Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 51 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yuliawan Dwi Nugroho
"Penelitian ini berfokus pada upaya penanggulangan kepadatan hunian di dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang ada di DKI Jakarta. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Penggalian informasi yang relevan dengan topik yang diteliti dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam kepada informan yang memahami permasalahan yang sedang diteliti ataupun informan yang mengalami langsung situasi over kapasitas hunian dalam lingkungan RUTAN dan LAPAS yang ada di 4 (empat) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdapat di DKI Jakarta.
Dari hasil temuan lapangan dapat disimpulkan bahwa proses penerimaan dan penempatan tahanan baru yang berlaku di RUTAN dan LAPAS yang ada di DKI Jakarta saat ini telah diatur dalam PROTAP (prosedur tetap) pengelolaan RUTAN dan LAPAS. Strategi RUTAN dan LAPAS yang ada di DKI Jakarta dalam mengatasi over capacity adalah pembangunan gedung hunian baru, perbaikan gedung bangunan lama, penggunaan gedung bangunan umum sebagai blok hunian, pemaksimalan pengisian kamar hunian, pemberian kemudahan dalam proses pengurusan CB, CMB, PB dengan sistem jemput bola. Sedangkan Rencana Strategis RUTAN dan LAPAS dalam menanggulangi kepadatan hunian adalah selain menjalankan upaya-upaya penanggulangan yang sudah ada juga dirasa perlu untuk mengembangkan dan meningkatkan kerjasama secara multi pihak khususnya dengan institusi terkait dalam sistem peradilan pidana terpadu."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T 25413
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Erwan Prasetyo
"Rumah Tahanan sebagai tempat perawatan, pelayanan dan perlindungan terhadap tahanan selama menjalani proses sidang dituntut untuk selalu dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tersebut sesuai dengan tujuan pemasyarakatan. Untuk terlaksananya perawatan, pelayanan dan perlindungan tersebut yang terpenting tentunya juga harus didukung oleh stabilitas keamanan yang kondusif didalamnya. Oleh karenanya stabilitas keamanan di Rutan menjadi sesuatu hal yang mutlak sifatnya dan harus selalu terjaga setiap saat.
Namun, bukan penjara namanya kalau kondisinya selalu aman. Mungkin inilah istilah yang paling tepat diberikan kepada institusi Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia saat ini. Dimana banyak sekali permasalahan yang muncul yang pada akhirnya menimbulkan gangguan stabilitas keamanan. Tidak terkecuali dengan keadaan keamanan di Rutan Salemba saat ini.
Permasalahan yang ada di Rutan Salemba sekarang ini muncul dari berbagai penyebab, baik dari inter rutan maupun extern sistem hukum yang lebih luas sifatnya. Salah satu penyebab gangguan keamanan yang muncul di Rutan Salemba saat ini adalah sering terjadinya perilaku kekerasan dikalangan penghuni akibat munculnya persepsi dikalangan penghuni terhadap tempat tinggal mereka yang sempit, kelebihan penghuni diatas kapasitas dan dengan kondisi Iingkungan tempat tinggal (blok dan sel) yang kotor dan fasilitas yang kurang memadai. Kondisi permasalahan tersebutlah yang menurut teori yang ada disebut kondisi over crowding.
Oleh karenanya perlu adanya langkah-langkah rekomendasi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang muncul akibat kondisi over crowding tersebut. Diantaranya yaitu melalui pendekatan lingkungan dengan cara mengubah lingkungan tempat hunian baru yang sesuai dengan kondisi dan keadaan Rutan saat ini. Dengan perubahan lingkungan tersebut nantinya diharapkan dapat memanipulasi persepsi penghuni Rutan agar tetap merasa nyaman walaupun dalam kondisi over crowding.
