Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 196638 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nindyo Pramono
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
332.6 NIN s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Nindyo Pramono
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997
332.6 NIN s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Iman Kartono Wardoyo
"Perkembangan pasar modal belum terlihat dalam sistem moneter dan perekonomian di Indonesia sampai dengan akhir Pelita I, padahal di pihak lain perkembangan dunia perbankan mulai tampak sejak awal Pelita I dengan diaktifkannya program tabungan masyarakat dan ternyata hasilnya tidak mengecewakan. Semakin berkembangnya dana untuk kebutuhan pembangunim maka pemerintah antara tahun 1974 1976 mengadakan penelitian tentang kemungkinan dibukanya kembali pasar modal di Indonesia dan pada tanggal 10 Agustus 1977 kegiatan pasar modal diresmikan oleh Presiden R.I.
Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) yang didirikan pada waktu itu mendapat tugas unt uk menyei enggarakan tiursa dan memonitor kegiatannya. Bapepam ini mempunyai tugas ganda yaitu. sebagai penyelenggara bursa (stock exchange) dan juga sebagai pengelola dan pengawas pasar modal (security and exchange commision). Lazimnya kedua fungsi ini dilaksanakan oleh dua badan yang berbeda. Bursa diselenggarakan oleh pihak swasta, sedangkan pengelolaan dan pengawasan diselenggarakan pemerintah.
Pada waktu i tu 1 dalam rangka mendorong perusahaan untuk go public 1 pemerintah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan bagi para emiten, pialang dan para investor. Namun ternyata kehadiran bursa efek tidak begitu menarik bagi dunia usaha. Sampai dicabutnya kembali fasilitas perpajakan pada awal 1984 (dengan diberlakukannya Undang-Undang Perpajakan baru) juinlah emiten hanya tercatat 23 perusahaan yang menjual sahain dan tiga perusahaan yang menjual obligasi. Pada saat mi jumlah dana masyarakat yang terserap melalui emisi saham Rp. 111,7 milyar dan melalui emisi obligasi. Rp. 104,9 milyar, sehingga jumlah seluruhnya adalah Rp. 216,6 milyar.
Perkembangan pasar modal dalam suatu negara tidak terlepas dari sejarah perkeinbangan negara itu sendiri, khususnya perkembangan ekonoini. Pasang surutnya pasar 'modal sangat ditentukan oleh perkeinbangan situasi ekonoini ditambah situasi politik suatu negara. Gejolak harga saham di pasar modal ini pada pelbagai negara tidak selalu seiring dan sejalan. Di suatu negara, arah atau trend naik sangat curam, namun di negara lain naik biasa-biasanya saja, atau bahkan sebaliknya, walaupun ada iriteraksi antara sesama pasar modal diberbagai negara sebagai akibat hubungan ekônomi internasional.
Indikator ekonoini seperti tingkat bunga umuin, surplus perdagangan luar negeni, nilai kurs mata uang asing, tingkat inflasi dan sebagainya, tekanannya berbeda-heda pada tiap-tiap negara, padahal indikator ekonomi sangat berpengarub dan berperan besar dalam kegiatan pasar modal. Indikator ekonomi mi berubah-ubah dari waktu ke waktu yang harus selalu diikuti, sehingga dampaknya kepada pasar modal juga akan berubahubah. Perubahan-perubahan di pasar modal merupakan informasi yang harus disebar-luaskan. Kecepatan penyebaran informasi tersebut nierupakan salah satu penilaian tentang efisiensi pasar modal.
