Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 65410 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2000
S21987
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alamanda Vania
"Fokus bahasan skripsi adalah hak atas pemulihan yang dimiliki oleh korban kejahatan internasional. Dalam penulisannya, skripsi ini meninjau permasalahan baik dalam aspek hukum internasional maupun hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tipe penulisan deskriptif. Penelitian yang dilakukan menyimpulkan bahwa meskipun konsep pemulihan ini telah diterima dan diatur dalam hukum internasional dan hukum Indonesia. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan baik dalam substansi hukum tersebut maupun penerapannya secara praktis.

The study focuses on the right to reparations possessed by victims of international crimes. The issue is examined based on its legal framework under International Law and Indonesian Law. This study adopts a qualitative method in the course of its research and employs a descriptive type of writing. The study concludes that right now, the issue of victims' right to reparations is already governed by international law and Indonesian law. However, practices show that the relevant laws still possess several problems within its substance and shortcomings in effectively protecting victims' rights."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S26235
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Soeparman
Bandung: Refika Aditama, 2007
347.01 PAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hisbullah Ashiddiqi
"ABSTRAK
Konsep bantuan dan perlindungan hukum yang dijabarkan dalam KUHAP dapat
dikatakan tidak memenuhi asas hukum acara pidana. Konsep bantuan dan perlindungan
hukum dalam KUHAP cenderung hanya diperuntukkan bagi tersangka atau terdakwa,
bukan korban tindak pidana. Begitu pula dalam UU No. 18 Tahun 2003 dan lainnya.
Sementara dalam pelaksanaan HAM, pada praktik dan tatarannya, UU No. 39 Tahun
1999 [Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (2) dan (3) masih kurang merepresentasikan
keinginan dari konstitusi dan UU HAM yang menginginkan bahwa hak mendapatkan
bantuan dan perlindungan hukum bagi semua orang termasuk juga bagi korban tindak
pidana. Sementara itu, pengaturan bantuan dan perlindungan hukum yang diatur dalam
UU No.8 tahun 1981, UU No.15 Tahun 2003, UU No.13 Tahun 2006, UU No.26
Tahun 2000, UU No.18 Tahun 2003, dan UU lainya, serta KUHAP dalam tataran
hukum formil pada praktiknya tidak memberikan jaminan hukum yang jelas dan tegas
sehingga dapat memperlemah perjuangan pemenuhan hak-hak korban. Adapun realita
penanganan oleh pemerintah, pemerintah belum mampu melaksanakan hak-hak materi
dan immaterial kepada korban terorisme. Amanat pemberian kompensasi, restitusi,
rehabilitasi belum dapat dilaksanakan karena hal-hal yang tercantum dalam pasal 36
UU No. 15 tahun 2003 masih bias dan sulit diterapkan. Kondisi yang belum berpihak
kepada korban ini menjadi bukti bagaimana pemerintah memandang anonim para
korban terorisme.

ABSTRACT
The concept of the assistance and law protective which is stipulated in KUHAP,
so far is not sufficient for base of the law crime. The concept is merely designated only
for the suspects and the one who charged for crime act. It is also what so mentioned in
UU No.18/2003 etc. Meanwhile, in the application of Human Rights, in reality and as a
matter of fact, UU No.39/1999 (article 3 point (2), and article 5 point (2) and (3) is still
not exactly as the requirement of constitution and UU Human Rights in which it is
required that such rights for assistance/support and law protection for the all concerns
including the victims of the crime act as well. In the meantime, the directive of the
assistance and law protective stipulated in UU No.8/1981, UU No.15/2003, UU
No.13/2006, UU No. 26/2000, UU No. 18/2003 etc, also KUHAP in application of
formal law in its practice, even it does not give the law guarantee in formal and clear
manner, so that it can weaken the struggle to fulfill the rights of victims. As a matter of
facts, the government is not capable yet to perform such rights in forms of material and
immatery for the victims of terrorism. The need of the compensation, restitution,
rehabilitation can not be applied yet, because, the subjects which is stipulated in article
36 No. 15/2003 is still unclear and difficult to apply. This conditions which still not be
along with the victims requirement, becoming the proof that the government just look
the victims anonimly to the terrorism victims."
2009
S22582
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dikdik M. Arief Mansur
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008
345 DIK u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ronny Prasetya
Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010
345.023 RON p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Elisaputri
"ABSTRAK
Dewasa ini di Indonesia kasus kejahatan kartu kredit telah marak terjadi. Kasus kejahatan kartu kredit tersebut memiliki kecenderungan menempatkan nasabah pemegang kartu kredit sebagai pihak yang dirugikan. Skripsi ini membahas mengenai karakterisitik dari kartu kredit, bentuk-bentuk kejahatan kartu kredit, bentuk hubungan hukum antara Bank dengan Nasabah pada umumnya dan secara khusus hubungan hukum antara Bank dengan Nasabah Pengguna Kartu Kredit, serta perlindungan hukum terhadap Nasabah Pengguna Kartu Kredit. Hukum positif Indonesia sesungguhnya telah cukup banyak memberikan perlindungan hukum kepada Nasabah dalam dunia Perbankan, namun pada faktanya memang bank-bank konvensional sebagai penerbit kartu kredit masih belum menerapkan perlindungan hukum tersebut secara efektif.

