Lelang adalah suatu cara untuk membentuk suatu perjanjian jual beli. Sedangkan pelaksanaan lelang ini hanya boleh dilakukan di muka pejabat lelang. Dengan demikian lelang bersifat monopolistis. Di dalam undang-undang ditegaskan barang siapa yang hendak mengadakan penjualan dengan cara lelang harus mengajukan permohonan kepada Kantor Lelang setempat. Apabila lelang tidak dilakukan di depan Pejabat Lelang dikenakan sanksi berupa denda, karena perbuatan tersebut dianggap tindak pidana berupa pelanggaran. Konsekuensinya Pejabat Lelang tidak berwenan menolak permintaan akan perantaraannya yang akan mengadakan penjualan lelang dalam daerahnya. Namun apabila surat-surat keterangan yang diajukan si pemohon lelang tersebut tidak lengkap, maka Pejabat Lelang berhak menunda pelaksanaan lelangya. Hal ini untuk menghindari gugatan-gugatan hukum yang timul di kemudian hari. Undang-undang menyebutkan bahwa si pemohon dapat menentukan kapan lelang diselenggarakan. Namun dalam praktek waktu pelaksanaan lelang ditentukan oleh Kantor Lelang.