Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 103802 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ratna Irawati
"Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembiayaan secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Pada hakikatnya perluasan usaha memang membutuhkan pembiayaan dana dan peralatan modal. Dalam rangka pembiayaan dana, selain melalui sistem perbankan dan lembaga keuangan non bank kita juga mengenal sistem pembiayaan melalui leasing. Faktor-faktor yang menyebabkan leasing tumbuh dengan cepat adalah karena merupakan suatu sistem yang sesuai dengan arah perekonomian masa kini, yang sangat menguntungkan dipandang dari segi managemen. Kalau ditinjau dari segi perekonomian nasional maka leasing telah memperkenalkan suatu metode baru untuk memperoleh peralatan modal dan menambah modal kerja. Untuk itu leasing merupakan cara tepat dan efektif untuk dijadikan sebagai alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan, maka dipandang dari aspek yuridis sangatlah penting bagi kita untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana cara melaksanakan suatu perjanjian leasing, bagaimana mekanismenya, apa sajakah yang membedakanya dengan perjanjian lain, klausul apa saja yang harus ada dalam perjanjian leasing, siapa saja para pihaknya, apa sajakah yang menjadi hak dan kewajiban para pihaknya, apa saja yang dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi, bagaimana cara penyelesaian sengketa dan hal-hal lain yang berkaitan dengan suatu perjanjian leasing untuk itu penulis ingin membahas secara lengkap dan jelas mengenai aspek yuridis dari suatu perjanjian leasing agar dalam melaksanakan suatu perjanjian leasing tidak terjadi kesalahan-kesalahan maupun penipuan-penipuan yang dapat merugikan salah satu pihak atau bahkan kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21037
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2002
S23859
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herry Helvawan Affandi
"ABSTRAK
MASALAH POKOK.
Secara formal, keberadaan lembaga Leasing di Indone sia diizinkan, tumbuh dan berkembang sejak tahun 1974 dengan dikeluarkaniiya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indone sia Nomor Kep-122/MK/IV/Vl974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Dari pengertian Leasing menimbulkan pertanyaan, apakah pengertian Leasing dalam pelaksanaannya sesuai dengan pe ngertian Leasing menurut Surat Keputusan Bersama di ata$, karena seringkali Leasing diartikan sebagai perjanjian sewamenyewa. Pada segi lain, Perjanjian Leasing sebagai lembaga Hukum Perjanjian yang lahir dari praktek kehidupan masyarakat tidak dijxampai pengaturannya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata), dan pelaksanaannya didasarkan pada azas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat (1) K.U.H.Pe:r data). Selain daripada itu, di Indonesia belum ada Undangundang yang khusus mengatur perihal Leasing dan pengaturan tentang hal itu hingga saat ini baru terdapat dalam tingkat Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan-peraturan lainnya di bawahnya. Dengan demikian hal itu dapat memberikan banyak kemungkinan timbulnya masalah-masalah hukum antara para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. METODE PENELITIAN. Metode penelitian menggunakan data primer dan data sekunder yang disusun dari hasil penelitian kepustakaan, lapangan dan lainnya seperti wawancara, peraturan perundangundangan, bulletin, majalah, artikel yang berkaitan erat dengan dengan materi skripsi. , , HAL-HAL YANG DITEMUI. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing tersebut merupakan peraturan pertama yang khusus dikeluarkan untuk bidang Leasing. Surat keputusan Bersama itu dan Iain-lain yang di keluarkan belakangan untuk mengatur perihal perjanjian dan kegiatan Leasing di Indonesia, terutama bersifat administratif dan memaksa, yang sesuai dengan sifat memaksa tersebut, tidak memungkinkan penyimpangan daripadanya. Oleh karena perjanjian Leasing masih dikategorikan se bagai perjanjian yang mirip dengan perjanjian sewa-menyewa. maka dalam penetapan syarat-syarat perjanjian Leasing antara para pihak, dapat dipakai atau berpegang kepada ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam Buku III K.U.H.Perdata. Jadi pada azasnya dasar hukxam yang lebih luas dan mendalam, yang melandasi perjanjian Leasing dan kegiatan Leasing di Indonesia dewasa ini adalah : a. Azas Konkordansi Hukum berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 atas Hukum Perdata yang berlaku bagi penduduk Eropa. b. Pasal 1338 ayat (1) K.U.H. Perdata mengenai azas kebebasan berkontrak serta azas-azas persetujuan pada umumnya sebagaimana tercantum dalam Bab I Buku III K.U. H. Perdata, c. Ketentuan-ketentuan tentang sewa-menyewa yang tercantum di; . dalam pasal 1548 sampai dengan pasal 1580 K.U.H.Per data (Buku III Bab VII) sepanjang tidak diadakan penyimpangan oleh para pihak. Ketentuan sewa-menyewa yang tercantum dalam BukuIII Bab VII K.U.H. Perdata pada umiimnya bersifat mengatur, yang berarti dapat dikesampingkan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Dalam hal pemberian lease oleh suatu perusahaan Le asing, maka perjanjian Leasing dengan segala ketentuan ser ta syarat-syarat yang ada didalamnya, yang dibuat kemudian disepakati bersama oleh para pihak, merupakan dasar hukum dan sekaligus menjadi' sumber