Ditemukan 116498 dokumen yang sesuai dengan query
Jakarta: Direktorat Perlindungan Konsumen, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, 2004
381.34 IND h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Edi Hermansyah
"Perlindungan hukum atas hak-hak konsumen di Indonesia, sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Begitu juga hak-hak pasien telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang terdapat dalam Pasal 55, Salah satu hak tersebut adalah untuk mendapatkan ganti kerugian atas tindakan pelaku usaha yang menyebabkan kerugian itu dan adanya hubungan kausalitas.
Aspek hukum perlindungan konsumen (pasien) menjadi fokus penting karena perlakuan rumah sakit yang sering merugikan konsumen. sehubungan dengan perlindungan maka tidak akan terlepas dari tanggung jawab rumah sakit tersebut. Sistem tanggung jawab yang ada di rumah sakit berdasarkan bidang masing-masing, dalam hal rumah sakit sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial ekonomi maka berlaku tanggung jawab sebagai pelaku usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 UUPK. Rumah Sakit juga bertanggung jawab terhadap karyawan atau bawahan yang melakukan kesalahan sesuai dengan doktrin vicarious liability atau corporate liability. Pemberlakuan klausul-klausula yang bersifat baku sehingga konsumen (pasien) hanya bisa menerima dan tidak adanya kesempatan bernegosiasi dan terkadang klausula tersebut berisi pembebasan tanggung jawab dari pihak rumah sakit. Klausula tersebut sering terdapat dalam Informed consent. Sedangkan alternatif penyelesaian sengketa antara konsumen (pasien) dengan pihak rumah sakit adalah melalui jalan peradilan atau luar pengadilan yang menggunakan lembaga BPSK dan dapat juga menggunakan cara mediasi, pihak ketiga sebagai mediator, seperti YLKI atau YPKKI. Bagi dokter juga diselesaikan oleh MKEK IDI atau MDTK."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T2464
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Ariyanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T36903
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Ade Suteja
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hak-hak konsumen pengguna layanan mobile banking di Indonesia telah terlindungi oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan sejauh mana tanggung jawab pelaku usaha bilamana terjadi kerugian pada konsumen dalam sengketa konsumen sehubungan dengan layanan mobile banking. Metode penelitian yang akan digunakan ialah metode kepustakaan yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hampir semua hak-hak konsumen sebagaimana yang dilindungi berdasarkan UUPK telah tercantum dalam form aplikasi layanan mobile banking. Hakhak yang belum terlindungi yaitu hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Tanggung jawab pelaku usaha dalam sengketa konsumen dapat berupa Contractual liability, Product liability, Professional liability dan Criminal liability."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23792
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Azaris Pahlemy
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S23565
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Departemen Perindustrian dan Perdagangan, 1999
343.071 IND u
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Departemen Perindustrian dan Perdagangan, 2008
343.071 IND u
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Sinar Grafika, 1999
381.34 UND
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Vovo Iswanto
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S22134
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Bernadetta Dewi Prita Swaraswati
"Perlindungan konsumen merupakan hal yang penting sehingga dibuatlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen dalam bidang kesehatan yang dibutuhkan oleh konsumen dalam memperoleh produk obat yang beredar di masyarakat, dimana produk obat tersebut telah diawasi oleh suatu instansi yang dapat bertanggung jawab atas pengawas obat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan instansi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam melakukan pengawasan obat, sehingga pelaku usaha yang beritikad baik yang dapat mengedarkan obat tersebut harus mendaftarkan obat tersebut kepada BPOM. Hal-hal yang menjadi pembahasan oleh penulis adalah bagaimana pengaturan peredaran obat; peran BPOM terhadap peredaran dan pengawasan obat keras; serta pelaku usaha mana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi obat keras yang dibeli oleh Pedagang Eceran Obat (PEO).
Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka diperoleh bahwa peredaran obat dimulai dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) sampai pada Apotek, Rumah Sakit, dan Toko Obat. Peredaran obat keras ilegal masih banyak terjadi dan sering disalahgunakan. Pengawasan yang dilakukan oleh BPOM dilakukan dengan penertiban produk obat keras ilegal. Pelaku usaha yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah Pedagang Eceran Obat (PEO) apabila konsumen mengalami kerugian akibat mengkonsumsi obat keras yang dijual oleh PEO tersebut.
Consumer protection is an important thing so Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen were made, Consumer protection in medical scope is needed when the consumers get the medicine had to bo checked and evaluated by the responsible instance. National Agency of Drug and Food Control (BPOM) is the selected instance by the government to control the drug, so the drug vendors who could distribute the drugs have to register their drugs to BPOM. Things those are under discussion by the author is how the drug distribution arrangements; BPOM role in drug distribution and control; also which one who is in charge to held accountable by consumers who suffered losses as a result of consuming drugs purchased by retail drug dealers (PEO). In this study conducted with the author, it was found that the circulating drugs from Pharmaceutical Wholesalers (PBF), to pharmacies, hospitals, and retail drug dealers. Illegal drug distributions are still common and missed used. BPOM made some policies to control the drug distributions. Vendors who held accountable are the retail drug dealers (PEO) if the counsumers harmed after consuming the drugs sold by the PEO."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64337
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library