Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 109424 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Utari
"Setiap hari kita selalu berperan sebagai konsumen barang maupun jasa. Hal itu kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, tentu kita pernah merasakan adanya kecurangan yang dilakukan oleh produsen. Ini kemudian membuat konsumen kecewa, tidak puas dan merasa tertipu. Masalah perlindungan konsumen sering menjadi masalah yang aktual. Perlindungan di sini diartikan secara fisik atau dalam segi hukum. Perlindungan dari sudut hukum akhir-akhir ini seringkali menjadi persoalan yang pelik dan rumit untuk penyelesaiannya, mungkin ini di sebabkan pengaturannya masih tersebar dalam berbagai peraturan dan belum ada undang-undang khusus yang mengaturnya atau keengganan dari pihak penguasa untuk memperhatikan semua produk dan jasanya sesuai dengan mutu dan standar atau lemahnya penegakan hukum oleh aparat/instansi yang terkait apabila terjadi kerugian di pihak konsumen. Demikian halnya dalam perdagangan parsel dimana konsumen sering dirugikan oleh produsen yang hanya mementingkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mempedulikan kepentingan dan keselamatan konsumen. Apabila konsumen merasa dirugikan misalnya dengan adanya produk makanan/minuman yang sudah rusak dan tidak layak dikonsumsi lagi, maka konsumen dapat menuntut ganti kerugian kepada produsen berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan keberanian konsumen tersebut untuk meminta pertanggungjawaban produsen atas kerugian yang dideritanya, maka membuktikan bahwa kesadaran akan hak dan kewajiban serta harkat dan martabat masyarakat Indonesia semakin tinggi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20585
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meitria Cahyani
"Berkembangnya industri dan perdagagan di Indonesia menyebabkan beredarnya berbagai jenis makanan dalam kemasan di pasaran. Keadaan ini justru membuka peluang bagi produsen untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, dengan memproduksi makanan dalam kemasan tanpa memperhatikan/mengabaikan mutu, kualitas, maupun higienitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan produsen tersebut bila menimbulkan kerugian pada konsumen merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Akibatnya tak jarang kemudian menimnulkan sengketa konsumen. Dalam hal ini posisi konsumen selalu lemah karena di Indonesia belum terdapat hukum positif yang secara khusus dan terperinci mengatur mengenai perlindungan konsumen. Disamping itu tampaknya belum tumbuh kesadaran konsumen akan hak-hak dan tanggung jawabnya. Terhadap produsen yang merugikan konsumen dapat diajukan suatu gugatan ganti kerugian berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata. Namun dewasa ini telah berkembang pula suatu ajaran mengenai tanggung gugat produk (Product liability) yaitu ajaran mengenai tanggung jawab mutlak produsen, yang memberikan beban pembuktian pada produsen apabila terjadi suatu sengketa konsumen. Di terapkannya ajaran ini sedikit banyak telah memperkuat kedudukan konsumen. Salah satu lembaga kemasyarakatan yang peduli dengan masalah perlindungan konsumen adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI senantiasa siap membantu segala bentuk sengketa konsumen dan mengupayakan proses penyelesaian yang terbaik bagi kedua belah pihak, baik melalui jalur perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa maupun jalur gugat pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20758
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Sri Winarno
"Negara kita Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Hal ini sesuai dengan penjelasan UUD 1945. Dalam negara yang berdasarkan asas hukum dijunjung tinggi hak serta harkat dan martabat manusia. Karena tujuan dari hukum itu sendiri adalah untuk mencapai apa yang dinamakan keadilan. Untuk dapat mewujudkan rasa keadilan itu perlulah ditunjang bersama antara rakyat dan pemerintah untuk bahu-membahu menegakannya. demikian pula halnya yang terjadi didalam sengketa konsumen dan produsen antara para warga kompleks perumahan pondok maritim indah tahap III dengan PT Prima Citra Buana di Surabaya ini, membuktikan bahwa kesadaran akan hak-hak, kewajiban-kewajiban serta harkat dan martabat dari masyarakat Indonesia semakin tinggi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20519
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
RR Syahannisa P.
