Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 85155 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1991
S21862
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Samosir, Jeffry P.
"Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum salah satu APMK yaitu kartu kredit nasabah bank terhadap kejahatan kartu kredit. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimanakah ketentuan hukum mengenai kartu kredit di Indonesia dan Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kejahatan kartu kredit nasabah bank di Indonesia. Dengan tingginya peredaran kartu kredit di Indonesia berpotensi terjadinya permasalahan hukum. Berdasarkan hal tersebut, penelitian bertujuan untuk melakukan analisis terkait dengan bentuk perlindungan hukum terhadap kejahatan kartu kredit di Indonesia. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu legal/yuridis approach dimana akan diteliti terhadap penerapan azas-azas hukum, sistematika hukum yang telah ada, sinkronisasi hukum yang ada di Indonesia terkait kartu kredit dan perlindungan hukum. Berdasarkan analisis yang dilakukan dalam penelitian ini, diperoleh hasil bentuk perlindungan hukum bagi kartu kredit nasabah bank antara lain: perlindungan secara tidak langsung langsung dan perlindungan secara langsung. Perlindungan hukum secara tidak langsung meliputi UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No. 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum secara langsung antara lain Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 Tentang Sistem Pembayaran, Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/16/DKSP/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.

This research was conducted to analysis the form legal protection either APMK, namely credit cards of bank customers against credit card crimes. Now problems in this research: How are the legal provisions regarding credit cards in Indonesia and How are legal protections against credit card crimes bank customers in Indonesia. With the high circulation of credit cards in Indonesia, there is the potential for legal problems. Based on this, the research aims to conduct an analysis related to the form of legal protection against credit card crimes in Indonesia. Type of research used in this study is the legal/juridical approach, which will examine the application of legal principles, existing legal systems, synchronization of existing laws in Indonesia regarding credit cards and legal protection. Based on the analysis conducted in this research, the results obtained from the form of legal protection for bank customer credit cards include: indirect protection and direct protection. Legal protection indirectly includes Law No. 7 of 1992 as amended by Law No. 10 of 1998 concerning Banking, Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, the Criminal Code, Law no. 11 of 2008 as amended by Law No. 19 of 2016 concerning Information & Electronic Transactions. Direct legal protection includes Bank Indonesia Regulation Number 22/20/PBI/2020 concerning Bank Indonesia Consumer Protection, Bank Indonesia Regulation Number 22/23/PBI/2020 concerning Payment Systems, Regulation of the Minister of Communications and Information Technology of the Republic of Indonesia Number 20 of 2016 concerning Protection of Personal Data in Electronic Systems, Circular Letter of Bank Indonesia Number 16/16/DKSP/2014 concerning Procedures for Implementation of Consumer Protection for Payment System Services."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Britono
Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadia Geraldine Suryana
"This undergraduate thesis analyzed the Indonesian laws and regulations towards credit card as one of the available payment system in commercial transaction while analyzing the protection that are given to the consumer as the credit card holder as well as the bank as the credit card issuer especially in E-commerce transactions. By conducting juridical-normative research, it can be analyze what are the existing Indonesian laws and regulations on Credit Card as a payment system in commercial transactions as well as legal protection provided for cardholders and bank when using credit card in E-Commerce transactions. Most of the issues have been covered by the law, but in the implementation, it is up to the issuer of the credit card as to the extent of protection that are given to the credit card holder and the card holder should always be on alert upon the transaction that are made when using the credit card as well as when giving out personal information pertaining the credit card. Therefore, bank as the credit card issuer should create a more specific regulation on the risk and responsibilities that the card holder will face and for the government should make sure that the platform of E-commerce is safe to use credit card as a payment system by creating a more specific law towards the protection of the consumer in an online transaction and to continue to conduct supervision on ecommerce transactions.

