Ditemukan 123022 dokumen yang sesuai dengan query
Universitas Indonesia, 1984
S19662
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Silalahi, Rismauly
Depok: Universitas Indonesia, 1991
S20369
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ken Wedhayanti DA
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20405
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Randitya Eko Adhitama
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21551
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Pasaribu, Fernanda
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Kenna Herdi
"Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independen dimulai ketika sebuah Undang undang baru yaitu uu no. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dinyat akan berlaku pada tanggal 17 mei 1999. Dengan adanya UU tersebut maka status Bank Indonesia menjadi badan hukum dengan wewenang mengelola kekayaan tersendiri terlepas dari APBN. Salah satu hal yang menunjang lancarnya pelaksanaan tugas Bank Indonsia adalah dengan tersedianya barang barang dan peralatan yang cukup. Guna melengkapi peralatan tersebut maka perlu diadakan pengadaan, barang Bank Indonesia. Perbuatan dan pelaksanaan dari perjanjian ini harus memperhatikan ketentuan ketentuan hukum perdata di bidang hukum perjanjian serta pula harus diperhatikan kedudukan kedua belah pihak yang terkait sesuai dengan fungsinya agar tercapai keseimbangan. Permasalahan yang akan saya bahas dalam skripsi ini adalah mengenai bagai ana prosedur perjanjian pengadaan barang dengan Bank Indonesia selaku Lembaga Negara, bagaimanakah kedudukan kedua belah pikak yang terkait dalam perjanjian pengadaan barang ini dengan memperhatikan azas kebebasan berkonrak serta bagaimana bentuk perjanjian pengadaan barang tersebut jika dibandingkan dengan ketentuan ketentuan hukum perdata di bidang hukum perjanjian. Dalam melakukan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan dua metode penelitian yaitu metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Dari pembahasan pada skripsi maka diperoleh kesimpulan yaitu Pengadaan Barang pada Bank Indonesia didasarkan pada Peraturan Dewan Gubernur (PDG) No. 2/16/PDG/2000 tentang Manajemen Logistik Bank Indonesia, dari isi perjanjian memang terlihat terdapat ketidakseimbangan kedudukan para pihak dimana pengaturan yang demikian didakan mengingat kepentingan umum yang bertujuan memenuhi salah satu tujuan pembagunan yaitu untuk kesejahteraan rakyat dan perjanjian Pengadaan Barang antara Bank Indonesia dengan PT. Multipolar Corporation dilakukan dengan cara jual beli, sehingga salah satu pihak memiliki kewajiban yang merupakan hak-hak dari pihak lainnya dan sebaliknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20478
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ellen Then
"Kemitraan antara pengusaha dan masyarakat bukan merupakan suatu ide yang baru. Pola kemitraan dapat merupakan salah satu jalan keluar untuk memecahkan konflik yang sedang terjadi antara perusahaan dan masyarakat setempat. Selain itu, perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menggunakan pola kemitraan untuk memperluas maupun mengamankan sumber bahan baku industrinya. Masyarakat setempat dapat meraih kesempatan sebagai mata pencaharian baru dengan potensi pasar yang lebih aman dan berjangka menengah. Di era reformasi, pemerintah mengutamakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata melalui penciptaan lapangan kerja serta perluasan kesempatan kerja dan berusaha antara lain melalui pemberdayaan masyarakat. Sebagai salah satu akibat perusahan-perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor kehutanan dan perkebunan diwajibkan untuk meningkatkan upaya kerjasama dengan masyarakat. Dengan demikian diharapkan bahwa perusahaan memberi kontribusi yang lebih tinggi untuk pembangunan wilayah sebagai pembina dan media untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memfasilitasi pengembangan ekonomi rakyat. Kerjasama kemitraan ini dikukuhkan dalam suatu surat perjanjian kerjasama yang dibuat dan di tandatangani oleh pihak-pihak yang bekerja sama berdasarkan kesepakatan mereka. Dalam perjanjian kerjasama itu dicantumkan kewajiban dan hak dari masing-masing pihak yang menjalin kerjasama kemitraan itu. Perjanjian kerjasama kemitraan tersebut dibuat berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada pada hukum perdata Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21129
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dewi Mardiana
"Setiap pengusaha/perusahaan mempunyai tanggung jawab berdasarkan peraturan perundangan untuk memberikan perlindungan bagi para tenaga kerjanya. Untuk memberikan perlindugan yang lebih layak bagi tenaga kerja, pemerintah kemudian mengusahakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja atau jamsostek dan wewenang penyeleggaraannya diserahkan pada PT. Jamsostek. Dengan adanya program jamsostek ini maka tanggung jawab perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya beralih kepada PT. Jamsotek. Program jamsostek yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek tersebut terdiri dari empat program wajib, yang harus diikuti oleh setiap perusahaan yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundangan. Salah satu programnya ada yang menjadi tidak wajib apabila perusahaan yang bersangkutan bisa menyelenggarakan sendiri program yang demikian dengan lebih baik atau minimal sama dengan apa yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek. Program yang dimaksud adalah program jaminan pemeliharaan kesehatan yang berupa pelayanan kesehatan dalam bentuk pelayanan medis. Akan tetapi PT. Jamsostek tidak dapat menyelenggarakan program tersebut dengan kemampuan sendiri, maka ia bekerja sama dengan pihak lain untuk menyelenggarakannya demi memenuhi tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh peraturan perundangan. Kerja sama yang dimaksud diatas dilakukan dengan koordinator pelaksana pelayanan kesehatan dalam bentuk perjanjian tertulis sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20447
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Bambang Yuniarto
"Hukum Perjanjian yang menganut sistem terbuka dan bersifat konsensuil memperbolehkan kepada setiap orang untuk mengadakan perjanjian apa saja, asal tidak bertentangan dengan Undang-undang dan Ketertiban umum. Hal ini memang sanyat diinginkan dalam lalu lintas dunia usaha apalagi dunia perdagangan yang semakin mengingin kan segi praktisnya dalam membuat dan melaksanakan transaksi-transaksinya. Keadaan ini dimanfaatkan benar oleh PT. Pumar Cold dalam melakukan jual-beli kapal-kapalnya.
PT. Pumar Cold suatu badan hukum swasta yang bergerak di bidang usaha penangkapan dan pengawetan ikan segar dari laut telah melakukan serangkaian jual-beli atas kapal-kapal penangkap ikannya yang sudah tidak diperbolehkan beroperasi lagi berdasarkan KEPPRES nomor 39 tahun 1980. Pelaksanaan jual-beli ini dilakukan dengan suatu perjanjian jual-beli kapal yang dibuat di bauah tangan, yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada konsepsi Hukum Adat yang menurutnya lebih praktis, sederhana dan mudah pelaksanaannya. Dasar dari pemilihan konsepsi jual-beli tersebut adalah karena adanya sistem terbuka dalam Hukum Perjanjian tadi dimana setiap orany boleh mengadakan perjanjian yang berisikan apa saja, yang penting tidak melanggar Undang-undang dan ketertiban umum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Endang Ariwaty
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20391
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library