"Perkembangan ekonomi yang semakin meningkat yang akan menimbulkan berbagai permasalahan dalam perlindungan konsumen. Perlindungan terhadap konsumen merupakan masalah, dikarenakan konsumen di negara kita masih sering mengalami hal-hal yang merugikan dirinya. Hal ini dikarenakan konsumen berada pada posisi yang lemah dibandingkan dengan produsen. Beberapa waktu lalu, masyarakat dikejutkan dengan adanya pernyataan BPOM bahwa terdapat bahan pengawet dalam minuman isotonik yang tidak tercantum dalam label kemasan.
Salah satu dari minuman isotonik yang ditemukan tidak mencantumkan adanya kandungan bahan pengawet adalah Mizone. Bahan pengawet pada dasarnya merupakan bahan yang ditambahkan untuk menghambat terjadinya kerusakan pada makanan atau minuman yang umumnya mudah rusak dan apabila dikonsumsi secara terus-menerus dapat menimbulkan efek berbahaya terhadap kesehatan. Dari uraian tersebut menimbulkan beberapa pokok permasalahan yaitu: pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha, sanksi yang dapat dikenakan, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen serta penyelesaian yang telah dilakukan terhadap kasus ini.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder mencakup Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kesehatan, artikel ilmiah, buku, makalah, laporan penelitian serta kamus istilah. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Pangan dan Peraturan Pemerintah Label dan Iklan Pangan. BPOM kemudian melakukan tindakan administratif berupa penarikan produk Mizone dari peredaran. Penyelesaian yang telah dilakukan adalah saat ini produk Mizone tersebut telah dipasarkan kembali dengan penggantian label. Perlindungan hukum terhadap konsumen perlu terus dikaji dan dikembangkan, sehingga segala kemungkinan yang dapat merugikan konsumen dapat diatasi dengan baik dan demi ditegakkannya perlindungan konsumen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24392
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christyanto Noviantoro
"Eksistensi teknologi informasi dengan segala bentuk perkembangannya yang salah satunya telah dimanfaatkan dalam aktivitas e-commerce disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan berbagai permasalahan hukum. Pada kenyataannya permasalahan hukum yang muncul lebih banyak merugikan konsumen. Dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen, perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam mengenai e-commerce yang dapat ditinjau dari berbagai aspek khususnya aspek yuridis. Pokok permasalahan dalam penelitian ini antara lain mengenai apakah yang menjadi karakteristik aktivitas e-commerce hingga menjadi unsur khas dan pembeda dari perjanjian konvensional serta dampaknya terhadap permasalahan hukum yang muncul; mengingat sampai dengan saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang e-commerce maka tindakan apa saja yang perlu di lakukan oleh pihak-pihak terkait dalam rangka memberikan perlindungan konsumen bilamana terjadi permasalahan hukum dalam aktivitas e-commerce/serta efektifitas KUH Perdata sebagai dasar hukum perjanjian maupun dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa yang muncul dalam aktivitas e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif dengan memanfaatkan sumber bahan pustaka sebagai data sekunder. Pada prinsipnya aktivitas e-commerce tidak berbeda dengan perjanjian konvensional, yang membedakan hanyalah sarana yang dipergunaan. Belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur tentang e-commerce, bukan berarti terjadi kekosongan hukum, karena e-commerce akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku, yaitu Buku III KUH Perdata . Demikian pula bila terjadi sengketa, para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut. mencermati perkembangan aktivitas e-commerce di Indonesia, maka untuk menjamin kepastian hukum dan upaya untuk mewujudkan perlindungan konsumen, sudah selayaknya bila pemerintah membentuk regulasi yang secara khusus mengatur tentang e-commerce serta memberlakukan standardisasi penyelenggaraan e-commerce bagi para pelaku usaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21342
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ika Meuthiah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24697
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hady Evianto
Depok: Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nidyasari Anisa
"Telekomunikasi merupakan kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial. Adanya telepon seluler semakin mempermudah manusia dalam bertelekomunikasi. Pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai perdagangan telepon seluler sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh produsen dan importir sebelum Blackberry itu beredar di masyarakat. Blackberry sebagai telepon seluler yang digemari saat ini tak luput terhadap berbagai permasalahan yang dialami oleh penggunanya. Permasalahan yang muncul terkait dengan standar mutu perangkat dan layanan purna jual. Banyaknya importir Blackberry di Indonesia menimbulkan ketidakjelasan bagi konsumen dalam klaim layanan purna jual terkait dengan standar mutu produk yang tidak sesuai. Selain itu, tanggung jawab bagi importir yang berada di bawah afiliasi RIM langsung berbeda dengan tanggung jawab importir yang tidak berafiliasi langsung. Oleh karena itu pengawasan bagi Blackberry yang beredar harus ditingkatkan guna melindungi kepentingan konsumen pengguna Blackberry.

