Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 212261 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Diah Yuliastuti
"Perumahan mempunyai arti penting dan menentukan bagi kehidupan seseorang. Perumahan yang memenuhi syarat sehat merupakan kebutuhan pokok rakyat yang sejahtera. Oleh karena itu pemerintah berusaha keras agar secara bertahap setiap keluarga dapat menghuni perumahan yang memadai. Sudah barang tentu hal ini bukan pekerjaan yang mudah, dan bukan hanya merupakan tanggungjawab pemerintah saja namun juga merupakan tanggungjawab seluruh masyarakat termasuk pula pihak swasta untuk membantu masyarakat mewujudkan tercapainya kebutuhan perumahan yang memenuhi syarat kesehatan. Guna membantu masyarakat dalam memperbaiki dan mengembangkan rumahnya agar sesuai dengan kebutuhannya dan memenuhi syarat kesehatan maka PT. Papan Sejahtera menyediakan fasilitas kredit perbaikan dan pengembangan rumah (KPPR). Inti dari perjanjian KPPR ini adalah bahwa barang yang dijadikan Jaminan (hipotik) terhadap PT. Papan Sejahtera itu adalah tanah tempat bangunan rumah yang diperbaiki dan dikembangkan dengan fasilitas KPPR. Jaminan tersebut tidak dapat dialihkan kepada orang lain sebelum angsuran KPPRnya dilunasi. Setelah semua pembayaran kreditnya dilunasi maka jaminan tersebut akan diserahkan kembali kepada debitur. Pemberian KPPR dari PT. Papan Sejahtera kepada debitur dibedakan menjadi dua (2) macam yaitu, bagi debitur KPPR yang sekaligus menjadi debitur KPR PT. Papan Sejahtera di berikan kredit maksimal sebesar 80% dari penilaian harga rumah dan tanah yang di jaminkan. Sedangkan bagi debitur baru yang hanya merupakan debitur KPPR saja maka jumlah kredit yang diberikan maksimal 50% dari penilaian harga rumah dan tanah yang dijaminkan. Namun pemberian KPPR itu semuanya dibatasi maksimal RP. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Besarnya suku bunga dalam perjanjian kredit perbaikan dan pengembangan rumah ditentukan oleh PT. Papan Sejahtera yang besarnya sekarang ini adalah 20.5% setahun. Terhadap keterlambatan pembayaran angsuran KPPR dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah angsuran perbulannya. Sedangkan jika terjadi wanprestasi debitur tidak membayar angsuran kredit selama 3 bulan berturut-turut dan sudah mendapat teguran sebanyak tiga kali berturut-turut dari PT. Papan Sejahtera maka PT. Papan Sejahtera berhak melakukan proses lelang atas tanah dan bangunan yang menjadi jaminan atas pelunasan KPPR debitur. Hasil pelelangan tersebut digunakan untuk membayar sisa hutang debitur yang belum dibayar kepada kreditur, kemudian sisanya diserahkan kembali kepada debitur. Demikianlah garis besar perjanjian kredit perbaikan dan pengembangan rumah dengan fasilitas kredit dari. Papan Sejahtera Indonesia. merupakan Untuk hal yang baru dapat meningkatkan bagi masyarakat efisiensi dan pengawasan terhadap lembaga keuangan dalam perjanjian KPPR maka diperlukan adanya peraturan yang khusus,tegas dan terperinci dalam suatu perundang-undangan perdata Indonesia yang dapat melindungi masyarakat yang menggunakan fasilitas KPPR tersebut. Peraturan tersebut akan mengatur secara khusus mengenai perjanjian KPPR serta segala aspeknya sehingga dapat menampung dan menyelesaikan dengan tuntas semua masalah/sengketa yang mungkin timbul dalam perjanjian KPPR dan dirasakan adil bagi semua pihak yang melakukan perjanjian tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20514
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Djoko Widhyolaksono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulianti
"ABSTRAK
A. MASALAH POKOK Dalam usaha mewujudkan kesejahteraan hidup seutuhnya bagi seluruh lapisan masyarakat, Pemerintah melalui usaha-usaha Pembangunan berikhtiar menyelenggarakan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat yang mendasar, Membangun rumah di Jakarta sangat sulit mengingat keterbatasan lokasi yang diperuntukkan bagi peru mahan. Kebutuhan akan perumahan sudah semakin mendesak namum persediaan yang ada tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga Pemerintah sejak Pelita ke II telah mengundang para usahav/an-usahawan untuk mengambil bagian dalam merianggulangi masalab. pe rumahan dengan menyediakan lokasi untak pemukiman baru. Kesulitan penyediaan rumah bagi pegawai berpenghasilan rendah telah diatasi Pemerintah dengan pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah melalui Perum. Perumnas. Kemudian timbul kesulitan baru yaitu masih sangat sedikitnya prioritas yang diberikan bagi mereka yang berpenghasilan menengah, Dengan adanya kesulitanrkesulitan tersebut diatas, Pemerintah mengambil kebijaksanaan baru un'buk raengatasi kesulitan akan perumahan bagi golongan menengah ini de ngan memberikan izin kepada para usahawan swasta untuk mendirikan Lembaga Keuangan bukan Bank guna memberikan pinjaman uang ataupun kredit pemilikan rumah bagi golongan menengah. yang mengalami kesulitan akan perumahan. Lembaga Keuangan bukan Bank yang dimaksudkan - adalait PT Papan Sejahtera yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No, 75/KM/011/80 - tanggal 15 Pebruari 1980 dengan usaha pokok mecaberikan Kredit Pemilikan Ruraah (KPR), B-. METODE PENELITIAN Suatu usaba untuk menemukan fakta dan mengumpulkan data dalam suatu penulisan skripsi adalah dengan mengadakan penelitian, Dalam ilmu pengetahuan dikenal dua teori peneli tian yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Dengan penelitian lapangan penulis mengadakan pe nelitian langsung kelokasi PT Papan Sejahtera di Jalan H.R. Rasuna Said Kav, C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, sedangkan dengan penelitian kepustakaan penulis lakukan dengan merabaca literatur-literatur, buku-buku dan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang dibabas dalam penulisan skripsi ini baik yang ada di perpustakaan maupun yang penulis miliki, kemudian juga majalah-majalah, surat-surat kabar dan sebagainya, C. HAL-HAL YANG DITEMUKAN I, Pemberian Kredit Pemilikan Rumah yang diberikan dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dari PT Papan Sejahtera memberikan kesempatan bagi pegawai golongan menengah untuk memeiliki namah: sendiri tanpa menunggu tabungannya penuh untuk membeli sebuah rumah yang dikehendaki, 2, PT Papan Sejahtera merupakan Lembaga Keuangan bukan bank yang tujuan yang mulia serta kemampuan yang meyakinkan untuk menyediakan dana bagi pemberian kredit Pemilikan Rumah bagi masyarakat golongani menengah, 3, Jaminan yang diperuntukkan bagi kredit pada umumnya dapat berupa orang atau benda milik debitur, lain - halnya dengan Kredit Pemilikan Rumah dengan fasili tas kredit dari PT Papan Sejahtera, jaminan yang di pergunakan adalah rumah beserta pekarangan yang diperoleh dengan kredit pemilikan rumah dari PT Papan Sejahtera tersebut. D, KESIMPULAN 1. Kebijaksanaan pemerintah untuk membantu warga negara yaiig membutuhkan rumah telah. diwujudkan dengan ada nya fasilitas kredit pemilikan rumah kepada masyarakat, 2. Untuk menunjang pemberian kredit pemilikan rumah untuk masyarakat golongan menengah pemerintah telah memberikan izin kepada Lembaga Keuangan bukan Bank untuk melaksanakan tugas tersebut, 3. Lembaga Keuangan bukan Bank yang dimaksud adalah. PT Papan Sejahtera, E. SARAN 1. Bagi PT Papan Sejahtera dalam raeinberikan Kredit Pemilikan Rumah. untuk masyarakat golongan menengah hen daknya benar-benar diteliti data pemohon yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kredit tersebut, - hal ini dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan 2. Untuk memenuhi kebutuhan perumahan. bagi golongan masyarakat menengah alangkah baiknya jika PT Papan Sejahtera melebarkan sayapnya untuk membuka cabang-cabang diseluruh Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1985
S17321
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ariwibowo Susilowati
"Kegiatan PT. Papan Sejahtera adalah memberikan pinjaman uang untuk pembiayaan pemilikan rumah dalam bentuk kredit jangka menengah maupun jangka panjang kepada golongan masyarakat yang berpenghasilan menengah. Pemberian kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh satu pihak. (PT. Papan Sejahtera) kepada pihak lain (penerima kredit), dan pihak yang menerima prestasi tersebut berjanji akan mengembalikan prestasi tersebut pada suatu masa yang akan datang yang disertai dengan contra (bunga). Dalam rangka pemberian kredit harus tertentu prestasi dibuatkan suatu perjanjian tertulis yang berbentuk perjanjian kredit dan ditanda tangani sehingga mengikat dan sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Kenyataannnya, pengembalian prestasi (pinjaman) tersebut sering macet yang dapat disebabkan karena "tidak ada kemampuan" atau "tidak ada kemauan". Akibatnya timbul kredit macet. Dari sudut PT. Papan kredit Sejahtera sangat diperlukan penyelesaian masalah macet tersebut dengan cepat, karena adanya kredit macet itu akan menimbulkan masalah terhadap kelangsungan PT. Papan Sejahtera tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20640
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria M. Wangsalegawa
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riza Helmi Saleh
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Permata Kusumadewi
"Skripsi ini membahas mengenai aspek hukum yang terdapat dalam Perjanjian Penambahan Fasilitas Kredit yang merupakan adendum atau tambahan dari Perjanjian Kredit Modal Kerja. Kredit Modal Kerja sendiri merupakan klasifikasi kredit berdasarkan penggunaannya agar perusahaan dapat menjalankan usahanya. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perjanjian pokok yaitu Perjanjian Kredit Modal Kerja tetap eksis begitu pula dengan jaminan yang tetap digunakan pada Perjanjian Refinancing. Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan adalah bersifat accessoir sehingga keberadaan perjanjian penambahan fasilitas kredit tidak menghapuskan keberadaan jaminan yang merupakan perjanjian ikutan dari Perjanjian Kredit Modal Kerja. Perjanjian Refinancing tidak menghapus keberadaan Perjanjian Kredit Modal Kerja.

