Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 128823 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mustika Rosalina Putri
"Dalam setiap rumah susun terdapat bagian-bagian yang merupakan hak milik bersama, yaitu bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Penggunaan dan pengelolaan bagian-bagian yang merupakan Milik bersama harus diatur dan dilakukan oleh suatu organisasi yang diberi wewenang dan tanggung jawab yaitu Perhimpunan Penghuni. Perhimpunan penghuni merupakan organisasi yang ditentukan oleh undang-undang untuk mengatur penggunaan dan pengelolaan hak bersama (tanah bersama, bagian bersama, dan benda bersama). Pengembang wajib bertindak sebagai perhimpunan penghuni sementara sebelum terbentuknya perhimpunan penghuni yang sebenarnya, dan wajib mewujudkan perhimpunan penghuni yang sebenarnya dalam waktu secepatnya. Pengembang wajib mengelola rumah susun dalam waktu minimal tiga bulan, paling lama setahun. Dalam pengelolaannya pengembang seringkali menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian di pihak lain.

In each apartment there are parts that are common propoerty, that section together, piece together and land together. Use and management of parts that is owned together should be arranged and conducted by an organization that was given the authority and responsibility of Tenant Association. Tenant Association is an organization that is determined by law to regulate the use and management of common rights (land together, parts together, and shared objects). Development shall act as the tenant association before the the formation tenant association while the truth and the truth shall make tenant association in time as soon as possible. Development shall manage the towers in time minimal three months, the longest one year. Development in managing apartement often abuse their authority thus causing losses on the other party."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27445
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sigalingging, Patar Barita Genward
"Dalam setiap rumah susun terdapat bagian-bagian yang merupakan hak milik bersama, yaitu bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Penggunaan dan pengelolaan bagian-bagian yang merupakan Milik bersama harus diatur dan dilakukan oleh suatu organisasi yang diberi wewenang dan tanggung jawab yaitu Perhimpunan Penghuni. Perhimpunan penghuni merupakan organisasi yang ditentukan oleh undang-undang untuk mengatur penggunaan dan pengelolaan hak bersama (tanah bersama, bagian bersama, dan benda bersama). Pengembang wajib bertindak sebagai perhimpunan penghuni sementara sebelum terbentuknya perhimpunan penghuni yang sebenarnya, dan wajib mewujudkan perhimpunan penghuni yang sebenarnya dalam waktu secepatnya. Pengembang wajib mengelola rumah susun dalam waktu minimal tiga bulan, paling lama setahun. Dalam pengelolaannya engembang seringkali menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian di pihak lain.

In each apartment there are parts that are common propoerty, that section together, piece together and land together. Use and management of parts that is owned together should be arranged and conducted by an organization that was given the authority and responsibility of Tenant Association. Tenant Association is an organization that is determined by law to regulate the use and management of common rights (land together, parts together, and shared objects). Development shall act as the tenant association before the the formation tenant association while the truth and the truth shall make tenant association in time as soon as possible. Development shall manage the towers in time minimal three months, the longest one year. Development in managing apartement often abuse their authority thus causing losses on the other party."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27448
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Thio Yonatan
"Krisis ekonomi telah terjadi pada saat sekarang. Kebanyakan negara-negara di dunia terkena krisis ini. Tidak terkecuali dari setiap perusahaan. Setiap negara atau perusahaan akan berusaha mencari solusi untuk keluar dari krisis. PT. Bumi Resources Tbk melakukan aksi korporasi untuk mendapatkan solusi. Akuisisi yang dilakukan BUMI terhadap PT. Darma Henwa., Tbk, PT. Fajar Bumi Sakti dan PT. Pendopo Energi Batubara telah menjadi berita yang kontroversial saat ini. Timbul pertanyaan dari akuisisi yang terjadi terhadap ketiga perusahaan ini. Apakah akuisisi ini merupakan material, benturan kepentingan dan telah terjadi pada harga yang wajar?.