Telecommunications is a need for social human beings. The existence of cell phones increasingly easier for people in telecommunications. The government has set regulations on trade in mobile phones as a condition to be filled by producers and importers of Blackberry before it is circulating in the society. Blackberry as a popular mobile phone today did not escape to the various problems experienced by users. The problems that arise related to the quality standards and after sales service. The number of importers in Indonesia raises vagueness Blackberry for consumers in claims after-sales services associated with product quality standards are not appropriate. In addition, responsibility for the importers who are under the direct RIM affiliations different with the responsibility of importers who are not affiliated directly. Therefore, surveillance for Blackberry in circulation must be increased in order to protect consumer interests Blackberry users."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24833
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zakyah Eryunia
"Masalah perlindungan konsumen dalam hal makanan dan minuman sejak lama menjadi perhatian balk oleh Pemerintah, kalangan lembaga konsumen, masyarakat, maupun kalangan pelaku usaha sebagai pihak yang memproduksi dan mengedarkan produk makanan dan minuman.
Produsen harus dapat mempertanggungjawabkan produksi den barang dan/atau jasa yang dihasilkannya. Dalam dunia perdagangan dewasa ini, suatu produk tidak dapat secara langsung dapat diperoleh oleh konsumen dari produsen, namun harus melalui berbagai jalur distribusi seperti distributor, sub distributor, grosir, pengecer dan termasuk pedagang asongan. Dengan keadaan seperti ini konsumen mendapat kesulitan dalam akan melakukan tuntutan atas timbulnya kerugian atas mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau mengandung bahan-bahan yang membahayakan kesehatan konsumen, seperti halnya makanan dan minuman yang telah kadaluwarsa.
Penentuan tingkat kualitas produk makanan dan minuman yang masih aman untuk dikonsumsi merupakan masalah yang mendesak untuk dibicarakan, karena penurunan kualitas dapat menyebabkan produk makanan dan minuman menjadi tidak layak lagi untuk dikonsumsi oleh manusia. Dengan kata lain, penetapan kadaluwarsa produk makanan dan minuman menjadi sangat penting baik untuk produsen maupun untuk konsumen. Bagi produsen masalah penetapan tanggal kadaluwarsa terletak pada peraturan-peraturan serta aspek teknologi apa yang perlu diperhatikan dalam menetapkan batas kadaluwarsa, sedangkan bagi konsumen timbulnya rasa aman dengan mengetahui batasan produk makanan dan minuman yang masih mempunyai kualitas balk untuk dimakan.
Hukum positif yang diterapkan dalam permasalahan produk makanan dan minuman kadaluwarsa adalah Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf g. Dari isi pasal tersebut, walaupun tidak secara tegas ditentukan pihak mana yang menentukan tanggal kadaluwarsa produk makanan dan minuman, tetapi tersirat bahwa pihak produsenlah yang harus menentukan tanggal kadaluwarsa produk makanan dan minuman dengan menggunakan salah satu metode yang ada, salah satunya yaitu Accelerated Self Life Test (ASLT).
Pertanggungjawaban produsen atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi produk makanan dan minuman kadaluwarsa berupa Product Liability, dengan menganut asas strict liability yaitu pertanggungjawaban mutlak, namun hal tersebut tidak secara konsisten dilaksanakan, karena adanya kerancuan dalam pasal 19 UUPK. Upaya konsumen yang merasa dirugikan akibat mengkonsumsi produk makanan dan minuman kadaluwarsa dapat menempuh berbagai cara. Menurut Undangundang Perlindungan Konsumen terdapat 2(dua) cara yaitu melalui pengadilan dan melalui luar pengadilan (secara damai antara para pihak atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Dengan adanya UUPK dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan masalah pernyataan kadaluwarsa oleh produsen, diharapkan dapat memberikari kepastian hukum bagi konsumen walaupun pada kenyataannya belum sepenuhnya berjalan efektif."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006
T18479
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>