Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 132892 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agung Prima
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24923
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nani Mulyati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23797
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ana Nurul Khayati
"Perkembangan perbankan syariah akhir-akhir ini semakin pesat baik melalui pembukaan badan usaha perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah maupun pembukaan unit-unit usaha syariah pada bank-bank konvensional. Adapun kegiatan bank umum syariah antara lain adalah menyalurkan dana melalui pembiayaan dengan skema murabahah, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual bell. Dalam penerapan skema murabahah tersebut terdapat proses pemesanan barang dari bank kepada pemasok, untuk selanjutnya barang tersebut akan menjadi obyek pembiayaan antara bank dengan nasabah. Penyerahan barang langsung dilakukan oleh pemasok kepada nasabah. Demikian halnya dengan dokumen kepemilikan dan faktur pajak atas barang yang dibiayai tersebut atas nama nasabah. Prinsip jual beli dalam pembiayaan murabahah antara bank syariah dengan nasabah tersebut yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan salah satu bank syariah terkena imbas pengenaan PPN atas pembiayaan murabahah yang dikelolanya. Sedangkan dalam pelaksanaannya penyaluran pembiayaan ini identik dengan penyaluran kredit, yaitu sebagai jasa perbankan yang seharusnya dikecualikan dari pengenaan PPN. Tesis ini dimaksudkan untuk mengkaji dapatkah transaksi murabahah sebagai salah satu kegiatan usaha perbankan syariah dikategorikan sebagai objek PPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000? serta apakah akibat pengenaan PPN terhadap transaksi pembiayaan murabahah serta bagaimana solusinya? Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Sesuai basil penelitian, penetapan utang PPN atas pembiayaan murabahah oleh Direktorat Jenderal Pajak dirasakan kurang tepat karena kegiatan utama BSM adalah penyediaan dana melalui penyaluran pembiayaan dan tidak melakukan aktivitas perdagangan, BSM tidak melakukan penyerahan barang kepada nasabah dan PPN langsung dikenakan oleh supplier. Pengenaan PPN tersebut akan berdampak pada penurunan pendapatan,fungsi intermediary tidak optimal, produk bank syariah tidak kompetitif, dan tidak adanya equal treatment. Untuk itu BSM perlu melakukan penyempurnaan akad pembiayaan murabahah dengan pola bagi hasil atau menggunakan skema finance lease untuk penyaluran pembiayaannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16467
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tazkya Putri Amelia
"Restrukturisasi pembiayaan merupakan upaya penyelamatan bagi pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh bank dalam rangka membantu nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Murabahah merupakan bentuk yang paling dominan diterapkan dalam praktik perbankan syariah. Akan tetapi dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah tidak selamanya berjalan sesuai yang telah ditetapkan atau disetujui dalam perjanjian pembiayaan adakalanya terjadi tunggakan-tunggakan sehingga menyebabkan pembiayaan bermasalah. Ketidakmampuan nasabah untuk mengembalikan dana pembiayaan tersebut berdampak negatif kepada nasabah lain sebagai penyalur dana. Sehingga bank berupaya untuk mengembalikan dana nasabah tersebut dengan merestrukturisasi pembiayaan tersebut sebagai upaya penyelamatan atas pembiayaan bermasalah.
Skripsi ini membahas mengenai kesesuaian pengaturan restrukturisasi pembiayaan murabahah dengan ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional serta pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pondok Kelapa apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan melihat penerapannya dalam kasus restrukturisasi pembiayaan murabahah.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif, dimana penulis menggunakan tiga pendekatan yaitu undang-undang, Peraturan Bank Indonesia dan studi kasus. Selain itu, penulis menggunakan metode analisis kualitatif. Setelah melakukan analisis, pengaturan restrukturisasi pembiayaan di Indonesia sudah cukup mengakomodasi pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan di perbankan syariah.
Pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan murabahah pada perbankan syariah khususnya Bank Syariah Mandiri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun dalam pelaksanaannya dilakukan dengan sistem balloon payment. Sebaiknya dalam melaksanakan restrukturisasi tidak dilaksanakan dengan sistem balloon payment, lebih baik dilakukan dengan cara pengubahan jumlah angsuran (reconditioning) disertai dengan perpanjangan jangka waktu (rescheduling).

Financial restructuring is an attempt to rescue the non performing financing conducted by the bank in order to help customers to settle their obligations, through rescheduling, reconditioning, and restructuring. Murabaha is the most dominant form applied in the practice of syariah banking. However in the implementation of murabaha financing does not always run according which has been decided or approved in agreement financing sometimes occurs some arrears causing non performing financing. The inability of customer to refund the funding is have a negative impact to another customers as distributor other funds. So that the bank attempted to refund customer’s fund with restructuring the financing as a rescue efforts on non performing financing.
This research discusses about the suitability of murabaha financing restructuring arrangement wih the provision of the Fatwa National Islamic Council and how the implementation of restructuring murabaha financing at PT Bank Syariah Mandiri Branch Offices Pondok Kelapa is it in accordance with the laws and regulations regulations by looking at its implementation in the case of restructuring murabahah financing.
This research is a normative and qualitative research. After analyzing the problem in this research, I came to the conclusion that the regulation about the restructuring of financing in indonesia has accommodated the implementation of the restructuring of financing in syariah banking.
The implementation of the murabaha financing restructuring on syariah banking in particular Bank Syariah Mandiri in accordance with the legislation, but in its implementation is done with a balloon payment system. Preferably, restructuring is not implemented with a balloon payment system, it is better done by changing the number of installments (reconditioning) accompanied by an extension of the time period (rescheduling).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58174
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Novian
"Kehadiran bank syariah di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Transaksi yang dijalankan dalam bank syariah diharapkan berdasar pada ketentuan-ketentuan yang ada di dalam hukum perjanjian Islam. Penulis mengkaji secara yuridis mengenai prinsip perbankan syariah berdasarkan syariah Islam dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada bank syariah (murabahah, musyarakah dan mudharabah), untuk mengetahui bagaimana bentuk peijanjian dalam pembiayaan berdasarkan prinsip syariah di bank syariah, apakah telah memenuhi syarat secara syariah Islam dan peraturan perundang-undangan, bagaimana jika terdapat ketentuan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan dalam akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bagaimana cara penyelesaianya jik a teijadi sengketa antara bank syariah dengan nasabahnya.
Pembuatan peijanjian atau akad pembiayaan didasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengatur tentang pembiayaan murabahah, musyarakah dan mudharabah. Terdapatnya ketentuan peraturan perundang-undangan dalam akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diperbolehkan, dengan syarat tidak bertentangan al-Quran dan as-Sunnah. Dalam peijanjian pembiayaan murabahah, musyarakah dan mudharabah terdapat klausul dimana para pihak memilih lembaga penyelesaian perselisihan atau sengketa di Badan Syariah Nasional. Namun pada saat ini telah diundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Peradilan Agama, yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama dalam penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi antara bank syariah dengan nasabahnya. Dengan demikian, pengaturan pembiayaan murabahah, musyarakah dan mudharabah yang ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional dan peraturan perundang-undangan hendaknya segera dilengkapi, dan aturan-aturan tersebut mengatur lebih rinci mengenai hal-hal yang sedang berkembang dalam bisnis saat ini. Sehingga diharapkan kegiatan usaha perbankan syariah dapat beijalan lebih baik. Selain itu, terdapatnya ketentuan peraturan perundang-undangan dalam akad pembiayaan berdasarkan prinsip syariah hendaknya dilakukan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Dewan Syariah Nasional, mengingat berlakunya suatu peijanjian ditentukan pada akad-akad tersebut, dan hasil pengawasan dapat digunakan untuk membuat aturannya lebih lanjut.