Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168320 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Indah Budiana
"ABSTRAK
Ditinjau dari sudut Hukum Perdata Barat, konsumen yang dirugikan oleh produk-produk yang telah dihasilkan dan dipasarkan oleh produsen dapat menggugat produsen yang bersangkutan atas dasar gugatan perbuatan melanggar hukum menurut pasal 1365 KUH Perdata dan menurut pasal 1367 (1) KUH Perdata. Untuk melihat kemungkinan penerapan pasal 1365 dan 1367 (1) tersehut dalam sengketa konsumen - produsen, maka penulis melakukan perbandingan yang bersifat teoritis - normatif antara kedua pasal tersebut dengan menekankan perhatian kepada masalah beban pembuktian yang harus dipikul konsumen sehubungan dengan penerapan masing-masing pasal, Sebagai pelengkap, penulis melakukan telaah yang sama terhadap penerapan kaidah liability for negligence dan kaldah strict liability di Amerika Serikat, Dari hasil perbandingan tersebut terlihat bahua, pene rapan pasal 1365 memberatkan konsumen dalam hal pembuktian di pengadilan sedangkan penerapan pasal 1367 (1) lebih meringankan beban pembuktian yang dipikul konsumen. Ternyata, di Amerika Serikat pun terdapat permasalahan yang serupa bahua, penerapan kaidah liability for negligence memberatkan konsumen dalam hal pembuktian di pengadilan sedangkan penerapan kaidah strict liability lebih meringankan beban pembuktian yang dipikul konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosma Handayani
"Industri jasa periklanan dan promosi dewasa ini telah ber kembang cukup pesat dan mempunyai peranan yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Kemajuan dan keberhasilan tersebut perlu terus dikembangkan dengan pembinaan yang tepat. Perlu pula dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan periklanan khususnya di bidang obat dan makanan . Pengendalian dan pengawasannya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat termasuk produsen dan kalangan periklanan itu sendiri. Langkah-langkah pembinaan dan pengawasannya haruslah bersifat persuasif, edukatif dan preventif agar kegiatan periklanan obat tidak menyesatkan dan merugikan masyarakat. Jika dengan adanya iklan obat yang menyesatkan tersebut ternyata menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka perlu adanya tanggung jawab yuridis dari para pengusaha yang terlibat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Tanggung jawab tersebut dalam bentuk ganti rugi dari pelaku perbuatan melawan hukum kepada pihak yang dirugikan agar hak-hak konsumen yang telah dilanggar pulih kembali. Tuntutan konsumen yang dirugi kan tersebut didasarkan pada pasal 1365 juncto 1371 K.U.H. Perdata. Konsumen sebagai penggugat harus membuktikan bahwa syara-tsyarat materiil perbuatan melawan hukum telah dipenuhi dengan melihat dari isi iklan obat yang menyesatkan. Jika terbukti isi iklan obat yang menyesatkan tersebut memenuhi syarat-syarat materiil dari perbuatan melawan hukum, maka yang bertanggungjawab selain produsen juga pihak yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengiklanan obat dan pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan finansial dari iklan tersebut berdasarkan pasal 1365 juncto 1371 dengan melihat dari isi iklan obat yang menyesatkan. Jika terbukti isi iklan obat yang menyesatkan tersebut memenuhi syarat-syarat materiil dari perbuatan melawan hukum, maka yang bertanggungjawab selain produsen Juga pihak yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penqiklanan obat dan pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan finansial dari iklan tersebut berdasarkan pasal 1365 junc to 1371 K.U.H. Perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20361
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Napitupulu, Lepi Parlinggoman
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S22082
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raudlatul Jannah
"Dunia periklanan, dewasa ini telah berkembang cukup pesat dan mempunyai peranan yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Kemajuan dan keberhasilan tersebut tentu saja perlu untuk terus dikembangkan dengan pembinaan yang tepat. Perlu pula dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan periklanan, khususnya iklan perumahan, mengingat semakin banyaknya iklan perumahan yang memberikan informasi yang menyesatkan. Pengendalian dan pengawasan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat termasuk produsen dan kalangan periklanan itu sendiri. Langkah-langkah pembinaan dan pengawasan itu haruslah bersifat persuasif, edukatif dan preventif agar kegiatan periklanan terutama iklan perumahan, tidak menyesatkan dan merugikan masyarakat konsumen. Jika dengan adanya iklan perumahan yang menyesatkan itu ternyata merugikan konsumen, maka perlu adanya tanggung jawab yuridis dari para produsen yang terlibat akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Tanggung