Pencegahan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang Dilakukan Melalui Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan terkait dengan Pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio sebagai Sumber Daya Terbatas dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi = Prevention of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition Conducted Through Merger, Consolidation, and Acquisition related with the use of Radio Frequency Spectrum as a Limited Resources in the Telecommunication