Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 52500 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Obor Pembimbing Hariara
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sungkar, Wasilah A.
"Hak jaminan atas tanah, sebagai salah satu hak penguasaan atas tanah yang diberikan kepada kreditur dalam hubungan hutang-piutang tertentu, memberikan kewenangan kepadanya untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tanah yang ditunj uk sebagai jaminan, dengan hak mendahului kreditur-kreditur yang lainnya, jika terjadi cidera janji pada pihak debitur. Dengan adanya beding van eigenmachtige verkoop, pelaksanaan eksekusi hipotiknya secara langsung dapat dilakukan sendiri oleh pemegang hipotik tanpa campur tangan pengadilan dengan menjual tanah yang dijaminkan melalui Kantor Lelang. Namun kenyataannya dalam praktek menunjukkan, bahwa pelaksaan eksekusi memang tak semulus apa yang diharapkan, karena dalam kenyataannya mengalami hambatan. Di sini nampak adanya kesenjangan dalam praktek eksekusi hipotik, karena disatu pihak secara yuridis teoritis menjanjikan kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya bilamana debitur wanprestasi, namun dalam kenyataannya praktis kemudahan tersebut belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang ada. Hal ini terjadi karena faktor pendukung berlaku nya hukum, khususnya yang berhubungan dengan eksekusi hipotik belum sepenuhnya menunjang efektifitas hukum yang bersangkutan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20632
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maisaroh
"Dalam praktek perbankan hampir dapat dikatakan bahwa jaminan merupakan suatu syarat pokok untuk mendapatkan kredit Bank, meskipun dilain pihak terdapat kebijaksanaan tersendiri (dari pemerintah) terhadap pengusaha golongan ekonomi lemah dan masyarakat golongan ekonomi lemah yang ada di desa-desa, maka di sini .tidak selamanya diperlukan jaminan. Namun dal am hal pemberian rtedit pada batas-batas tertentu , jaminan ini sangat penting arti dan peranannya bagi pihak Bank. Yaitu sebagai suatu jaminan bahwa kredit yang diberikannya itu akan dikembalikan.
Pada skripsi ini, yang dimaksud dengan jaminan adalah jaminan atas be nda-benda tetap, yang dalam praktek perbankan dikenal dengan jaminan hipotik. Setiap pengikatan kredit dengan jaminan hipotik ini biasanya ada suatu ketentuan dari pihak Bank bahwa jaminan tersebut diasuransikan pula pada suatu perusahaan asuransi. Untuk itu ada suatu klausula khusus sebagai penghubung antara pihak Bank dengan pihak asuransi, yang disebut dengan Banker's Clause. Disamping itu ada pula ketentuan penting, yang menyatakan bahwa jaminan. hipotik itu dilarang untuk dipindah tangankan. pada pihak lain. Padahal menurut ketent uan dasar (asas-asas ) hipotik jaminan hipotik dapat dipindah tangankan ataupun dibebankan berkali-kali (tingkatan-tingkatan hipotik). Klausula semacam ini tercantum di dalam Surat Kuasa Memasang Hipotik (SKMH) dan Akte Hipotik-nya.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, yang sering terjadi dalam prkatek ada lah claim asuransi kebakaran atas jaminan hipotik tersebut. Ternyata masalah yang sering timbul adalah keadaan Under Insurance (pertanggungan di bawah harga), yang mana jika terjadi demikian pihak asurarsi akan kerugiannya berdasarkan kondisi prorata, dengan mempertimbangkan pula jumah pinjaman sitertanggung pada pihak Bank . Apakah da lam praktek kondisi prorata (berdasarkan penilaian dari adjuster) itu benar-benar diterapkan tanpa adanya kebijaksanaan dari pihak asuransi, ini akan penu lis bahas pada Bab-IV dalam bentuk kasus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20312
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Moh. Iskandarsjah
"ABSTRAK
Skripsi ini berkisar pada suatu usaha untuk meninjau sampai dimana telah dilaksanakannya ketentuan Undang-undang dalam Hipotik atas tanah sebagai jaminan untuk pemberian kredit, yang mengenai segi materiilnya, soal Hipotik atas tanah masih berlaku KUHPerdata dan mengenai segi formilnya mendasarkan pada Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dalam peninjauan ini selain meneliti bahan-bahan yang ada, juga penulis meneliti keadaan dalam praktek perbankan sehari-hari. Dalam praktek perbankan sehari-hari, terlihat tidak semua ketentuan Undang-undang dalam Hipotik atas tanah itu diterapkan , sehingga sering timbul permasalahan sehubungan dengan masalah Hipotik atas tanah sebagai jaminan untuk pemberian kredit ini. Hal ini disebabkan selain karena ketentuan Undang - undangnya belum sempurna, juga diantara para pihak itu sendiri sering tidak mematuhi ketentuan Undang-undang yang ada. Untuk itulah perlu segera terbentuk Undang- undang Hak Tanggungan sebagai pelaksanaan dari pasal 51 Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 , yang tentunya diharapkan dapat menyelesaikan permaslahan yang timbul, juga diharapkan Undang-undang tersebut nantinya benar-benar ditegakkan agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Siswanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
