Besarnya perputaran finansial dalam tata kelola rumah susun komersial milik, tidak jarang menghadirkan hubungan asimetris antara pelaku pembangunan sebagai sektor swasta dan pemilik rumah susun sebagai warga negara. Kondisi ini ditandai oleh pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pelaku pembangunan. Sepanjang tahun 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima berbagai keluhan terkait dengan tata kelola rumah susun, termasuk konflik kepentingan dan persoalan transparansi dalam Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Sebagai respons atas agenda kebijakan yang telah didorong oleh beberapa kelompok kepentingan sejak tahun 2006, pemerintah berusaha untuk merumuskan kebijakan publik dalam upaya melindungi setiap pihak yang terlibat dalam tata kelola perumahan bertingkat tinggi, terutama bagi warga negara. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Apartemen Milik (Pergub 132/2018) pada bidang tata kelola di Apartemen Taman Rasuna dan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
The magnitude of profit turnover in commercial apartments management, frequently led to the asymmetrical relationship between real estate developer as private sector and apartments’ owner as citizen. This condition was marked by administrative violations which often carried out by real estate developers. Throughout 2018, the DKI Jakarta Provincial Government received various complaints related to the apartments’ management and operation, including conflict of interests and transparancy issues in the Apartments’ Owners and Residents Association (PPPSRS). Following certain policy agenda that had been pushed by several interest groups since 2006, the government attempted to formulate a particular public policy to protect each party involved in the vertical housing operation, especially citizen. Conducted with a qualitative research method, the objective of this study is to examine the implementation of the DKI Jakarta Provincial Governor Regulation Number 132 Year 2018 concerning in the Management of Owned Apartments (Pergub 132/2018) inApartemen Taman Rasuna and Apartemen Kalibata City, South Jakarta.
"Kota Jakarta, Indonesia adalah daerah metropolitan yang sangat padat penduduknya yang terus-menerus menghadapi masalah kemacetan lalu lintas. Jakarta menerapkan beberapa sistem transportasi untuk mengatasi masalah tersebut, seperti bus rapid transit, mass rapid transit, dan light rapid transit. Meskipun beberapa sistem ini telah beroperasi, keinginan untuk menggunakan transportasi umum dibandingkan dengan kendaraan pribadi masih relatif rendah. Laporan ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab rendahnya keinginan untuk menggunakan angkutan umum, membentuk solusi berdasarkan penyebab yang diidentifikasi, dan menilai solusi tersebut. Penyebabnya diidentifikasi dari beberapa tinjauan literatur dan evaluasi kasus serupa di kota-kota yang memiliki masalah dan kondisi yang sebanding. Karena penyebab utama yang diidentifikasi adalah konektivitas, kemampuan berjalan kaki, dan kenyamanan, solusi yang sesuai adalah dengan menerapkan jaringan pejalan kaki bawah tanah di Jakarta. Penilaian tersebut mempertimbangkan perencanaan pemerintah Jakarta, parameter trotoar pejalan kaki yang berfungsi dengan baik, perbandingan dengan metode lain, dan masalah terkini yang dihadapi Jakarta. Jaringan pejalan kaki bawah tanah akan menciptakan pengurangan indeks lalu lintas Jakarta, permintaan akan tempat parkir, masalah di persimpangan, dan polusi udara sambil meningkatkan ekonomi, kesehatan masyarakat, dan kesehatan lingkungan. Ini juga merupakan pilihan yang lebih baik daripada metode above-grade dan at-grade karena kemampuan untuk dikembangkan lebih dari sekedar fasilitas perpindahan. Namun, beberapa masalah di Jakarta seperti banjir dan perendaman tanah Jakarta perlu diperbaiki terlebih dahulu untuk menerapkan jaringan pejalan kaki bawah tanah. Selain itu, berbagai penelitian tentang berbagai faktor juga harus dilakukan untuk secara kuat menunjukkan kelayakan penerapan jaringan pejalan kaki bawah tanah di Jakarta