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentang bank syariah hendaknya pengawasan terhadap kegiatan usaha perbankan syariah dilakukan oleh Bank Indonesia yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap perbankan di Indonesia, dimana selama ini Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional dan Badan Arbitrase Syariah Nasional merupakan organisasi dibawah satu naungan Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan mengenai penyelesaian perselisihan pada perbankan syariah, hendaknya lembaga penyelesaian perselisihan atau sengketa dalam perbankan syariah dilakukan secara alternatif. Sehingga para pihak bebas menentukan kehendaknya dan tidak diharuskan atau ditentukan hanya memilih salah satu lembaga saja. Dengan demikian pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan atau sengketa yang teijadi hendaknya segera diselaraskan guna terciptanya kepastian hukum dan perbankan syariah dapat berkembang lebih baik lagi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T36895
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sonny Wirawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S23951
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2002
S23684
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adrian
"Murabahah merupakan salah satu jasa pembiayaan yang diberikan oleh perbankan lslam yang berbentuk jual beli dengan cicilan. Nasabah yang memerlukan barang akan datang kepada bank. Bank akan mencarikan barang yang sesuai dengan keinginan nasabah tersebut kemudian dijual kepada nasabah dengan harga biaya beli ditambah marjin keuntungan untuk bank sesuai kesepakatan nasabah dan bank sebelumnya. Sistem ini pun diterapkan oleh Bank Syariah Mandiri sebagai salah satu bentuk pembiayaannya. Dalam mempraktekkan murabahah ini, ada moditikasi-modifikasi yang dilakukan Bank Syariah Mandiri. Dan modifikasi- modifikasi itu pun haruslah tetap sesuai dengan kerangka murabah yang diinginkan oleh ALLAH dan Rasul dalam Alqur'an dan Hadits."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20989
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Claudia
"Tesis ini membahas mengenai pembiayaan Murabahah yang diberikan oleh Bank Syariah Mandiri (selanjutnya disebut 'BSM') kepada usaha kecil. Istilah Syariah ada sejak UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. Saat itu ada pengadaan perbankan berdasarkan prinsip syariah. Bank Syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat. Pada tahun 2007, muncullah BSM. Bank Syariah menyediakan pelayanan pembiayaan untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Yang dibahas adalah pembiayaan Murabahah untuk usaha kecil. Permasalahan yang dibahas adalah implementasi pembiayaan Murabahah BSM kepada Usaha Kecil serta kendala yang dihadapi oleh BSM dalam pelaksanaan tujuan tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber primer, sekunder dan tersier serta analisis data secara kualitatif. Penelitian pun dilakukan dengan pengumpulan data melalui wawancara dengan pimpinan dari BSM, yang mengetahui langsung permasalahan yang dibahas. BSM dalam memberikan pembiayaan Murabahah haruslah memenuhi prosedur bank tersebut dan menjalankan yang sesuai undang-undang serta Fatwa DSN tentang Murabahah. Transaksi yang dilakukan harus jelas secara keseluruhan. Setelah itu bank menetapkan margin atas pembiayaan tersebut. Nasabah dalam membayar kepada bank dilakukan secara angsuran. Saat ini persentase Pembiayaan Murabahah dalam BSM mencapai 70% sedangkan 30% nya adalah pembiayaan bagi hasil. Dalam persentase 70% tersebut, segmen usaha kecil mencapai 56%. BSM tidak mengalami kendala dalam pelaksanaan pembiayaan tersebut. Pembiayaan usaha kecil tidak dipersyaratkan ijinijin usaha yang lengkap, cukup dengan surat usaha dari instansi seperti kelurahan dan lain-lain. Jika nasabah tidak mempunyai objek yang dapat dijaminkan untuk pembiayaan ini dapat digunakan objek yang menjadi objek pembiayaan murabahah itu sendiri. Untuk mengenai pajak, pajak dikenakan hanyalah satu kali yaitu dari supplier kepada bank yang merupakan harga pokok barang tersebut.