Dengan rekomendasi yang ada tersebut nantinya diharapkan dapat menghilangkan gangguan yang muncuI di Rutan akibat kondisi over crowding tersebut atau minimal menguranginya."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2005
T18845
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ilham Panunggal Jati Darwin
"Sudah menjadi rahasia umum jika banyak lembaga pemasyarakatan di tanah air yang sudah kelebihan jumlah penghuni atau kelebihan daya tampung (overcrowded), lembaga pemasyarakatan yang penuh sesak telah menjadi permasalahan yang kian berlarut-larut. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimanakah, model keterlibatan, serta peluang swastanisasi Lapas untuk menekan overcrowded di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan, kemudian ditarik kesimpulan bahwa konsep swastanisasi Lapas dimungkinkan untuk diterapkan di Indonesia, swastanisasi dapat memaksimalkan proses asimilasi dan integrasi sehingga dapat mengurangi tingkat overcrowded. Namun, jenis swastanisasi yang dapat dilakukan untuk saat ini adalah kerja sama dengan pihak swasta dalam memberikan pembinaan serta pembangunan Lapas terbuka sebagai fasilitas untuk narapidana bekerja dan belajar. Meskipun Permenkumham 35 Tahun 2018 dapat menjembatani masuknya swasta kedalam lembaga pemasyarakatan, namun tetap perlu sebuah payung hukum untuk melandasi kerjasama antara pemerintah dan swasta.

Its a fact that many prisons in Indonesia have an excess number of occupants or excess capacity (overcrowded), this overcrowded prisons has been a problem that increasingly protracted. This research aims to examine how, the model of involvement, and the opportunity for the privatization of prisons to reduce overcrowded in Indonesia. This research used a research method with a literature study, The result of this research is the concept of privatization of prisons and remand centers is possible to be applied in Indonesia privatization can maximize the assimilation and integration process so as to reduce the rate of overcrowded. However, this type of privatization that can be applied for now is to cooperation with the private sector in providing guidance as well as the construction of an open prison as a facility for prisoners to work and learn. Even though Permenkumham No. 35 Tahun 2018 can be the basis of the private sector into correctional institutions, it still needs a legal draft to underlie the cooperation between the government and the private sector."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christiana
"Penyalahgunaan narkotika berkembang menjadi masalah hampir di seluruh dunia, termasuk Indonesia (UNODC, 2021, 2022a).  Dalam skala yang lebih luas penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman keamanan negara karena merupakan ancaman eksistensial bagi keamanan baik kemanan manusia, nasional bahkan internasional (Biswas, 2021; Crick, 2012). Menanggulangi potensi ancaman tersebut, pemerintah menyusun kebijakan penanggulangan penyalah guna narkotika dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Kebijakan tersebut mengutamakan pendekatan kesehatan dalam menanggulangi masalah penyalah guna narkotika. Penyalahgunaam dan kecanduan narkotika merupakan penyakit otak yang memerlukan perawatan sehingga undang-undang mewajibkan penyalah guna dan pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Akan tetapi dalam implementasinya, penyalah guna dibayangi ancaman hukuman pidana penjara. Jumlah penyalah guna narkotika yang dipenjara naik 2 kali lipat dari tahun 2015-2021 (Dirjenpas, 2022). Berbagai kajian menyebutkan bahwa implementasi kebijakan penyalah guna narkotika merupakan penyumbang overcrowding Lapas. Padahal menempatkan penyalah guna dalam Lapas tidak menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotikanya. Melihat masalah tersebut maka peneliti melakukan penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis implementasi kebijakan dengan merujuk pada Model Mazmanian dan Sabatier, menganalisis faktor penegakan hukum dan menganalisis dampak pemenjaraan pada penyalah guna narkotika. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penanggulangan penyalah guna narkotika dihambat oleh tujuan yang tidak dirumuskan dengan baik dan konsisten, teori kausal kecanduan narkotika sebagai model penyakit yang tidak tertera dalam kebijakan, hambatan integrasi hierarkis, aturan lembaga pelaksana yang parsial dan terkadang berbenturan, hambatan perekrutan pelaksana, alokasi anggaran, dan kecenderungan kelompok sosial ekonomi rendah yang cenderung menderita dan kepemimpinan. Faktor penegakan hukum seperti undang-undang, aparat penegak hukum dan fasilitas rehabilitasi juga menjadi penghambat. Pemenjaraan tidak menimbulkan efek jera, penyalah guna tetap dapat mengakses narkotika dalam Lapas bahkan mereka dapat meningkat menjadi bagian jaringan peredaran gelap narkotika.

