Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 154762 dokumen yang sesuai dengan query
cover
G. Ambar Wulan
Jakarta: Rajawali, 2009
363.2 AMB p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
G. Ambar Wulan
"Sejak awal pembentukannya Jawatan Kepolisian Negara RI sebagai organisasi pemerintah menggunakan konsep veiligheid, rust en orde (keamanan, ketenangan dan ketertiban) dari Kepolisian Pemerintah Hindia Belanda. HIR (Herziene lnlichtingen Dienst) merupakan pedoman dalam melaksanakan fungsi kepoiisian, yaitu mengamankan pemerintah dan Iembaga-Iembaganya dari ancaman yang membahayakan.
Sebagai organ pemerintah yang memiliki kontinuitas dengan pemerintah kolonial, pada permulaan republik Kepolisian Negara Rl mengalami penolakan dari rakyat di tengah situasi yang menuntut perubahan nilai-nilai lama yang tidak sesuai dengan ideologi revolusioner. Dalam situasi yang diwarnai oleh pergolakan politik menyebabkan kepolisian negara melakukan konsolidasi organisasi sebagai kepcmlisian nasional. Hal ini terwujud dengan keluarnya Penetapan Pemerintah (PP) No. 11/SD Tahun 1946 yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 1946 yang berisi perubahan kedudukan kepolisian dari Departemen Dalam Negeri kemudian berada di bawah Perdana Menteri, PP tersebut merupakan pangkal dan munculnya tindakan-tindakan kepolisian masuk ke dalam ranah politik. Perubahan ini terepresentasikan dan pemberdayaan Pengawasan Aliran Masyarakat (PAM) yang bertugas sebagai poiisi preventif dan represif.
Dalam situasi revolusi kekuatan kepolisian bergantung pada bagian penyelidikan di bidang ekonomi, sosial dan politik, di samping Mobrig (Mobile Brigade) yang berperan di garis depan pertempuran. Kapasitas PAM tersebut membawa pada munculnya pertanyaan terhadap penelitian, yaitu mengapa PAM berperan menonjol dalam pelaksanaan fungsi keporisian di tengah intensitas perpolitikan pada masa revolusi.
Dalam fungsinya sebagai badan penyelidik dengan tugas utama sebagai penyelidik dan pengawas pelbagai aliran-aliran poiitik yang tumbuh secara pesat di tengah masyarakat menyebabkan kepolisian melakukan tindakan-tindakan politik terhadap pengamanan kebijakan pulitik pemerintah. Meskipun demikian tindakan-tindakan PAM digunakan pula bagi institusinya sendiri guna rnemperkuat Kepolisian Negara RI yang pada awal pembentukannya mengalami krisis kepercayaan dari rakyat.
Pada masa revolusi organ PAM secara struktur adalah PID (Politieke Inffchtingen Dienst = Dinas Intelijen Politik), dalam kerangk RI PAM mengalami perubahan fungsi guna menyesuaikan situasi revolusi saat itu. Keberadaan PAM dan fungsinya hanya berlangsung pada rnasa revolusi, karena pasca 1950 polisi preventif dan represif berganti nama menjadi Dinas Pengawasan Keselamatan Negara (DPKN) yang mengalami perluasan tugas guna menyesuaikan situasi dernokrasi yang berlangsung saat itu.
Since the establishment of the National Police Service ofthe Republic of Indonesia as an organization, the govemment had applied the concept of veiligheid, rust en orde (security, peace, and order) adopted from the Police of the Netherlands East Indies Government. HIR (Herziene lnlichtingen Dienst) was guidance in implementing the duty of the police that was to preserve the government and its institutions from any threats.
As a government organization which had continuity with the colonial govemment, at an earlier date of the republic, the National Police Service of the Republic of Indonesia underwent resistance from the people amid the situation demanding the change of the old value which was no longer in line with the revolutionary ideology. The situation colored with turbulence had made the government do organizational consolidation as the national police. lt became a reality when the government decision N0.11/SD was issued on July 1, 1946. The decision had oflicially stated that the police was no longer subordinate to the Department of Home Affairs but the Prime Minister. The decision had also become the starting point for the penetration of the police into politics. The change was later represented by the empowerment of the Societal Ideology Supervision (PAM) which was in charge for being preventive and repressive police.
In the revolutionary era, the power of the police so much depended on the investigation division of economy, social, and politics, and the mobile brigade, which played crucial duty on the battle frontline. The capacity of PAM had resulted in questions around the research that is why PAM played prominent role in the implementation of the police function amid political intensity in the revolutionary era.
