Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 163958 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Daniel Purwoko Budi Susetyo
"Penelitian ini terutama mempersoalkan tentang relasi antar etnis Cina dan etnis Jawa yang ditandai oleh prasangka, keterbatasan interaksi dan kerusuhan anti Cina Kebanyakan ahli berpendapat, salah satu akar permasalahan utama terletak pada perlakuan diskriminatif dari penguasa terhadap masyarakat etnis Cina Dengan adanya upaya pemerintah di era reformasi untuk menghapus diskriminasi, tentunya akan membawa perubahan bagi relasi yang berlangsung antar kedua etnis tersebut, termasuk di kalangan mahasiswa sebagai generasi muda. Namun perubahan tersebut tengah berlangsung dan belum sepenuhnya dapat dipahami.
Stereotip yang berkembang dalam relasi antaretnis Cina dan Jawa, ditengarai sebagai salah satu landasan penting yang menentukan hubungan antaretnis dan mampu menggambarkan tentang kualitas relasi antaretnis. Untuk itu penelitian ini bertujuan mengungkapkan pola relasi antar etnis Cina dan etnis Jawa di kalangan mahasiswa berdasarkan bekerjanya stereotip. Teori utama yang digunakan untuk menganalisis adalah teori identitas sosial.
Penelitian ini bersifat eksploratif dan merupakan penelitian awal untuk menegakkan hipotesis bagi pengembangan penelitian selanjutnya. Secara metodologis menekankan sisi kontekstual dari data yang dikumpulkan.
Subyek penelitian sebanyak 300 mahasiswa yang terdiri dari 226 mahasiswa etnis Jawa dan 74 mahasiswa etnis Cina di Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola relasi antar etnis Cina dan etnis Jawa di kalangan mahasiswa dapat terungkap berdasarkan bekerjanya stereotip dengan menggunakan teori identitas sosial sebagai dasar analisis. Hal yang terungkap diantaranya tentang stereotip etnis Cina dan etnis Jawa yang khas, faktor-faktor yang mendasari stereotip dan pola relasi antara kedua etnis yang dipengaruhi oleh kesempatan kontak, persepsi masing-masing etnis terhadap kemampuan etnis lain menjalin relasi sosial yang berkualitas. Penelitian ini juga memberikan gambaran tentang pola relasi antara etnis Cina sebagai minoritas dan etnis Jawa sebagai mayoritas serta bagaimana identitas sosial positif diupayakan oleh masing-masing etnis."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2002
T11486
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nur Kholisoh
"Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pembentukan dan pengembangan hubungan pertemanan antar etnis, khususnya antara etnis Betawi dan non-Betawi yang ada di Jakarta.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori penetrasi sosial (Altman dan Taylor, 1973) sebagai teori utama, sedangkan teori zeduksi ketidakpastian, self-disclosure, teori pertukaran sosial dan manajemen konflik merupakan teori pendukung. Altman dan Taylor dalam teori penetrasi sosial mengemukakan adanya empat tahapan pengembangan hubungan, yaitu; tahap orientasi, tahap penjajakan pertukaran afektif, tahap pertukaran afektif dan tahap stabil. Sebagian besar dari kelima pasangan dalam penelitian ini melalui proses tahapan penetrasi sosial yang dikemukakan oleh Altman dan Taylor tersebut, namun demikian cara dan waktu yang diperlukan untuk sampai kepada tahap stabil, masing-masing pasangan berbeda-beda.