Drug abuse is a growing problem almost all over the world, including Indonesia (UNODC, 2021, 2022a).  On a broader scale, drug abuse is a threat to state security because it is an existential threat to human, national and even international security (Biswas, 2021; Crick, 2012). In response to this potential threat, the government has developed a policy to tackle drug abuse in Law 35/2009 on Narcotics. The policy prioritizes the health approach in tackling the problem of drug abuse. Drug abuse and addiction are brain diseases that require treatment, so the law requires drug abusers and addicts to receive medical and social rehabilitation. However, in its implementation, drug abusers face the threat of imprisonment. The number of people who use drugs in prison doubled from 2015-2021 (Directorate General of Corrections, 2022). Various studies mention that the implementation of policies on drug abuse is a contributor to prison overcrowding. Even though placing drug abusers in prisons does not solve the problem of drug abuse. Seeing this problem, the researchers conducted qualitative research with a policy implementation analysis approach by referring to the Mazmanian and Sabatier Model, analyzing law enforcement factors and analyzing the impact of imprisonment on drug abusers. This research shows that the implementation of policies to overcome drug abuse is hampered by objectives that are not well formulated and consistent, the causal theory of drug addiction as a disease model that is not stated in the policy, hierarchical integration barriers, partial and sometimes conflicting rules of implementing agencies, barriers to recruitment of implementers, budget allocations, and the tendency of low socio-economic groups who tend to suffer and leadership. Law enforcement factors such as laws, law enforcement officers and rehabilitation facilities are also barriers. Imprisonment does not have a deterrent effect, drug abusers can still access drugs in prison and they can even become part of drug trafficking networks."
Jakarta: Sekolah Kajian dan Stratejik Global Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syafruddin
"Penahanan adalah salah satu dari lima upaya paksa yang dikenal dalam hukum acara pidana di Indonesia. Kekhususan penahanan dibandingkan dengan upaya paksa lainnya adalah pelaksanaannya mengakibatkan kebebasan sebagai hak yang paling asasi dari manusia dicabut dalam waktu yang cukup lama. Oleh karena itu KUHAP telah menentukan berbagai persyaratan dan pembatasan dalam pelaksanaan penahanan. Di samping itu dalam KUHAP terkandung sepuluh asas yang dapat memenuhi unsur-unsur prinsip proses hukum yang adil dalam upaya meningkatkan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat bagaimana prinsip proses hukum yang adil telah diwujudkan dalam pelaksanaan penahahan dan apakah hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapannya.
Penelitian ini dilaksanakan dengan mempergunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Penentuan sampel dilakukan dengan dua cara; untuk sampel dari aparat penegak hukum dilakukan secara purposive sampling dan untuk para tahanan ditentukan secara random sampling. Sampel wilayah atau lokasi penelitian adalah Propinsi Sumatera Utara khususnya Kotamadya Medan. Alat pengumpul data yang dipergunakan adalah kuesioner dan pedoman wawancara. Analisis data dilakukan secara analisis deskriptif, sedangkan analisis kuantitatif hanya sebagai pendukung yakni dengan penggunaan statistik sederhana dalam bentuk tabel dan prosentase.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam prakteknya penahanan merupakan upaya paksa yang perlu bagi kelancaran proses peradilan pidana, terlihat dari tingginya frekuensi pelaksanaan penahanan di Kota Medan terlebih lagi bila dibandingkan dengan jumlah kasus yang diselesaikan. Tetapi dalam pelaksanan penahanan tersebut masih sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Hal itu merupakan indikasi bahwa prinsip proses hukum yang adil belum dapat diterapkan sebagaimana mestinya. Hambatan yang dihadapi antara lain masih adanya kelemahan dalam KUHAP itu sendiri. Di samping itu sikap mental aparat penegak hukum belum mengedepankan penghormatan dan perlindungan martabat manusia sebagai hal yang utama dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Akhirnya perlakuan yang adil dan manusiawi tidak hanya suatu tuntutan tapi kebutuhan yakni dalam memanfaatkan masa penahanan bagi pengembangan diri pribadi tersangka ke arah yang lebih baik sebagai bagian dari apa yang disebut proses terapeutik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ferdinandus Hartadi Edy Nugroho