Skripsi ini menganalisis apa saja undang-undang dan peraturan Indonesia dalam mengatur perihal kartu kredit juga perlindungannya terhadap pemegang kartu dan penerbit kartu terutama dalam transaksi E-commerce. Dengan melakukan penelitian yuridis normatif, dapat dianalisis apa saja hukum dan peraturan Indonesia yang berlaku tentang Kartu Kredit sebagai sistem pembayaran dalam transaksi komersial serta perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang kartu dan bank saat menggunakan kartu kredit dalam transaksi E-Commerce. Perihal dan masalah memang sudah banyak tercantum di dalam undang-undang. Namun, dalam implementasinya, hal ini tergantung pada penerbit kartu kredit, sejauh mana perlindungan yang diberikan kepada pemegang kartu kredit dan pemegang kartu harus selalu waspada pada saat transaksi dilakukan ketika menggunakan kartu kredit serta ketika memberikan informasi pribadi yang berkaitan dengan kartu kredit. Oleh karena itu, bank sebagai penerbit kartu kredit harus membuat peraturan yang lebih spesifik mengenai risiko dan tanggung jawab yang akan dihadapi oleh pemegang kartu dan bagi pemerintah harus memastikan bahwa platform E-commerce aman menggunakan kartu kredit sebagai sistem pembayaran oleh menciptakan undang-undang yang lebih spesifik terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi online dan untuk terus melakukan pengawasan pada transaksi E-commerce."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khoe, Thay Pin
"Dalam dekade terakhir perkembangan penggunaan kartu kredit di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Di sisi lain penyalahgunaan kartu kredit semakin meningkat dengan beranekaragam modus operandi sehingga timbul permasalahan bagaimana tanggungjawab hukum bank penerbit (card-issuer) terhadap pemegang Kartu Kredit (cardholder) dalam hal terjadi penyalahgunaan kartu kredit serta bagaimana Bank penerbit mengalihkan tanggungjawab kepada pemegang kartu, jika terjadi penyalahgunaan Kartu Kredit. Penelitian mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan mempergunakan bahan hukum sekunder yang diteliti melalui pengkajian peraturan perundang-undangan dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan; Tanggungjawab Penerbit yang paling pertama terhadap para Pemegang Kartu yang diterbitkannya termaktub dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 yang membebankan kewajiban kepada Penerbit untuk dapat meningkatkan keamanan teknologi Kartu yang diterbitkannya, baik keamanan pada kartu maupun keamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi Kartu Kredit.
Tanggungjawab Penerbit dapat lahir karena peraturan perundang-undangan dan karena perjanjian dengan Pemegang Kartu. Penerbit wajib memberikan informasi secara tertulis kepada Pemegang Kartu tentang prosedur dan tatacara penggunaan Kartu Kredit, hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh pemegang kartu dan resikonya. Tidak adanya klausul yang menyatakan bahwa Penerbit bertanggungjawab terhadap suatu perbuatan, peristiwa atau keadaan tidak membebaskan Penerbit dari kewajibannya (Pasal 1339 KUH Perdata) atas kerugian yang diderita oleh Pemegang Kartu yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Penerbit atau pihak-pihak yang berada dalam tanggungjawabnya (Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUH Perdata). Pengalihan Tanggungjawab kepada Pemegang Kartu Kredit semata-mata atas segala akibat kerugian dari peristiwa penyalahgunaan kartu kredit dapat dilihat bagaimana perjanjian itu dibuat untuk kepentingan pihak Penerbit. Kehilangan atau pencurian Kartu harus dilaporkan kepada Polisi, dan salinannya dilaporkan kepada Bank. Pemegang Kartu bertanggungjawab atas Transaksi kartu tidak sah yang dilakukan sebelum diterimanya pemberitahuan tertulis oleh Bank mengenai kehilangan atau pencurian Kartu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16439
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Indah Kartika
"Deregulasi perbankan yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan pemerintah mengakibatkan bank-bank berkembang pesat. Wahana yang subur dalam era perbankan tersebut menjadikan persaingan antar bank semakin kompetitif. Akibatnya , diversifikasi jenis-jenis roduk dan jasa bank yang bervariasi ditawarkan kepada konsumen. Bagi dunia perbankan, terobosan-terobosan berupa inovasi dan modifikasi produk atau jasa bank sudah seharusnya merupakan kreasi-kreasi yang digalakkan secara terus menerus dalam mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar. Salah satu produk yang ditawarkan adalah Credit Card atau Kartu Kredit sebagai hasil inovasi diera yang serba canggih ini.
Credit Card adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank sebagai Credit card Issuer kepada pemegang Credit Card atau Card Holder, sehingga pemegang kartu tersebut bisa menggunakannya untuk berbelanja di tempat-tempat yang terdaftar dapat menerima Credit Card tersebut (Merchant). Dengan demikian timbullah hubungan-hubungan hukum diantara para pihak yang terlibat dalam pengoperasian Credit Card yang dituangkan dalam suatu perjanjian, diantaranya adalah Perjanjian Keanggotaan Credit Card antara Credit Card Issuer dengan Card Holder.
Perjanjian Keanggotaan Credit Card memilili identitas lain daripada macam perjanjian yang biasa dikenal di dalam Buku Ill Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, pengaturannya diserahkan kepada para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang termuat dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata dan memperhatikan pasal 1320 KUHPerdata yang memuat syarat-syarat sahnya suatu perjanjian serta pasal 1338 KUHPerdata yang menjadi landasan untuk memperhatikan
kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.
Apabila dilihat materi Perjanjian Keanggotaan Credit Card, terlihat bahwa isi pasalnya telah ditentukan terlebih dahulu dalam suatu bentuk formulir tertentu oleh pihak Credit Card Issuer. Hal tersebut menunjukkam bahwa perjanjian ini dalam praktek perbankan adalah suatu perjanjian baku. Dengan demikian maka perjanjian tersebut mengandung kelemahan karena melanggar pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata jo pasal 1320 KUHPerdata. Namun, pada kenyataannya perjanjian tersebut masih dibutuhkan dalam lalu lintas hubungan masyarakat .
