap berada pada pemberi fidusia. Hubungan utang piutang antara debitur dan kreditur ini kadang kala tidak dapat berjalan sehingga prestasi tidak bisa dipenuhi sebagaimana disepakati para pihak. Apabila hal ini terjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan para pihak adalah melalui pranata hukum kepailitan. Adanya ketentuan penangguhan dalam UU Kepailitan dan kedudukan kreditur penerima fidusia sebagai pemegang hak jaminan menimbulkan masalah Bagaimana hak kreditur penerima fidusia atas benda obyek fidusia apabila debitur pemberi fidusia dinyatakan pailit; Dapatkah kreditur penerima fidusia langsung mengeksekusi haknya sebagaimana telah diatur dalam UU Fidusia; Apakah kreditur penerima fidusia dapat mengajukan pailit atas debitur pemberi fidusia dan bagaimana kedudukannya.
Dalam menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriftif dengan metode penelitian kepustakaan dan analisa data menggunakan pendekatan kualitatif. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil yang disimpulkan bahwa dalam hal debitur dinyatakan pailit maka benda tersebut berada dalam pengurusan kurator dengan tujuan untuk mengoptimalkan harta pailit sehingga menjadi bagian dari harta- pailit debitur. Kreditur tidak berhak atas benda jaminan fidusia sejak putusan dijatuhkan sampai waktu paling lama sembilan puluh hari. Dalam masa ini kurator juga dapat menjual benda tersebut. Dalam keadaan ini hak kepemilikan atas benda yang telah dibebani dengan fidusia tersebut menjadi tidak jelas. Kreditur Penerima fidusia tidak dapat langsung mengeksekusi haknya manakala debitur dinyatakan pailit, dia harus menunggu masa penangguhan berakhir sampai dua bulan setelah masa insolvensi dimulai. Dalam UU Kepailitan telah diatur bahwa syarat-syarat untuk dapat dinyatakan pailit adalah ada utang, minimal satu utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, minimal ada dua kreditur.Tidak ada ketentuan yang mengatur jenis kreditur apakah yang dapat mengajukan pailit atas debiturnya sehingga kreditur penerima jaminan fidusia dapat mengajukan permohonan pailit atas debitur pemberi fidusia."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T37588
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Aswan
"ABSTRAK
Kepailitan merupakan sarana bagi kreditor untuk melindungi hak-haknya yang timbul dari perhubungan hukum pinjam-meminjam dengan debitor. Diantara para kreditor, terdapat kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang piutangnya dijamin dengan jaminan hak kebendaan. Pemberian jaminan hak kebendaan tersebut telah memposisikan kreditor separatis lebih utama dibandingkan kreditor lain yang tidak dijamin dengan jaminan hak kebendaan dalam hal pembayaran utang debitor. Namun, bagaimana kedudukan kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, baik yang menguasai benda yang dijaminkan maupun yang tidak menguasai benda yang dijaminkan, jika debitur dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini mengamati dan menganalisa dengan seksama hak dan kewajiban serta pembatasan-pembatasan terhadap kreditur pemegang hak jaminan kebendaan dalam kepailitan. Kreditur pemegang hak jaminan kebendaan baik yang menguasai benda yang dijaminkan maupun yang tidak menguasai tidak kehilangan hak-hak preferensinya jika debitur pailit, melainkan hanya dibatasi.