ABSTRACT
Nowadays in Indonesia it?s common for credit card crime cases. Those credit card crime cases tend to put the bank?s costumer especially the credit cardholder in a bad position with a lot of disadvantages. This mini-thesis discusses about the characteristic of credit card, various kind of credit card crimes, law relation between bank and costumer in general and the law relation between bank and the credit card user specifically, and the law?s protection of the credit card user. Indonesian Law actually has already given many kind of law protections for the costumer in banking field, but in fact there are still a lot of conventional banks as the credit card issuers that dont apply the law protection effectively yet."
Depok: 2011
S25008
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Chaerudin
Jakarta: Grhadhika Press, 2004
345.05 CHA k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mudzakkir
"Korban kejahatan, setelah menjadi korban kejahatan, harus menghadapi suatu problem hukum yang krusiai yang menyebabkan dirinya mengalami viktlmlsasi sekunder (secondary victimization) karena adanya penolakan secara sistematis oleh sistem peradilan pidana. Sebagal pihak yang menderita dan dirugikan akibat pelanggaran hukum pidana yang sedang diperiksa, korban kejahatan tidak dillbatkan dalam proses peradilan pidana (atau out sidet), keouali hanya sebagai saksi, dan semua reaksi terhadap pelanggar dimonopoli oleh negara (polisi dan jaksa). Hubungan hukum antara korban kejahatan di satu pihak dengan pelanggar hukum pidana dan negara (polisi dan jaksa) di lain pihak tidak diatur secara jelas. Masalah posisi hukum korban ini menjadi problem hukum yang mendasar karena menyangkut keberadaannya dalam hukum pidana secara menyeluruh.
Disertasi ini mengkaji tentang posisi hukum korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana yang diatur dalam hukum positif (ius constitum) dan pengaturannya di masa datang (ius constituendum) melalui kajian peraturan perundang-undangan, yurisprudensi MARI, dan telaah pustaka serta dilengkapi dengan kajian hukum pidana Belanda sebagai contoh atau bahan analisis pengaturan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana.
Nilai keadilan yang menjadi pangkal tolak pengaturan korban kejahatan dalam hukum pidana dan sistem peradilan pidana adalah keadilan retributif (retributive Justice) dan keadilan restoratif (restorative Justice). Kedua konsep Ini memiliki sejumlah perbedaan dalam memahami konsep dasar dalam hukum pidana dan sistem peradilan pidana dan posisi hukum korban. Sebagai elemen fiiosofis dari suatu sistem hukum (pidana) perbedaan ini adalah mendasar — atau perbedaan paradigmatik — yang mempengaruhi elemen substantif lainnya. Perkembangan pemikiran hukum pidana hingga sekarang menunjukkan adanya pergeseran perspektif dari retributive Justice kepada restorative Justice. Pengaturan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana melalui pembaruan hukum pidana Tahun 1981 (UU. No. 8 Tahun 1981, tentang KUHAP) secara umum telah mengubah elemen filosofis dan asas-asas hukum sebagai landasan filosofis peraturan hukum dari undang-undang sebelumnya (HIR), tetapi sejauh mengenai pengaturan korban kejahatan perubahan tersebut tidak sampai mengubah elemen filosofis dan asas-asas hukumnya. Masuknya 'hak-hak korban kejahatan' dalam KUHAP tidak diperkuat oleh landasan filosofis dan teori hukum yang mengakibatkan korban kejahatan tetap tidak diakui eksistensi dan posisi hukumnya sebagai korban dari pelanggaran hukum pidana yang menjadi baglan dari hukum pidana. Kelemahan aspek pengaturan korban ini berlanjut dalam praktek hukum yakni tidak dikembangkannya metode penemuan hukum yang inovatif untuk mendukung keadilan bagi korban kejahatan. Yurisprudensi MARI cenderung mempersempit (restriksi) dalam melakukan penafsiran hukum tentang penegakan hak-hak korban. Sesuai dengan dasar falsafah Pancasila dan konsep hukum pengayoman, kebijakan pembaruan hukum pidana yang beroiientasi kepada korban kejahatan (victim oriented) yang bertitik-tolak pada keadilan restoratif (restorative justice) diperlukan sebagai kebljakan penyeimbang (balance) pembaruan hukum sebelumnya yang berorlentasi kepada peianggar (offender oriented), atau sebagai kebijakan yang parity bukan priority, dikuatkan oleh kenyataan praktek hukum sehari-hari (aspek empirik), perkembangan teori hukum pidana (aspek teoretik), ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pokok serta kecenderungan masyarakat Internasional atau PBB (aspek yuridik/normatif). Keadilan restoratif (restorative Justice) dijadlkan kerangka dasar pengaturan korban kejahatan menuntut adanya perubahan pemahaman mengenal beberapa konsep dasar dalam hukum pidana dan sistem peradilan pidana, yaitu kejahatan atau pelanggaran hukum pidana adalah utamanya melanggar hak korban kejahatan, di samping melanggar kepentingan masyarakat dan negara; pengakuan eksistensi dan posisi hukum korban kejahatan; sistem peradilan pidana sebagai sistem penyelesalan konflik; dan restitusi dan kompensasi sebagai baglan dari hukum pidana dan pemidanaan. Strategi kebijakan terhadap korban kejahatan dilakukan; pertama, memberi perspektif baru (restorative Justice) dalam penyelenggaraan peradilan pidana tanpa campur tangan legislatif dan, kedua, kemudian mengubah peraturan hukum. Dalam penataan sistem peradllan pidana, pertama, mendampingkan penyelesaian perkara pidana menurut konsep restorative Justice dengan sistem peradilan yang berlaku sekarang sebagai sarana penyaring masuknya perkara ke pengadilan dan mencangkokkan restorative Justice ke dalam sistem peradllan pidana sekarang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
D1783
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>