Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 176609 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Roslaina
"Lelang adalah suatu cara untuk membentuk suatu perjanjian jual beli. Sedangkan pelaksanaan lelang ini hanya boleh dilakukan di muka pejabat lelang. Dengan demikian lelang bersifat monopolistis. Di dalam undang-undang ditegaskan barang siapa yang hendak mengadakan penjualan dengan cara lelang harus mengajukan permohonan kepada Kantor Lelang setempat. Apabila lelang tidak dilakukan di depan Pejabat Lelang dikenakan sanksi berupa denda, karena perbuatan tersebut dianggap tindak pidana berupa pelanggaran. Konsekuensinya Pejabat Lelang tidak berwenan menolak permintaan akan perantaraannya yang akan mengadakan penjualan lelang dalam daerahnya. Namun apabila surat-surat keterangan yang diajukan si pemohon lelang tersebut tidak lengkap, maka Pejabat Lelang berhak menunda pelaksanaan lelangya. Hal ini untuk menghindari gugatan-gugatan hukum yang timul di kemudian hari. Undang-undang menyebutkan bahwa si pemohon dapat menentukan kapan lelang diselenggarakan. Namun dalam praktek waktu pelaksanaan lelang ditentukan oleh Kantor Lelang."
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sugianto Hatmosuprobo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yulita Harastiati
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Yani Yassin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S25908
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indria Gunawan Leman
"Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu kebendaan, sedang pihak yang lain (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak tersebut. Bilamana penjual dan pembeli berada di suatu tempat, maka pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak agak mudah untuk dilakukan. Akan tetapi dalam perdagangan luar negeri penyelesaiannya tidak semudah itu. Pembeli dan penjual terpisah satu sama lainnya, baik secara geografis maupun oleh batas kenegaraan. Di sini akan timbul masalah, apakah pembeli yang harus mengirim uangnya terlebih dahulu kepada penjual sebelum barang dikirim, ataukah penjual yang harus mengirim barang terlebih dahulu baru kemudian pembeli akan membayar. Untuk menyelesaikan masalah tersebut maka para pihak, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, menetapkan dalam perjanjian mereka bahwa pembayaran atas harga barang akan dilakukan dengan pembukaan L/C pada Bank tertentu. Akan tetapi dalam perjanjian jual beli dengan L/C ini pun dapat terjadi salah satu pihak, baik pihak penjual, pihak pembeli maupun pihak Bank melakukan wanprestasi. Untuk itu penulis merasa tertarik untuk membahas masalah wanprestasi dalam perjanjian jual beli dengan L/C ini terutama wanprestasi pihak penjual. Wanprestasi pihak penjual antara lain, pihak penjual mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen, dan terlambat mengirimkan barang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosmawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Chalik
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hanna Infrastuti Ardiningrum Edrus
"Jual beli dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya lelang. lelang terbilang belum cukup populer dan jarang digunakan untuk transaksi penjualan barang di Indonesia, sehingga dalam penyelenggaraannya masih terdapat beberapa masalah baik dalam hal ketentuan maupun praktiknya. Hingga saat ini, hukum positif yang memuat pengaturan terkait lelang hanya ada dalam Vendue Reglement dan beberapa peraturan Menteri, sehingga diperlukan adanya reformasi regulasi untuk pengaturan lelang. Akibat dari kurangnya pengaturan yang mengakomodir pelaksanaan lelang, maka kecurangan dalam pelaksanaan lelang kerap berasal dari pihak penyelenggara lelang itu sendiri. Adapun fokus permasalahan dalam penulisan ini adalah penentuan nilai limit, batasan pengambilan keuntungan dalam kegiatan jual beli secara lelang, serta upaya penyempurnaan pengaturan lelang. Berkenaan dengan hal tersebut, penulisan ini akan secara khusus membahas lelang eksekusi benda hasil sitaan. Mengingat bahwa sistem hukum yang ada di Indonesia adalah sistem hukum campuran yang terdiri dari sistem hukum kontinental atau hukum barat, Hukum Islam, dan hukum adat, maka permasalahan terkait lelang ini akan dibahas dengan membandingkan ketentuan.

Purchase and sell can be done in various ways, one of which is auction. Auction is not quite popular and is rarely used for goods sales transactions in Indonesia, so that in its implementation there are still some problems both in terms of provisions and practice. Until now, the positive law that contains arrangements related to auction only exists in Vendue Regulations and several Ministerial regulations, so that regulatory reform is needed for auction arrangements. As a result of the lack of arrangements that accommodate auction, fraud in auction often originates from the auction organizers themselves. The focus of the problem in this paper is the determination of limit values, limits on profit taking in auction, as well as efforts to improve auction arrangements. With regard to this matter, this writing will specifically discuss the auction of the execution confiscated objects. Given that the legal system in Indonesia is a mixed legal system consisting of continental or western legal systems, Islamic law, and customary law, issues related to this auction will be discussed by comparing the provisions contained in the two legal systems, civil law and Islamic law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Darma Manuswa
"Lembaga jual-beli dengan Hak membeli kembali diatur dalam Kitab Undang-undang Perdata Buku 3, Titel 5 Bab IV. Hak untuk membeli kembali ini timbul karena adanya perjanjian, bahwa si penjual dapat mernbeli kembali barangnya dari si pembeli dengan harga semula dan dengan membayar sejumlah uang ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 1532 Kitab Undang- undang Hukum Perdata. Lembaga tersebut diciptakan, agar supaya seseorang karena membutuhkan uang, terpaksa harus menjual harta/barangnya; dengan kemungkinan bila kelak keadaan mengizinkan, ia dapat membeli kembali barangnya itu. Jangka waktu untuk membeli kembali itu tidak boleh melampaui 5 tahun. Jika suatu jangka waktu telah diperjanjikan, maka berarti si pembeli dalam jangka waktu tersebut, tidak dapat menjual lagi barang tersebut pada orang lain. Setelah melewati jangka waktu, dan si penjual tidak menggunakan haknya untuk membeli kembali, barang itu sepenuhnya menjadi milik si pembeli. Tetapi tidak dapat diharapkan bahwa si pembeli akan memegang teguh janji ini. Kalau harga barang tersebut naik ada kemungkinan si pembeli akan menjualnya lagi kepada pembeli lain. Maksud pembuat undang-undang adalah baik, akan tetapi dalam praktek sering timbul kebalikannya dan timbul permasalahan. Sering terjadi, si penjual menemui kesulitan untuk menggunakan hak membeli kembali itu, karena si pembeli menghindar dalam jangka waktu yang telah diperjanjikan. Dan si pembeli baru muncul setelah lewat jangka waktu yang diperjanjikan. Perjanjian jual-beli dengan hak membeli kembali didalam praktek sering dipakai untuk menutupi perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan kebendaan, yang seharusnya dibuat dalam bentuk hipotik. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>