Ditemukan 160388 dokumen yang sesuai dengan query
Hj. Siti Andaru Hirati Banyakwide
"Perjanjian menurut Subekti adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Selanjutnya dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian biasanya dibuat dalam bentuk tertulis, hal ini untuk memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan diantara para pihak. Di dalam buku III tentang Perikatan KUHPerdata mulai dari titel V sampai dengan titel XVIII diatur berbagai macam bentuk dan jenis perjanjian. Mulai dari perjanjian jual beli hingga perjanjian perdamaian. Di lingkungan TNI dalam masalah logistik atau pengadaan barang atau jasa biasanya pihak TNI melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia barang atau jasa. Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan TNI sebagai sebuah institusi yang membutuhkan berbagai macam peralatan dan perlengkapan bagi para anggotanya. Kerjasama itu di tuangkan dalam sebuah perjanjian yaitu perjanjian logistik (perjanjian pengadaan barang dan jasa). Sebagai sebuah perjanjian maka jika dilihat dari isi perjanjian itu kita dapat menggolongkan perjanjian logistik ini dalam perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Dalam pelaksanaannya perjanjian logistik dikalangan TNI kadang terdapat permasalahan dengan pihak penyedia barang atau jasa. Masalahnya yang terjadi yakni adanya perbedaan antara barang yang diperjanjikan dengan barang yang diserahkan. Aturan main mengenai perjanjian diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/16/M/XI/2000 tanggal 15 November 2000."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20969
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dadang Sukandar
Yogyakarta: Andi, 2011
346.02 DAD m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Carla Maulina
"Sejak tahun 90-an perkembangan pertelivisian di Indonesia semakin terasa marak karena diizinkannya televisi-televisi swasta untuk melakukan siaran secara nasional. Pada awalnya sajian-sajian yang diberikan oleh televisi-televisi swasta yang ada sebagian besar berasal dari luar negeri yang dibeli oleh pihak televisi swasta yang bersangkutan. Sajian yang porsinya yang besar dan diandalkan adalah film, baik yang berdurasi panjang maupun yang berdurasi pendek. Sejalan dengan itu, bermunculan pula rumah produksi-rumah produksi yang membuat acara-acara lokal untuk dipasarkan di televisi-televisi swasta yang ada. Pada awalnya, acara yang dibuat adalah yang berdurasi pendek, tapi lama-kelamaan acara yang dibuat berdurasi panjang yaitu dalam bentuk film. Tak ketinggalan pula para distributor film juga ikut memasarkan film-film Indonesia ke televisi-televisi swasta yang ada, walau pada awalnya film-film Indonesia tersebut diproduksi untuk diputar di bioskop-bioskop. Kedua pihak tersebut selanjutnya menjalin kerja sama dengan televisi-televisi swasta yang ada guna menyajikan lebih banyak film Indonesia atau film buatan lokal untuk disiarkan. Dalam skripsi ini, akan dilihat bagaimana terjalinnya kerja sama antara pihak televisi swasta dengan rumah produksi/distributor. dalam hal penyediaan film, mulai dari syarat dan prosedurnya sampai dengan risiko yang mungkin terjadi di dalamnya, serta sebuah contoh kasus yang pemah dialami oleh suatu stasiun televisi swasta dengan distributor filmnya, dikarenakan adanya pihak ketiga yang mengaku memiliki hak siar film yang akan ditayangkan oleh televisi swasta tersebut, dan penyelesaian kasus tersebut"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20683
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Anthonius Adam Nihin
"Perjanjian distributor antara Adidas dan PT BWI berisikan ketentuan bahwa Adidas sebagai perusahaan prinsipal menjual produk-produknya kepada PT BWI sebagai perusahaan distributor tunggalnya di wilayah Indonesia dan selama jangka waktu tertentu Adidas menjamin tidak mengkomersialkan atau memasarkan produk-produknya di wilayah Indonesia dengan alasan apapun. Ditinjau dari hukum perjanjian Indonesia, perjanjian distributor keberadaannya dimungkinkan oleh asas kebebasan berkontrak, seperti yang terdapat dalam pasal 1338 KUHPer. Para pihak dalam perjanjian distributor tersebut menyatakan kehendaknya masing-masing dalam klausula-klausula yang terdapat didalamnya, dimana terdapat juga prestasi-prestasi para pihak yang mesti dilakukan oleh mereka masing-masing. Oleh sebab itu perjanjian distributor dapat dikategorikan sebagai perjanjian timbal balik. Hukum yang berlaku atas perjanjian distributor antara Adidas dan PT BWI ini adalah Hukum Republik Federasi Jerman, yang ditentukan berdasarkan hukum yang dilakukan para pihak. Sedangkan penyelesaian sengketa yang dipilih para pihak penyelesaian secara damai dan penyelesaian melalui peradilan. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Chandra J.
