Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 175202 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Trijono Rudy Laksono
"BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan, sedangkan hak atas tanah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Untuk membuktikan adanya perbuatan hukum peralihan hak atas tanah kecuali pemindahan hak melalui lelang, sebagaimana dikehendaki dalam Undang-Undang Pokok Agraria harus dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh PPAT.
Sebagai salah satu pejabat yang berwenang untuk membuat akta perolehan hak atas tanah dan bangunan, PPAT tunduk pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Namun, dalam praktik masih ditemukan adanya penyimpangan terhadap ketentuan tersebut, dimana akta pemindahan hak atas tanah dan bangunan ditandatangani mendahului kewajiban pembayaran BPHTB. Salah satu contohnya adalah Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT X di Kabupaten Bogor, nomor 1029/2006, tanggal 22 Desember 2006, sedangkan BPHTB dibayarkan pada tanggal 26 Desember 2006. Atas dasar hal tersebut, dipandang perlu melakukan penelitian berkenaan dengan implementasinya dalam praktik terutama terkait dengan akibat hukum terhadap PPAT yang bersangkutan, dan bagaimana keabsahan terhadap akta tersebut.
Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif, pengumpulan data menggunakan data sekunder yang dirangkaikan dengan hasil wawancara dengan informan yang terkait, sehingga diperoleh pembahasan yang sistematis. Hasil penelitian bersifat evaluatif analisis.
Hasil penelitian mengungkapkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, PPAT dikenakan sanksi administrasi dan Benda dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bogor. Akta tersebut tetap bisa dipakai sebagai dasar peralihan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan akta tersebut tetap absah. Pemenuhan BPHTB dapat dilaksanakan apabila PPAT milaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dengan tegas. Disamping itu adanya bentuk peraturan yang lengkap dan jelas sehingga mudah dimengerti dan dilaksanakan baik oleh masyarakat maupun aparatur perpajakan serta PPAT.

BPHTB is the obtainable tax that is connected with land building rights, which further more called tax. The obtainable of the land and building rights is the law action that's caused the obtainable of land and building rights privately or institutionally. Meanwhile, the land rights that's stated on the legislation no.5, 1960 about the basic agrarian affair regulation. In order to prove that there is a law action on the transferring of the right for land use except the auction transferring of land right. Considering the agrarian affair regulation it must be proved by the authentic deeds which are made by PPAT (The Official Authorized to Make Land Deed).
PPAT as one of the official that has an authority to make the obtainable deed of land and building right. Its surrender to the obtainable of land and building tax 24:1 No.20, 2000. Hence, practically we still found the deviation of regulation. It happened when the transferring of the right for land and building has been signed before the advance payment of BPHTB. As we can see in the example here that the trade (buy and sell deed) made by the PPAT X in Bogor District No.1029/2006 December 26th, 2006. Other wise BPHTB was paid in December 2'1 2006. Based on the fact above, the research need to be done on dealing with practical implementation, especially related to the law effect toward it (PPAT) and the legality of its deed.
The research methodology use the juridical normative, data collection for collecting the data the systematical study has been used where the secondary data was connected to the data result of interviewers.
The result of the study is the evaluative analysis. It showed that the there is the infraction rule. PPAT will be taken administrative measures against PPPBB (The Land and Building Tax Service Office of Bogor). The deed can still be used as the basic transferring of the land right in Bogor Agrarian Office and it still legalized. The fulfillment of BPHTB can be applied when PPAT do the rule that has been legalized. On the other hand for the understanding, the complete and brief regulation must be stated and it can be done by the citizen and also by the official authorized tax (PPAT).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19621
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
I Gusti Ayu Dian Asri Utami
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, salah satunya akta jual beli. Dalam proses pembuatan akta tersebut calon penjual dan pembeli diwajibkan untuk membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) terlebih dahulu sebelum akta jual beli dapat diproses dan ditandatangani dihadapan PPAT. Terhadap harga jual yang disampaikan para penghadap yang tidak sesuai dengan harga jual sebenarnya yang bertujuan untuk mengurangi pajak adalah diluar/bukan merupakan tanggung jawab PPAT. PPAT tidak membuktikan kebenaran material dari akta tersebut, dan hanya bertanggung jawab atas kebenaran formal. Bahwa dalam pengenaan BPHTB di Kabupaten Tabanan, akibat adanya pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2010 tentang BPHTB yang isinya saling bertentangan mengenai saat terutangnya pajak, yaitu Pasal 9 ayat (1) dengan ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1), maka aturan yang digunakan adalah Pasal 9 ayat (1) dan (2) dimana pajak harus dilunasi sebelum terjadinya perolehan hak dalam hal ini pembuatan dan penandatanganan akta jual beli. Hal ini juga sesuai dengan aturan Pasal 103 ayat (2) huruf h dan i Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mewajibkan PPAT untuk meminta kliennya untuk menyerahkan bukti pelunasan PPh dan BPHTB sebelum akta jual beli dibuat dan ditandatangani.

