Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 149474 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Syahatah, Husein
Surabaya: Pustaka Progressif, 2004
332.6 HUS bt
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Arovati Wardani
"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap prinsip keterbukaan (disclosure) yang merupakan Salah satu standar informasi dari Pasar Modal yang harus ditegakkan dalam menciptakan Pasar Modal yang adil bagi semua pihak. Bagi perusahaan yang telah menawarkan sahamnya di pasar modal (go public) lewat prosedur Initial Public Offering (IPO) diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Keterbukaan. Keterbukaan merupakan jiwa dari Pasar Modal di Indonesia yang telah mendapat legalisasi dalam UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Indonesia.
Keterbukaan fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan bagi investor, sehingga secara rasional para investor dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham.
Prinsip keterbukaan penting untuk mencegah penipuan (fraud).
Fakta materiel yang disampaikan kepada masyarakat (investor), tidak
memerlukan pembuktian tetapi lebih banyak tergantung informasi
apa yang harus disampaikan. Fungsi keterbukaan untuk mencegah
terjadinya penipuan ini merupakan pendapat yang telah berlangsung
sejak Pasar Modal diperkenalkan di dunia.
Prinsip Keterbukaan merupakan fokus utama dari Pasar Modal, dan UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur pelaksanaan Prinsip Keterbukaan sehingga investor dan pelaku bursa lainnya mempunyai informasi yang cukup dan akurat untuk pengambilan keputusara Namun dernikian, disadari bahwa UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan berbagai aturan pelaksanaannya belum cukup baik dalam memuat ketentuan-ketentuan Prinsip Keterbukaan.
Masih terdapatnya lubang-lubang (loopholes) kelemahan dalam UU no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal inilah kemudian banyak dimanfaatkan oleh mereka yang tidak beritikad baik. Hal ini
dikarenakan tidak terperincinya standar penentuan fakta material
sangat berpotensi terhadap pelanggaran Prinsip Keterbukaan. Pada
akhirnya, dapat menimbulkan perbuatan curang dalam penjualan
saham dan merugikan investor. Ketentuan standar peraturan fakta
material dan ketentuan perbuatan curang adalah nafas hukum pasar
modal.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, sejumlah emiten yang
mendaftarkan perusahaannya di Pasar Modal, telah melakukan
pelanggaran Prinsip Keterbukaan. Sejauh ini, hukuman terhadap
pelanggaran Prinsip Keterbukaan ini adalah denda. Belum ada
pelanggaran Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal yang dijatuhi
hukuman kurungan. Hal ini merupakan loopholes yang perlu
dipertimbangkan dalam penerapan pelaksanaan UU No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16263
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudiethia Safitri
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23897
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1985
S21659
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haykel Widiasmoko
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S23594
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sandi Adila
"Pada dasarnya, prinsip rahasia Bank hanya mencakup segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Akan tetapi, prinsip ini kemudian meluas tidak hanya terbatas pada keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, akan tetapi juga meliputi kondisi suatu Bank sesungguhnya. Sepintas, hal ini tidak menjadi masalah, akan tetapi, permasalahan akan timbul apabila sebuah Bank menjadi perusahaan publik, karena Bank tersebut juga diwajibkan untuk memenuhi prinsip keterbukaan yang merupakan jiwa dari pasar modal. Persinggungan antara prinsip rahasia Bank yang telah meluas dan prinsip keterbukaan membawa dampak terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) selaku otoritas bagi Bank yang juga merupakan perusahaan publik. Hal itu dapat dilihat dari tedapatnya perbedaan pandangan Bank Indonesia dan BAPEPAM terhadap penerapan prinsip keterbukaan bagi Bank yang juga merupakan perusahaan publik. Permasalahan ini, pada dasarnya dapat dipecahkan melalui mekanisme koordinasi yang secara normatif telah diamanatkan oleh Undang-undang Pasar Modal. Bentuk koordinasi yang bagaimanakah yang seharusnya dilakukan oleh Bank Indonesia dan BAPEPAMIn principle, the principle of Bank secrecy only covers any and all information related to deposit customers and their accounts. However, this principle has somewhat expanded not only restricted to any and all information related to a deposit customers and their account, but it has expanded to the information on the real condition of a Bank. At a glance, such expansion does not arise any problem; however, the problem will arise if the Bank becomes a public company (public listed Bank). The problem arises because such Bank is also required to implement the principle of disclosure which is believed as the soul of the capital market industry. The collision between the expanded principle of Bank secrecy and the principle of disclosure has affected supervisions being carried out by Bank Indonesia and the Indonesian Capital Market Agency as public listed Bank’s authorities. It can be seen from the difference of the Bank Indonesia and Indonesian Capital Market’s point of view in implementing the principle of disclosure to public listed Banks. In principle, this problem can be solved by creating coordination system as described in the Indonesia Capital Market Law. What kind of coordination should be carried out by Bank Indonesia and BAPEPAM to solve this problem.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24661
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Yulianti
"Penelitian ini menyelidiki apakah pemilik perusahaan yang akan go public memilih metode-metode akuntansi dengan melakukan income-increasing discretionary accrual pada periode IPO.