Functioning as investigation service whose primary duty was to be investigator and supervisor, had made the police do political acts against the security of the political police ofthe government. However, the PAM acts were used in order to strengthen the National Police of the Republic of Indonesia whose establishment at first underwent trust crisis from the people.
In the revolutionary era, PAM organization was structurally PID (Poiiiieke Inlichtingen Dienst = Political lnteligent Senrice). PAM underwent shift in function in order to make some adjustment to the revolution. PAM and its function established only in the revolutionary era because after 1950 the preventive and repressive police had changed its name into the National Security Supervision Agency (DKPN) which later had duty expansion to meet the situation of the democracy at that time.
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2008
D1609
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
G. Ambar Wulan
"Sejak awal pembentukannya Jawatan Kepolisian Negara RI sebagai organisasi pemerintah menggunakan konsep veiligheid, rust en orde (keamanan, ketenangan dan ketertiban) dari Kepolisian Pemerintah Hindia Belanda. HIR (Herziene lnlichtingen Dienst) merupakan pedoman dalam melaksanakan fungsi kepoiisian, yaitu mengamankan pemerintah dan Iembaga-Iembaganya dari ancaman yang membahayakan.
Sebagai organ pemerintah yang memiliki kontinuitas dengan pemerintah kolonial, pada permulaan republik Kepolisian Negara Rl mengalami penolakan dari rakyat di tengah situasi yang menuntut perubahan nilai-nilai lama yang tidak sesuai dengan ideologi revolusioner. Dalam situasi yang diwarnai oleh pergolakan politik menyebabkan kepolisian negara melakukan konsolidasi organisasi sebagai kepcmlisian nasional. Hal ini terwujud dengan keluarnya Penetapan Pemerintah (PP) No. 11/SD Tahun 1946 yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 1946 yang berisi perubahan kedudukan kepolisian dari Departemen Dalam Negeri kemudian berada di bawah Perdana Menteri, PP tersebut merupakan pangkal dan munculnya tindakan-tindakan kepolisian masuk ke dalam ranah politik. Perubahan ini terepresentasikan dan pemberdayaan Pengawasan Aliran Masyarakat (PAM) yang bertugas sebagai poiisi preventif dan represif.
Dalam situasi revolusi kekuatan kepolisian bergantung pada bagian penyelidikan di bidang ekonomi, sosial dan politik, di samping Mobrig (Mobile Brigade) yang berperan di garis depan pertempuran. Kapasitas PAM tersebut membawa pada munculnya pertanyaan terhadap penelitian, yaitu mengapa PAM berperan menonjol dalam pelaksanaan fungsi keporisian di tengah intensitas perpolitikan pada masa revolusi.
Dalam fungsinya sebagai badan penyelidik dengan tugas utama sebagai penyelidik dan pengawas pelbagai aliran-aliran poiitik yang tumbuh secara pesat di tengah masyarakat menyebabkan kepolisian melakukan tindakan-tindakan politik terhadap pengamanan kebijakan pulitik pemerintah. Meskipun demikian tindakan-tindakan PAM digunakan pula bagi institusinya sendiri guna rnemperkuat Kepolisian Negara RI yang pada awal pembentukannya mengalami krisis kepercayaan dari rakyat.
Pada masa revolusi organ PAM secara struktur adalah PID (Politieke Inffchtingen Dienst = Dinas Intelijen Politik), dalam kerangk RI PAM mengalami perubahan fungsi guna menyesuaikan situasi revolusi saat itu. Keberadaan PAM dan fungsinya hanya berlangsung pada rnasa revolusi, karena pasca 1950 polisi preventif dan represif berganti nama menjadi Dinas Pengawasan Keselamatan Negara (DPKN) yang mengalami perluasan tugas guna menyesuaikan situasi dernokrasi yang berlangsung saat itu.
Since the establishment of the National Police Service ofthe Republic of Indonesia as an organization, the govemment had applied the concept of veiligheid, rust en orde (security, peace, and order) adopted from the Police of the Netherlands East Indies Government. HIR (Herziene lnlichtingen Dienst) was guidance in implementing the duty of the police that was to preserve the government and its institutions from any threats.
As a government organization which had continuity with the colonial govemment, at an earlier date of the republic, the National Police Service of the Republic of Indonesia underwent resistance from the people amid the situation demanding the change of the old value which was no longer in line with the revolutionary ideology. The situation colored with turbulence had made the government do organizational consolidation as the national police. It became a reality when the government decision N0.11/SD was issued on July 1, 1946. The decision had oflicially stated that the police was no longer subordinate to the Department of Home Affairs but the Prime Minister. The decision had also become the starting point for the penetration of the police into politics. The change was later represented by the empowerment of the Societal Ideology Supervision (PAM) which was in charge for being preventive and repressive police.