"Dalam proses peradilan pidana setelah ada putusan pengadilan, selanjutnya jaksa akan melaksanakan putusan itu dan membawa terpidana untuk dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Pada tahap selanjutnya pengadilan masih memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk mengendalikan putusannya dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaaan pidana yang harus dijalani oleh terpidana. Lembaga baru berupa hakim yang bertugas untuk mengawasi eksekusi dari putusan pidana awalnya diambil dari negara Perancis, yaitu "juge de l'application des peines", yang dapat disejajarkan dengan hakim pengawas dan pengamat yang diintrodusir oleh Undang-Undang Nomor 14 Tabun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim pengawas dan pengamat melaksanakan tugas pengawasan dan pengamatan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan terpidana menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, pidana bersyarat, pelepasan bersyarat, maupun setelah selesai menjalani pidana dan kembali ke masyarakatan. Hakim pengawas dan pengamat dalam KUHAP diatur pada Pasal 277 sampai dengan Pasal 283."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14504
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Acik Veriati
"ABSTRAK
Penulisan tugas akhir ini mengenai Modul Analisis Kemampuan Psikososial Remaja Di LAPAS Anak Pria Tangerang.
Minat untuk memilih judul tulisan ini berawal dari kenyataan bahwa hak Remaja yang berada di dalam LAPAS untuk memperoleh pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik mereka belum dapat dipenuhi oleh pihak LAPAS Anak secara optimal.
Remaja yang berada di dalam LAPAS sesuai dengan tahapan usia perkembangannya memiliki sejumlah tugas perkembangan yang harus dipenuhinya agar dapat berperan sebagaimana tuntutan lingkungan masyarakatnya. Salah satunya adalah tugas perkembangan psikososial yang menempatkan remaja pada tahap identity vs identity diffusion. Keberhasilan mereka mengatasi tahapan tersebut akan sangat menentukan keberhasilan mereka pada masa depan. Hal ini belum secara maksimal dipahami oleh pihak LAPAS Anak dalam merancang dan merencanakan jenis program
pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan remaja yang menjadi warga
binaannya. Hal ini mengakibatkan banyak program pembinaan yang salah sasaran dan belum mencapai tujuan secara optimal. Ini ditunjukkan dengan masih banyak remaja yang merasa tidak memiliki kemampuan dan penguasaan ketrampilan kerja yang memadai serta belum tercapainya identitas peran (pemilihan karir, nilai-nilai hidup dan peran seksual) mereka secara optimal.
Hal tersebut agak mengherankan mengingat selama ini berdasarkan basil pengamatan, banyak program kegiatan pembinaan kemandirian dan pengembangan diri yang telah diberikan oleh LSM, yayasan, instansi atau institusi di luar LAPAS. Mestinya kondisi tersebut dapat memberikan kesempatan kepada remaja yang berada di dalam LAPAS Anak Pria Tangerang untuk mengembangkan kemampuan mereka dalam hal peningkatan ketrampilan dan pencapaian tugas perkembangan psikososialnya. Berdasarkan hasil konseling dan bimbingan kelompok lebih lanjut, sebagian besar remaja mengaku bahwa keikutsertaan mereka dalam suatu program kegiatan hanyalah sebagai pengisi waktu luang dan untuk menghilangkan kebosanan saja. Menurut mereka, seringkali materi dan metode program pembinaan yang ada selama ini kurang sesuai dengan kebutuhan dan kurang memberikan manfaat seperti yang mereka harapkan. Hal ini membuat mereka seringkali kehilangan minat mengikuti program kegiatan.