Ada dua alasan utama mengapa issuers memiliki motivasi yang tinggi untuk menaikkan keuntungan yang dilaporkan. Pertama, tidak adanya informasi harga sebelum penawaran telah membuat sulit pihak-pihak yang terlihal dalam proses IPO untuk menetapkan harga secara rasional. Kedua, ketiadaan informasi harga pasar ditambah kenyataan bahwa earnings merupakan salah satu target utama dalam evaluasi harga saham di pasar modal semakin memberi peluang kepada issuers untuk mengatur tingkat laba yang dilaporkan. Pengujian dilakukan terhadap 37 perusahaan yang go public tahun 1995 sampai dengan 1997 di Bursa Efek Jakarta. Model yang dikembangkan oleh Aharony et al (1993) serta persamaan empiric yang dibuat Healy, DeAngelo (1988) dipilih untuk pengujian data dengan melakukan beberapa modifikasi sesuai dengan keterbatasan data dan karakteristik IPO.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa earnings management ditemukan di 19 dart 37 perusahaan pada periode IPO. Hipotea kedua yaitu adanya hubungan antara penjualan, perkembangan perusahaan, arus kas operasi, umur rata-rata asset tetap, hutang jangka panjang serta proporsi kepemilikan modal atas perseroan tidak dapat diterangkan dengan baik( pada penelitian ini. Hal ini disebabkan telah terjadinya kesalahan type I dalam pengujian, karena menolak hipotesa yang pada hakikatnya benar. Hasil penelitian ini juga menyatakan bahwa harga saham tidak sepenuhnya ditentukan oleh ditemukan atau tidaknya earning management pada periode IPO. Faktor-faktor seperti image perusahaan, kebijakan-kebijakan perusahaan, peraturan-peraturan pemerintah, kondisi perekonomian dan politik secara umum juga turut mempengaruhi harga saham ke tingkat keseimbangan.

This research investigate whether owner of company to go public chosen accounting method conducted accrual income increasing discretionary period IPO.
There is two special reason why issuers own high motivation to boost up reported advantage. First, inexistence of information of price before tender have made unrighteous difficult in concerned in course of IPO to price rationally. Second, no information of market price added by fact that earnings represent one of especial goals in evaluation of price of share in capital market progressively give opportunity to issuers to arrange story,- level of reported advantage. Examination conducted to 37 company which go public of year 1995 up to 1997 in Effect Exchange Jakarta. Model developed by Aharony et al (1993) and also equation of empiric made by Healy, Deangelo (1988) selected for examination of data conducted some modification as according to limitation of data and characteristic IPO.
Result of research indicate that earnings management found 19 from 37 company at period IPO. Hypothesizing of Second that is existence of relation among sale, company growth, cash flow operate for, age of mean of asset remain to, long term liabilities and also proportion of its ownership of capital for copartner ship cannot be explained better at this research. This matter is caused by have the happening of mistake of type I in examination, because refusing hypothesizing which intrinsically correctness. Result of this research also express that price of share is not full determined by found earning management of at period IPO. Factors like image company, company policy, governmental regulation, condition of economics and political in general also partake to influence price of share to balance storey level.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T20091
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Anggraini
"Merger pada hakekatnya merupakan perbuatan hukum yang pasti menimbulkan akibat-akibat hukum, baik kepada para pihak yang berkepentingan (para pemegang saham minoritas) maupun terhadap pihak lain Pada dasarnya kepentingan pemegang saham minoritas dapat ditinjau dari 2 (dua) aspek, yaitu kepentingan pribadinya terhadap perseroan berdasarkan hak perseorangan (personal rights) dan kepentingannya sebagai bagian perseroan (derivative rights), khususnya Rapat Umum Pemegang Saham terhadap tindakan dari organ perseroan lainnya, yaitu Direksi dan Komisaris. Kepentingan-kepentingan inilah yang harus dilindungi oleh hukum. Sebagai wujud perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas adalah bahwa merger harus disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak cukup hanya berdasarkan keputusan direksi masing-masing perseroan. Kuorum untuk merger ditentukan sebesar paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara tersebut. Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas lainnya yang diatur dalam UUPT adalah hak agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, pemberlakuan prinsip Silent Majority dalam Rapat Umum Pemegang Saham, pemberlakuan prinsip Super Majority dalam Rapat Umum Pemegang Saham, hak untuk mengajukan gugatan langsung (direct suit), hak untuk mengajukan gugatan derivatif (derivative suit), hak menjual saham (appraisal rights)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16285
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 1992
332.602 PAS
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>