Implementasi Penilaian Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 dan Perbandingannya dengan Negara Amerika Serikat dan Korea Selatan = Implementation of Intellectual Property Valuation as Collateral in View of Government Regulation Number 24 of 2022 and its Comparison with the United States and South Korea