Land Deed Official (PPAT) is a general officers that have the authority to make the deed of land and/or building assignment, one of it is deed of purchase. In the process of making such deed, the future seller and buyer are obliged to pay Income Tax (PPh) and Land and/or Building Acquisition Rights duties (BPHTB) prior from the deed of purchase could be processed and signed in front of PPAT. In this research there are two main issues, which are what is the responsibility PPAT towards the price of purchase which is given by the appearers which is not in accordance with the real purchase price which is aimed to reduce the tax, and which regulation is used to pay the PPh and BPHTB connected with the the deed of land and/or building assignment (deed of purchase) which is made in front of the PPAT in related to Law No. 28/2009 regarding local tax and retribution. The answer to that issue is that the responsibility of PPAT is the activity to draw up (in this case filling the form that have been prepared by the Land Office, read and sign the deed, therefore PPAT can not prove the material truth from the deed. PPAT guarantee the content of the deed based on what the parties have stated, meaning that what is registered by the PPAT is correct is the will of the parties, including in deciding the price of the object purchase. Notary/PPAT can?t meddle or intervene the parties in deciding the price, PPAT will only responsible for that price only if PPAT join the decision on the price of transaction which is not in accordance with its real price. The Second issue is about the regulation that is used with the conflicting articles, the regulation that is used is better to refer to the arrangement of article 9 (1) and (2) where tax need to be paid before assigning the right, in this case the making and signing of deed of purchase. It is in accordance with the arrangement of article 103 (2) (h) and (i) State Minister of Agrarian Affairs Regulation (PMNA) No. 3/1997 regarding the Provision of the Implementation of Government Regulation No. 24/1997 regarding Land Registration that obliged PPAT to ask their client to give the evidence of payment of PPh and BPHTB before the deed of purchase is been made and signed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28977
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Santoso Suryadi
"Pemberian kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak-pajaknya dikenal sebagai sistem self assessment, merupakan salah satu upaya mencapai peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak yang dimulai pada saat reformasi peraturan perundang-undangan perpajakan tahun 1984.
Salah satu undang-undang yang diberlakukan adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan memperhatikan perkembangan yang terjadi hingga saat ini telah disempurnakan dengan perubahan sebanyak dua kali yaita pada tahun 1991 dan 1994.
Dalam situasi perekonomian yang normal dan pelaksanaan pembangunan yang berjalan lancar, pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan berpotensi besar untuk mempero]eh penghasilan yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan, sehingga dapat diandalkan untuk menjamin penerimaan negara.
Dengan demikian telah diatur pemungutan pajaknya dengan mengeluarkan peraturan pemerintah, yang hingga saat ini telah dikenal tiga peraturan pemerintah yang mengaturnya dengan beberapa peraturan pelaksanaannya, terakhir dengan penerapan tarif yang bersifat final sehingga memudahkan penghitungan pajak terutang bagi Wajib Pajak.
Dari hasil wawancara yang dilakukan penulis dengan beberapa klien penulis yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah, selain itu jugs dilakukan kepada rekan-rekan penulis yang menjalankan jabatannya selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta para pejabat di Kantor Pertanahan Kotamadya/Kabupaten Badan Pertanahan Nasional, maka telah didapat keterangan bahwa kebijakan perpajakan untuk transaksi semacam ini tidak selalu dirasakan lebih baik bagi para Wajib Pajak dan banyak diantara para pejabat yang terkait dengan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang kurang memahami peraturan perpajakan ini sehingga dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud dari pemberlakuan peraturan ini.
Walaupun pemberlakuan peraturan yang mengaturnya telah memperhatikan asas-asas perpajakan yang lazimnya berlaku, akan tetapi masih dirasakan adanya penyimpangan bagi Wajib Pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nurul Kusuma Wardhani
"Pajak sangat berperan terhadap suatu Negara karena merupakan sumber utama penerimaan Negara yang digunakan untuk pembangunan suatu Negara. Dalam pemungutan pajak BPHTB, Indonesia menganut sistem Self Assessment dimana Wajib Pajak diberi wewenang, kepercayaan dan tanggungjawab untuk menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri pajak BPHTB yang harus dibayar. Sistem ini telah diterapkan sejak tahun 1984. Namun kepercayaan dan wewenang ini kerapkali disalahgunakan oleh Wajib Pajak.
Wajib Pajak yang kesadaran untuk membayar BPHTBnya sangat rendah masih seringkali melakukan pelanggaran dan kecurangan untuk menghindari pajak. Sistem Self Assessment yang telah diterapkan selama 29 tahun ini di Indonesia dengan kesadaran Wajib Pajak yang masih minim untuk membayar pajak menjadi salah satu celah dari pelanggaran Wajib Pajak dalam membayar pajak BPHTB.