Uraian tersebut di atas mendorong untuk mengadakan penelitian tentang Pasar Modal -dan Perkembangannya di Indonesia. Penelitian ini menghadapkan kegiatan pasar modal beserta teori-teori yang mnendukungnya dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, hainbatan-hamnbatan dan tantangan-tantangan. Selanjutnya diakhiri dengan pembahasan, kesimapulan dan saran yang kiranya dapat memberikan sumnbangan pada perkembangan pasar modal Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 1992
T9623
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Suli Nurul Safitri
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26257
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Alberto Elieser Mangatas Gompar
"Terhadap perusahaan yang ingin mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan usahanya selain dari lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya bisa melalui pasar modal. Dalam menawarkan saham, emiten wajib membuat prospektus yang merupakan informasi secara tulisan yang terkait initial public offering suatu emiten, dimana tujuannya pemegang saham publik tertarik untuk membeli efek atau saham yang dikeluarkan oleh emiten. Dalam menyampaikan prospektus tersebut tentunya wajib memuat informasi dan fakta material yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, telah mengeluarkan beberapa pengaturan terkait dengan penyampaian prospektus. Prospektus merupakan dokumen utama bagi pemegang saham publik untuk menentukan apakah akan memesan atau tidak atas efek yang ditawarkan tersebut. Dalam penyampaian prospektus tersebut Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia berperan untuk memeriksa kecukupan fakta material yang disampaikan dalam prospektus. Begitu juga konsultan hukum pasar modal selaku profesi penunjang pasar modal wajib menyampaikan fakta material dalam prospektus. Sehingga dalam hal Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia maupun konsultan hukum tidak melakukan kewajibannya maka turut bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Begitupun pemegang saham publik wajib diberikan perlindungan hukum atas saham yang telah dibeli berdasarkan informasi yang tidak disampaikan oleh emiten dalam prospektus berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

For the companies that required funding to develop their business apart from banking institutions or other financial institutions can go through the capital market institutions. In offering shares the prospective issuer must prepare a prospectus which is in writing information related to the initial public offering of an issuer in which the objective of prospective public shareholders will interested in ordering securities or shares issued by the prospective issuer. In submitting the prospectus, the prospective issuer is obliged to fulfill all of the information and material fact determined by Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges. The Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges has issued several regulations related to the submission of prospectus. Prospectus is the main document for potential public shareholders to determine whether or not to buy the offered shares. For process of submission of the prospectus, the Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges in charge of reviewing the fulfillment of material fact in prospectus. Capital market legal consultant as one of the capital market supporting professionals obliged to submit material fact in prospectus. In case that the Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges and legal consultant did not comply with their obligation, therefore each of them responsible for the default based on Article 111 Law Number 8 Year 1995 on Capital Market. In hence, public shareholders required to have legal protection on shares that have been purchased based on information not submitted by prospective issuers based on Article 30 law number 21 Year 2011 on Financial Service Authority and Article 111 Law Number 8 Year 1995 on Capital Market."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arman Nefi
Jakarta: Kencana, 2024
332.6 ARM h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Isti Pujihastuti
"Pasar Modal Indonesia merupakan sarana peting dalam menghimpun dana masyarakat untuk membiayai pembangunan. Dalam rangka inilah keberadaannya perlu ditumbuhkembangkan sehingga tetap menarik bagi dunia usaha, pemodal dan pelaku-pelaku pasar modal lainnya. Sampai dengan awal 1995 telah dilaksanakan berbagai upaya perbaikan oleh pihak-pihak terkait, antara lain dibentuknya PT Kliring Deposit Efek Indonesia oleh PT Bursa Efek Jakarta, sedangkan pemerintah melalui Bapepam telah membentuk wadah yaitu Public Information Service Office dan PT Pemeringkat Efek Indonesia. Dengan berjalannya wadah tersebut di atas diharapkan bahwa pasar modal akan berfungsi sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, informasi yang tersedia semakin transparan sehingga para pelaku pasar modal lebih realistis dalam bertindak, investor dalam aktivitasnya di pasar modal tidak hanya sekedar berdasarkan name recognition emiten tetapi diharapkan lebih memperhatikan kinerja emiten.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh premi kegagalan dalam membayar hutang dan bunga, premi jangka waktu serta deviden yield terhadap tingkat perolehan saham dan obligasi. Untuk itu diperlukan beberapa portofolio yang menggambarkan adanya perbedaan kualitas di antara surat berharga tersebut. Analisis dilakukan berdasar data laporan keuangan perusahaan go-publik untuk tahun 1991, 1992 dan 1993. Data lain meliputi Indeks Harga Saham Individu, Indeks Harga Obligasi, deviden saham dan kupon obligasi serta tingkat perolehan Sertitikat Bank Indonesia. Data ini diperoleh dari laporan keuangan tahunan emiten, DKR BEJ, Laporan Bank Indonesia, Harian Surat Kabar, Prospektus serta dari majalah dan lembaga terkait lainnya.