jawab itu dalam bentuk ganti rugi dari pelaku perbuatan melawan hukum kepada pihak yang dirugikan agar hak-hak konsumen yang telah dilanggar pulih kembali. Tuntutan konsumen perumahan yang dirugikan itu didasarkan pada pasal 1365 KUHPer. Konsumen sebagai penggugat harus membuktikan bahwa syarat-syarat materiil perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, dengan melihat dari isi (pernyataan) iklan perumahan yang menyesatkan. Jika terbukti isi iklan tersebut memenuhi syarat- syarat materiil perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPer, maka yang bertanggungjawab selain produsen juga pihak yang bertugas melakukan pengawasan terhadap iklan perumahan dan pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan finansial dari pemasangan iklan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20742
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Suryana
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37707
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Utari
"Setiap hari kita selalu berperan sebagai konsumen barang maupun jasa. Hal itu kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, tentu kita pernah merasakan adanya kecurangan yang dilakukan oleh produsen. Ini kemudian membuat konsumen kecewa, tidak puas dan merasa tertipu. Masalah perlindungan konsumen sering menjadi masalah yang aktual. Perlindungan di sini diartikan secara fisik atau dalam segi hukum. Perlindungan dari sudut hukum akhir-akhir ini seringkali menjadi persoalan yang pelik dan rumit untuk penyelesaiannya, mungkin ini di sebabkan pengaturannya masih tersebar dalam berbagai peraturan dan belum ada undang-undang khusus yang mengaturnya atau keengganan dari pihak penguasa untuk memperhatikan semua produk dan jasanya sesuai dengan mutu dan standar atau lemahnya penegakan hukum oleh aparat/instansi yang terkait apabila terjadi kerugian di pihak konsumen. Demikian halnya dalam perdagangan parsel dimana konsumen sering dirugikan oleh produsen yang hanya mementingkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mempedulikan kepentingan dan keselamatan konsumen. Apabila konsumen merasa dirugikan misalnya dengan adanya produk makanan/minuman yang sudah rusak dan tidak layak dikonsumsi lagi, maka konsumen dapat menuntut ganti kerugian kepada produsen berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan keberanian konsumen tersebut untuk meminta pertanggungjawaban produsen atas kerugian yang dideritanya, maka membuktikan bahwa kesadaran akan hak dan kewajiban serta harkat dan martabat masyarakat Indonesia semakin tinggi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20585
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Sri Winarno
"Negara kita Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Hal ini sesuai dengan penjelasan UUD 1945. Dalam negara yang berdasarkan asas hukum dijunjung tinggi hak serta harkat dan martabat manusia. Karena tujuan dari hukum itu sendiri adalah untuk mencapai apa yang dinamakan keadilan. Untuk dapat mewujudkan rasa keadilan itu perlulah ditunjang bersama antara rakyat dan pemerintah untuk bahu-membahu menegakannya. demikian pula halnya yang terjadi didalam sengketa konsumen dan produsen antara para warga kompleks perumahan pondok maritim indah tahap III dengan PT Prima Citra Buana di Surabaya ini, membuktikan bahwa kesadaran akan hak-hak, kewajiban-kewajiban serta harkat dan martabat dari masyarakat Indonesia semakin tinggi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20519
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Tri Mulyanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siwi Endah Saritri
"Dalam zaman modern dan serba cepat seperti sekarang ini, penggunaan perjanjian dalam bentuk baku tidak dapat dielakkan lagi. Perjanjian yang memang sudah tidak seimbang karena dibuat hanya oleh salah satu pihak ini sering menimbulkan kerugian di pihak yang lemah, khususnya pihak yang tinggal menerima perjanjian yang sudah baku. Dikatakan tinggal menerima karena pihak tersebut yang dalam skripsi ini disebut sebagai konsumen, tidak memiliki bargaining power atau posisi tawar dalam menentukan isi perjanjian. Tiket penerbangan Mandala Airlines adalah salah satu contoh dokumen perjanjian yang berbentuk baku. Dalam perjanjian ini penulis banyak menemukan klausul-klausul baku yang memberatkan (klausul eksemsi) konsumen. Dapat kita bayangkan bagaimana dirugikannya konsumen pengguna jasa ini dengan posisinya yang tidak memiliki posisi tawar dalam menghadapi perjanjian baku yang isinya memberatkan. Penulisan ini memberikan suatu peninjauan permasalahan mengenai adanya klausul yang memberatkan salah satu pihak dalam perjanjian baku (klausul eksemsi) ini dari sudut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (BW) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20818
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>