Dalam upaya memperoleh informasi tentang pasangannya, setiap narasumber menggunakan strategi yang berbeda-beda tergantung kepada situasi dan kondisi yang ada, namun ketika hubungan berada pada tahap stabil, kelima pasangan tersebut sama-sama menggunakan strategi interaktif. Dalam setiap hubungan antarpribadi yang sehat tentunya tidak akan terlepas dari konflik. Semua nara sumber dalam penelitian ini sepakat bahwa konflik yang timbul harus diselesaikan secara baik dan dapat mengarah kepada peningkatan hubungan. Kendati demikian, pengelolaan konflik yang digunakan oleh kelima pasangan ini berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi yang ada serta tidak terlepas dari karakter masing-masing individu, misainya; nara sumber yang memiliki karakter pendiam seperti narasumber 7 (Hamzah), cenderung menggunakan cara avoiding dalam mengatasi konflik. Analisis terhadap data-data yang telah diperoleh dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan paradigma constructivist terhadap kelima pasangan nara sumber yang terdiri dari satu pasangan laki-laki dengan laki-laki, satu pasangan perempuan dengan perempuan dan tiga pasangan laki-laki dengan perempuan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T3499
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sri Mintosih
Jakarta: Proyek Pengkajian dan Pembinaan Kebudayaan Masa Kini Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Dirjen Kebudyaan Depdikbud, 1996
371.8 SRI s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yogyakarta: epartemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1993
307.726 SOS (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yogyakarta: Lembaga Kajian Islam dan Studi (LKiS), 1996
306.42 ANA
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Liria Tjahaja
"Studi/pembahasan mengenai kasus perkawinan antar agama bukanlah merupakan hal yang baru karena sudah sering kita jumpai melalui beberapa artikel/tulisan maupun pertemuan/seminar-seminar yang pernah diadakan. Asmin (1986) membahas status perkawinan antar agama yang ditinjau dari UU Perkawinan no.1/1974. Menurut Asmin, Undang-Undang (UU Perkawinan Nasional tsb belum mengatur soal perkawinan antar agama sehingga untuk kasus tsb kepastian hukumnya belum jelas. Berkenaan dengan hal itu, Asmin mengusulkan agar UU Perkawinan no.1/1974 tsb disempurnakan (khususnya untuk rumusan ps.57). Berbeda dengan Asmin, studi yang kemudian dilakukan oleh Wiludjeng (1991) maupun Noryamin (1995), tidak semata-mata mempelajari kasus perkawinan antar agama dari sudut hokum/perundang-undangan.
Studi/penelitian yang dilakukan Wiludjeng maupun Noryamin dimulai dengan terlebih dulu menemukan dan mengungkapkan persoalan-persoalan yang bisa muncul sebagai akibat dari kasus perkawinan antar agama yang terjadi. Menurut Wiludjeng, untuk bisa memahami latar belakang terjadinya kasus-kasus perkawinan antar agama yang terjadi di Gereja Katolik, diperlukan pula pemahaman mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan janji perkawinan campur yang terjadi di Keuskupan Agung Jakarta. Dengan memahami faktor-faktor tsb, diharapkan bahwa langkah-langkah penanganan terhadap kasus-kasus perkawinan antar agama di Gereja Katolik dapat dilaksanakan secara lebih tepat dan bijaksana. Sementara itu Noryamin dalam penelitiannya mencoba menganalisa kasus perkawinan antar agama yang terjadi di daerah Jogyakarta dari sudut pandangan sosiologis. Dalam studi yang dilakukannya, Noryamin mengungkapkan gejala-gejala sosial yang mewarnai kasus-kasus perkawinan antar agama yang terjadi di Jogyakarta. Ia melihat pentingnya memahami gejala-gejala tsb dalam keseluruhan konteks kehidupan sosial masyarakat di Jogyakarta, sehingga pada akhirnya penanganan terhadap kasus perkawinan antar agama dapat memperhitungkan segala kondisi masyarakat yang ada.
Fakta menunjukkan bahwa kasus perkawinan antar agama banyak dibahas setelah dikeluarkannya UU Perkawinan no.1/1974, yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama/kepercayaannya (ps.2, ay. 1), dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (ps.2,ay.2). Rumusan dalam UU Perkawinan Nasional tsb telah memunculkan adanya tanggapan pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat. Tanggapan-tanggapan tsb juga didukung oleh situasi masyarakat yang dalam kenyataannya memang tidak bisa menghindar dari terjadinya kasus-kasus perkawinan antar agama. Dalam prakteknya, pelaksanaan pasal 2 UU Perkawinan no.1/1974 tsb memang tidak sepenuhnya bisa terlaksana.
Setelah dikeluarkannya surat edaran Mendagri tg1.17 April 1989 yang menegaskan kembali mengenai pelaksanaan UU Perkawinan no.1/1974 tsb, kasus perkawinan antar agama kembali hangat dibahas, khususnya pada tahun 1992. Pendapat/tanggapan mengenai kasus tsb-pun banyak bermunculan di media-media cetak. Contohnya: pendapat dari Bismar Siregar (Kompas,18 Januari 1992) ; Sjechul Hadi Permono (Kompas, 15 Januari 1992) ; Zakiah Daradjat (Kompas, 16 Januari 1992) ; Ali Said (Kompas, 21 Januari 1992); V.Kartosiswoyo (Kompas, 20 Januari, 1992); Rudini (Kompas, 30 Januari 1992). Semua tanggapan yang diberikan umumnya didasarkan pada pemikiran hukum tertentu yang oleh para ahli dianggap sebagai hukum yang paling benar. Dalam hal ini, sebagian besar para ahli mencoba mempertanggungjawabkan pendapatnya lewat hukum yang tertulis seperti halnya aturan-aturan negara dan agama.