Untuk mencapai tujuan, dilakukan beberapa tahap penelitian berikut. Tahap pertama, dengan menggunakan analisis diskriminan bertahap (stepwise Multivariate Discriminant Analysis) didapat pemisahan kelompok saham dan obligasi masing-masing dengan kualitas (kinerja) yang lebih baik dan kurang baik berdasar beberapa rasio keuangan tertentu. Tahap kedua, digunakan model regresi linier berganda (uji F, t dan Durbin-Watson) untuk mengukur dan menginterpretasikan variasi tingkat perolehan yang diharapkan berdasar horison pengamatan mingguan dan bulanan.
Akhirnya dapat ditarik kesimpulan bahwa pemisah kualitas saham dan obligasi ke dalam kelompok yang lebih baik dan kurang baik dapat dibenarkan secara statistik berdasar ratio current asset, return on asset dan return on net worth. Kesimpulan lain dapat dinyatakan bahwa variabel deviden yield, premi kegagalan dan premi jangka waktu secara bersamaan berpengaruh pada tingkat perolehan saham dan obligasi. Namun, pengaruh individu variabel babas terhadap variabel tergantung hanya tampak untuk variabel premi kegagalan dan deviden yield, tidak demikian halnya untuk variabel premi jangka waktu. Kecenderungan lain menunjukkan bahwa tingkat perolehan obligasi sesuai dengan konsep teori yang ada sedangkan tingkat perolehan saham tidak sesuai dengan konsep teori.
Temuan penelitian secara keseluruhan menunjukkan adanya perbedaan kualitas di antara saham dan obligasi di Pasar Modal Indonesia. Namun penelitian lebih lanjut dalam rangka menentukan peringkat efek, diharapkan untuk menggunakan variabel pembeda yang lebih banyak dan lebih tajam sehingga hasil yang diperoleh lebih teliti."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1995
T5533
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,
330 WABPLK
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Evi Risna Yanti
"Pasar modal adalah sebuah lembaga yang diupayakan oleh pemerintah untuk menghimpun dan memobilisasi dana masyarakat untuk pembiayaan pembangunan. Disamping itu, fungsi pasar modal di Indonesia juga diarahkan untuk memeratakan pendapatan rakyat dengan ikut andil dalam pemilikan saham-saham perusahaan yang go public. Jual beli saham dan obligasi memang menggiurkan, apalagi bursa efek Indonesia termasuk bursa efek yang baik. Hanya saja sebagai muslim yang terikat dengan ketentuan-ketentuan syariah, sebagian besar masyarakat Indonesia mendapat benturan legalitas syariah. Sehingga, perlu diperjelas dulu apakah transaksi saham dan obligasi di pasar modal sesuai dengan prinsip jual beli menurut Islam, samakah konsep investasi di pasar modal dengan prinsip mudharabah dalam Islam, dan sahkan menurut Islam berspekulasi memburu capital gain? Jual beli saham dalam Islam ternyata dengan tujuan investasi murni dan menolak spekulasi yang sementara ini mendominasi bursa saham. Pemberian saham dengan harga di atas pari atau perolehan agio oleh emiten dengan tanpa kontraprestasi kecuali prospek yang belum tentu menjadi kenyataan, terkualifikasi ke dalam perdagangan yang ghurur. Begitu juga perdagangan saham di pasar sekunder. Sedangkan obligasi dalam kacamata syariah jelas sekali hukumnya. Karena menetapkan interest, hukumnya jadi haram. Walaubegitu, syariah menawarkan alternatif pengganti. Pembelian saham haruslah murni untuk investasi dan menggunakan sistem mudharabah sehingga, pintu-pintu spekulasi tertutup sama sekali. Dan penghapusan perdagangan obligasi, bisa diganti dengan sistem murabahah atau pembiayan bai bitsaman ajil yang lebih adil dan bersih. Pemberlakukan sistem alternatif tersebut adalah sebuah langkah yang strategis bagi pasar modal Indonesia. Karena jika tidak, kaum muslimin selamanya tidak akan pernah memenuhi lantai bursa untuk berinvestasi. Di sisi lain, kaidah-kaidah hukum Islam jika diangkat dan ditransformasikan ke dalam hukum produk legislatif nasional tentu akan lebih memperkaya hukum nasional, baik dari segi materil maupun formil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20709
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>