Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 203960 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Satrio Laskoro
"Skripsi ini membahas mengenai hukum acara pada persaingan usaha, alat bukti yang digunakan pada hukum acara persaingan usaha, pengertian tentang indirect evidence serta penggunaan indirect evidence untuk memutus perkara persaingan usaha. Termasuk upaya hukum yang dapat ditempuh pelaku usaha. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan penjabaran eksplanatoris. Penelitian ini dapat dijadikan landasan pemikiran untuk mengetahui mengenai sistem pembuktian pada hukum acara persaingan usaha, untuk mengetahui hubungan antara indirect evidence dengan alat bukti petunjuk, serta untuk mengetahui penggunaan indirect evidence di dalam prakteknya. Penelitian ini didasarkan pada Undang-undang No. 5 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menemukan bahwa untuk memutus perkara persaingan usaha, Majelis Komisi hanya menggunakan indirect evidence. Penelitian ini menyarankan bahwa indirect evidence harus digunakan bersama dengan satu alat bukti lain, serta agar diberikan definisi mengenai indirect evidence yang bisa dilakukan melalui Peraturan Komisi sehingga tidak menimbulkan multi tafsir.

This minithesis describes the business competition procedural law, evidence that can be use on business competition procedural law, the use of indirect evidence to bring in verdict business competition case, and also the relation of indirect evidence as a clue. This minithesis is qualitative research with explanatory explanation. This minithesis can be used as justification to know about authentication system on business competition procedural law. This research is based on the Act No. 5 of 1999 on Law Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition and related legislations. The results found that to resolve business competition case, the Commission only use indirect evidence. This research suggests that indirect evidence have to use together with other evidences, and also the definitions of indirect evidence have to be made which can be done by Commission Rule in order to avoid multiple interpretations."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S235
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Audy Bayu Putra Setiono
"Indirect Evidence digunakan oleh KPPU sebagai bukti utama untuk membuktikan adanya perjanjian tertulis di antara para pelaku usaha minyak goreng sawit yang dicurigai melakukan kartel. Namun di satu sisi, penggunaan indirect evidence masih menjadi perdebatan di Indonesia, karena selain mengandung ambigu, penggunaannya belum diatur secara tegas dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini akan menguraikan indirect evidence yang digunakan oleh KPPU untuk membuktikan dugaan-dugaan kartel minyak goreng. Penelitian ini merupakan penelitan hukum normatif yang menggunakan analisa kualitatif. Peraturan mengenai indirect evidence harus diatur lebih jelas dan terperinci di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sehingga putusan KPPU dapat diperkuat di tingkat banding maupun kasasi. Di samping itu Hakim/Hakim Agung di tingkat Pengadilan Negeri dan Kasasi hendaknya tidak bersikap rigid dan legalistik dengan hanya menggunakan sistem pembuktian yang sifatnya konvensional. Hakim/Hakim Agung seharusnya tidak hanya mengacu pada Undang-Undang saja melainkan juga dengan menggunakan penafsiran-penafsiran hukum yang bertujuan untuk keadilan.