S. Henriana Wijarto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Woworuntu, Yudi Mirza
"Bouw Hipotik Sebagai Jaminan Pemberian Kredit Konstruksi. Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Apabila hal ini kita hubungkan dengan praktek perbankan sehari-hari, kita melihat usaha dari bank antara lain menerima simpanan dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan, giro, deposito dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu serta menyalurkan dana tersebut kepada pihak-pihak yang memerlukannya dalam bentuk kredit. Bank dalam memberikan jasanya, menyediakan bermacam-macam kredit, salah satunya adalah Kredit Konstruksi, yaitu kredit yang khusus diberikan kepada perusahan pemborongan bangunan, baik developer ataupun kontraktor, untuk melaksanakan pembangunan suatu proyek. Dalam pemberian kredit konstruksi tersebut, bank mensyaratkan adanya barang yang dijadikan jaminan. Salah satu bentuk yang dapat dijadikan jaminan adalah Bouw Hipotik, yaitu hipotik khusus diadakan untuk membangun perumahan dengan jaminan tanah yang telah ada dan rumah yang akan dibangun, dimana pemberian kreditnya tidak dilakukan sekaligus menurut plafon (pagu kredit), melainkan diberikan sebagian demi sebagian sesuai dengan kemajuan/hasil pembangunan rumahnya. Prosedur pembebanan hipotik ini, pertama-tama adalah dibuat perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit. Kemudian dibuat perjanjian pembebanan hipotik yang dimuat dalam akta hipotik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Untuk memenuhi syarat publisitas, akta hipotik, beserta dokumen lain yang harus didaftarkan kepada Kepala Seksie diperlukan, Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan setempat untuk dibukukan dan dibuatkan sertifikatnya. Bila timbul perselisihan, Debitur wanprestasi atau pailit, maka Bank sebagai kreditur dapat mengeksekusi barang yang dijadikan jaminan untuk pelunasan hutang dari Debitur dan apabila ada sisanya akan dikembalikan kepada Debitur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20426
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Barkah
Depok: Universitas Indonesia, 1992
T36441
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitrilia Novia
"Skripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi prasyarat dalam mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lebih jauh skripsi ini juga memberikan gambaran dan analisa yuridis yang lebih jelas mengenai masalah pelaksanaan hipotik sebagai jaminan kredit, baik menurut teori maupun praktek, yang dalam hal ini terjadi di Bank X, tujuannya adalah agar dapat memperoleh pengertian-pengertian yang lebih mendalam yang dapat berguna dalam praktek sehari-hari. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Secara prinsip, Hipotik merupakan perjanjian accessoir, namun dalam praktek dapat terjadi praktek yang dapat mengurangi sifat accessoir dari hipotik, seperti kredit hipotik, yaitu hipotik yang diberikan untuk menjamin kredit yang tidak diserahkan sekaligus akan tetapi diserahkan kreditur kepada debitur sesuai menurut keperluan debitur. Selain itu juga dijumpai praktek pembaharuan hutang yang berbeda dengan pembaharuan hutang yang biasa kita kenai dalam KUHPer. Dapat dilakukan pencairan kredit setelah diberikannya Surat Kuasa Memasang Hipotik merupakan masalah berikutnya yang menjadi perhatian dalam penulisan skripsi ini. Karena pada saat itu hipotik belum lahir. Analisa ini dilakukan dengan perhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disamping mengingat ketentuan dalam undang-undang, maka praktek-praktek tersebut digunakan untuk menghemat waktu dan biaya dalam memberikan jasa pembiyaan dalam mendukung transaksitransaksi perusahaan dan perdagangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>