The economy crisis has come in this time. Most of countries are suffering the crisis. The same situation happens in every single company. They are trying to find a solution to survive. The acquisitions of PT. Darma Henwa., Tbk, PT. Fajar Bumi Sakti and PT. Pendopo Energi Batubara by PT. Bumi Resources., Tbk has become controversial issue. There are some questions of this acquisition, is the acquisition material or immaterial and/or is the acquisition has a conflict of interest and/or is the acquisition price has done by fair value?."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24781
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Untung
Yogyakarta: Andi, 2020
346.566 26 BUD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Tedjo
"Akhir-akhir ini kita melihat semakin banyaknya perusahaan di Indonesia melakukan akuisisi, baik di dalam lingkungan grup perusahaan sendiri maupun di luar lingkungan grup perusahaan tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dengan dilakukannya akuisisi tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan seperti memperkuat pangsa pasar yang ada, memperkuat struktur permodalan ataupun menguasai serta mempelajari teknologi dari pesaing. Istilah akuisisi mulai populer pada awal tahun 1990-an, ini bersamaan maraknya pasar modal di Indonesia, sungguhpun sebenarnya pelaksanaan akuisisi telah dijalankan jauh sebelumnya. Hanya pada waktu itu dipakai istilah yang berbeda seperti jual beli saham ataupun jual beli perusahaan. Peraturan mengenai akuisisi atau pengambilalihan baru secara jelas dan tegas dituangkan dalam perundang-undangan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) khususnya di dalam Pasal 103 sampai dengan Pasal 106, dan Pasal 108, serta Pasal 109 mengenai pengambilalihan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dalam Pasal 84. Dengan adanya arus globalisasi yang berpengaruh juga di Indonesia, semakin banyak perusahaan asing yang turut berperan aktif di dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia dan banyak berhubungan dengan perusahaan-perusahaan lokal. Praktik akuisisi semakin berkembang dan kompleks sehingga kecenderungan pengusaha saat ini adalah mencari celah hukum yang dapat dimanfaatkan. Hal itu terjadi karena masih lemahnya perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur akuisisi."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16671
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Pantjoro Sunu Wasisto
"Pemilihan dan analisis strategi adalah tahapan keputusan didalam proses strategi manajemen. Pemilihan keputusan tersebut haruslah mempertimbangkan semua aspek lingkungan yang berpengaruh untuk menentukan strategi perusahaan di masa mendatang. Akuisisi adalah sebuah konsep strategi diversifikasi usaha, dimana alternatif pilihan dan analisis strategi pengembangan usaha yang terbaik dapat dicapai.
Pola pengembangan usaha melalui akuisisi merupakan suatu fungsi tujuan pokok dari peningkatart kesejahteraan perusah . Mehilui penguasaan strategi akuisisi sebagai salah satu faktor yang menentukan kemampuan pengembangan perusahaan, maka tujuan dari proses transformasi kepemilikan perusahaan yang dil kan melalui transaksi akuisisi akan dicapai. Tingkat pencapaian kemajuan perusahaan yang dapat diraih oleh suatu proses akuisisi pada akhirnya sangat tergantung pada kemampuan perusahaan pengakuisisi, untuk menyerap sumber daya dan memberinya suatu nilai tambah pada masukan-masukan selama proses pemarifaatan dari perusahaan target yang dikembangkan secara berkesinambungan.
Dari analisis yang telah dilakukan pada kasus ini memperlihatkan bahwa pendekatan yang dilakukan dalam pengambilan keputusan akuisisi oleh PT XYZ lebih ditekankan pada analisis strategi jangka pendek untuk memperoleh margin laba besar, tanpa melalui analisa SWOT yang terinci dari perusahaan target terlebih dahulu. Laba yang besar tersebut bukan diperoleh dari PT Pancawan Sejati sebagai perusahaan target, melainkan dari adanya peluang mendapatkan fasilitas kuota minyak sawit (CPO) dengan harga yang murah. Sehingga pilihan keputusan akuisisi ini tidak memberikan dampak sinergi bagi perkembangan usaha PT Pancawan Sejati dalam jangka panjang.
Tidak adanya investasi baru tambahan pada PT Pancawan Sejati, secara langsung memperlihatkan tidak adanya keteguhan dari PT XYZ dalam pengambilan keputusan memasuki usaha baru dibidang produk minyak goreng. Sehingga setelah dilakukannya akuisisi tidak terlihat usaha untuk menganalisis dalam memasuki usaha yang baru dari PT XYZ melalui pengembangan intern.
Dari analisis pasca akuisisi dengan metode SWOT dan didasankan pada tingkat perolehan kemampulabaan PT XYZ setelah adanya deregulasi PAKJUN 1991, memberikan petunjuk kemampuan PT XYZ untuk terus mempertahankan keberadaan kepemilikannya didalani PT Pancawan Sejati.
Langkah yang terbaik yang harus dilakukan oleh PT XYZ adalah melakukan. analisis ulang dari corporate strategy jangka panjang secara terpadu untuk mempertahankan ti ngkat pengembangan usahanya melalui penciptaan keunggulan bersaing yang berkesinambungan. Untuk itu perlu ditetapkan strategi yang tepat untuk PT XYZ mengingat hilangnya peluang untuk memperoleh fasilitas kuota dan CPO. Strategi turnaround disarankan akan lebih tepat untuk dijalankan dan hal mi dapat dilakukan dengan melepaskan kepemilikannya pada PT Pancawan Sejati."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1993
T9626
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ester Tedjakusuma
"Akuisisi internal tampaknya makin diminati para investor akhir-akhir ini Berbagai pendapat yang kontroversial banyak dibicarakan oleh masyarakat luas. Di satu pihak banyak yang tidak setuju dilakukannya akuisisi internal, di lain pihak banyak yang berpendapat bahwa akuisisi internal merupakan suatu hal yang wajar. Bila dikelompokkan ada tiga masalah yang perlu ditinjau kembali, yang pertama apakah pemegang saham minoritas dirugikan akibat praktek akuisisi tersebut, yang kedua dan ketiga ialah maalah pajak dan insider trading.