Indirect evidence is used by KPPU as the primary evidence to prove the existence of a written agreement between the businessmen suspected of palm oil cartel. However, on the one hand, the use of indirect evidence is still being debated in Indonesia, because in addition to containing ambiguity, its use has not been set explicitly in the Indonesian legal system. This thesis will describe the indirect evidence used by KPPU to prove the allegations of palm oil cartel. This study is a normative legal research using qualitative analysis. Regulations on indirect evidence should be arranged more clearly and in more detail in the Act No. 5 of 1999 to strengthened the verdict of KPPU when appealing in district court as well as in supreme court. In addition, Judge / Supreme Court Judge at the District and Supreme Court should not be rigid and too focus on the regulation using only conventional system of evidentiary. Judge / Supreme Court Judge should not only refer to the Act alone but also refers to the use of interpretations of law aimed at justice.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T44989
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ibnu Abas Ali
"Tesis ini membahas penafsiran hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam membuktikan terjadinya persekongkolan tender dengan menggunakan pendekatan pembuktian tidak langsung (indirect evidence) sebagai alat bukti yang dijadikan pertimbangan dan dasar hukum dalam memeriksa dan memutus perkara persekongkolan tender dan penafsiran hukum Badan Peradilan terhadap pendekatan pembuktian tidak langsung (indirect evidence). Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pembuktian perkara persekongkolan tender dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan memperluas penafsiran hukum terhadap unsur-unsur persekongkolan tender sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 maupun pedoman Pasal 22. Pembuktian terhadap penerapan unsur-unsur persekongkolan tender dimaksud juga menggunakan alat bukti tidak langsung (indirect evidence) yang diinterpretasikan sebagai alat bukti petunjuk. Selanjutnya dalam proses pemeriksaan keberatan di tingkat Pengadilan Negeri dan pemeriksaan kasasi pada Mahkamah Agung terdapat perbedaan penafsiran hukum terhadap unsur persekongkolan tender khususnya dalam konteks penerapan prinsip pembuktian dengan menggunakan alat bukti tidak langsung (indirect evidence). Dalam analisis penerapan alat bukti tidak langsung ini pertimbangan Badan Peradilan dilandasakan pada penafsiran bahwa dalam hukum persaingan usaha, bukti terjadinya persekongkolan tender dianggap cukup apabila ditemukan beberapa petunjuk atau bukti tidak langsung (indirec evidence) yang bersesuaian dengan beberapa peristiwa lainnya (plus factors).

This thesis discuss law interpretation of Business Competition Commission Supervisory in order to prove any tender conspiracy using indirect evidence approach as considerations and law base to examine and decide case of tender conspiracy and law interpretation of Judicature Institution against indirect evidence approach. This is normative juridical law research in analysis description using both rules and regulations approach and conceptual approach with qualitative data analysis technique. Research results indicated case evidence of tender conspiracy conducted by Business Competition Commission Supervisory and expansion of law interpretation of tender conspiracy elements either as referred to in Article 22 of Laws No.5 of 1999 or guidance of Article 22. Proving of such law interpretation of tender conspiracy elements also used indirect evidence interpreted as guide evidence. However, in objectionable examination process at District Court level and cessation examination at Court Supreme it had been found the difference of law interpretation against tender conspiracy elements, in context of evidence principles application using indirect evidence. In this case, the considerations of Judicature Institution based on interpretation that in law of business competition, the evidence of tender conspiracy is adequate or sufficient provided some guides or indirect evidences had been found as well as there are suitability with other events (plus factors).
"
Lengkap +
Universitas Indonesia, 2013
T35456
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadapdap, Binoto