Penerapan dari Perjanjian Keanggotaan Credit Card tidak menutup kemungkinan akan adanya wanprestasi di antara para pihak yang terlibat dalam pengoperasiannya. Juga mengundang berbagai aspek positif dan negative sebgai akibat adanya suatu inovasi produk Credit Card yang masih terbilang baru untuk masyarakat Indonesia ini.
Bisnis Credit Card mempunyai resiko tinggi yang dapat menimbulkan kerawanan-kerawanan
dalam pengoperasiannya. Seperti, pencurian card atau penyalahgunaan card yang didalangi oleh sindikat-sindikat Credit Card. Oleh karena itu, Credit Card Issuer dituntut untuk melakukan berbagai upaya-upaya dalam pengembangan pengoperasian Credit Card untuk memperkecil beban resiko."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20325
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yeremia Hardiawan Karaprianto
"Terdapat perbedaan pembebanan kewajiban bagi Penerbit Kartu Kredit untuk bertanggung jawab kepada Konsumen atas Wanprestasi Pelaku Usaha dalam Hukum Indonesia dan Hukum Inggris. Penelitian ini memperbandingkan Hukum Indonesia dan Inggris yang bersangkutan dengan hal tersebut. Metode yuridis normatif dipilih untuk menjadi metode penelitian dengan sumber data primer: peraturan Indonesia dan Inggris; sumber data sekunder: buku dan jurnal hukum dan sumber data tersier: kamus hukum. Penelitian ini mendapati bahwa tidak ada satu pun peraturan di Indonesia yang mengatur hal itu. Di sisi lain, Hukum Inggris telah mengaturnya dalam Consumer Credit Act tahun 1974, terkhusus di pasal 75. Pemberlakuan pembebanan tersebut berdampak memperkokoh sistem perlindungan konsumen dan membuat penyelesaian sengketa konsumen menjadi lebih efisien.

This research compares Indonesia and English Law in relation to the imposing of Liability to the Credit Card Issuer to compensate the Consumers in connection with Merchant?s default. Juridical Normative approach is chosen as an operational method of this research. The data used in this research include; primary source (law and regulation, secondary source (books, law reviews and jourals) and tertiary source (dictionaries). This research unveils that Indonesia has never enacted any law or regulation on such matter. In the other side, the English Law regulates such liability in the Consumer Credit Act 1974, in particular in Section 75. Enforcing such liability strengthens the consumer protection system and offers an efficient alternative dispute resolution forum to the consumers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64282
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lisa Aldiana
"Perbankan sebagai salah satu bidang ekonomi telah memberikan jasanya kepada masyarakat dengan mengeluarkan suatu alat pembayaran yang praktis yaitu Credit Card, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa perbankan. Pemberian credit card juga merupakan salah satu cara penyediaan fasilitas kredit yang mana merupakan pemupukan modal dari masyarakat, sehingga perlu sarana ditingkatkan
agar dapat turut serta menunjang pembangunan yang sekarang sedang giat-giatnya dilaksanakan oleh Pemerintah.
Penyediaan fasilitas kredit untuk nasabah didasari oleh suatu perjanjian kredit, di mana aspek hukum sangat berperanan dalam perjanjian kredit yang dimaksud. PerjanJian kredit merupakan inti dan dasar hukum diterimanya dana fasilitas kredit oleh nasabah dari bank, karenanya perjanjian kredit juga sebagai wadah titik tolak terciptanya hubungan hukum antara kedua belah .pihak. "
Depok: Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Labiba Hanani
"Laporan magang ini membahas mengenai proses audit yang dilakukan oleh KAP Matahari terhadap akun pinjaman kartu kredit yang diberikan serta beban operasi lain (bagian kartu kredit) PT Bank JKL untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013. Fokus pembahasan terletak pada kebijakan akuntansi atas pinjaman kartu kredit yang diberikan, dan beban operasi lain (bagian kartu kredit) PT Bank JKL, prosedur audit, temuan audit, dan proses audit yang dilakukan oleh KAP Matahari, serta analisisnya. Berdasarkan hasil proses audit, kebijakan akuntansi atas pinjaman kartu kredit yang diberikan dan beban operasi lain (bagian kartu kredit) PT Bank JKL telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku. Prosedur audit yang dijalankan tim audit KAP Matahari telah sesuai dengan teori dan standar yang berlaku.

The report is aimed to explain the KAP Matahari’s audit process towards credit card loan and other operating expense (credit portion) accounts of PT Bank JKL for the period ended December 31st, 2013. The focus of the report lies on accounting policies for credit card loan and operating expense (credit portion) accounts, audit findings, audit procedures performed by KAP Matahari, as well as the analysis. Based on the result of the audit process, accounting policy for credit card loan and other operationg expense (credit card portion) have complied with the Indonesian Financial Accounting Standards (PSAK). In addition, the audit procedures, which are applied by the public accountant firm, have complied with the theory and the standards which prevail.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>