Kenyataan konkrit saat ini menunjukkan bahwa kasus perkawinan antar agama tsb tetap terjadi tanpa bisa dibendung. Bahkan di kelompok umat Cina Katolik paroki Mangga Besar Jakarta, kasus perkawinan antar agama tersebut memiliki jumlah yang cukup tinggi. Perkawinan antar agama yang banyak terjadi di Gereja Katolik Mangga Besar adalah perkawinan di kalangan sesama etnis Cina. Jadi, walaupun secara hukum hal tsb dipersoalkan, dalam kenyataannya kasus-kasus perkawinan antar agama di paroki Mangga Besar dapat tetap dilangsungkan lewat macam-macam jalur lain.
Fakta sehari-hari telah menunjukkan bahwa persoalan perkawinan antar agama tidak hanya diselesaikan lewat jalur hukum tertentu saja. Maka keberadaan pluralisme hukum dalam kasus-kasus perkawinan antar agama sangatlah relevan untuk dikaji. Pluralisme hukum adalah kenyataan dimana beberapa sistem hukum/sistem normatif berperanan dan berinteraksi dalam arena sosial, sehingga dalam tindakan sosial tertentu sistem-sistem tsb bisa saling mempengaruhi sesuai dengan kondisi sosial yang sedang berlangsung. Dalam konteks pluralisme hukum, konsep "hukum" tidak semata-mata dimengerti sebagai aturan yang bersifat yuridik saja. Benda-Beckmann (1990) melihat bahwa berbagai bentuk kekompleksan normatif yang ada dalam masyarakat juga bisa dilihat sebagai hukum yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat tsb. Sally F.Moore (1983) berpendapat bahwa yang disebut hukum adalah segala sistem normatif yang dihayati oleh seseorang/kelompok sebagai sesuatu yang mengikat serta memiliki kekuatan yang bisa memaksanya berperilaku tertentu. Jadi. berbicara tentang pluralisme hukum berarti mau terbuka terhadap segala sistem normatif yang dapat ditemukan dalam berbagai bentuk pranata hukum.
Kasus-kasus perkawinan antar agama yang terjadi di paroki Mangga Besar telah memperlihatkan bahwa dalam mengatasi kasus perkawinan antar agama yang dihadapinya, masing-masing pasangan perkawinan campuran ybs tidak semata-mata berperilaku atas dasar hukum tertentu saja (misalnya: hukum negara atau hukum agama). Hasil penelitian menunjukkan bahwa arena interaksi sosial yang paling banyak mempengaruhi kehidupan pasangan perkawinan antar agama di paroki Mangga Besar adalah lingkungan hidupnya sebagai orang-orang yang berkebudayaan Cina serta kondisi masyarakat sekitar yang mendesak pasangan yang bersangkutan untuk akhirnya memilih kemungkinan-kemungkinan yang ditawarkan dunia sosial sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan hidup pribadinya. Dalam hal ini jenis sistem normatif yang dipilih pasangan perkawinan campuran di paroki Mangga Besar memang banyak dipengaruhi oleh arena/lapangan interaksi sosial tsb di atas.
Akhirnya hasil penelitian juga menunjukkan bahwa banyaknya kasus perkawinan antar agama yang terjadi di paroki Mangga Besar terutama sangat didukung oleh pola perkawinan yang dianut oleh umat Cina di Mangga Besar, yaitu perkawinan dengan sesama etnis Cina sendiri. Dengan pola perkawinan seperti ini kasus perkawinan antar agama ternyata tidak banyak membawa konflik. Dalam hal ini pasangan-pasangan perkawinan campuran yang ada tampaknya menyadari betul bahwa walaupun berasal dari agama yang berbeda, mereka masih memiliki nilai-nilai kebudayaan yang sama sebagai orang Cina."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>