"Penelitian ini bertujuan untuk menjajaki kemungkinan mengenai penggunaan alat bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam penanganan perkara persaingan usaha, khususnya perkara kartel di tengah kesulitan yang dialami oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapatkan alat bukti langsung. Aparat persaingan usaha di pelbagai belahan dunia mempunyai permasalahan yang relatif sama untuk mendapatkan alat bukti langsung pada saat menangani perkara kartel. Kesulitan mendapatkan alat bukti langsung menjadi persoalan yang global sifatnya dalam penanganan perkara kartel. Praktik kartel karena bersifat menghambat persaingan serta mengakibatkan kerugian terhadap sesama pelaku usaha dan konsumen, tidak dapat dibiarkan bergerak dengan leluasa dengan alasan ada keterbatasan alat bukti menurut undang-undang. Keterbatasan alat bukti yang terdapat dalam undang-undang tidak pada tempatnya untuk dijadikan alasan untuk tidak dapat memberantas kartel, alat bukti yang diatur dalam undang-undang perlu ditafsirkan lebih luas agar mampu mengatasi praktek kartel. Dalam penelitian ini teori yang dipergunakan sebagai dasar bagi KPPU untuk mempergunakan alat bukti tidak langsung (petunjuk atau persangkaan) adalah teori penemuan hukum. Menurut teori penemuan hukum hakim harus berusaha untuk menemukan hukum untuk menangani perkara tertentu walaupun undang-undang tidak mengatur atau undangundangnya tidak jelas. Hakim atau otoritas persaingan usaha perlu mencari dasar hukum penggunaan alat bukti tidak langsung sekalipun undang-undangnya tidak ada. Menolak menangani perkara dengan alasan undang-undang tidak mengaturnya dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum. Peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat, Jepang dan Uni Eropa tidak mengatur mengenai alat bukti tidak langsung. Upaya Komisi Persaingan Usaha untuk mempergunakan alat bukti tidak langsung dalam penanganan perkara kartel, walaupun tidak diatur dalam undang-undang, upaya Komisi Persaingan Usaha dalam berbagai perkara kartel dapat dibenarkan oleh hakim. Pengadilan mempunyai kesamaan bahasa dengan Komisi Persaingan Usaha mengenai upaya mempergunakan alat bukti tidak langsung dalam penanganan perkara kartel yang tidak diatur dalam undang-undang. Perang terhadap kartel yang menimbulkan kerugian terhadap persaingan usaha yang sehat perlu ditangani dengan cara memperbolehkan penggunaan alat bukti tidak langsung, yaitu berupa alat bukti komunikasi dan alat bukti ekonomi. Di Indonesia, penanganan perkara kartel yang mempergunakan alat bukti tidak langsung ada yang ditolak oleh pengadilan, baik itu oleh Pengadilan Negeri maupun oleh Mahkamah Agung dan ada pula yang dibenarkan oleh pengadilan. Mahkamah Agung. Dari penelitian diperoleh data bahwa Pengadilan Negeri belum ada yang menerima penggunaan alat bukti tidak langsung, dengan alasan bahwa alat bukti tidak langsung tidak dikenal dalam hukum pembuktian di Indonesia. Pengakuan terhadap penggunaan alat bukti tidak langsung sebagai bukti yang sah dalam penanganan perkara kartel, baru dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung yang membenarkan alat bukti tidak langsung sebagai alat bukti yang sah dalam penanganan perkara kartel, menjadi dasar hukum bagi diperbolehkannya alat bukti tidak langsung sebagai dasar untuk menangani perkara kartel dan perkara persaingan usaha lainnya. Mahkamah Agung sudah membenarkan pengunaan alat bukti tidak langsung dalam hukum pembuktian di Indonesia.

This study aims to explore the possibility of the use of indirect evidence in processing business competition cases, in particular in cartel cases within the difficulties experienced by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) to obtain direct evidence. Business competition authorities in various parts of the world have the same issues to obtain direct evidence when dealing with cartel cases. Difficulty in obtaining direct evidence became global issues in cartel case process. The practice of cartel, because it is hampering competition and result in losses to the other entrepreneurs and consumers, shall not be allowed to move freely because of the limitations of evidence pursuant to the legislation. The limitations of evidence contained in the legislation is not appropriate reason to not eradicate cartels, evidence set out in the legislation need to be interpreted more widely to be able to tackle cartels. In this study the theory used as a basis for the KPPU to use indirect evidence (hint or allegation) is the discovery of the theory of law. According to the theory of legal discovery, judges should strive to find a law to deal with a particular case even though the law does not regulate or it is unclear. Judge or competition authorities need to find a legal base of using indirect evidence even though the does not exist. Refusing to handle the case by reason of the law does not exist can be categorized as an action that is contrary to the law. Legislation in the United States, Japan and the European Union do not regulate the indirect evidence. Competition Commission's efforts to use indirect evidence in cartel case, although not regulated by law, can be justified by the judge. The court has the same vision with the Competition Commission regarding attempts to use indirect evidence in cartel case process which are not regulated by law. War against the cartels that cause harm to healthy competition need to be handled by allowing the use of indirect evidence, which is evidence in the form of communication and economic evidence. In Indonesia, the cartel case process that use indirect evidence is rejected by the court, either by the District Court or by the Supreme Court and only some are justified by the Supreme Court. From the study data showed that none of District Court accepted the use of indirect evidence, the reason is that indirect evidence was not known to the laws of evidence in Indonesia. Recognition of the use of indirect evidence as valid evidence in cartel case process, just recently justified by Supreme Court. Supreme Court decision justifying indirect evidence as valid evidence in cartel case process, become the legal basis for the permissibility of indirect evidence for dealing with cases of cartel and other business competition matters. The Supreme Court has confirmed the use of indirect evidence in evidentiary law in Indonesia."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Faradylla Ninda Octaviani
