Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 97715 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tapi Omas Ihromi
Jakarta: Pusdiklat, 1997
340.115 IHR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Tahalea, Iris Yolanda Bathseba
"Hakekat bahasa yang mantap adalah perubahan (Bloomfield 1933: 281, Bolinger 1968:4, Rough 1957: 17, Hockett 1958:365, Lehmann 1972:1, Moeliono 1980:15, Sapir 1971: 160). Perubahan dalam bahasa bersifat adaptif yang berarti apabila mengekspresikan ide yang baru atau ide yang sesuai dengan selera masyarakat banyak, perubahan tadi diterima menjadi bagian dari bahasa yang bersangkutan (Bolinger 1968:4). Perubahan dalam bahasa mencakup bidang fonetik, fonologi, morfologi, sintaksis, semantik dan kosa kata (Lehmann 1972: 2-3). Bidang fonetik dan fonologi menyangkut masalah ucapan dan ejaan; bidang morfologi dan sintaksis menyangkut masalah tata bahasa; bidang semantik menyangkut masalah makna; dan bidang kosa kata menyangkut masalah perkembangan jumlah kata dalam suatu bahasa..."
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S14066
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Adam Zaki
"Kita semua tahu bahwa tempat tinggal adalah salah satu dari kebutuhan manusia yang paling mendasar. Dari zaman dahulu, manusia berusaha untuk melakukan sesuatu agar kebutuhan akan tempat tinggal ini terpenuhi. Mereka mulai dengan menggunakan gua-gua alam sampai dengan memanfaatkan bahan-bahan yang tersedia disekeliling mereka. Waktu terus berjalan dan manusia tetap melakukan hal-hal tersebut dengan cara yang tentu saja lebih modem.
Semua manusia memerlukan tempat tinggal. Tidak ada pengecualian. Baik yang tinggal di kota-kota besar, sampai yang tinggal di tempat-tempat terpencil. Karena pentingnya masalah ini, masalah ini pun diangkat di dunia internasional sebagai masalah bersama yang harus ditangani secara bersama-sama pula.
Namun, walaupun tempat tinggal adalah kebutuhan yang penting bagi manusia, pada kenyataannya banyak yang belum memilikinya. Hal ini mungkin disebabkan oleh ketidak mampuan mereka untuk membuat atau membeli sebuah tempat tinggal. Akhirnya mereka banyak menempati tempat-tempat yang tidak layak untuk dihuni.
Rumah Sederhana merupakan sebuah rancangan tempat tinggal yang ditujukan bagi mereka yang tergolong tidak mampu atau miskin. Dengan adanya rumah ini diharapkan masyarakat yang berpenghasilan rendah dapat memperoleh kesempatan untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Mereka tidak perlu lagi tinggal ditempat- tempat kumuh."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2003
S48473
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iis Muhayaroh
"Penelitian ini berfokus kepada perubahan peran ayah dalam masyarakat Jepang modern dikarenakan adanya perubahan sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Perubahan sosial juga terjadi pada peran dan identitas ayah di Jepang dimana saat ini muncul ayah yang menikmati merawat anak sambil bekerja yang disebut dengan ikumen. penyebutan ikumen sendiri dibuat oleh media dan kemudian didukung oleh pemerintah. Tetapi dalam pelaksanaannya ikumen mendapatkan hambatan dari perusahaan dan orang-orang sekitar yang masih menganut sistem patriarki di Jepang dimana mereka masih memiliki pandangan bahwa laki-laki bertugas mencari nafkah dan tidak memiliki hubungan dengan mengurus anak.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimana perubahan peran dan identitas ayah di Jepang dengan menggunakan teori perubahan sosial yang digagas oleh Anthony Giddens. Tesis ini menggunakan metode kualitatif dan wawancara langsung dengan ikumen yang tergabung dalam NPO Fathering Japan. Penelitian ini menemukan bahwa saat ini sudah banyak ayah yang memiliki keinginan untuk merawat anak atau paternal leave di Jepang meningkat.

