Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 33963 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Every end -user of goods and/or services available at community , for individual benefit , family other person and another human kinds has the right to legal protection...."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Every end-user of goods and/or services available at community, for individual benefit, family, other person and another human kinds has the right to legal protection. Cellular-phones user have the right to legal protection from any illegal action conducted by cellular operator. A decision giving beneficial impact to the consumer of cellular-phone is KPPU's decision No. 07/KPPU-L/2007. The benefit is reduction on cellular-phone tariff according to government in this case Department of Communication and Information dated 4 February 2008 concerning policy on tariff of phone service including cellular-phone. A new thing which shall receive appreciation from the KPPU's decision is to place consumer interest as priority in its evaluation over violation of article 27 of Act No. 5 year 1999 concerning Antimonopoly and Unfair Competition."
JUHUBIS
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Afiyah Yedisya Carmeliana
"Profil Robries : Robries Gallery, didirikan pada 2015 oleh Syukriatun Niamah dan koleganya, bertujuan mengubah perspektif tentang sampah plastik melalui edukasi dan menciptakan produk bernilai dari limbah. Mereka mengusung konsep "rethink and recreate out of waste material" dan telah berkolaborasi dengan lebih dari 100 klien di berbagai negara. Selain bekerja sama dengan bank sampah dan komunitas lingkungan, Robries juga berkolaborasi dengan pemerintah dan lembaga untuk mendaur ulang limbah, menciptakan lingkungan sehat, serta mengubah sampah plastik menjadi produk artistik. Produk yang dihasilkan mencakup dekorasi rumah, perhiasan, alat makan, hingga filamen untuk pencetakan 3D.
Analisis Situasi: Media komunikasi yang digunakan Robries adalah Website dan Instagram. Website Robries terdiri dari beberapa halaman dengan substansi yang berbeda. Mulai dari memberikan informasi dasar tentang produk, proyek, dan informasi tentang Robries. Selain website, Robries aktif menggunakan Instagram sebagai platform komunikasi interaksi dua arah. Kontennya cukup bervariasi, yakni informasi tentang produk, proyek, kolaborasi, edukasi tentang sampah plastik, serta promosi acara dan kegiatan Robries.
Berdasar pada analisis pasar, Ecollabo8 merupakan pesaing yang bergerak di industri yang sama. Sementara itu, wawancara dengan konsumen menunjukkan bahwa belum adanya keinginan untuk membeli disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor tersebut berupa belum adanya urgensi dalam pembelian, keraguan akan kualitas, belum pernah melihat produk secara langsung.
Tujuan: Menjadikan orang orang yang sudah tertarik terhadap produk Robries menjadi ingin memiliki produk Robries.
Strategi: Menggunakan experience marketing untuk memberikan pengalaman untuk melihat, mencoba, dan membuat produk Robries yang dibagi menjadi 3 fase, yaitu Pre-Experience, Consumer Experience, dan Post Experience.
Khalayak Sasaran:
Program ini menyasar pada:
- Individu-individu sudah memiliki ketertarikan dengan produk Robries
- Rentang usia 18 hingga 35 tahun
- Masyarakat Yang berdomisili atau aktif berada di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pesan Kunci: "Waste into Wonde".
Jadwal: 17 - 25 Februari 2023.
Anggaran: Rp61,827,000.
Evaluasi:
KPI:
- Kenaikan engagement rate menjadi lebih dari 2,7%
- Terdapat lebih dari 100 likes dari setiap unggahan
- Terdapat lebih dari 5 komen dari setiap unggahan
- Showcase room dihadiri lebih dari 50 pengunjung dalam sehari
- Lebih 50% peserta yang hadir menjadi lebih yakin dan ingin untuk membeli produk Robries yang akan diukur melalui post survey - Terdapat lebih dari 10 pendaftar dalam satu sesi workshop
- Lebih dari 50% peserta yang hadir lebih memahami akan kualitas
produk
- Terdapat lebih dari 100 likes dari setiap unggahan
- Terdapat lebih dari 5 komen dari setiap unggahan

Robries’ Profile: Robries Gallery, founded in 2015 by Syukriatun Niamah and colleagues, aims to change perspectives on plastic waste through education and creating valuable products from waste. They carry the concept of "rethink and recreate out of waste material" and have collaborated with more than 100 clients in various countries. Apart from collaborating with waste banks and environmental communities, Robries also collaborates with governments and institutions to recycle waste, create a healthy environment, and turn plastic waste into artistic products. The products produced include home decorations, jewellery, cutlery, and even filament for 3D printing.