"Praktik penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position) meskipun telah diatur sebagai salah satu bentuk kegiatan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam Undang-Undang Anti Monopoli, namun fakta di lapangan ditemukan bahwa praktik penyalahgunaan posisi dominan justru kerap kali digunakan oleh para pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan usaha yang mereka jalankan. Permasalah yang kemudian diangkat adalah bagaimana penerapan pelanggaran penyalahgunaan posisi dominan yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap putusan-putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor: 15/KPPU-L/2006 tentang Pendistribusian Elpiji di Sumatera Selatan; Nomor: 09/KPPU-L/2009 tentang Akuisisi Alfamart Supermarket oleh Carrefour; dan Nomor: 17/KPPU-I/2010 tentang Farmasi dan bagaimana bentuk analisis ekonomi yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam membuktikan adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, menggunakan data sekunder yang diolah secara kualitatif dan disimpulkan melalui metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada putusan Nomor: 09/KPPU-L/2009 tentang Akuisisi Alfamart Supermarket oleh Carrefour; dan Nomor: 17/KPPU-I/2010 tentang Farmasi, keduanya telah terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, sedangkan pada putusan Nomor: 15/KPPU-L/2006 tentang Pendistribusian Elpiji di Sumatera Selatan, posisi dominan yang dimiliki terbukti tidak disalahgunakan

Practice abuse of dominant position although has been set up as one form of unfair business competition in the Indonesia?s Antimonopoly Law, however the facts found that the practice of abuse of dominant position is often used by entrepreneurs in order to develop and managing their business. The issues which is the writer trying to solve is, how the adjustment of violation of abuse of dominant position under Article 25 of Indonesia?s Antimonoply Law related to The Commission for the Supervision of Business Competition's verdict Number: 15/KPPU-L/2006 on the distribution of LPG in South Sumatra; Number: 09/KPPU-L/2009 concerning the acquisition by Carrefour towards Alfamarts Supermarket; and Number: 17/KPPU-I/2010 on Pharmacy; and how the form of economic analysis used by the Commission for the Supervision of Business Competition (KPPU) in proving the existence of abuse of dominant position committed by entrepreneurs. This study is a normative, using secondary data processed in a qualitative and inferred through deductive method. Eventually, the results showed that the 09/KPPU-L/2009 concerning the acquisition by Carrefour towards Alfamart Supermarket; and the 17/ KPPU-I/2010 of Pharmacy, both have been proven to legally commit abuse of dominant position, meanwhile the 15/KPPU-L/2006 concerning the distribution of LPG in South Sumatra, had not proven to legally commit abuse of dominant position."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45850
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Habiburrokhman
"Tantangan terbesar KPPU dalam menjalankan tugasnya adalah kian sulitnya melakukan pembuktian terhadap pelanggran hukum persaingan usaha. Kartel merupakan perjanjian yang dilarang berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan persekongkolan tender yang dilarang berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun sulit untuk dibuktikan dengan alat bukti konvensional yang ada selama ini. Selain menggunakan bukti langsung, KPPU juga menggunakan indirect evidence dalam membuktikan kartel dan persekongkolan tender. Secara umum Indirect Evidence terdiri dari bukti komunikasi (Communication Evidence) dan Bukti Ekonomi (Economic Evidence).Tipe penelitian ini adalah penelitian normative, yang sumber utamanya adalah bahan hukum bukan fakta sosial, karena dalam penelitian ilmu hukum normatif yang dikaji adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat normatif. Dalam perkara kartel minyak goreng, penggunaan indirect evidence oleh KPPU ditolak oleh Mahkamah Agung sedangkan dalam perkara Persekongkolan Tender Paket Pekerjaan JAringan Air Bersih di Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga Propinsi Kepulauan Riau, penggunaan indirect evidence oleh KPPU dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2011 dan Yurisprudensi penggunaan indirect evidence dapat dilakukan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia.

