Pembatalan perkawinan karena ketiadaan izin isteri pertama dalam melakukan poligami ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam (Analisis putusan Pengadilan Agama Tangerang No. 312/Pdt.G/2009/PA.Tng) = Annulment of marriage caused by the absence of permission from the first wife on doing polygamy reviewed from marriage law (Law No. 1 Year 1974) and Islamic Law (Analysis of the sentence of Religious Court of Tangerang No. 312/Pdt.G/2009/PA.Tng)