Salah satu akuisisi internal yang terjadi pada tahun 1993 ialah pembelian PT AP oleh PT VE dengan harga RP 5.606.250.000 atau Rp 2.156.250 per lembar sahamnya. Sedangkan pembiayaan akuisisi dilakukan dengan mengeluarkan right issue oleh PT VE sejumlah Rp 27.000.000.000. Selain digunakan untuk pembiayaan akuisisi, dana yang diperoleh dipergunakan untuk meningkatkan modal kerja pula.
Analisa penilaian perusahaan target yang dilakukan pada karya tulis ini lebih ditekankan pada analisa kuantitatif dibandingkan dengan analisa kualitatif. Analisa dilakukan atas dasar empat belas metode valuasi yaitu Capitalization of Earning, Capitalization of Excess Earning, Capitalized of Cash Flow, Operating Cash Flow, Net Adjusted Book Value, Net Tangible Assets, Liquidation Value, Replacement Cost, Capitalization of Revenue, Profit Margin / Capitalization Rate, dan yang terakhir Discounted Cash Flow. Namun penilaian lebih ditekankan pada metode DCF. Tujuan dari menerapkan berbagai pendekatan mi agar penilaian dapat ditinjau dari pendekatan yang berbeda-beda, tidak hanya stu atau dua sisi.
DCF ialah salah satu metode pendekatan yang menilai perusahaan melalui proyeksi cash flow dan nilai residu perusahaan. Sedangkan faktor diskonto yang dipergunakan ialah dengan rata-rata tertimbang biaya modal (WACC) yang terdiri dari biaya hutang dan biaya modal sendiri / ekuitas. Dalam mencari biaya ekuitas, penulisan inimenggunakan pertimbangan empat metode yaitu Return On Equity (ROE), Return On Cash Earning (ROCE), Divkkn Discount Model (DDM) dan Price Earning Ratio(PER).
Dari hasil perhituñgan yang dilakukan, estimasi harga perusahaan target dengan rata-rata tertimbang beberapa metode di atas ialah berkisar antara Rp4.5000.000.000 dan Rp 5.000.000.000. Dan bila ditinjau dari nilai pembelian aktualnya, metode Operating Cash Flow dan Discounted Cash Flow paling mendekati nilai aktual.
Di samping membahas secara kuantitatif, analisa kualitatif pun dilakukan dengan meninjau industri dan internal perusahaan. Perusahaan pengakuisisi, yaitu PT VE merupakan perusahaan yang bergerak dengan kabel sebagai hasil produksinya, sedangkan PT AP selaku perusahaan yang diakuisisi merupakan perusahaan yang bergerak pada bahan baku produk kabel (aluminium wire rod). Akuisisi yang terjadi ml merupakan integrasi vertikal dalam rangka memperlancar pasokan serta dapat mengontrol harga baku.
Prospek PT AP sangat tergantung pada masa depan PT VE, sedangkan prospek PT VE sendiri tampak sangat baik dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan kelistrikan dan telekomunikasi di Indonesia. Namun bila dilihat dari prospek PT AP sendiri tampak tidak ada indikasi sebaik prospek PT VE, malah dapat dikatakan pesimis dengan menurunnya tingkat pertumbuhan penjualan. Indikasi ini yang tampaknya menjadikan tujuan akuisisi semula agak rancu.
Sebenarnya dalam menganalisa suatu kasus akuisisi, tidak cukup bila hanyadiperoleh data yang bersifat kuantitatif, berbagai data dan informasi secara makro juga dibutuhkan agar data yang dipergunakan sebagai masukan penilaian dan analisa dapat mencerminkan kondisi masa depan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dara Wardhani
"Akuisisi atau pengambilalihan sebagian besar atau seluruh saham suatu perusahaan target merupakan salah satu alternatif kegiatan perusahaan yang akan mengambil alih dalam rangka memperluas atau meningkatkan usahanya. Alternatif itu dipilih karena lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan penggabungan usaha (merger). Namun, tidak jarang akuisisi dilakukan dengan penggabungan perusahaan target ke dalam perusahaan yang mengambil alih. Masalahnya adalah apabila akuisisi dilakukan dengan cara mengkompensasi utang perusahaan target, hal tersebut perlu diperjanjikan terlebih dahulu dan memperhatikan prosedur dan tata cara akuisisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di pihak lain pelaksanaan akuisisi perlu dibatasi dengan terjadinya monopoli usaha. Sepanjang pranata hukum mengenai monopoli belum ada, sangat sulit mengartikan monopoli usaha yang dapat membatasi akuisisi. Pembentukan suatu badan atau lembaga yang berfungsi mengawasi dan merekomendasi akuisisi merupakan salah satu alternatif untuk mencegah monopoli. Hal itu dimaksudkan agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkaitan terutama, antara lain, para karyawan perusahaan target, para kreditur, dan para pemegang saham minoritas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
T9855
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2000
S23663
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>