The greatest challenge ever faced by KPPU in performing its duties is the increasing difficulty in proving a violation of the business competition law. Cartel, prohibited under Article 11 of Law No. 5 of 1999 and tender conspiracy, prohibited under Article 22 of Law No. 5 of 1999, are hard to prove using the existing conventional means of evidence. In addition to using direct evidence, KPPU also uses indirect evidence in proving the existence of cartel and tender conspiracy. In general, Indirect Evidence consists of Communication Evidence and Economic Evidence. This research was a normative research of which main sources were not social facts, as in a normative legal research, the studied materials are legal materials containing normative rules. In the case of cooking oil cartels, the Supreme Court rejected the use of indirect evidence by KPPU. Meanwhile, in the case of Conspiracy in Tender for Clean Water Network Works Package in the Subdistrict of Singkep, District of Lingga, Province of Riau Islands, the Supreme Court affirmed the use of indirect evidence. The reseach results indicate that, under Law No. 5 of 1999, KPPU Regulation No. 1 of 2010, KPPU Regulation No. 4 of 2010, KPPU Regulation No. 4 of 2011 and Jurisprudence, the use of indirect evidence is allowable in Indonesia’s business competition law."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putra Taufan Surya
"Hukum Persaingan Usaha diciptakan untuk melindungi proses persaingan secara sehat dengan mencegah dan memberikan sanksi terhadap tindakan-tindakan yang bersifat anti persaingan. Kartel merupakan salah satu kegiatan yang merugikan perekonomian, hal ini dikarenakan para pelaku usaha anggota kartel akan setuju melakukan kegiatan yang berdampak pada pengendalian harga, sepertu pembatasan jumlah produksi. Kartel juga dapat menyebabkan ketidak efisienan dalam produksi ketika para anggotanya melindungi perusahaan yang tidak sehat, sehingga menaikkan biaya rata-rata produksi suatu barang barang atau jasa di pasar. Penelitian dalam penyusunan tesis ini mengacu pada teori tentang cita hukum, yaitu bahwa untuk menegakkan hukum harus memenuhi kriteria keadilan, kepastian hukum, dan kegunaan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan teknik pengumpulan data kualitatif. Larangan Mengenai kartel diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat. Putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2015 Tentang Kartel Daging Sapi akan dianalisa kembali proses pembuktian dan penjatuhan sanksi administratifnya, bahwa telah dilakukan sesuai dengan mekanisme. Terdapat beberapa kelemahan dalam proses pembuktian, yaitu ketidakjelasan mengenai unsur perjanjian dan mempengaruhi harga dengan cara mengatur produksi. Perbedaan besaran sanksi tergantung pada besaran pangsa pasar dan kooperatifnya Terlapor selama proses pemeriksaan.