ABSTRACT
Bankruptcy is suggestion for creditor to protect his rights that appear from debt relationship with debitor. One of the creditors is secured creditor, where his credit is guaranteed with material warranty. Giving of material warranty was positioning secured creditor is primary in debt payment than other creditors that not guaranteed with material warranty. Even though, how the position of the secured creditor who control in his hand or not the things that guaranteed if debitor was bankrupt by the verdict of the court. By using the library research with juridist-normative approach, this research was observe and analyze the secured creditors right, duty, and restriction in bankruptcy. The secured creditor who control in his hand or not the things that guaranteed did not loose his preference right if debitor was bankrupt, but restricted only."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25165
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Aswan
"ABSTRAK
Kepailitan merupakan sarana bagi kreditor untuk melindungi hak-haknya yang timbul dari perhubungan hukum pinjam-meminjam dengan debitor. Diantara para kreditor, terdapat kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang piutangnya dijamin dengan jaminan hak kebendaan. Pemberian jaminan hak kebendaan tersebut telah memposisikan kreditor separatis lebih utama dibandingkan kreditor lain yang tidak dijamin dengan jaminan hak kebendaan dalam hal pembayaran utang debitor. Namun, bagaimana kedudukan kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, baik yang menguasai benda yang dijaminkan maupun yang tidak menguasai benda yang dijaminkan, jika debitur dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini mengamati dan menganalisa dengan seksama hak dan kewajiban serta pembatasan-pembatasan terhadap kreditur pemegang hak jaminan kebendaan dalam kepailitan. Kreditur pemegang hak jaminan kebendaan baik yang menguasai benda yang dijaminkan maupun yang tidak menguasai tidak kehilangan hak-hak preferensinya jika debitur pailit, melainkan hanya dibatasi.

ABSTRACT
Bankruptcy is suggestion for creditor to protect his rights that appear from debt relationship with debitor. One of the creditors is secured creditor, where his credit is guaranteed with material warranty. Giving of material warranty was positioning secured creditor is primary in debt payment than other creditors that not guaranteed with material warranty. Even though, how the position of the secured creditor who control in his hand or not the things that guaranteed if debitor was bankrupt by the verdict of the court. By using the library research with juridist-normative approach, this research was observe and analyze the secured creditors right, duty, and restriction in bankruptcy. The secured creditor who control in his hand or not the things that guaranteed did not loose his preference right if debitor was bankrupt, but restricted only."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37284
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmiyana
"ABSTRAK
Fidusia merupakan suatu jaminan kebendaan yang hak
kepemilikannya dialihkan sedangkan benda tersebut tetap
berada dalam penguasaan pemberi Jaminan fidusia. Sebagai
jaminan kebendaan, Jaminan Fidusia mempunyai hak untuk
didahulukan dalam pengambilan pelunasan utangnya daripada
kreditur-kreditur lain atas hasil penjualan suatu benda
tertentu atau kelompok benda tertentu yang diperikatkan.
Hak untuk didahulukan ini tidak akan hapus walaupun pemberi
Jaminan Fidusia pailit. Lembaga Hukum Kepailitan adalah
salah satu sarana hukum yang tujuannya untuk menyelesaikan
sengketa hutang piutang. Pengertian pailit dihubungkan
dengan keadaan "ketidakmampuan membayar" dari seorang
debitur atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo.
Ketidakmampuan membayar tersebut harus disertai dengan
suatu tindakan nyata untuk mengajukan, yang dilakukan
secara sukarela oleh debitur atau atas permintaan seorang
atau lebih krediturnya ke Pengadilan. Kreditur pemegang
Jaminan Fidusia (kreditur separatis)juga dapat mengajukan
permohonan kepailitan, seperti kasus yang terjadi antara
Sojitz Corporation (kreditur separatis) melawan PT Tirtha
Ria. Hanya saja sampai tingkat kasasi pihak pengadilan
menolak permohonan pailit yang diajukan kreditur separatis
tersebut. Dengan adanya peraturan tentang kepailitan,
sangat berpengaruh dalam pelaksanaan eksekusi benda Jaminan
Fidusia dalam hal terjadi pailit terhadap debitur pemegang
Jaminan Fidusia. Undang-undang Kepailitan diharapkan dapat
melindungi kepentingan pihak-pihak yang terkait, terutama
hak kreditur pemegang Jaminan Fidusia (kreditur separatis)
dalam kepailitan yang menimpa debitur Pemberi Jaminan
Fidusia."
2008
T37075
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Amaliasyifa Agustina
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang kedudukan pelunasan utang kreditur penerima fidusia
terhadap kreditur pajak dan juga perlindungan hukum terhadap kreditur penerima
fidusia yang obyek fidusia telah dieksekusi terlebih dahulu oleh kreditur pajak.
