Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155342 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nugraha Sartha
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S21420
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Acintya Paramita
"Tesis ini membahas tentang penerapan peraturan perundang-undangan mengenai waralaba dalam perjanjian waralaba antara pihak PT Imperium Happy Puppy dengan Pihak X dan menganalisis bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba antara pihak PT Imperium Happy Puppy dengan Pihak X. Penelitian ini bersifat Normatif dengan pendekatan sinkronisasi hukum vertikal dan juga didukung dengan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil Perjanjian Waralaba antara Pihak PT imperium Happy Puppy dengan Pihak X telahmemenuhi syarat dan ketentuan seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini ditemukan adanya beberapa klausula perjanjian yang memberatkan Pihak X sebagai penerima waralaba (franchisee).

This reseach uses normative law methods, a research method based on normative law stated in the Indonesian Law. This thesis discusses on the application of the law on franchise system in Indonesia based on the agreement between two parties. The first party is PT Imperium Happy Puppy and the second party is X and the agreemeent was then analyzed on how the law protection for both parties are being applied.
The results of the research showed that the agreement between both prties has fulfilled the requirements and closures as stated in the Indonesian Law. However, it was found out that there several agreement clauses that are burdening the second party in this case the X as the franchisee.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28591
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yuni Karyanti S.
"Arus globalisasi dalam perekonomian, terutama di bidang kerjasama perdagangan barang dan jasa yang tengah melanda dunia saat ini, turut pula merebak di Indonesia. Dalam pertumbuhan ekonomi yang semakin cepat dan kompleks, berbagai bentuk kerjasama dalam bidang perdagangan masuk ke Indonesia, dimana salah satu bentuknya adalah perjanjian franchise. Franchise merupakan suatu bentuk usaha yang telah lama dikenal di Indonesia dan diakui berdasarkan asas kebebasan berkontrak serta sistem terbuka buku III KUH Perdata. Perjanjian franchise antara PT.X dengan PT. Y merupakan perjanjian yang dibuat pada tahun 1993 berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Dalam Perjanjian tersebut para pihak rnelakukan pilihan hukum dengan memberlakukan hukum Ohio bagi perjanjian yang bersangkutan, dan hingga saat ini perjanjian tersebut belum didaftarkan sesuai peraturan yang berlaku. Perjanjian tersebut memuat klausula-klausula yang memperlihatkan ketidakseimbangan kedudukan para pihak, dan dalam hal ini pihak franchisee banyak dirugikan, terutama karena adanya pilihan hukum tersebut. Berlakunya PP No. 16 tahun 1997 beserta peraturan pelaksananya yang mensyaratkan berlakunya hukum Indonesia bagi perjanjian franchise serta menentukan adanya kewajiban pendaftaran bagi perjanjian franchise yang dibuat sebelum berlakunya peraturan tersebut dalam hal ini tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai terutama bagi pihak franchisee, karena kedudukannya yang lebih rendah daripada KUH Perdata. Dengan demikian, para pihak dalam perjanjian tetapa dapat melakukan pilihan hukum dalam perjanjian, berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, terdapat pembatasan yang cukup berarti terhadap kebebasan para pihak dalam suatu perjanjian franchise, terutama dalam hal terdapatnya klausula no agency yang dapat menghilangkan tanggung jawab franchisor atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan franchisee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21053
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Franchise, yang sering disebut sebagai waralaba di
Indonesia, merupakan suatu format usaha yang merupakan
pengembangan lebih lanjut dari lisensi. Franchise merupakan
bentuk usaha yang marak berkembang pada tahun 1990-an di
Indonesia. Oleh karena perkembangan yang begitu pesat
itulah diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai
waralaba. Sehingga pada akhirnya dikeluarkan PP No. 16
Tahun 1996 tentang Waralaba dan juga Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/1997.
Dengan demikian telah terdapat pengaturan yang jelas
mengenai waralaba. Franchise merupakan suatu format bisnis
yang memberikan hak kepada franchisee untuk menjalankan
usaha dengan menggunakan merek dagang, logo, serta hak
kekayaan intelektual lain, yang merupakan ciri usaha dari
franchisor. Franchisee juga menjalankan usaha dengan
menggunakan konsep usaha yang menyeluruh dari franchisor.
Franchisee menjalankan usaha sepenuhnya menggunakan
manajemen yang berasal dari franchisor. Franchisee
mendapatkan bimbingan, bantuan dan pelatihan dari
franchisor dalam menjalankan usahanya. Atas penggunaan hak
kekayaan intelektual franchisor, serta konsep usaha yang
menyeluruh dari franchisor, franchisee harus memberikan
royalty pada franchisor. Usaha franchise memiliki beberapa
keuntungan dibanding mendirikan usaha yang baru, selain
tentunya kelemahan-kelemahan. Franchise juga memiliki
faktor resiko yang sama atas kegagalan usaha. Penting untuk
mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kelangsungan
usaha franchise. Oleh karena itu pembahasan mengenai
kelangsungan usaha dalam bentuk usaha franchise menjadi
tema penulisan dalam skripsi ini. Namun dalam kenyataannya
terdapat beberapa permasalahan sehubungan dengan perjanjian
franchise, sehingga akan dibahas pula mengenai perjanjian
baku dalam perjanjian franchise serta mengenai teori itikad
baik dan juga disclosure documentation."