This research focuses on the changes of father?s role within Japanese modern society due to social changes that happen in the life of people. Social changes also happen in the role and identity of father in Japan where it has now appear the type of father who enjoys caring for children while working which is called ikumen. The term of ikumen itself was made by media, and then in was supported by government. However, within is implementation, ikumen gets hindrance from companies and people who still embrance the patriarch system in Japan where they still hold the view that men are tasked to be breadwinners and have nothing to do with bringing up children.
The purpose of this research is to analyse to changes of father?s role and identity in Japan using social change theory by Anthony Giddens. This research used qualitative method and directly interviewed ikumen who are members of NPO Fathering Japan. It finds that right now there have been many fathers who have the desire to put family first. It is proven by amount of fathers who have taken paternity leave in Japan.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2015
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Suharsih
"Ada kecenderungan selama ini PLN tidak mengadakan perjanjian secara absah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata, dalam pemasangan listrik terlebih dahulu bagi konsumen rumah tangga yang didasarkan atas alasan efisiensi waktu, sehingga yang ada hanya merupakan perjanjian baku. Dari segi efisiensi dan praktis, perjajian demikian membantu mempermudah pelayanan kepada konsumen, tetapi konsumen tidak mempunyai kesempatan untuk memberikan pendapat dan pandangannya terhadap isi perjanjian yang telah dibuat tersebut. Dari segi hukum, berarti PLN menjalankan praktik usaha yang tidak menerapkan keseimbangan posisi dan hak kewajiban antara pelaku usaha dan konsumennya dalam pelaksanaan perjanjian. Oleh sebab itu, perlu ada suatu perjanjian yang dibuat absah antara PLN dan konsumen dalam proses pemasangan listrik yang akan memperoleh manfaat hukum bagi konsumen berupa adanya perlindungan hukum dan kedudukan yang sepadan dengan selaku usaha yang sangat besar pengaruhnya bagi terciptanya struktur perjanjian yang mengandung keadilan (fair contract). Dalam kondisi demikian berarti PLN harus membentuk suatu perjanjian, jika bersifat perjanjian baku harus yang bersifat terbuka dan mendorong adanya kesepakatan dalam hukum. Hal ini disebut sebagai perjanjian yang mempunyai teori sama nilai. (equaivalent theory) di mana perjanjian tersebut akan mengikat jika para pihak dalam perjanjian tersebut memberikan prestasinya yang seimbang atau sama nilai (equivalent)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20876
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natalies Kusmargono
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1992
S18322
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hesti Sulistiati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S22851
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Penelitian mengenai adanya hubungan antara budaya malu dengan keberhasilan penerapan sistem kooban pada kepolisian Jepang, telah dilakukan sejak bulan Maret 2004. Tujuannya adalah untuk menganalisa, bagaimana budaya malu yang kuat dalam masyarakat Jepang menahan mereka dari bertindak melanggar hukum, dan membantu pihak kepolisian menciptakan suatu keadaan yang aman dan harmonis. Pengumpulan data-data yang mendukung untuk mencapai tujuan penulisan dilakukan melalui metode kepustakaan, dengan jalan menelusuri referensi-referensi yang terkait dengan tema permasalahan. Teori yang dipakai adalah teori Ruth Benedict tentang budaya malu, juga teori-teori dari para peneliti kepolisian Jepang, seperti Katsuei Hirasawa, Walter.L.Ames, dan David Bayley. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang erat antara budaya malu dan keberhasilan sistem kooban dalam menciptakan keadaan yang aman di Jepang. Dengan adanya budaya malu ini, masing-masing pihak, yaitu polisi dan masyarakat akan merasa malu jika bertindak menyimpang. Budaya malu menjadikan seseorang peka terhadap mata masyarakat, dan sebisa mungkin menghindari dari mendapat sanksi sosial dari masyarakatnya tersebut."
Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2004
S13499
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Dewi
"BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini dengan kemajuan teknologi yang canggih banyak negara, baik yang baru merdeka, negara yang sedang berkembang maupun negara-negara maju, berlomba melakukan pembangunan di segala bidang, dengan satu tekad berusaha untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakatnya menuju masyarakat yang sejahtera. Sejalan dengan usaha yang demikian itu, negara-negara yang baru merdeka berusaha pula untuk memperbaharui hukumnya. Adapun dasar dari usaha pembaharuan tersebut dilandaskan pada alasan politik, sosiologis dan praktis. Alasan politik dilandasi oleh pemikiran, bahwa suatu negara merdeka harus mempunyai hukum sendiri yang bersifat nasional, demi kebanggaan nasional. Alasan sosiologis menghendaki adanya hukum yang mencerminkan nilai-nilai budaya suatu bangsa, sedangkan alasan praktis antara lain bersumber pada kenyataan, bahwa biasanya bekas-bekas negara jajahan mewarisi hukum negara yang menjajahnya dengan bahasa asli yang banyak dipakai dan tidak dipahami oleh generasi muda dari negara yang baru merdeka tersebut.
Begitu juga negara Indonesia yang termasuk kategori negara yang sedang berkembang dan: sedang membangun serta berusaha untuk memperbaharui hukumnya secara menyeluruh, baik hukum perdata, administrasi maupun hukum pidana. Dalam TAP MPR No. II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dimuat beberapa pedoman yang dapat dijadikan landasan bagi pembangunan di dalam bidang hukum. Pertama yang terdapat dalam Pola Dasar Pembangunan Nasional terutama yang mengenai Wawasan Nusantara (Bab II huruf E) antara lain menegaskan, bahwa seluruh.kepulauan nusantara merupakam satu kesatuan. Hukum dalam arti bahwa hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi pada Kepentingan Nasional. Kedua adalah pedoman yang terdapat dalam Pola Umum Pelita Kelima, terutama mengenai arah dan kebijaksanaan pembangunan Bidang Hukum:
a. Pembangunan hukum-sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan ketertiban dalam negara hukum; Indonesia yang berdasarkan_Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran.hukum, menjamin penegakkan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
b. Pembangunan hukum ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya, menciptakan: kondisi yang lebih mantap sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum, lebih_memberi dukungan dan. pengarahan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan merata, serta menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional dan rasa tanggung jawab social pada setiap anggota masyarakat. Di samping itu hukum benar-benar harus menjadi pengayom masyarakat dengan memberi rasa aman dan tentram, menciptakan lingkungan dan iklim yang mendorong kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mendukung stabilitas nasional yang sehat dan dimamis.
c. Dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan.terpadu. antara lain: kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu serta penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan, serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika hukum yang_ berkembang dalam masyarakat.
d. Dalam rangka peningkatan penegakkan hukum perlu terus dimantapkan kedudukan dan peranan badan-badan penegak hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya masingmasing, serta terus ditingkatkan kemampuan dan kewibawaannya dan dibina sikap, perilaku dan keteladanan para penegak hukum sebagai pengayom masyarakat yang jujur, bersih, tegas dan adil. Penyuluhan hukum perlu dimantapkan untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga kegiatan anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan dan martabat manusia, ketertiban dan ketentraman dan kepastian hukum serta terbentuknya perilaku setiap warga negara Indonesia yang taat pada hukum.
e. Dalam rangka mewujudkan pemerataan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum perlu terus diusahakan agar proses peradilan menjadi lebih sederhana, cepat dan tepat dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Sejalan dengan itu perlu lebih dimantapkan penyelenggaraan pemberian bantuan dan konsultasi hukum bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu.
f. Untuk menunjang upaya pembangunan hukum, perlu terus ditingkatkan: penyediaan-sarana dan prasarana yang diperlukan, serta ditingkatkan pendayagunaannya.
g. Dalam usaha pembangunan hukum perlu ditingkatkan langkah-langkah untuk mengembangkan dan menegakkan secara serasi hak dan kewajiban asasi warga negara dalam rangka mengamalkan:Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penempatan hal tersebut di atas dalam pola umum ?elita Kelima merupakan kelanjutan dan peningkatan dari pola umum Pelita Keempat dalam rangka usaha bertahap untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam pembangunan jangka panjang, yang dalam bidang hukum dinyatakan perlunya perwujudan kesadaran dan kepastian hokum dalam? "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
T2053
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>