Kreditur penerima fidusia dan kreditur pajak sama-sama diatur oleh undangundang
hak untuk didahulukan pelunasan utangnya daripada kreditur yang lain,
dikarenakan hal tersebut, maka akan dibahas kreditur mana diantara kedua
kreditur yaitu kreditur fidusia dan kreditur pajak, yang harus didahulukan terlebih
dahulu pelunasan utangnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan melakukan deskriptif analitis. Simpulan dari hal tersebut diatas
bahwa kedudukan pelunasan utang, terhadap kreditur penerima fidusia dengan
kreditur pajak dalam hal kepailitan menempatkan bahwa kreditur penerima fidusia
mempunyai hak untuk didahulukan pelunasan utangnya terlebih dahulu daripada
kreditur pajak, akan tetapi terdapat jangka waktunya yaitu 90 (sembilan puluh)
hari dan perlindungan hukum terhadap kreditur penerima fidusia yang obyek telah
dieksekusi terlebih dahulu oleh kreditur pajak ialah karena adanya asas
constitutum possessorium dan droit de suite maka kreditur pajak harus
mengembalikan obyek tersebut untuk dapat dipenuhinya pelunasan utang kreditur
penerima fidusia. Tesis ini menyarankan bahwa harus adanya ketetapan
Mahkamah Konstitusi dan dibuat peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan,
Peraturan Perbankan dimana salah satu pasalnya mengatur mengenai kedudukan
pelunasan utang kreditur penerima fidusia dan kreditur pajak.

ABSTRACT
The thesis discusses about the debt repayment position between fiduciary
recipients creditor and tax creditors and the legal protection for the fiduciary
recipients creditor where the fiduciary object has been executed in advance by the
tax creditors. The provisions granting the right for both fiduciary recipients
creditor and taxes creditor to take precedence over the debt repayment than any
other creditors, therefore the thesis will be discussed which creditor that should
come first in debt repayment. The methodology used in this research is normative
juridical with descriptive analytical. The conclusions for the position of debt
repayment between the fiduciary recipients creditors with the tax creditors in the
event of bankruptcy, then it places the fiduciary recipients creditors to take
precedence in debt repayment than the tax creditors but in condition within the
period of 90 (ninety) days and legal protection against fiduciary recipients
creditor who the object has executed before by the tax creditor, because the
principle of constitutum possessorium and droit de suite then the tax creditor must
return the object to be able to fulfill the debt repayment for the fiduciary
recipients creditor. This thesis suggests that provisions should be made such as
the Constitutional Court and made regulations from ministry such as Regulation
of the Minister of Finance and the Banking Regulation where one of the articles
regulate the position of debt repayment of fiduciary recipients creditor and tax
creditors."
2017
T48608
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chriswaty
"Lembaga Jaminan Fidusia adalah lembaga jaminan bagi benda bergerak yang telah lama dipergunakan dalam praktek karena adanya kebutuhan masyarakat. Mengingat hal ini maka pemerintah mengaturnya dalam hukum tertulis yaitu dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, agar adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi setiap pihak baik pihak kreditor preferen maupun pihak debi tor. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan kreditur preferen dalam hal debitur juga memiliki hutang pajak kepada negara. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dan metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. UU Nomor 42 Tahun 1999 ini memberikan kedudukan yang kuat bagi pihak kreditor agar kreditor merasa aman dan tidak cemas dalam memberikan pinjaman modalnya kepada pihak debitor. Misalnya dapat dilihat dari kedudukan kreditur preferen yang didahulukan dalam pemenuhan pelunasan hutangnya daripada kreditur-kreditur yang lain. Dan kedudukan kreditur dalam hal eksekusi dipermudah dengan adanya titel eksekutorial sehingga dapat langsung melaksanakan eksekusi melalui pelelangan umum tanpa melalui pengadilan atau melalui lembaga parate eksekusi atau dapat juga melalui penjualan di bawah tangan dimana dalam menjual barang eksekusi seperti ia menjual benda miliknya sendiri. Walaupun kedudukan kreditur. cukup dilindungi oleh UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, tetapi kreditur harus tetap berhati-hati dalam memberikan pinjaman modalnya agar ia mendapatkan kepastian dalam -pengembalian hutangnya. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah apakah debitur mempunyai hutang pajak kepada negara atau tidak, karena apabila ia mempunyai hutang pajak maka kedudukan seorang kreditur preferen pada perjanjian fidusia dapat dikalahkan. Karena itu, dalam memberikan pinjaman modalnya kreditur preferen harus memperhatikan apakah debitur sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Dan perlunya pemerintah menyederhanakan proses penagihan hutang pajak agar dalam prakteknya pemerintah dapat menagih pelunasan hutang pajak dengan cepat dan benar-benar dapat didahulukan daripada kreditur lain yang timbul dari hubungan perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21057
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rora Roikhani Endah Retnowati
"Kepailitan mempunyai akibat bagi seluruh Kreditor, tidak terkecuali bagi Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia. Pengembalian utang Debitor kepada Kreditor dalam hal Debitor dinyatakan pailit akan sangat tergantung pada kedudukan dari Kreditor tersebut. Kedudukan Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia adalah sebagai Kreditor Preferen. Hak ini tidak hapus karena adanya kepailitan atau likuidasi Debitor Pemberi Jaminan Fidusia. Kreditor Preferen (secured creditors) dalam kepailitan biasanya disebut Kreditor Separatis. Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia sebagai Kreditor Separatis sangat berkepentingan agar tetap dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan maupun Undang-undang Fidusia yang berlaku saat ini, ternyata kurang memberikan perlindungan hukum terhadap Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia sebagai Kreditor Separatis dalam proses kepailitan.
Dalam penyusunan penelitian ini, Penulis mempergunakan tipe penelitian-hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis, dengan dilengkapi melakukan wawancara kepada 2 (dua) orang Kurator dan 3 (tiga) orang Legal Officer Bank terkemuka di Jakarta. Dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga, dalam hal obyek jaminan fidusia sudah tidak ada lagi maka Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia sebagai Kreditor Separatis tidak memiliki hak untuk didahulukan dari kreditor lainnya, sehingga untuk mengajukan tagihannya dalam kedudukannya sebagai Kreditor Konkuren. Dengan demikian perlu diberikan perlindungan hukum bagi Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia dalam proses kepailitan agar tetap dapat melaksanakan haknya sebagai Kreditur Separatis."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14529
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagalung, Silvia Ririani
2005
T36582
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Utang piutang merupakan hal yang biasa dalam praktek
perekonomian terutama dalam menunjang pertumbuhan ekonomi
negara. Kreditor yang memberikan pinjaman pasti menuntut
kepastian bahwa debitor akan mengembalikan uangnya dan salah
satu kepastian yang diberikan hukum adalah dengan memberikan
hak atas kebendaan tertentu milik debitor untuk menjadi jaminan
pelunasan utangnya. Kreditor jenis ini disebut kreditor
pemegang hak jaminan atau kreditor separatis. Mereka mempunyai
kedudukan yang cukup aman dalam memperoleh pelunasan piutangnya
secara utuh karena mempunyai benda tertentu yang setiap saat
dapat dieksekusi sendiri bila debitor wanprestasi dan mempunyai
kedudukan yang didahulukan. Dalam praktek jaminan seperti ini
sangat disukai. Kepailitan merupakan salah satu proses
pembagian harta debitor pada para kreditor termasuk kreditor
separatis. Dalam undang-undang kepailitan (UUK) pasal 56A
diatur mengenai penangguhan dimana selama jangka waktu 90 hari
kreditor separatis tidak boleh mengeksekusi benda jaminannya.
Selain itu UUK juga memberikan kewenangan pada curator untuk
mengunakan benda jaminan kreditor separatis dan bahkan
menjualnya, karena itu dalam penelitian ini akan dikaji
bagaimana UUK mengatur kedudukan kreditor separatis dalam
memperoleh pelunasan atas piutangnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S21158
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Windy Martina Anirun
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S23269
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>