"Dalam dunia perdagangan dan bisnis saat ini hampir sebagian besar menggunakan perjanjian baku dalam transaksinya. Perjanjian baku yaitu perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Baku artinya patokan atau ukuran. Dengan penggunaan perjanjian baku maka pengusaha akan memperoleh efisiensi dalam penggunaan biaya, tenaga dan waktu. Syarat yang tertuang dalam perjanjian baku merupakan syarat yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar lagi. Perjanjian sewa beli merupakan salah satu contoh perjanjian yang menggunakan format perjanjian baku. Pada sebagian besar perjanjian sewa beli yang ada saat ini, umumnya diatur secara sepihak oleh penjual sewa mengenai pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh penjual sewa dalam hal terjadi wanprestasi, misalnya dikarenakan kelalaian pembayaran pihak pembeli sewa. Penjual sewa berhak memutuskan perjanjian secara sepihak dan menarik kembali barang dari tangan pembeli sewa tanpa ada penghitungan jumlah pembayaran angsuran yang telah dilakukan pembeli sewa. Dalam hal ini, wanprestasi dianggap sebagai syarat batal yang mengakhiri perjanjian secara otomatis. Hal ini tentunya akan sangat merugikan pihak pembeli sewa, karena perjanjian diputus secara sepihak tanpa mendengar pembelaan pembeli sewa terlebih dahulu. Beberapa yurisprudensi menyatakan bahwa klausula seperti itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Meskipun demikian, saat ini sebagian besar perjanjian sewa beli di Indonesia mencantumkan syarat tersebut. Hal ini selayaknya mendapat perhatian dan ditinjau kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21171
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Arief Darmawan
"Indonesia sebagai negara berkembang, terus melakukan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, termasuk didalamnya adalah pembangunan dibidang jasa konstruksi yang mempunyai peranan penting, mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan sipil (bangunan sarana dan prasarana pembangunan), misalnya gedung hiburan pada kompleks pusat perbelanjaan yang ramai yaitu Gedung Pasaraya Theater Jakarta. Pembangunan Gedung Pasaraya Theater Jakarta tak lepas dari akibat hukum yang ditimbulkan. Oleh karena itu perlu dibuat perjanjian pemborongan tertulis agar jelas hak dan keajiban masing-masing pihak. Perjanjian untuk melakukan pekerjaan secara umum diatur dalam Perjanjian Pemborongan yang disepakati para pihak, UU No. 18 th. 1999 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 28 th. 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, PP No. 29 th. 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, PP No. 30 th. 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi dan KUHPer Bab VIIA tentang perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Dalam pelaksanaannya tak lepas dari adanya permasalahan yang dapat menimbulkan perselisihan, misalnya terjadi wanprestasi atau keadaan memaksa. Perselisihan itu harus dipecahkan agar tujuan dari perjanjian dapat terlaksana. Pemecahan perselisihan ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh para pihak. Alternatif tersebut adalah musyawarah antarpihak, penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui pihak ketiga (mediasi, konsiliasi atau arbitrase), dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20979
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
J. Satrio
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992
346.02 SAT h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Endang Kusnendar
"