Tesis ini membahas mengenai Pelanggaran-pelanggaran Wajib Pajak dalam pelaksanaan Sistem Sef Assessment pada Perhitungan BPHTB Di Jakarta Barat dan Tindakan-tindakan apa saja yang dapat mengurangi pelanggaran tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (yuridis empiris) dengan tipe penelitian eksplanatoris dan preskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan masih ada Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap Pelaksanaan Sistem Self Assessment dalam perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Disarankan untuk mengurangi Pelanggaran-pelanggaran tersebut maka dilakukan pengawasan dan pemeriksaan yang ketat dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB serta Sosialisasi terhadap masyarakat mengenai pentingnya pajak dalam hal ini BPHTB serta cara menghitung pajak BPHTB dengan benar.

Tax is very substantial in the country to be inland revenue for development of the country. The Duty of Right Over Land and Building (BPHTB) levied by Self Assessment System which every tax payers have authority and be trusted by government and have responsibility to counting, do the tax report and paying BPHTB by them self. This system implemented since 1984. But, this authority are frequently abused by tax payers.
The awarness level of tax payers about how substantial tax for development of the country is very low. It caused tax payer do the offence and refused the tax. Self Assessment system has been implemented for 29 years in Indonesia. But, with low awarness level of tax payer, this system abused by tax payers.
This Thesis will discuss about The Offence Of Tax Payers to Implement Self Assessment System In Counting The Duty Of Right Over Land And Building (BPHTB) In West Jakarta and what actions should be taken to reduce the offence of tax payer in implement Self Assessment System. This thesis is using Juridical Empirical Methods with eksplanatore and prescriptive type research.
From The Research can be concluded there still so many of offence of tax payers in implement Self Assessment System In Counting The Duty Of Right Over Land And Building (BPHTB) In West Jakarta. And to reduce the offence of tax payers, writer recommended to do the strict supervision and inspection of the implementation Self assessment System of the collection BPHTB and do the socialization to the tax payer about how importance of BPHTB for this country and how to calculating BPHTB correctly.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T34926
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Wahyudi Fajar
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Provinsi DKI Jakarta. Pendekatan penelitian ini adalah post positivisme dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pemungutan BPHTB di Provinsi DKI Jakarta berjalan cukup memadai, didasarkan dimensi strategy, structure, system, skills dan staff meskipun dalam aspek strategy penetapan NJOP belum mencermintan nilai pasar serta monitoring dan penilaian kerja individu pegawai belum dilakukan pada aspek skills. Peran Notaris dalam pemungutan BPHTB adalah sebagai pengumpul pajak, penyuluh perpajakan, wajib pajak, pemberi data yang akurat, dan pintu gerbang penerbitan NPWP baru. Faktor penunjang efektivitas pemungutan BPHTB adalah kemampuan SDM mumpuni, sarana dan prasarana memadai, ada regulasi yang mengatur BPHTB, dan terjalin koordinasi yang baik dengan instansi terkait, sedangkan faktor penghambat efektivitas pemungutan BPHTB yaitu keterbatasan fikus memperoleh nilai transaksi yang sebenarnya dan kurangnya pengetahuan wajib pajak.

This study aims to analyze the effectiveness of collecting Customs on Land and Building Rights in DKI Jakarta Province. This research approach is post positivism with descriptive method. The results showed that the collection of BPHTB in DKI Jakarta Province was running quite adequately, based on the dimensions of strategy, structure, system, skills and staff, although in the aspect of strategy the determination of NJOP did not reflect the market value and monitoring and assessment of individual employee work had not been carried out on the skills aspect. The role of a Notary in collecting BPHTB is as a tax collector, tax advisor, taxpayer, providing accurate data, and the gateway to the issuance of a new NPWP. Factors supporting the effectiveness of BPHTB collection are the ability of qualified human resources, adequate facilities and infrastructure, there are regulations that regulate BPHTB, and good coordination is established with relevant agencies, while the inhibiting factors for the effectiveness of BPHTB collection are limited focus on obtaining the actual transaction value and lack of knowledge of taxpayers."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gianesha Pratama
"Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang dalam membuat akta autentik autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik. Selain Notaris, pejabat lain yang juga mempunyai kewenangan untuk membuat akta autentik adalah Pembuat Akta Tanah yang disingkat PPAT adalah Pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas Satuan Rumah Susun. Tujuan dari penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan menjelaskan peranan Pembina dan Pengawas PPAT yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam membina dan mengawasi kinerja PPAT. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundangan-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Majelis Pengawas Notaris dalam kasus ini sebenarnya tidak dapat melakukan penyidikan dan mengeluarkan putusan terhadap kasus ini, dikarenakan telah melampaui kewenangan nya, namun karena PPAT ini juga merangkap sebagai Notaris, hanya moralitas nya saja yang dapat dilakukan pemeriksaan, meski demikian kasus ini lebih menitik beratkan kepada jabatan nya sebagai PPAT. Secara teoritis, PPAT tersebut memang telah terbukti melanggar sumpah jabatan nya, dan Majelis Pengawas PPAT dapat melakukan pemeriksaan terhadap PPAT tersebut, namun Majelis Pengawas PPAT tersebut dapat melakukan pemeriksaan apabila ada pengaduan dari si pelapor tersebut, tetapi sampai saat ini pula, pelapor tidak melakukan pengaduan kepada Majelis Pengawas PPAT ini, karena ketidaktahuan nya.