In the revolutionary era, the power of the police so much depended on the investigation division of economy, social, and politics, and the mobile brigade, which played crucial duty on the battle frontline. The capacity of PAM had resulted in questions around the research that is why PAM played prominent role in the implementation of the police function amid political intensity in the revolutionary era.
Functioning as investigation service whose primary duty was to be investigator and supervisor, had made the police do political acts against the security of the political police ofthe government. However, the PAM acts were used in order to strengthen the National Police of the Republic of Indonesia whose establishment at first underwent trust crisis from the people.
In the revolutionary era, PAM organization was structurally PID (Poiiiieke Inlichtingen Dienst = Political lnteligent Senrice). PAM underwent shift in function in order to make some adjustment to the revolution. PAM and its function established only in the revolutionary era because after 1950 the preventive and repressive police had changed its name into the National Security Supervision Agency (DKPN) which later had duty expansion to meet the situation of the democracy at that time.
"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2008
D910
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
M. Wresniwiro
Jakarta: Mitra Bintibmas, 2002
R 363.2 Men
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Meliala, Adrianus Eliasta, 1966-
"Telah lama disepakati bahwa keberhasilan tugas-tugas kepolisian salah satunya ditentukan oleh tinggi-rendahnya tingkat partisipasi masyarakat (Rahardjo & Tabah, 1993). Namun di pihak lain, tingkat partisipasi itu sendiri nampaknya ditentukan pula oleh variabel lain seperti pengetahuan masyarakat pada umumnya maupun pengetahuan masing-masing individu pada khususnya mengenai peran polisi, kemampuan serta kewenangan polisional yang dimilikinya.
Bila dikhususkan pada kualitas pengetahuan individu baik terhadap peran polisi, kemampuan maupun terhadap kewenangan polisional itu sendiri, nampaknya banyak ditentukan oleh bagaimana hal-hal tersebut di atas dikomunikasikan ke masyarakat. Komunikasi tersebut tentulah dapat terjadi melalui suatu proses penginformasian maupun pencitraan yang dilakukan entah oleh individu polisi itu sendiri ataupun oleh Poiri sebagai organisasi kepolisian, baik secara sengaja atau langsung (misalnya dalam suatu forum penyuluhan) maupun tidak sengaja atau tidak langsung (dengan kata lain melalui penampilan para anggota polisi sehari-harinya).
Demikian pula pengkomunikasian itu dapat berlangsung secara teratur (misalnya bila seseorang tengah ikut dalam suatu program pendidikan yang diadakan oleh kepolisian), setengah teratur {misalnya, tatkala seseorang tengah belajar ilmu hukum dan sesekali pasti membicarakan tentang polisi) ataupun tidak teratur sama sekali (tergantung dari seberapa mungkin seseorang terlibat sebagai obyek kegiatan kepolisian berkaitan dengan aktivitas kesehariannya). Kebervariasian tersebut di atas nampaknya cukup wajar terjadi mengingat kompleksnya peran, kemampuan serta kewenangan polisi itu sendiri saat berinteraksi dengan masyarakatnya. Kenyataan bahwa polisi bertugas dan juga tinggal berbaur di tengah masyarakat juga sedikit banyak akan mempengaruhi pandangan kalangan yang lebih luas terhadapnya.
Dalam kaitan itu perlu disebutkan bahwa bila peran polisi sebagai elemen sistem peradilan pidana saja, katakanlah sebagai penumpas kejahatan, yang terlalu banyak diperlihatkan (khususnya oleh media-massa), maka peran, kemampuan maupun kewenangan polisi yang lain (yakni bidang non penegakan hukum) sulit tumbuh atau tidak akan dikenal dalam struktur kognisi seseorang. Demikian pula bila media-massa senantiasa menginformasikan secara intens citra anggota polisi yang korup saja, tak pelak hal itu akan mempengaruhi dengan cara bagaimana seorang yang awam dalam bidang ini kemudian secara serba sedikit dapat memahami profil orang-orang yang seharusnya bertugas memelihara ketertiban mereka.
Bisa diduga bahwa proses di ataslah yang juga terjadi saat seseorang mengembangkan dan memelihara stereotipi tertentu tentang polisi. Stereotipi secara psikologis adalah konsep yang dibangun berdasarkan anggapan (belief) serta persepsi, dan bukannya oleh pengetahuan yang benar atau sahih tentang obyek tertentu (Sarwono, 1996).
