Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 104070 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ernie
"Ernie, 0587007125, Praktek Penggunaan Grosse Akta hipotik dalam kaitannya dengan Eksekusi Hipotik dewasa ini skripsi. Dalam era pembangunan dewasa ini fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak bank maupun perorangan mempunyai peran
yang sangat besar. Jenis kredit yang diberikanpun semakin beraneka ragam mencakup banyak kebutuhan hidup.
Untuk menja in kedudukan pihak kreditur sebagai pemberi kredit (pinjaman) maka dibutuhkan adanya jaminan berupa benda milik debitur dan diadakan perjanjian penanggungan hutang yang merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian kredit antara kreditur dan debitur. Hak yang diberikan oleh debitur kepada kreditur ada lah hak tanggungan sesuai dengan UUPA yang berlaku sebagai unifikasi hukum tanah di Indonesia.
Untuk kredit yang jaminannya tanah maka digunakan Hipotik (hak tanggungan yang menggunakan ketentuan-ketentuan hipotik), yang hanya dapat dibebani diatas tanah hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan yang berasal dari konversi hak-hak barat. Untuk tanah-tanah hak yang berasal dari kenversi hak-hak adat digunakan ketentuan-ketentuan credietverband.
Sertifikat hipotik sebagai tanda bukti bagi kreditur sebagai pemegang hipotik diberikan sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria (PMA) No.l5/1961 yang kemudian dikukuhkan oleh Undang-Undang Rumah Susun (UURS) atau UU no 16/1985 yang merubah/ memperbaharui penggunaan akte Hipotik sebagai Grosse Akta Hipoti~ yang berlaku selama ini . Dengan demikian yang kini berfungsi sebagai Grosse Akta Hipotik yang berkekuatan Eksekutorial adalah Sertifikat Hipotik bukan Akta Hipotiknya.
Namun sejauh itu dalam praktek penggunaan sertifikat hipotik sebagai grosse akta hipotik banyak mengalami kesulitan-kesulitan/kendala yang tentu saja dilatarbelakangi oleh beberapa hal, diantaranya dari pihak penegak hukum sendiri maupun para praktisi hukum belum mempunyai persepsi khususnya apabila dikaitkan dengan eksekusi hipotik itu sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20392
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Nyoman Raka
"ABSTRAK
Sesuai dengan ketentuan pasal 1131 KUHPerd bahwa seluruh harta kekayaan seseorang itu, baik yang sudah ada maupun yang akan diperolehnya kemudian, merupakan jaminan bagi pelunasan hutang-hutangnya. Ini berarti, jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kreditur-krediturnya dapat mengambil harta itu bagi pelunasan hutang-hutangnya. Secara umum hukum sudah memberikan pengamananpengamanan bagi kreditur, asalkan piutangnya tidak melebihi kekayaan debitur. Sebab kalau debitur cedera janji, berlaku pasal 1131 KUHPerd dan umumnya debitur juga memenuhi kewajibannya. Akan tetapi hal ini tidak selalu memberikan perlindungan yang bisa diandalkan. Karena ada kemungkinan debitur itu banyak hutangnya (banyak krediturnya). Masing-masing kreditur memberikan kredit, berdasarkan nilai-nilai kekayaan debitur."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Kuswinda Purwati
"Endah Kuswinda Purwati. Pemberian Kuasa Kepada Bank Dalam Kaitannya Dengan Pembebanan Hipotik Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia. - SKRIPSI, 1992.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai praktek pemberian kuasa untuk memasang hipotik alam dunia pe rbankan , berikut masalah hukum yang terjadi diaalam praktek dan penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Pasal 24 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, menentu kan oahwa bank d ilarang untuk memberikan kredit tanpa adanya jami nan. Dan salah satu bentuk jaminan adalah hipotik hak atas tanah. Hipotik hak atas tanah merupakan lembaga jaminan yang terkena wajib daftar pada register umum. Pendaftaran ini memberikan kedudukan preferent kepada pemegang hipotik, sehingga pelunasan piutang pemegang hipotik itu dapat didahulukan. Namun ketentuan yang bermaksud memberikan perlindungan pada kreditur tidak selamanya diikuti dalam praktek. Dilihat secara teoritis, praktek semacam ini bagaimanapun juga akan mendatangkan kesulitan bagi bank karena terdapat kemungkinan bank akan kehilangan hak istimewanya. Pihak bank sendiri menganggap praktek tersebut tidak menyulitkan, karena bank mempunyai cara tersendiri untuk menghindari hal semacam itu. Walaupun demikian didalam prakteknya, terkadang terjadi juga masalah-masalah yang membutuhkan penanganan yang profesional tanpa harus menimbulkan kesulitan bagi kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20356
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Asti Ardiani
Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Siswanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
S. Henriana Wijarto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Miranti
"Hipotik Atas Satuan Rumah Susun Dalam Pemberian Kredit Bank Dengan Bank Tabungan Negara Sebagai Tinjauan, SKRIPSI, Penulisan bertujuan memberikan gambaran yang jelas mengenai masalah hipotik atas satuan rumah susun dalam praktek pemberian kredit di bank, yaitu bagaimana tata cara pemberian kreditnya, bagaimana tata cara pembebanan hipotiknya, bagaimana roya hipotiknya dan bagaimana eksekusi hipotiknya. Penulisan ini mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan di Bank Tabungan Negara dengan tehnik wawancara. Ketentuan yang mengatur mengenai hipotik ini adalah ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan UU No.16/1985 tentang Rumah Susun, terutama yang menyangkut mengenai hipotik atas satuan rumah susunnya. Hipotik merupakan hak kebendaan atas barang-barang tak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya pelunasan suatu perikatan. Proses pembebanan hipotik atas satuan rumah susun, dalam praktek, adalah sama dengan pembebanan hipotik atas rumah atau tanah. Perbedaannya hanya terletak pada masalah eksekusinya. Disarankan agar penyelesaian eksekusi lelangnya dapat lebih disederhanakan prosedurnya sehingga dapat menguntungkan semua pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20664
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roslaina
"Lelang adalah suatu cara untuk membentuk suatu perjanjian jual beli. Sedangkan pelaksanaan lelang ini hanya boleh dilakukan di muka pejabat lelang. Dengan demikian lelang bersifat monopolistis. Di dalam undang-undang ditegaskan barang siapa yang hendak mengadakan penjualan dengan cara lelang harus mengajukan permohonan kepada Kantor Lelang setempat. Apabila lelang tidak dilakukan di depan Pejabat Lelang dikenakan sanksi berupa denda, karena perbuatan tersebut dianggap tindak pidana berupa pelanggaran. Konsekuensinya Pejabat Lelang tidak berwenan menolak permintaan akan perantaraannya yang akan mengadakan penjualan lelang dalam daerahnya. Namun apabila surat-surat keterangan yang diajukan si pemohon lelang tersebut tidak lengkap, maka Pejabat Lelang berhak menunda pelaksanaan lelangya. Hal ini untuk menghindari gugatan-gugatan hukum yang timul di kemudian hari. Undang-undang menyebutkan bahwa si pemohon dapat menentukan kapan lelang diselenggarakan. Namun dalam praktek waktu pelaksanaan lelang ditentukan oleh Kantor Lelang."
