Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8618 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Soeul: Republic of Korea, 2007
KOR 339.5 PRE (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dielman, Terry E.
California: Thomson Brooks/Cole, 2005
519.536 DIE a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Ko, Jong-sok
Seoul: Gaemagawon, 2009
R KOR 495.7 KOJ m
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Jan, Gen Yong
Seoul: Megatrend, 2007
KOR 791.437 5 JAN s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
New York : Saturday Review of Literature Company
050 SARL 13 (1935) II
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Gardanusa SE
"Skripsi ini membahas tentang lembaga peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa yang dimintakan atas putusan peninjauan kembali yang juga merupakan hasil dari upaya hokum luar biasa juga. Lembaga Peninjauan Kembali Atas Putusan Peninjauan Kembali Didalam Perkara Pidana Studi Kasus Djoko Soegiarto Tjandra, dalam perkara pidana ini, terpidana Djoko Soegiarto Tjandra menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan kembaliatas putusan peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung terhadap putusan kasasi yang putusannya lepas dari segala tuntutan hokum bagi terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Peninjauan kembali hanya boleh dilakukan satu kali saja, sementara itu Jaksa Penuntut Umum telah melakukan Peninjauan Kembali, bagaimana pada kondisi tersebut, terpidana mengajukan upaya hokum luar biasa tersebut untuk yang kedua kali. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dimana data yang digunakan merupakan data sekunder dari beberapa literature dan data primer dari hasil wawancara, yang kemudian diolah dengan metoda analisis data yang dilakukan secara kualitatif.

This study explains about judicial review as an extra ordinary remedy request on a decision of judicial review as the result of an extra ordinary remedy as well. Judicial review of a judicial review decision in the law of criminal case, case study Djoko Soegiarto Tjandra, in this case, convicted Djoko Soegiarto Tjandra submit apetitionforJudicial review as an extra ordinary remedy of a judicial reviewdecisionsubmited by Public Prosecutor to Supreme Court toward a dismissing all charges judgment in cassation phase. A petition for a judicial review may only be made once, in the mean time if a Public Prosecutor have already requested one, in that condition, convicted request for a judicial review for a second time. This research is a normative law research where the data use in this research is secondary data from some literatures and the primary data is from interview that analysed by qualitative data method analyses."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46965
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Hendro Santoso
"Siapapun yang mengajukan sengketa perdata ke pengadilan tentu berharap untuk mendapatkan pemecahan atau penyelesaian. Berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Pemeriksaan perkara senantiasa diakhiri dengan putusan, akan tetapi dengan dijatuhkan putusan saja belumlah selesai persoalannya. Hakim adalah manusia biasa karena itu suatu putusan hakim tidak luput dari kekeliruan atau kekhilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak. Maka oleh karena itu demi kebenaran dan keadilan setiap putusan hakim perlu dimungkinkan untuk diperiksa ulang agar kekeliruan atau kekhilafan yang terjadi pada putusan dapat diperbaiki. Bagi setiap putusan hakim pada umumnya tersedia upaya hukum yaitu upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan. Mulai dari perlawanan, banding sampai kasasi yang merupakan upaya hukum biasa sampai dengan peninjauan kembali yang merupakan upaya hukum luar biasa. Para pihak dalam perkara dapat menggunakan sarana ini, apakah itu karena alasan hukum atau bukan. Peninjauan kembali dikatakan sebagai upaya hukum luar biasa karena merupakan upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan peninjauan kembali masih bisa menyisakan masalah apabila masih ada putusan peninjauan kembali yang bertentangan dengan putusan peninjauan kembali yang sudah ada karena obyek perkaranya sama. Untuk alasan itu Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 10 Tahun 2009 yang memberikan jalan keluar untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan peninjauan kembali atau permohonan peninjauan kembali yang kedua.

Whoever filing a civil suit to the court will surely expect to obtain solution or settlement. Based upon Law Number 48 Year 2009 regarding Judicial Authority, the Court shall be forbidden to refuse examining, hearing, and deciding upon a case filed on the argument that there is no rule of law or it is unclear, but on the contrary the court shall be obliged to examine and to hear it as well. The examination of a case shall be often ended with a decision, however, by handing down a decision, the problem has not been guaranteed to come to its end. In fact, a Judge is just a human being, and therefore the decision of a Judge can be wrong or erroneous, even it shall not be impossible to be one-sided. Accordingly, for the sake of truth and justice, every decision of a Judge should be re-examined in order to correct any possible error and mistake in handing down a decision. Generally, for any decision of a Judge, legal remedies have been provided namely the efforts or instruments to prevent or to correct the error in any decision, starting from resistance, appeal up to cassation which constitute ordinary legal remedies up to the judicial review which constitutes extra ordinary legal remedy. The parties in a case can take use of these legal remedies, either due to legal reason or not. The Judicial Review is called as extra ordinary legal remedy as it constitutes a legal remedy towards the decision of the court which has already had permanent legal force. The decision of Judicial Review still can leave problem behind if the decision of the Judicial Review is contrary to the existing decision of Judicial Review due to the similar object of the case. Accordingly, based on this fact, the Supreme Court has issued SEMA No. 10 Year 2009 providing the possibility to file an application for judicial review towards the decision of judicial review or the second judicial review application."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44482
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Ellyzabeth Panjialita
"Skripsi ini membahas mengenai peninjauan kembali terhadap putusan peninjauan kembali yang sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2014 dengan memenuhi syarat-syarat, di antara putusan peninjauan kembali pertama telah diputus dengan tidak berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2012 dan kewajiban terpidana atau pemohon untuk hadir dalam persidangan dikaitkan dengan menganalisis ketentuan dalam KUHAP dan Undang-Undang. Skripsi ini juga menjelaskan pertama, pengaturan peninjauan kembali terhadap peninjuan kembali yang amarnya dinyatakan tidak dapat diterima; kedua, penerapan dari putusan Peninjauan Kembali Kedua Kali No. 1 PK/Pid/2016, Putusan MA No. 17 PK/Pid/2018, dan Putusan MA No. 71/PK/Pid/2020 yang dikaitkan dengan SEMA No. 4 Tahun 2014; ketiga, konsep yang tepat atas peninjauan kembali kedua kali atas putusan peninjauan kembali yang pada amar sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan terpidana yang masih berada dalam tahanan sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan peninjauan kembali. Penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan menggunakan data baik data sekunder melalui beberapa literatur maupun data primer dari hasil wawancara, serta analisa data kualitatif yang memberikan deskriptif atas gejala yang terjadi adanya peninjauan kembali atas putusan peninjauan kembali yang dinyatakan tidak dapat diterima.