The focus of this study is analyzing the legal aspect of refinancing agreement, which is as addendum to Production Loan Agreement. Production Loan Agreement purposes to make a company produce their product. The result of this research is that Production Loan Agreement as basic agreement still exist and also for the guarantees which are used in Refinancing Agreement. Fiducia and Mortgage Right are following the existence of Production Loan Agreement. The existence of Refinancing Agreement does not eliminate the Production Loan Agreement as basic agreement. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21508
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Heru Sulistyo
Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herliady Eka Firmansyah
"Peningkatan tarap hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat dalam rangka menuju manusia Indonesia yang seutuhnya merupakan tujuan utama pembangunan. Dalam konteks ini peranan perbankan menjadi sangat vital, dalam arti perbankan menjadi salah satu sumber pembiayaan yang akan mengalirkan dana bagi kegiatan ekonomi, sehingga bank yang sehat akan memperkuat kegiatan ekonomi suatu bangsa. Sebaliknya, kegiatan ekonomi yang tidak sehat, lesu atau rapuh juga akan sangat mempengaruhi tingkat kesehatan dunia perbankan. Usaha pokok dari kegiatan perbankan ialah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dibidang perkreditan, hukum harus mampu memelihara dan memperlancar proses hubungan yang terjadi antara warga masyarakat di satu pihak dengan bank di lain pihak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit dan syarat-syarat yang diajukan kepada masyarakat serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pemberian kredit kepada masyarakat dari BPR PRIMA KREDIT SEJAHTERA. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan secara yuridis empiris.
Metode ini dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dalam pembahasan permasalahan yang ada serta untuk melihat penerapan suatu aturan hukum dalam masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif yang akan menggambarkan, memaparkan dan mengungkapkan bagaimana sesungguhnya pelaksanaan perjanjian kredit di BPR PRIMA KREDIT SEJAHTERA. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pemberian kredit di BPR PRIMA KREDIT SEJAHTERA terdapat hubungan hukum antara bank dan nasabah debitur yang dituangkan dalam perjanjian kredit bank, yang dalam praktek berbentuk suatu perjanjian standar atau perjanjian baku. Suku bunga kredit di BPR PRIMA KREDIT SEJAHTERA yang lebih tinggi di bandingkan bank umum, karena pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di dominasi oleh deposito yang menyebabkan dana BPR PRIMA KREDIT SEJAHTERA menjadi lebih mahal. Hal-hal tersebut menjadi faktor yang menghambat pelaksanaan pemberian kredit kepada masyarakat selain soal inovasi produk dan masalah teknologi yang kurang menjadi perhatian. Upaya BPR PRIMA KREDIT SEJAHTERA dalam menyelesaikan kredit bermasalah yaitu dengan melakukan upaya-upaya seperti : penagihan kredit, penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), penataan kembali (restructuring) dan alternatif terakhir yaitu menjual agunan kredit.

The improvement of living standard and entirety of the social welfare toward a better Indonesian people is the main purpose of development. In this case the role of banking is very important, banking became one of the finance source that would provide funds to the economic system, therefore the healthy bank would strengthen economic system of a nation. On the other side, the unhealthy bank, weak, or even fragile will give influences to the health of banking industry as well. The fundamental business of banking activities is to provide credit and services in payment traffic and circulation of money in the society. In the field of credit, law should be able to maintain and expedite the relation process between society at one side bank at the other side. In the implementation of the grant over the credit, definitely lender (bank/creditor) determine the terms for the borrower (customer/debitor). The problems of this research are to recognize the implementation of credit agreement and to recognize the terms proposed to society for acknowledging the inhibiting factors in granting the credit to the society from BPR PRIMA KREDIT SEJAHTERA. The research used juridical empirical approach / the research is conducted by approaching the juridical empirical. The use of this method is to obtain the fact in discussion on existing problems and to see the application of the regulation in the society.
This research uses descriptive method because the data are analyzed by describing, explaining, and revealing what is exactly the credit agreements implementation in BPR PRIMA KREDIT SEJAHTERA. It can be concluded from this research that granting over credit in BPR KREDIT SEJAHTERA, the law relations between bank and customer poured forth on bank credit agreement, which in practice is in form of a standard agreement. Credit interest rate in BPR KREDIT SEJAHTERA is higher than general bank, because the growth of Dana Pihak Ketiga (DPK) ?Third Party Funds - dominated by deposit which cause BPR KREDIT SEJAHTERA fund become more expensive. This could be the inhibiting factors for the implementation of granting over non-performing credit to the society besides product innovation and technology problem which get less attention. To resolve non-performing credit, BPR KREDIT SEJAHTERA is making efforts such as: credit billing, rescheduling, re-conditioning, re-structuring and the last alternative."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28712
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>