Pemberlakuan sanksi ekonomi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa bagi pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional berdasarkan Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa = the Imposition of economic sanction of the United Nations security Council for the maintenance of International peace and security under Chapter VII of the United Nations Charter