Situation Analysis: The communication media used by Robries are websites and Instagram. The Robries website consists of several pages with different substances. Starting from providing basic information about products, projects, and information about Robries. Apart from the website, Robries actively uses Instagram as a two-way interaction communication platform. The content is quite varied, namely information about products, projects, collaborations, education about plastic waste, as well as promotion of Robries events and activities.
Based on market analysis, Ecollabo8 is a competitor operating in the same industry. Meanwhile, interviews with consumers showed that the lack of desire to buy was caused by several factors. These factors include lack of urgency in purchasing, doubts about quality, never having seen the product in person.
Goal: Make people who are already interested in Robries products want to own Robries products.
Strategy: Using experience marketing to provide experiences to see, try, and make Robries products which are divided into 3 phases, namely Pre-Experience, Consumer Experience, and Post Experience.
Target Consumer:
This program targets:
- Individuals already have an interest in Robries products
- Age range 18 to 35 years
- People who live or are active around Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang
and Bekasi
Key Message: "Waste into Wonder"
Schedule: 17 - 25 February 2023
Budget: Rp61,827,000
Evaluation:
KPI:
- Increased engagement rate to more than 2.7%
- There are more than 100 likes for each upload
- There are more than 5 comments on each upload
- The showcase room is attended by more than 50 visitors a day
- More than 50% of participants who attended became more confident and wanted to buy Robries products which will be measured through a post survey
- There are more than 10 registrants in one workshop session
- More than 50% of participants who attended had a better understanding of product quality
- There are more than 100 likes for each upload
- There are more than 5 comments on each upload
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2023
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Siska Elvandari
"Kemajuan teknologi dunia yang semakin pesat, ternyata menyangkut juga dalam sektor perdagangan khususnya perbankan. Hal ini terlihat dan terbukti adanya produkproduk perbankan yang lebih menjamin keamanan dan kepraktisan dalam lalulintas pembayaran khususnya kartu kredit.
Pada dasarnya, bentuk perjanjian penggunaan kartu kredit, pada dasarnya mengacu pada klausula baku, yang berarti substansi perjanjiannya telah ditentukan sepihak oleh pihak produsen yakni Bank, dimana Bank sebagai pihak yang dominan, maka konsekuensi dipihak konsumen, adalah :
a. Konsumen berada dipihak yang tidak dominan, konsumen hanya dapat menyepakati, yang berarti akan tunduk terhadap seluruh kewajiban dan persyaratan dalam perjanjian baku tersebut, tanpa punya kesempatan tawar menawar atau konsumen tidak menyepakati.
b. Pada perjanjian baku banyak terdapat klausula eksorerasi, yaitu syarat yang secara khusus membebaskan pihak yang dominant yaitu produser yakni pihak Bank dari tanggung jawab terhadap akibat yang merugikan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian baku.
Akan tetapi didalam pelaksanaannya, sering kita jumpai penyalahgunaan kartu kredit, oleh karena itu praktek penyalahgunaan kartu kredit meliputi aspek-aspek hukum yang terkait dalam penerbitan, penggunaan kartu kredit, dan secara perlindungan konsumen dapat dikaitkan dengan jenis perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna kartu kredit, serta kendala-kendala yang dihadapi dan upaya penyelesaiannya. Aspek-aspek tersebut diharapkan mampu meminimalisir terjadinya kasus penyalahgunaan kartu kredit dari waktu dan kewaktu."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18959
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sony Kartiko
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T24711
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nina Paramita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23558
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmadi Miru
Jakarta: Rajawali, 2013
343.071 AHM p (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Beny Radja Joseph H.
"Asuransi adalah suatu bentuk usaha jasa dalam bidang perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan atau terjadinya kerugian. Mekanismenya adalah pihak yang ingin mendapatkan perlindungan membayar sejumlah uang kepada pihak yang menyediakan perlindungan. Asuransi - jiwa bertujuan memperkecil resiko kematian, hari tua, cacat badan dan sebagainya. Konsumen merasakan manfaat yaitu pihak keluarga konsumen yang ditunjuk namanya dalam polis akan menerima uang pertanggungan, jika tertanggung mengalami kerugian akibat kecelakaan sakit atau bahkan kematian, yang bertujuan meringankan beban. Berbagai polis asuransi jiwa ditawarkan kepada konsumen salah satunya adalah polis asuransi jiwa unit linked. Produk unit linked ini rnerupakan kombinasi antara perlindungan (proteksi) yang diberikan asuransi jiwa biasa dengan bentuk investasi, dengan kata lain pada produk unit linked terdapat 2 (dua) manfaat yang diberikan kepada konsumen yaitu manfaat proteksi jiwa dan hasil investasi.