Competition Law protects competition and the healthy competition process by preventing and giving sanctions to the anti competition acts. Cartels are very detrimental to the economy because the business doers as the cartel members will agree to do activities having impact on price control, such as the limitation of production amount which will cause allocation ineficiency. Cartels are also can cause inefficiency in production when they protect inefficient factories so that they increase the costs of the production in average of a product or service in industry. The research method used in this thesis is normative while using qualitative data analysis method. Cartel agreement is set forth in Article 11 of the Law No. 5 of 1999. Commission Decision No. 10 KPPU I 2015 About Beef Cartel will be analyzed back in the process of investigation and imposition of administrative sanction, that has been done in accordance with the mechanism. There are some weaknesses in the investigation process, namely the lack of clarity regarding the elements of the agreement and influence prices by controling production. Differences in the amount of sanctions depending on the size and the market share Reported their cooperation during the investigation process."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2017
T47357
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irvin Sianka Thedean
"Persekongkolan tender telah menjadi sebuah fenomena yang tidak asing dalam berbagai kasus persaingan usaha. Sulitnya pembuktian kasus persekongkolan tender disebabkan tidak adanya satupun perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Tujuan utama dari praktek persekongkolan tender tidak lain adalah mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sebagai dampak nyata, praktek persekongkolan tender telah menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap keuangan negara. Pengadilan Amerika memperkenalkan suatu metode untuk menghitung besar kerugian yang timbul sebagai dampak dari pelanggaran persaingan usaha. Metode ini dikenal dengan nama Metode Yardstick dan sering dipergunakan oleh Pengadilan Amerika dalam memutus beberapa kasus persaingan usaha. Metode ini sangat mungkin diterapkan dalam kasus persekongkolan tender serta diyakini dapat dijadikan sebagai indirect evidence dalam membuktikan adanya persekongkolan tender.

Tender conspiracy has become a familiar phenomenon in many cases of business competition. The difficulty of proving tender conspiracy availibility is just because none of the agreements set forth in written form by the parties. While in common the main purpose of tender conspiracy is gaining profits as much as possible. As the impact, tender conspiracy practices would bring a great loss of state finance. US Court introduced a method to calculate the damage in antitrust law's violation. This method is know as yardstick method and has been many times used to solve some antitrust violation's cases. Yardstick Method is very possible to be implemented in case of tender conspiracy and is believed to be as indirect evidence in proving tender conspiracy."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43072
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmad Sanjani Ramadhani
"Skripsi ini membahas mengenai penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap akuisisi pelaku usahaa industri hulu minyak dan gas bumi di Indonesia, dengan studi kasus akuisisi INPEX Jawa Ltd oleh PT. Pertamina Hulu Energi. Analisis difokuskan kepada pendapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha atas dampak pelaksanaan akuisisi INPEX Jawa Ltd oleh PT. Pertamina Hulu Energi terhadap persiangan di kegiatan hulu minyak dan gas bumi, serta dampak langsung pada cadangan minyak dan gas bumi yang terdapat di dalam wilayah kerja tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan.

This research answers the problem on the assessment of shares acquisition by Komisi Pengawas Persaingan Usaha towards the acquisition of upstream oil and gas operator in Indonesia, by using the case study of the acquisition of INPEX Jawa Ltd by PT. Pertamina Hulu Energi. The analysis is focused on the opinion of Komisi Pengawas Persaingan Usaha for the acquisition of INPEX Jawa Ltd by PT. Pertamina Hulu Energi and its impact on upstream oil and gas industries,also its direct impact on oil and gas reserves in the work area. This research is a normative legal research which si conducted through literature study."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60930
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eduardy Armandana Eddin
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas tentang analisa putusan hakim yang menyatakan tergugat
telah wanprestasi berdasarkan Putusan No. 3129 K/Pdt/2013.Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk memahami pertimbangan hakim dalam Putusan No.
576/Pdt/G/2010/PN.Jkt.Sel, Putusan No. 55/PDT/2013/PT DKI, dan Putusan No.
3129 K/Pdt/2013 apakah sudah sesuai dengan yang seharusnya. Penelitian ini
adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian
menyarankan agar hakim dalam putusannya lebih menerapkan prinsip exceptio
non adimpleti contractus sebagai pembelaan debitor yang telah dituduh
wanprestasi.

ABSTRACT
The focus of this thesis is the analysis of court decision that the defendant has
been declared breach of contract by decision No. 3129 K/Pdt/2013. The purpose
of this study is to understand if judges considerations of court decision No.
576/Pdt/G/2010/PN.Jkt.Sel, court decision No. 55/PDT/2013/PT DKI, and court
decision No. 3129 K/Pdt/2013 is right. This research is qualitative descriptive.
The researcher suggested that the judge in his decision must apply exceptio non
adimpleti contractus as a defense for defendant."
Lengkap +
2016
S63478
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>