Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Muhammad Ivandra Dayan
Abstrak :
ABSTRAK
Krisis Perbankan yang terjadi pada tahun 1997-1998 membuktikan bahwa berbagai permasalahan pada sektor perbankan yang tidak dapat di deteksi secara dini akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat pada industri perbankan. Di perlukan koordinasi yang baik oleh setiap lembaga keuangan untuk mendeteksi indikator krisis secara dini untuk mencegah krisis. Dengan terbitnya Undang Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penangan Krisis Sistem Keuangan di harapkan dapat menjadi payung hukum untuk mencegah dan menangani krisis di Indonesia. Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang terdiri dari Menteri Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan di harapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan sehingga Indonesia dapat bertahan dari faktor-faktor krisis baik secara internal maupun eksternal. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisa undang-undang yang ada untuk menentukan cara pencegahan dan penganan krisis dalam sistem perbankan di Indonesia. Dari hasil penelitian, Undang Undang Nomor 9 Tahun 2016 merupakan landasan hukum yang kuat untuk di gunakan dalam mencegah dan mengangani krisis. Hasil penelitian menyarankan bahwa di perlukannya peraturan lanjutan untuk lembaga keuangan dalam menangani krisis agar dapat berkoordinasi dengan baik.
ABSTRAK
The Banking Crisis that occurred in 1997 1998 proves that various problems in the banking sector that cannot be early detected will result in loss of public confidence in the banking industry. The need of good coordination between each financial institution to detect early crisis indicators to prevent a crisis is important for the stability of financial system. With the issuance of Act of Republic of Indonesia No. 9 of 2016 concerning Prevention and Handling of Crisis in Financial System is expected to be a legal foundation to prevent and handle the crisis in Indonesia. The Financial System Stability Committee which consist of Ministry of Finance, Bank Indonesia, the Financial Services Authority and the Deposit Insurance Agency is expected to maintain the stability of the financial system so that Indonesia can survive from both internally and externally crisis factor. This thesis uses normative judicial method by analyzing existing laws to determine the prevention and handling of crisis in Indonesian Banking System. From the results of the thesis, Law No. 9 of 2016 can be considered as strong legal basis to prevent and handle the crisis. The study suggested there must be a new issuance of further regulations for financial institutions in dealing with the crisis in order to maintain good coordination between them.
2017
S69273
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Pardede, Tri Yanti Merlyn Christin
Abstrak :
ABSTRAK
Tulisan ini memiliki dua pokok bahasan. Pertama, mengenai pengaturan gratifikasi di Indonesia yaitu meliputi tipologi gratifikasi sebagai tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbedaannya dengan tindak pidana suap. Kedua, mengenai perkembangan gratifikasi sebagai tindak pidana di Indonesia yaitu meliputi pembahasan mengenai relevansi pengaturan gratifikasi di Indonesia dilihat dari review UNODC, perkembangan bentuk gratifikasi sebagai tindak pidana, dan kaitan gratifikasi sebagai tindak pidana dengan illicit enrichment. Penggunaan metode penelitian kepustakaan yang dilengkapi dengan penelitian lapangan berupa wawancara terhadap pihak-pihak terkait bertujuan untuk memberikan paparan mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya mengenai gratifikasi sebagai tindak pidana. Hukum yang berlaku yaitu berbagai macam peraturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu juga disertakan juga perbandingan mengenai definisi dan gratifikasi sebagai tindak pidana dengan beberapa negara yaitu Malaysia, India, dan Singapura. Dari paparan tersebut kemudian dapat ditemukan inti permasalahan serta solusi dalam menghadapi permasalah tersebut.
ABSTRACT
This research mainly discusses about three problems. Firstly, is concerning the management of gratification in Indonesia that includes gratification typology as a criminal act as regulated in Article 12 B of Law Number 20 Year 2001 concerning Amendment to Law Number 31 Year 1999 concerning the Eradication of Corruption and its difference with the crime of bribery. Second, concerning the development of gratification as a criminal act in Indonesia that covers the discussion about the relevance of gratification arrangement in Indonesia seen from UNODC review, the development of gratification form as a criminal act, and the link of gratification as a criminal act with illicit enrichment. By using literature research methods combined by field research in the form of interviews with related parties aims to provide an overview of the applicable law and its application in the field of eradication of criminal acts of corruption, especially regarding gratification as a crime. The applicable law is a variety of regulations concerning the eradication of criminal acts of corruption. It also includes a comparison of definition and gratification as a criminal offense with several countries namely Malaysia, India, and Singapore. From the exposure can then be found the core problems and solutions in the face of the problem
2017
S68715
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Tadjoedin Saman
Abstrak :
Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi atau yang saat ini kita kenal sebagai salah satu layanan financial teknology peer to peer lending merupakan salah satu bentuk perkembangan teknologi informasi dibidang sektor jasa keuangan yang pada saat ini diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penelitian ini hendak membahas mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur dan melindungi konsumen yang menggunakan layanan pada sektor jasa keuangan di Indonesia dan bentuk perlindungan konsumen sektor jasa keuangan berupa mekanisme penyelesaian sengketa yang menggunakan jasa layanan peer to peer lending (pinjaman online) ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan menurut Peraturan Perundang-Undang. Metode penelitian yang digunaan adalah dengan menggunakan penelitian yuridis normatif yang menghasilkan tipologi penelitian deskriptif. Kesimpulan pertama dalam penelitian ini adalah dalam perlindungan konsumen yang menggunakan layanan pada sektor jasa keuangan di Indonesia, prinsip perlindungan konsumen mengacu pada POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Kedua, terhadap konsumen yang menggunakan layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi berpedoman pada POJK No.77/POJK.01/2016, namun POJK ini hanya melindungi konsumen yang menggunakan layanan pinjam meminjam yang sudah terdaftar dan berizin resmi di OJK. Sehingga, terhadap konsumen yang menggunakan layanan pinjam meminjam yang tidak terdaftar resmi atau ilegal tidak mendapatkan perlindungan oleh OJK. Namun seharusnya OJK tidak serta merta lepas tangan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen yang menggunakan peer to peer lending ilegal karena OJK memiliki concern dalam memberikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
......Peer to Peer Lending is a form development of information technology in financial services sector, which is currently regulated by Indonesian Financial Services Authority Regulation No. 77/POJK.01/2016 on Information Technology-based Loans and Lending Services. This thesis will analyze the role of the Indonesian Financial Services Authority in regulating and protecting consumers’ rights and their usage of financial services and other consumers protection effort, especially in regards to financial services dispute resolution mechanisms. This research will analytically describe principles of consumers protection who have used financial services under the Financial Services Authority Regulation No. 1/POJK.07/2013 on Consumer Protection in Financial Services Sector. Furthermore, consumers who used Peer to Peer Lending services based on Financial Services Authority Regulation No. 77/POJK.01/2016 will find that this regulation only protects consumers who used loans and lending services which have been officially registered and authorized by the Indonesian Financial Services Authority. Other legal consequences which include, but not limited to, leakage of personal information, financial default, or any other legal actions beyond the regulations’ limit remains unprotected. But, OJK should not able to say that OJK cannot provide protection to consumers who use illegal peer to peer lending because OJK has concern in providing consumer protection in the financial services sector in Indonesia, as stipulated in article 28 of law No. 21 Year 2011 on OJK.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library