This Thesis is discusses about Murabahah financing which given by The Bank Syariah Mandiri (furthermore called 'BSM') to the small business, the term 'Syariah'
had been used since Law No. 10 of 1998 concerning Banking exist and since then the banking based on Syariah principle is exist. At the beginning the first Syariah bank in Indonesia was Muamalat Bank. In 2007, The BSM founded. Syariah Bank provides services in form of financing for the empowerment of Micro, Small and Medium Enterprises. The study of this Thesis is about Murabahah Financing for the small business. The problems which will be discussed by the writer is about the implementation of Murabahah Financing by BSM to the small business and the obstacles which facing by BSM in the implementation of such aim. The method which used in this research is normative legal research by using premier, secondary and tertiary data which supported by qualitative data analysis. The research data was also supported by collecting data through interviews with The leader of BSM who has the direct knowledge of the problems discussed. The BSM in giving Murabahah Financing services o the small business must fulfill the existing procedures within the bank itself, law and the 'Fatwa' of the National (Indonesia) Syariah Council concerning Murabahah Financing. Transaction must be done wholly and clearly and after that The Bank must define the margin of the financing. The customer payment to the bank performed on an installment basis. In present time, the percentage of Murabahah Financing within The BSM has reach 70% and the rest 40% is profit sharing financing. In 70% of Murabahah Financing, the small business segment is 56% and commonly The Bank Syariah Mandiri experiencing constraints in terms of licenses or warranties but has been figure out by The BSM. Regarding the letters permitting, financing small business permits are not required to complete business, but it is enough only by having business permit from the government institution (Kelurahan, etc). Regarding the warranty, if the customer doesn't have anything as a warranty then the financing object can be used as a warranty. Regarding to tax of financing, tax only charged once from the supplier to bank which is the basic price of such objec."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27438
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dinda Dinia
"Pada situasi ekonomi yang serba sulit belakangan ini, nasabah mengalami hambatan dalam pembayaran tagihan murabahah. Semua pihak, baik bank, nasabah maupun otoritas pembuat kebijakan harus mempunyai tindakan untuk mengatasi hal ini. Tindakan tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan syariah. Bank syariah yang melaksanakan muamalah, maka pelaksanaannyapun harus sesuai dengan syariah, terutama bagi nasabah yang beritikad baik. Tetapi, dalam pelaksanaannya jangan sampai dilupakan bank juga berperan sebagai penghimpun dana nasabah yang bersifat amanah. Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana prosedur penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah bagi nasabah yang beritikad baik pada Bank Syariah Mandiri, kendala-kendala apa yang dihadapi oleh pihak bank maupun nasabah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah dan apakah prosedur penyelesaian pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri berdasarkan analisis sesuai dengan ketentuan hukum perbankan dan ketentuan syariah. Penelitian ini berbentuk penelitian evaluatif, yaitu bertujuan untuk menilai apakah upaya Bank Syariah Mandiri dalam mengatasi adanya nasabah yang tidak mampu bayar dalam pembiayaan munabahah sesuai dengan aturan hukum dan aturan syariah. Prosedur penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada Bank Syariah Mandiri banyak mengalami kendala berkaitan dengan prilaku nasabah dan itikad tidak baik. Sedangkan kendala yang dihadapi nasabah terkait dengan kondisi keuangan, kehilangan barang jaminan dan kurangnya pengetahuan nasabah mengenai prosedur penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah. Pelaksanaan penyelesaian pembiayaan murabahah yang bermasalah pada Bank Syariah Mandiri terdapat perbedaan dengan ketentuan hukum dan fatwa DSN MUI, meliputi pembebasan hutang bagi nasabah yang tidak mampu bayar, penyitaan barang jaminan, penggolongan kualitas aktiva produktif, dan penyelesaian perselisihan pada Basyarnas, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Sedangkan prinsip kehati-hatian pada Bank Syariah Mandiri telah dilaksanakan dengan baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21269
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>