Singkatnya, orang dapat membangun pengetahuan tentang polisi berdasarkan isyu atau anggapan `miring' bahkan salah tentang polisi atau yang lain berdasarkan fakta yang sebenarnya terjadi. Sebaliknya, secara teoritis, anggapan yang benar dapat saja terjadi walaupun faktanya tidak sejalan atau salah sama sekali."
Depok: Universitas Indonesia, 2001
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kepolisian RI, Badan Pemelihara Keamanan Mabes Polri, Direktorat Polisi Satwa, 2011
R 363.2 IND m
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
I Gede Mega Suparwitha
"Perubahan sosial memungkinkan terjadinya peningkatan mobilitas penduduk, intensitas interaksi sesama manusia dan perekonomian, yang secara umum berpengaruh pada keteraturan kehidupan masyarakat desa adat di Bali. Lebih dalam, perubahan sosial juga berpengaruh pada peningkatan intensitas dan ragam kegiatan sosial yang berimplikasi pada perubahan tugas dan fungsi pecalang yang ada di desa adat. Perubahan yang terjadi pada tugas dan fungsi pecalang menimbulkan polemik di masyarakat sehingga dipertanyakan eksistensi pecalang.
Perhatian utama tesis ini adalah tugas dan fungsi pecalang dan kaitannya dengan kepolisian, dengan fokus pada fungsi pecalang. Untuk mendapatkan gambaran yang jelas, penelitian dilakukan di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, sebuah desa yang masyarakatnya agraris, yang sedang mengalami transisi menuju masyarakat industri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode pengamatan terlibat serta wawancara dengan pedoman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi perluasan tugas dan fungsi pecalang untuk mengimbangi peningkatan intensitas dan ragam kegiatan sosial, Kendatipun peraturan daerah menentukan bahwa pecalang merupakan satuan tugas tradisional yang bertugas mengamankan kegiatan yang berkaitan dengan adat dan agama di wilayah desa adat, di Desa Adat Meliling, pecalang juga melakukan tugas mengamankan kegiatan di luar kegiatan adat, agama, bahkan mengamankan kegiatan adat warganya sampai ke luar wilayah desa adat.
Pada hakikatnya pecalang dan kepolisian sama-sama pengemban fungsi kepolisian. Perbedaanya, pecalang pengemban fungsi kepolisian dalam konteks desa adat, sedangkan kepolisian dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara formal hubungan yang terjadi antara kepolisian dan pecalang adalah hubungan kelembagaan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana pecalang berstatus pembantu kepolisian dalam mengemban fungsi kepolisian. Sejalan dengan itu, kepolisian berkewajiban membina pecalang. Secara informal hubungan pecalang dengan kepolisian dilihat dari hubungan individu yang ditentukan oleh kepribadian dan kemampuan pihak yang berhubungan yang kemudian melahirkan kesan terhadap pihak yang berhubungan ini mempengaruhi hubungan formalnya.
Daftar Kepustakaan : 40 Buku + 10 Dokumen"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T7906
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Sri Santi
"Latar Belakang
Indonesia sejak pemerintah Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto mulai mengambil alih tampuk kekuasaan negara, maka secara pasti telah menempatkan diri di barisan Negara sedang berkembang yang memberi prioritas pertama kepada pembangunan.1)
Pembangunan itu sendiri, sesungguhnya merupakan proses perubahan sosial yang direncanakan (planed) dan dikehendaki (intended), sehingga dalam penyelenggaraannya pembangunan tersebut dilaksanakan aecara bertahap dan berencana. Untuk, mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, pembangunan bertujuan pula membentuk manusia Indonesia seutuhnya, seJahtera lahir dan batin.
Sebagai akibatnya, tak satupun bidang kehidupan masyarakat tidak tersentuh oleh roda pembangunan, hanya barang tentu ada perbedaan dalam kadar dan ukuran.
Behubungan hal tersebut, ada satu hal yang dapat ditarik dalam pengertian ini ialah bahwa kehidupan rnasyarakat desa ini terasa semakin kompleks yang diwarnai oleh berbagai perubahan di dalam masyarakat ini Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa "Indonesia kini berada di tengah-tengah perubahan social yang berlangsung secara sitimatis dalam arti direncanakan. Adapun juga ciri-ciri dalam perubahan tersebut, ia tidak menghilangkan ciri-ciri perubahan social pada umumnya".