[Universitas Indonesia, ], 2005
S21140
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S20911
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sari Febiyanti
"Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Franchise, Skripsi, 1995. Perjanjian Franchise merupakan perjanjian yang dibuat antara pihak Franchisor dan Franchisee mengenai pemberian izin untuk menggunakan merek dagang franchisor kepada franchisee. Dalam menjalankan bisnisnya ini Franshisee harus menyesuaikan diri dengan metode dan prosedur yang di tetapkan Franchisor. Franchise tumbuh dan berkembang dari praktek dagang yang berlangsung sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Di Indonesia pun franshise tengah pesat berkembang. Sampai saat ini Franchise masih belum mendapat pengaturan secara khusus. Namun demikian bukan berarti tidak ada perlindungan hukum bagi mereka yang terlibat di dalamnya. Perlindungan hukum bagi para pihak (Franchisor dan Franchisee) masih dapat dilakukan melalui perjanjian Franchise yang dibuat. Asas Terbuka Buku III KUH Perdata, memungkinkan bagi para pihak untuk membuat perjanjian apapun, perjanjian yang dibuat secara sah akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian Franchise yang dibuat merupakan landasan untuk menuntut hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian Franchise menjadi dasar untuk mengetahui sah atau tidaknya perbuatan para pihak. Klausula-klausula dalam perjanjian Franchise mengatus kepentingan para pihak Bargaining Position yang lebih kuat, dapat memaksa salah satu pihak dalam memasuki perjanjian menerima saja klausula-klausula yang dianjurkan, sehingga perjanjian itu tidak seimbang mengatur kepentingan para pihak. Walaupun KUH Perdata sudah memberikan tolak ukur berupa asas ketertiban umum, asas moral atau kesusilaan, asas kepatuhan atau keadilan dan asas itikad baik, klausula-klausula yang perlu diperhatikan antaranya adalah mengenai pengaturan hak dan kewajiban, pembalasan dalam pemberian izin merek, perihal pembayaran franchise fee/royalti, jangka waktu, dan pembatalan perjanjian Kausula-klausula tersebut sedikit banyak memberikan perlindungan terhadap kepentingan para pihak-pihak, sehingga perjanjian dapat terlaksana dan tujuan Franchise itu sendiripun dapat tercapai bagi masing-masing pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20710
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Resty Ronalisco
"Perjanjian franchise merupakan perjanjian yang dibuat antara pihak franchisor dan franchisee mengenai pemberian izin untuk menggunakan merek franchisor kepada franchisee. Dalam menjalankan Bisnisnya ini, franchisee harus menyesuaikan diri dengan metode dan prosedur yang ditetapkan franchisor. Di Indonesia, perkembangan bisnis franchise tidak diimbangi dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Akan tetapi, realitas tersebut bukan berarti tidak ada perlindungan hukum bagi para pihak di dalam perjanjian franchise. Hal ini sesuai dengan asas terbuka dalam Buku III KUHPerdata yang memungkinkan bagi para pihak untuk membuat gerjanjian apapun dan perjanjian yang dibuat secara sah akan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian franchise yang disusun merupakan dasar hukum untuk menuntut hak dan kewajiban para pihak, juga untuk mengetahui sah atau tidaknya perbuatan para pihak. Klausula dalam perjanjian franchise mengatur kepentingan para pihak, tetapi posisi tawar menawar memaksa salah satu pihak untuk menerima klausula tersebut tanpa reserve. Akibatnya perjanjian menjadi tidak seimbang mengatur kepentingan para pihak. Oleh sebab itu, selalu ada pemahaman dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam perjanjian yang perlu merumuskan klausula yang sedikit banyak dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan para pihak, sehingga hak dan kewajiban yang diperjanjikan dapat dilaksanakan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21085
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reyhan Savero Pradietya
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan asas proporsionalitas dalam melandasi pembagian hak dan kewajiban antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dalam setiap proses perjanjian waralaba. Asas proporsionalitas ini akan dilihat dari peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode kepustakaan dan wawancara narasumber. Hasil penelitian ini adalah perjanjian waralaba yang dibuat oleh para pihak dinilai sah dan telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun demikian, masih terdapat permasalahan dalam proses pembentukan dan pelaksanaan perjanjian yang kurang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai waralaba. Permasalahan tersebut berpengaruh terhadap kurang tercapainya penerapan asas proporsionalitas yang baik dan fair. Penulis menyarankan agar pemerintah sebaiknya membuat ketentuan waralaba yang lebih spesifik dan terarah, serta lebih berorientasi pada prinsip proporsionalitas.