ABSTRAK1. PERMASALAHAN. Dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, komunikasi sangat memegang peranan penting. Karena dirasa memegang peranan yang penting, maka masalah telekomunikasi dirasa perlu untuk dikelola dan diselenggarakan oleh Negara. Oleh karena itu ditunjuk Perumtel sebagai Badan Usaha Tunggal yang menye lenggarakan dan mengelola telekomunikasi untuk umum dalam negeri. Salah satu diantara kegiatan Perumtel adalah pelayanan jasa di bidang pemasangan sambungan telepon, dengan melalui kontrak perjanjian pemasangan sambungan telepon dengan calon pelanggan telepon. 2. METHODE PENELITIAN. Dalam penyusunan skripsi ini, penulis mengadakan penelitian langsung dari sumbernya sebagai data primer, disamping data sekunder yang penulis peroleh dari bahan-bahan pustaka. 3. HAL-HAL YANG DITEMUKAN. Perjanjian Kontrak Berlangganan Sambungan Telepon, adalah perjanjian jual-beli jasa telepon antara Perumtel dan pelanggan telepon. Inti Berlangganan Sambungan Telepon adalah kata sepakat antara Perumtel dan pelanggan telepon, mengenai hak dan kewajiban para pihak. Yang dijual oleh Perumtel adalah bukan perangkat penunjang seperti saluran, pesawat telepon, nomor telepon dan sebagainya, tetapi jasa yang dihasilkan oleh tekhnologi te lekomunikasi, berupa suara-suara guna penyampaian warta jarak jauh yang murah, akurat, cepat dan aman. Sengketa yang timbul dari Kontrak Berlangganan Telepon, dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan kebanyakan sengketa itu timbul, dikarenakan kurang teliti atau bahkan kurang memariami isi dari kontrak perjanjian pemasangan - sambungan telepon. 4. KESIKPULAN. Jual-beli antara Perumtel dan Pelanggannya tetap tunduk pada Hukum Jual-Beli menurut B.W. Hukum Perjaniian yang diatur dalam Buku III B.W. menganut sistim terbuka, para pihak dapat membuat perjanjian yang menyimpang dari apa yang diatur dalam Buku III tersebut asal tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Ketertiban Umum. 5. SARAN MINOR. Hendaknya Permrintah membuat dan mengundangkan Hukum Perdata Nasional, khususnya Hukum Perjanjian yang berlaku ba gi masyarakat Indonesia, sebagai unifikasi hukum Perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rita Kesuma Gani
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Indira Estiyanti Nurjadin
"Efek Beragun Aset (EBA) adalah suatu efek yang dapat diperjualbelikan dari hasil transformasi tagihan-tagihan milik kreditur yang tidak likuid. Penerbitan EBA dilakukan dengan mengalihkan tagihan tersebut ke special purpose vehicle (SPV) untuk dikumpulkan dalam suatu pool of assets dan kemudian dikelola oleh SPV. Selanjutnya SPV menerbitkan EBA untuk dijual kepada investor. Penerbitan EBA di Indonesia baik yang melalui penawaran umum maupun penawaran terbatas, hanya diperkenankan melalui. SPV berbentuk Kontrak Investasi Kolektif EBA (KIK EBA). Penerbitan EBA sampai saat ini masih terhambat. Peraturan yang mengatur tentang EBA masih menimbulkan kesimpangsiuran mengenai bentuk SPV yang menerbitkan EBA. KIK EBA bukan berbentuk badan hukum melainkan merupakan suatu kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian untuk mengambil alih tagihan keuangan kreditur,menerbitkan EBA serta mengelola untuk tagihan keuangan untuk kepentingan investor. Timbul permasalahan mengenai apa akibat hukum dari aset yang disekuritisasi sehubungan dengan peraturan yang sekarang .berlaku di Indonesia. Permasalahan lain juga timbul mengenai apakah bentuk KIK EBA cukup dapat melindungi kepentingan para pihak terkait. Dalam penulisan tesis digunakan metode penelitian kepustakaan karena data yang diperlukan hanya berupa data sekunder. Tipologi penelitian yang digunakan adalah eksplanatoris dan fact finding untuk dapat menemukan hubungan hukum antara perjanjian-perjanjian yang melandasi KIK EBA. Terdapat perjanjian yang harus ada sebelum KIK EBA dan perjanjian yang harus terjadi bersamaan dengan KIK EBA. Aset yang disekuritisasi akan beralih menjadi miliknya KIK EBA. Perjanjian jaminan ikut beralih ke tangan KIK ESA. KIK EBA sudah dapat melindungi investor pemegang EBA dalarn hal risiko pailitnya kreditur, manajer investasi dan bank kustodian serta risiko gagal bayarnya debitur."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16568
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library