This study explains about Judicial review on a decision of the judicial review was have been declared unacceptable as stipulated in SEMA No. 4 of 2014 by fulfilling the conditions, among the first judicial review, decisions have not been decided on SEMA No. 1 of 2012. The obligation of the convict or applicant to be present at the trial is related to analyzing the provisions in the Criminal Procedure Code and the Law. This study also explains, firstly, the arrangement for reconsideration of judicial review whose verdict is declared unacceptable; second, the application of the decision of the Second Review No. 1 PK/Pid/2016, Supreme Court Decision No. 17 PK/Pid/2018, and Supreme Court Decision No. 71/PK/Pid/2020 which is associated with SEMA No. 4 of 2014; third, the correct concept of a second review of the judicial review decision which was previously declared unacceptable because the convict is still in detention and cannot attend the judicial review trial. This research is sociological juridical research conducted by using secondary data through several kinds of literature and primary data from interviews and qualitative data analysis, which provides a descriptive analysis of the symptoms that occur due to a review of the judicial review decision, which is declared unacceptable."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anang Dwiatmoko
"Pelaksanaan kegiatan harmonisasi, juga pemantauan dan peninjauan undang-undang, seharusnya menjadi instrumen vital dalam melakukan penyempurnaan undang-undang eksisting sebelumnya atau menjadi rujukan dalam menyusun rancangan undang-undang atau aturan baru yang memiliki sangkutan erat. Hal tersebut dikarenakan dalam memproduksi peraturan perundang-undangan yang baik harus harmonis dan berciri efektif juga efisien. Melalui pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang yang telah ada di sektor energi yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi), pembentukan rancangan undang-undang (RUU) seperti RUU tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) dapat disusun dengan harmonis serta mempedomani elemen penting guna mencapai kualitas legislasi. Dalam penulisan tesis ini, terdapat dua rumusan masalah yakni 1) bagaimana perkembangan kebijakan harmonisasi, pemantauan dan peninjauan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan; dan 2) bagaimana harmonisasi, pemantauan dan peninjauan pengaturan di sektor energi untuk menuju pengelolaan energi yang optimal di masa depan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian, diperoleh simpulan berupa: 1) perkembangan kebijakan harmonisasi, pemantauan dan peninjauan peraturan walaupun masih terdapat kekurangan namun bergerak maju dengan keberadaannya yang strategis; 2) harmonisasi, pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan pada sektor energi belum diaplikasikan dengan optimal. Penulis menyarankan mulai dari penyatuan aturan harmonisasi, pemantauan dan peninjauan peraturan serta mendorong agar dibentuk lembaga khusus sebagai leading sector dalam membentuk peraturan. Saran terhadap studi kasus di sektor energi, sedianya RUU tentang EBET dan RUU tentang Perubahan Atas UU Energi diharmonisasi kembali secara bersama tanpa menghilangkan tujuan awal untuk memaksimalkan pemanfaatan EBT di Indonesia.

The implementation of harmonization activities, as well as monitoring and reviewing laws, should be a vital instrument in making improvement to previous existing laws or being a reference in drafting new laws or regulations that have a close bearing. This is because in producing good laws and regulations it must be harmonious and have effective as well as efficient characteristics. Through monitoring and reviewing the existing laws in the energy sector, namely Law Number 30 of 2007 concerning Energy (Energy Law), the formation of draft laws such as the Bill on New Renewable Energy can be drafted in harmony as well as guide the important elements in order to achieve the quality of legislation. In writing this thesis, there are two formulations of the problem namely 1) how is the development of harmonization policies, monitoring and review of the formation of laws and regulations; 2) how to harmonization, monitoring and review of regulations in the energy sector towards optimal energy management in the future. Research using qualitative methods with the type of normative juridical research. From the results of the research, conclusion are drawn in the form of: 1) the development of policy harmonization, monitoring and review of regulations is moving forward with a strategic existence even though there are still deficiencies; 2) harmonization, monitoring and review of laws and regulations in the energy sector have not been applied optimally. The author suggests starting from the unification of harmonization rules, monitoring and reviewing regulations and encouraging the formation of a special institution as the leading sector in forming regulations. Suggestions for case studies in the energy sector, that the Bill on Renewable Energy and the Bill on Amendments to the Energy Law should be re-harmonized together without eliminating the initial goal of maximizing the use of renewable energy in Indonesia.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>