The notary is the Public Officials authorized to make an authentic act of authenticity in all acts, agreements, and determinations required by a general rule or by the interested parties to be specified in an authentic act. In addition to the Notary, the other official who has the authority to make an authentic act is the Land Commissioner abbreviated as PPAT is the Office authorized to make authentic acts regarding certain acts of law relating to land or property rights in a Unit of Units. The purpose of the writing of this thesis is to understand the abuse of office by the Office of Land Claims Officers and to explain the role of PPAT Builders and Supervisors played by the National Land Agency in building and monitoring PPAT performance. The method of research used is the normative jurisprudence which is the research conducted on the basis of the main law by examining the theories, concepts, principles of law and the laws and regulations relating to this research. The approach used is descriptive analytics using primary and secondary data. According to the research results, the Notary Supervisory Council in this case was actually unable to investigate and issue a verdict on this case, as it had gone beyond its authority, but as the PPAT also came under the notice of Notary, only his morality could be examined, in any case This is more of a concern for his position as PPAT. Theoretically, the PPAT has indeed been found to have violated his oath of office, and the PPAT Supervisory Council may conduct investigations into the PPAT, but the PPAT Supervisory Council may conduct investigations in the wake of the complainant, to this PPAT Supervisory Council, for his ignorance."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Theresia Leoni Setiamunadi,author
"Azas-azas perpajakan merupakan dasar untuk pelaksanaan kebijakan pajak. Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan, pemerataan pembangunan dan investasi di suatu negara, maka pemungutan pajak sebaiknya didasarkan pada azas-azas sebagaimana diungkapkan oleh Adam Smith dalam bukunya The Wealth on Nations (1776) yaitu : Equity, Certainty, Convenience, Economy.
Mengacu pada azas-azas perpajakan, pengenaan pajak atas tanah terhadap masyarakat wajib pajak berkaitan dengan hak pribadi atas kepemilikan tanah di mana ia wajib memenuhi kewajiban pajak atas tanah yang dimilikinya. Oleh karena itu kebijakan pajak atas tanah dan setiap ketentuan pengenaan pajak perpajakan harus memperhatikan aspek keadilan serta jaminan atas kepastian hukum dalam pengenaan pajak.
Yang menjadi masalah adalah kebijakan pengenaan pajak sebagai penunjang kegiatan ekonomi dan pembangunan telah berkembang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan pembangunan, tetapi masih belum sepenuhnya mendorong peran aktif masyarakat dalam keikut sertaannya pada pembiayaan pembangunan melalui kewajiban pajak.
Kerangka pemikirannya bertitik tolak dari masih ditemuinya masalah-masalah yang menghambat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Oleh karena itu dirasa perlu menganalisis azas-azas perpajakan yang menjadi dasar pengenaan pajak atas tanah dan mencari faktor-faktor penyebabnya. Dengan demikian, dapat ditemukan faktor-faktor yang menghambat dan dapat dicari jalan keluar untuk mengatasinya.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis mengapa wajib pajak tidak mematuhi kewajiban pajaknya. Apakah pelaksanaan kebijakan-kebijakan pajak atas tanah telah sesuai dengan azas-azas perpajakan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis mencakup analisis teoritis melalui studi kepustakaan dan pendapat beberapa pakar perpajakan.
Dari hasil penelitian dianalisis bahwa pelaksanaan kebijakan pajak atas tanah belum sepenuhnya mencerminkan azas-azas perpajakan yang sepatutnya menjadi dasar kebijakan pajak yang akan dituangkan dalam perundang-undangan pajak. Kesimpulannya bahwa hal tersebut merupakan salah satu penyebab wajib pajak tidak mematuhi kewajiban pajaknya. Sebagai jalan keluar, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan pajak untuk mengatasinya walaupun belum sepenuhnya dapat menghilangkan masalah yang ada.
Sebagai saran perlu masih diperlukan peninjauan kembali ketentuan pajak atas tanah agar pengenaannya sesuai dengan azas-azas perpajakan. "
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>