ABSTRAK1. PERMASALAHAN. Dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, komunikasi sangat memegang peranan penting. Karena dirasa memegang peranan yang penting, maka masalah telekomunikasi dirasa perlu untuk dikelola dan diselenggarakan oleh Negara. Oleh karena itu ditunjuk Perumtel sebagai Badan Usaha Tunggal yang menye lenggarakan dan mengelola telekomunikasi untuk umum dalam negeri. Salah satu diantara kegiatan Perumtel adalah pelayanan jasa di bidang pemasangan sambungan telepon, dengan melalui kontrak perjanjian pemasangan sambungan telepon dengan calon pelanggan telepon. 2. METHODE PENELITIAN. Dalam penyusunan skripsi ini, penulis mengadakan penelitian langsung dari sumbernya sebagai data primer, disamping data sekunder yang penulis peroleh dari bahan-bahan pustaka. 3. HAL-HAL YANG DITEMUKAN. Perjanjian Kontrak Berlangganan Sambungan Telepon, adalah perjanjian jual-beli jasa telepon antara Perumtel dan pelanggan telepon. Inti Berlangganan Sambungan Telepon adalah kata sepakat antara Perumtel dan pelanggan telepon, mengenai hak dan kewajiban para pihak. Yang dijual oleh Perumtel adalah bukan perangkat penunjang seperti saluran, pesawat telepon, nomor telepon dan sebagainya, tetapi jasa yang dihasilkan oleh tekhnologi te lekomunikasi, berupa suara-suara guna penyampaian warta jarak jauh yang murah, akurat, cepat dan aman. Sengketa yang timbul dari Kontrak Berlangganan Telepon, dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan kebanyakan sengketa itu timbul, dikarenakan kurang teliti atau bahkan kurang memariami isi dari kontrak perjanjian pemasangan - sambungan telepon. 4. KESIKPULAN. Jual-beli antara Perumtel dan Pelanggannya tetap tunduk pada Hukum Jual-Beli menurut B.W. Hukum Perjaniian yang diatur dalam Buku III B.W. menganut sistim terbuka, para pihak dapat membuat perjanjian yang menyimpang dari apa yang diatur dalam Buku III tersebut asal tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Ketertiban Umum. 5. SARAN MINOR. Hendaknya Permrintah membuat dan mengundangkan Hukum Perdata Nasional, khususnya Hukum Perjanjian yang berlaku ba gi masyarakat Indonesia, sebagai unifikasi hukum Perdata.