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herny Haryadi
"Dalam era pembangunan dewasa ini fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak bank maupun perorangan mempunyai peran yang sangat besar. Jenis kredit yang diberikan pun semakin beraneka ragam mencakup banyak kebutuhan hidup. Untuk menjamin kedudukan pihak Kreditur sebagai pemberi kredit, maka dibutuhkan suatu jaminan yang berupa benda milik debitur dan diadakan perjanjian penanggungan utang yang merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian kredit kreditur dan debitur. Hak yang diberikan debitur kreditur adalah hak tanggungan sesuai dengan UUPA berlaku sebagai unifikasi hukum tanah di Indonesia. antara kepada yang Untuk kredit yang jaminannya tanah, maka digunakan hipotik yaitu hak tanggungan yang menggunakan ketentuan-ketentuan hipotik untuk hak guna bangunan yang berasal dari konversi hak-hak barat, untuk tanah-tanah hak yang berasal dari konversi hak-hak adat digunakan ketentuan-ketentuan credietverband. Sebagai suatu hak kebendaan, hipotik baru akan memberikan kedudukan istimewa pada kreditur apabila telah dilakukan pembebanan/pemasangan hipotiknya di kantor pertanahan saksi pendaftaran tanah. Kemudian sebagai tanda buktinya dibuatkan sertifikat hipotik. Namun sejauh itu dalam praktek pembebanan hipotik, banyak timbul permasalahan yang tentu saja dilatar belakangi oleh beberapa hal antara lain masih sulitnya prosedur pembebanan hipotik, mahalnya biaya pembebanan hipotik, dan masalah-masalah lain yang terutama berkaitan dengan obyek hipotik. Hal ini tidak lain karena belum adanya pengaturan mengenai hipotik yang bersifat nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20433
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arianto Soenarto
"Penulisan skripsi ini berusaha mengungkapkan permasalahan permasalahan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan eksekusi atas kekuatan eksekutorial ada grosse akta hipotik dan grosse akta pengakuan hutang. adapun yang dimaksud dengan kekuatan eksekutorial pada grosse akta, adalah pelaksanaan eksekusi grosse akta yang dipersamakan kekuatannya seperti suatu keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan yang pasti atau tetap in kracht an gewijsde, oleh karena itu grosse akta memiliki ira-ira Demi keadiian berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa, sebagai tanda sifat eksekutorial yang, dimilikinya. Jadi pada grosse akta itu sendiri tidak dipersamakan seperti suatu akta keputusan hakim yang pasti atau tetap in kracht van gewijsde lanya pada cara pelaksanaannya saja eksekusi yang dipersamakan, dengan per; ataan lain bukan pada materi dari grosse akta itu yang memiliki kekuatan yang pasti atau tetap, tetapi pada cara pelaksanaannya eksekusi, maksud dari Mahkamah Agung. demikian- Tentu saja pembahasan harus juga dimulai dari pengertian grosse akta itu sendiri, bentuk dan isi dari grosse akta, pengertian-pengertian pokok dari jrosse akta, kedudukan dan fungsi dari grosse akta disamping tentunya masalah-masalah yang timbul dalam proses pelaksanaan eksekusi, kesemuanya itu berusaha mengungkapkan sebagian permasalahan dalam proses pelaksanaan eksekusi grosse akta. Perkembangan yang ada begitu cepat, dimana lembaga grosse akta begitu diutuhkan dan diharapkan oleh masyarakat khususnya kalangan perbankan dan kalangan lembaga non Bank dalam upaya mengamankan assetnya. Namun ternyata harus diakui bahwa peraturan-peraturan yang ada yang mengaturnya tidak cukup materiel untuk memberikan legalitas yang seragam bagi para pihak yang terlibat didalamnya seperti jurisprudensi, surat-surat edaran dari Mahkamah Agung dan fatwa-fatwa dari Mahkamah Agung. Untuk itu perlu segera diciptakan peraturan legalisasi mengenai grosse ikta demi menjaga pemahaman yang saling bertentangan dan proses pelaksanaan eksekusi yang berlarut-larut akibat adanya penundaan dan non eksekutabel. tentu saja terciptanya peradilan yang cepat, murah dan sederhana menjadi hadapan kita semua."
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>