terbitnya perikatan hukum antara para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. KESIMPULAN. Dari uraian tentang pengertiah, subyek dan obyek dari Leasing, dapat ditarik kesimpulan bahwa jika dilihat da ri konstruksi hukumnya, Perjanjian Leasing di Indonesia tidak berbeda dengan perjanjian sewa-menyewa biasa. Kwalifikasi subyek dan obyek menentukan perbedaan itu. Disamping itu, hak pilih/bptie dalam perjanjian Le asing selalu dicantumkan sebagai suatu ikatari, walaupun pelaksanaan dari ikatan itu sendiri pada waktunya nanti harus berdasarkan pula suatu perjanjian yang terpisah, yang terlepas dari perjanjian Leasing yang bersangkutan. SARAN-SARAN. Karena bidang usaha Leasing di Indonesia masih relatif baru dan belum banyak dikenal oleh sebagian besar masyarakat, maka diperlukan penyuluhan dan pengarahan tentang berbagai Peraturan- Pemerintah yang berkaitan dengan masalah Leasing. Dan yang tidak kurang pentingnya adalah penciptaan Undang-undang yang khusus mengatur perihal Leasing di Indo nesia yang dapat memberikan perlindungan serta kepastian hu kum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Natapriyana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Sudayat
"Kalau diperhatikan, harga saham suatu perusahaan yang diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta mengalami naik turun. Perubahan harga tersebut, bukan tanpa alasan. Paling tidak ada variabel - variabel yang mempengaruhinya. Penelitian mengenai faktor atau variabel penyebab naik turunnya harga saham di bursa efek, sudah cukup banyak. Akan tetapi, secara teoritis dapat dipakai suatu pendekatan seperti yang dikatakan oleh James C Van Home (1995) bahwa harga saham suatu perusahaan merefleksikan nilai dan perusahaan tersebut. Salah satu pendekatan yang digunakan dalam menentukan nilai perusahaan adalah Competitive Advantage Model. Dalam pendekatan ini, nilai perusahaan ditentukan oleh dua faktor yaitu nilai dari asset yang ditempatkan dan nilai dan pertumbuhannya. Secara keseluruhan, model ini ditentukan oleh 4 ( empat ) variabel yaitu Net Operating Income, ROIC, Growth dan WACC. Penelitian ini didasarkan pada pendekatan di atas. Tujuannya adalah untuk mengetahui faktor mana yang paling 'dominan yang mempengaruhi nilai dari perusahaan. Untuk mencapai hasil yang diharapkan, penelitian ini dianalisa dengan menggunakan model analisa regresi linear berganda dengan 4 (empat) faktor sebagai inputan yaitu NOI, RDIC, WACC, g dan Vo sebagai variabel independen. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan yang tercatat/listed di Bursa Efek Jakarta sampai dengan periode Desember 1996. Untuk menentukan sampel, keseluruhan perusahaan yang listed dikategorikan kedalam dua bagian yaitu perusahaan dengan satu jenis usaha ( single business ) dan perusahaan dengan multi usaha ( multi business ) serta perusahaan perbankan atau lembaga keuangan dikeluarkan dari populasi. Dari penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa satu variabel yaitu Net Operating Income (N 0 I) adalah variabel yang cukup signifikan mempengaruhi nilai perusahaan. Pengaruh yang ditimbulkan oleh variabel ini adalah sebesar 85 %."
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lenggo Geny
Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutiara Hikmah
Bandung: Refika Aditama, 2007
346.07 MUT a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Bagus Wyasa Putra, compiler
Bandung: Refika Aditama, 2008
346.07 IDA a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S20880
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Santi Hendrarti
"Skripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi prasyarat dalam mencapai gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Di samping itu juga untuk lebih mengetahui lebih mendalam mengenai yayasan sebagai subyek hukum. Metoda penelitian yang dipergunakan adalah metoda penelitian kepustakaan dan metoda penelitian lapangan. Dalam Peraturan Perundangan di Indonesia belum terdapat ketentuan-ketentuan hukum mengenai yayasan. sedangkan yayasan telah banyak didirikan dengan berbagai macam tujuan dan memasuki pelbagai segi lapangan hidup. Maka tidak mengherankan bila dalam masyarakat timbul keragu-raguan tentang pengertian yayasan. kedudukan serta batasan kegiatan yang boleh dilakukan oleh yayasan. karena yayasan yang pada umumnya bergerak dalam bidang sosial dan mempunyai tujuan yang idiil saat ini juga banyak yang telah melakukan usaha-usaha. Dewasa ini sebagai subyek hukum perdata adalah manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). dengan pengakuan sebagai subyek hukum dapatlah kemudian melakukan tindakantindakan hukum dalam lapangan hukum perdata. Untuk mengetahui kriteria apa yang disebut yayasan serta bagaimana syarat-syarat pendiriannya. kita dapat mencari dari pendapat para sarjana dan praktek hukum kebiasaan yang ada. Dalam kenyataannya yayasan-yayasan telah banyak tumbuh dan melakukan tindakan-tindakan hukum serta memperoleh hak-hak di dalam lalu lintas hukum perdata, seperti pada badan-badan hukum lainnya. Hukum di Indonesia juga telah mengikutsertakan yayasan untuk mengambil bagian dalam lalu lintas hukum perdata. Supaya ada aturan yang jelas mengenai bagaimana kedudukan yayasan dan kegiatan apa saja yang dibenarkan bagi suatu yayasan. maka perlu dibuat suatu peraturan perundangan mengenai yayasan di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>