Masalah di atas menunjukkan bahwa ada hal yang luput dari perhatian pihak LAPAS maupun penyelenggara dalam proses perencanaan program pembinaan bagi remaja yang berada di dalam LAPAS. Mereka seringkali melupakan proses analisis terhadap kebutuhan dan karakteristik masing - masing anak didik dalam penyelenggaraan suatu program pembinaan kemandirian. Penentuan jenis program pembinaan yang diberikan pada remaja yang berada di dalam LAPAS Anak hanya berdasarkan asumsi penyelenggara atas program yang mungkin dibutuhkan mereka tanpa melihat perbedaan kebutuhan dan karakteristik mereka secara lebih jauh.
Mengingat sampai saat ini analisis kebutuhan program yang berorientasi pada kebutuhan dan karakteristik anak didik belum pemah dilakukan di LAPAS Anak Pria Tangerang, maka penulis memilih merancang suatu "Modul Analisis Kemampuan Psikososial Remaja Di LAPAS Anak Pria Tangerang" yang bertujuan untuk mengidentifikasi kemampuan psikososial remaja. Berdasarkan basil identifikasi tersebut diharapkan petugas LAPAS Anak dapat membuat perencanaan program pengembangan kemampuan psikososial yang sesuai dengan kebutuhan mereka masing - masing."
2007
T17664
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rudi Hartono
"Pembinaan narapidana di Lapas dilakukan bertahap mulai dari tahap masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) sampai dengan masa asimilasi. Pada tahap Mapenaling narapidana mempersepsikan apa yang dialaminya melalui proses penilaian tentang atribusi pengamatannya dengan menggunakan kesadarannya (kognisi). Persepsi dan tingkah laku dapat dipengaruhi oleh dua hal, yaitu bentuk keseluruhan atau totalitas dari rangsang (emergent) dan kekuatan-kekuatan (forces) yang ada dalam lapangan psikologi (Field theory: Lewin,1914) yang saling berinteraksi dan membuat hubungan konsonan, tidak relevan dan hubungan disonan. Hubungan yang terakhir inilah yang menimbulkan perasaan yang tidak enak atau tidak senang (disonansi kognitif) yang berakibat penilaian narapidana terhadap pembinaan menjadi negatif.
Dalam tulisan ini penulis mencoba merancang program intervensi untuk mengurangi disonansi kognitif narapidana dengan menerapkan Teori Sumber Perhatian dalam Kesadaran (Conscious Attentional Resourches Theory: Festinger, 1957) yang menekankan pada proses kognisi individu. Rancangan Program Mapenaling yang diusulkan di Lapas Paledang adalah intervensi berbasis evaluasi did pada tahap Mapenaling melalui latihan meditasi dan penyusunan Buku Panduan Melakukan Evaluasi Diri. Yang menjadi pertimbangan adalah efektivitas pelaksanaan program ini dan perlunya dukungan para Pemangku Kebijakan (Stake Holder) disamping kegiatan-kegiatan lain sebagai pelengkap."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T17663
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tuti Aswani
"Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang menyaakan, bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan (narapidana) menjadi manusia seutuhnya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat maupun sebagai insan Tuhan. Untuk itu suasana yang kondusif, tertib dan kesehatan jasmani dan psikologis yang terpelihara dari warga binaan pemasyarakatan merupakan sesuatu yang sangat berarti dan diharapkan olel, sebuah institusi lembaga pemasyarakatan di Iingkungan Departemen Hukum dan HAM RI. Undang-undang nomor 12 tahun 1995 telah menggariskan hak-hak yang dimiliki oleh warga binaan lembaga pemmasyarakatan, tanpa kecuali. Adapun hakhak tarsebut antara lain mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jamani. Selain itu UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 juga mencantumkan tentang Hak untuk Hidup : Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidupnya, hidup tenterani, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta berhak atas lingkungan hidup yang balk dan sehat.