Walaupun terdapat pro dan kontra mengenai legalitas dari produksi dan pemasaran unit linked, secara yuridis normatif, keberadaan polis asuransi jiwa unit linked memiliki landasan hulcum di Indonesia. Landasan hukumnya adalah Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Perasuransian pasal 3 huruf a dan pasal 4 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian pasal 18 ayat 1 s/d 3 jo. KMK Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi pasal 11. Disamping itu, Putusan Majelis Hakim untuk gugatan nomor perkara 64/PDT.G/2002/PN.JKT.PST. dan nomor perkara 65/PDT.G/2002/PN.JKT.PST, walaupun belum bersifat in krachr van gewisjde, untuk sementara dapat juga dijadikan dasar hukum untuk pemasaian produk unit linked, karena putusan tersebut menyatakan bahwa produksi dan pemasaran produk asuransi jiwa unit linked tidak melanggar hukum.
Keterkaitan hubungan konsumen (tertanggung/pemegang polis unit linked) dengan pihak perusahaan asuransi jiwa (penanggung/penerbit polis unit linked) muncul sejak adanya kata sepakat dari pihak konsumen kepada perusahaan asuransi. Secara umum inilah yang disebut sebagai perjanjian konsensual. Keterikatan itu dibuktikan dengan diterbitkannya polis asuransi jiwa unit linked. Seringkali dengan terbitnya polis ini berarti secara langsung konsumen tunduk pada ketentuan dalam polis yang dibuat secara sepihak (one-sided) oleh perusahaan asuransi. Asas itikad baik hams diutamakan dalam pelaksanaan peijanjian asuransi unit linked. Dalam Polis Asuransi Jiwa unit linked, konsumen asuransi belum mendapat perlindungan hukum yang seharusnya diperoleh berdasarkan peraturan yang berlaku di Indoensia secara khusus yang terkait dengan bidang perlindungan konsumen dan asuransi."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T16665
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winda Wijayanti
"ABSTRAK
Layanan jasa premium call merupakan salah satu penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam bentuk jasa nilai tambah teleponi melalui jaringan tetap lokal milik Penyelenggara jaringan telekomunikasi yaitu PT. Telkom, yang disediakan Provider Layanan Jasa Premium Call dengan nomor akses 0-809-1-XXX-3 dan tarif layanannya lebih mahal daripada tarif pulsa telepon biasa, karena jasa premium call dapat memberikan berbagai manfaat bagi para peneleponnya, antara lain informasi, konsultasi, hiburan, dan permainan, dan tagihannya dibebankan bersamaan dengan tagihan telepon biasa. Namun, seringkali penyelenggaraan layanan jasa premium call disalahgunakan oleh Provider layanan jasa premium call, sehingga layanan jasa premium call tidak sesuai lagi dengan peruntukan (manfaat) nya. Konsumen PT. Telkom sebagai pemakai jasa telepon (sistem kabel) dapat menggunakan layanan jasa premium call dan berhak mendapatkan perlindungan hukum melalui pengaturan hak, kewajiban, larangan, dan sanksi yang berlaku bagi konsumen dan pelaku usaha berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen, yaitu W Telekomunikasi dan W Perlindungan Konsumen. Jasa telepon yang ditawarkan secara bersamaan oleh PT. Telkom dengan jasa nilai tambah teleponi berupa layanan jasa premium call, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Provider layanan jasa premium call melalui kerjasama antara PT. Telkom sebagai Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal dengan Provider layanan jasa premium call sebagai Penyelenggara layanan jasa premium call yang memberikan layanan jasa premium call kepada Konsumen PT. Telkom, sehingga tercipta suatu hubungan hukum di antara para pihak. Penyelenggaraan layanan jasa premium call dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, ketika Provider layanan jasa premium call melakukan kegiatan usaha secara tidak jujur dengan menagih pernbayaran atas pemakaian jasa premium call melalui PT. Telkom kepada konsumen yang tidak menggunakan jasa premium call."
2007
T18764
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Arif Abdi
2001
T36175
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>