Pembangunan. menciptakan berbagai masalah yang kontradiktif antara berbagai keadaan yang baik dan buruk, untung dan rugi. Pembangunan dan perubahan social adalah dua gejala yang saling berkaitan, setiap pembangunan baik yang bersifat. (teknologi) maupun rohani. (mental) diharapkan akan membawa perubahan? perubahan social seperti yang diharapkan. Dengan pembangunan akan menimbulkan perubahan-perubahan seperti yang kita alami sekarang ini. Masalah keamanan dan ketertiban sebagai salah satu sasaran pembangunan itu sendiri ternyata merupakan satu masalah yang paling pelik yang dihadapi oleh seluruh lapisan masyarakat, karena masalah ini merupakan hal yang esensial bagi adanya suatu masyarakat.
Hukum bisa dilihat sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan di situ. Oleh karena itu Ia bekerja dengan cara memberikan petunjuk tentang tingkah laku dan karena itu pula ia berupa norma.3)
Sebagai norma maka hukum itu mengikatkan diri pada masyarakat sebagai tempat bekerjanya hukum itu. Sebagai norma hukum berarti hukum itu harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan-kepentingan anggota-anggota masyarakat serta memberikan pelayanan kepadanya. Dalam rangka proses memberikan perhatian terhadap penciptaan keadilan dalam masyarakat serta memberikan pelayanan terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat hukum tidak selalu memberikan keputusannya dengan segera, ia membutuhkan waktu menimbang-nimbang yang bisa makan waktu lama.
Guna mengatasi masalah-masalah tersebut diperlukan suatu sarana untuk dapat menyelaraskan antara kehidupan masyarakat di situ pihak, dengan permasalahan-permasalahan yang timbul sebagai dampak pembangunan di lain pihak. Hukum dalam arti kehadiran dan penegakannya, merupakan salah satu bidang dalam kehidupan masyarakat, hukum terasa mutlak peranannya. la senantiasa dibutuhkan. lebih-lebih dalam masyarakat yang sedang mengalami perubahan, seperti halnya masyarakat Indonesia."
1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mardiyono
"Tesis ini tentang pelayanan dan perlindungan kepolisian oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam menangani kegiatan massa. Kegiatan massa yang dimaksudkan adalah suatu kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah yang besar, baik yang berijin maupun yang tidak berijin, kegiatan massa yang sifatnya rutin maupun insidentil.
Perhatian utama tesis ini adalah manajemen pelayanan dan perlindungan kepolisian yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam menangani kegiatan massa khususnya yang bersifat insidentil, dengan fokus pada kesimpangsiuran dan overlapping dalam kegiatan pelayanan dan perlindungan kepolisian. Dalam kajian tesis ini, kegiatan pelayanan dan perlindungan kepolisian dilihat dari perspektif rangkaian kegiatan dalam proses manajemen maupun peran petugas kepolisian dalam kegiatan massa disesuaikan dengan fungsinya.
Penelitian dilakukan di wilayah Polres Metro Jakarta Barat karena berdasarkan data yang di dapat bahwa, di wilayah tersebut seringkali dijadikan sebagai tempat atau lokasi untuk kegiatan massa, baik yang bersifat lokal maupun nasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode etnografi dengan menggunakan tehnik pengamatan, wawancara dengan pedoman, serta pengamatan terlibat guna mencari dan mengumpulkan data serta informasi yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan dan perlindungan kepolisian dalam menangani kegiatan massa khususnya yang besifat insidentil.
Dari hasil penelitian didapatkan bahwa tidak ada kejelasan dalam hal pemberian pelayanan perijinan atau overlapping dalam pemberian pelayanan kepolisian serta tindakan tanpa proses manajemen dalam hal pemberian perlindungan kepolisian khususnya dalam menangani kegiatan massa, baik itu oleh Polda, Polres, atau pun Polsek. sehingga, seringkali dijadikan lahan atau dimanfaatkan oleh anggota dilapangan untuk mencari keuntungan pribadi. Kegiatan perlindungan kepolisian lebih didasarkan pada kebiasaan yang seringkali telah dilakukan atau berdasarkan pada petunjuk lapangan, petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk tehnis yang seringkali kurang-relevan untuk dijadikan patokan. Sehingga, hal tersebut akan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota di lapangan. Khususnya jika tidak ada dana atau anggaran dalam kegiatan perlindungan kepolisian tersebut."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T11004
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Karjadi
Bogor: Politeia, 1976
363.2 KAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>