This thesis provides explanation regarding the implementation of principle of proportionality in distributing the rights and obligations for franchisor and franchisee in each process of franchise agreement, which will be observed from the perspective of law and doctrines. This thesis applies a normative legal study with bibligraphical method and interviews. Subsequently, it has discovered that the agreement made by the parties is valid and appropriate in accordance with the Indonesian Civil Code. However, there are considerable amount of matters in the process of formation and implementation of this agreement which do not comply with the current franchising law. These matters affect on how the principle of proportionality on this agreement cannot be achieved properly and fairly. The writer suggests that the government should provide more specific, direct and proportionality oriented provision on the franchising law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S66697
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Saleh H F S
"Krisis ekonomi yang dialami Indonesia telah membuat bidang ekonomi terpuruk. Tidak cepatnya pemulihan keadaan ekonomi membuat lambannya peningkatan laju pertumbuhan ekonomi. Walaupun demikian, ada beberapa jenis usaha yang mampu bertahan dan bahkan berkembang pesat pada masa sulit tersebut yaitu waralaba. Waralaba merupakan bentuk usaha yang telah lama dikenal di Indonesia dan diakui berdasarkan asas kebebasan berkontrak serta system terbuka buku III KUHPerdata serta PP No. 16 tahun 1997. Perjanjian Waralaba antara PT. X dengan PT. Y merupakan perjanjian yang dibuat pada tahun 2002 dengan menggunakan bahasa Indonesia. Dalam perjanjian tersebut para pihak melakukan pilihan hukum dengan memberlakukan hukum Republik Indonesia dan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Selain pilihan hukum tersebut para pihak juga melakukan pilihan forum yaitu melalui. Badan Arbitrase nasional. Hak dan kewajiban merupakan hak penting dalam kegiatan ekonomi dan terutama dalam suatu Perjanjian. Waralaba Perjanjian antara PT. X dengan PT. Y telah mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Hak dan kewajiban yang di atur dalam perjanjian tersebut memperlihatkan ketidak seimbangan kedudukan para pihak, dan dalam hal ini pihak penerima . waralab banyak diberatkan/dirugikan, terutama Karena besarnya imbalan Waralaba, biaya-biaya lain yang harus dibayar oleh Penerima Waralaba kepada Pemberi wairalaba. Selain itu Pihak Pemberi Waralaba juga dapat melakukan pemutusan/pengakhiran perjanjian, yang dilakukan dengan segera karena adanya klausula dalam Perjanjian bahwa para pihak mengenyampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 KUHPerdata. Hak dan Kewajiban yang diatur dalam perjanjian pada umumnya menyesuaikan dengan ketentuan Pihak Pertama No. 16 tahun 1997. Dengan berlakunya PP No. 16 tahun 1997 tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai terutama bagi pihak penerima Waralaba."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21103
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Dhafin Almanda Fauzan
"Waralaba adalah suatu metode bisnis yang dalam penyelenggaraanya terdapat pemberian izin penggunaan hak kekaayaan intelektual dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba. Dalam penyelenggaraannya waralaba didasari dengan perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba dan prospektus penawaran waralaba merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam prosedur pendaftaran waralaba. Pendaftaran waralaba sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pihak dalam waralaba yang didasari dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam penelitian ini menggunakan metode peneltian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap peraturan penyelenggaraan waralaba. Selanjutnya dalam tulisan ini akan dibahas secara khusus mengenai pelindungan hukum yang didapatkan atas pendaftaran waralaba dan bagaimana Peraturan penyelenggaraan waralaba telah memberikan suatu kontruksi pelindungan hukum kepada pemberi waralaba dan penerima waralaba. Adanya kehadiran pelindungan hukum untuk para pihak dalam waralaba dalam hal ini memberikan suatu kepastian pelindungan yang akan didapatkan. Hal ini juga kemudian mendorong hadirnya penyelenggaraan waralaba yang lebih baik lagi. Dalam hal ini terdapat juga salah satu contoh perjanjian kerja sama waralaba yang tidak didaftarkan yakni perjanjian kerja sama Restoran X dengan Pengusaha Y yang dianalisis hak dan kewajibannya serta meninjau bagaimana pelindungan hukum untuk para pihak yang ada dalam perjanjian tersebut.

Franchising is a business method in which there is a grant of permission to use intellectual property rights from the franchisor to the franchisee. In the arrangement of franchising against the franchise agreement The franchise agreement and franchise offer prospectus are integral parts of the franchise registration procedure. Franchise registration is an obligation that the franchisees must fulfill in accordance with the provisions of the applicable regulations. In this study, a normative juridical research method was used using an approach to the rules of franchising. Furthermore, this paper will specifically discuss the legal protection of acquisitions for franchise registration and how the Franchise Administration Regulations have provided a construction of legal protection for franchisors and franchisees. The presence of legal protection for the parties to the franchise in this case provides a certainty of protection that will be obtained. This also then encourages the presence of a better franchising. In this case, there is also an example of a unregistered franchise cooperation agreement, namely the cooperation agreement between Restaurant X and Entrepreneur Y, which rights and obligations are analyzed, as well as how legal protection is provided for the parties involved in the agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>