Bunuh diri (suicide) di dalam lembaga pemasyarakatan dapat terjadi dan merupakan kasus yang paling fatal karena merupakan gangguan psikologis yang paling berbahaya dan wargabinaan yang melakukan bunuh diri dapat menimbulkan kericuhan pada teman-teman sekamarnya maupun orang-orang sekitarnya. Data yang diambil dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang bunuh din di dalam lembaga pemasyrakatan di seluruh Indonesia yang terlihat cenderung meningkat Pada tahun 2004 ada 19 kasus, tahun 2005 sebanyak 21 kasus, dan tahun 2006 dari Januari Dktober sebanyak 17 kasus.
Berdasarkan kejadian diatas maka perlu upaya identifikasi resiko bunuh diri (suicide risk) terhadap warga binaan pemasyarakatan oleh petugas kesehatan lembaga pemasyarakatan melalui pelatihan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuannya dalam memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis warga binaan sehingga dapat dilakukan pencegahan bunuh diri warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Selanjutnya Petugas kesehatan lembaga pemasyarakatan akan dapat berfungsi sebagai pintu terdepan untuk deteksi diri bunch diri dan terampil untuk melakukan prevensi dan mencegah terulangnya tindakan bunuh diri, kemudian bila menemukan warga binaan yang berisiko bunuh did akan dapat melakukan konseling psikologik dan atau merujuk warga binaan untuk tindakan medik psikiatrik.
Dengan demikian maka diperlukan upaya advokasi kepada Diijen PAS untuk pelatihan bagi petugas kesehatan lembaga pemasyarakatan agar mampu melakukan identifikasi asesmen bunuh diri, Akhirnya sangat diperlukan kerja sama dengan psikolog, pckerja sosial, konselor, psikiater dan rumah sakit untuk pelaksanaan konseling dan atau rujukan bagi warga binaan yang berisiko bunuh diri."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T17662
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Heru Yuswanto
"Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengembangkan program pembinaan narapidana untuk mengurangi kekerasan verbal antar narapidana, dengan cara memberikan pelatihan LVE (Living Values Education) sebubungan dengan adanya pennasalahan tindakan kekerasan verbal yang dilakukan narapidana selama menjalani masa pidananya di dalam Rumah Tahanan Negara Jakarta Timur.
Teuri yang dirujuk sebagai dasar dalam pembuatan rancangan program pelatihan untuk mengurangi kekerasan fisik melalui pelatiban LVE adalah teori pembinaan narapidana, teori agresifitas, teori Kognitif, teori Cognitif behaviorisme dan teorl masa perkembangan manusia.
Analisis pemecahan masalah berangkat dari adanya sejumlah pennasalahan, permasalahan yang ada di dalam Rumah Tahanan Negara Jakarta Timur. Salah satu permasalahan yang menjadi minat untuk diselesaikan oleh penulis adalah masalah tindakan kekerasan verbal yang dilakukan narapidana. Karena biasanya dimulai dari tindakan kekerasan verbal, kemudian dapat berakibat, tindakan kekerasan fisik, kekerasan domestik, dan meluas menjadi anarkis, cacat fisik dan bahkan bisa meninggal dunia.
Sebagai salah satu langkah untuk membantu mengatasi permasalahan yang ada di Rutan, diantaranya adalah melalui pelatihan untuk mengurangi tindakan kekerasan verbal antar narapidana, dengan cara memberikan pelatihan LVE selama 6 hari kerja kepada 20 orang narapidana sebagai contoh dengan latar belakang tindak pidana dengan kekerasan. Untuk dapat terlaksananya pelatihan LVE tersebut maka dibuatlah rancangan program pelatihan LVE begi narapidana.
Program pelatihan LVE ini, sangat memperhatikan beberapa hal yang berhubungan dengan kebutuhan suatu pelatihan, seperti : identifikasi kebutuhan pelatihan, sasaran pelatiban, pelatih/instruktur pelatihan, materi, metode, alat bantu, durasi pelaksanaan, tempat pelaksanaan, biaya dan evaluasi pelatihan."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2007
T17656
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6   >>