Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lalita Amalia
"Indonesia adalah negara dengan tingkat risiko tertinggi, hal ini menyebabkan Indonesia mengeluarkan kerugian yang sangat besar dari Indonesia risiko yang terjadi. Asuransi properti negara adalah salah satu caranya cara yang efektif dan efisien untuk mengurangi nilai cakupan risiko suatu negara itu mungkin muncul. Pada 4 Januari 2017, Peraturan tersebut dikeluarkan Menteri Keuangan No. 246/PMK.06/2016 tentang Asuransi Properti Negara. Salah satu ketentuan dalam PMK dinyatakan sebagai Barang Barang Milik Negara (BMN) harus berada di daerah rawan menurut indeks Risiko bencana Indonesia (IRBI) ditentukan oleh lembaga respons bencana (BNPB). Selain itu, hanya BMN yang ada di IRBI tinggi saja bisa diasuransikan. Di dunia asuransi, ada prinsip dikenal sebagai prinsip Hukum Angka Besar. Apakah ketentuan di dalamnya Apakah PMK ini sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Sejumlah Besar. Kemudian Negara sebagai entitas tidak dapat mengambil tindakan apa pun, dalam hal ini Negara memberikan tanggung jawab dan wewenang kepada manajer Barang, Pengguna Barang, dan Kekuatan Pengguna Barang untuk dikelola oleh BMN Jadi mereka memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan dalam BMN. APA PUN Penerapan Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransikan dalam asuransi BMN ini? Berkaitan dengan Izin diminta oleh BMN di daerah rawan bencana, lebih disukai Karena PMK semakin menyempit Izin untuk BMN itu sendiri.

Indonesia is a country with the highest level of risk, p
this causes Indonesia to incur very large losses from Indonesias risks. State property insurance is one of the effective and efficient ways to reduce the value of a countrys risk coverage it might appear. On January 4, 2017, the regulation was issued by the Minister of Finance No. 246/PMK.06/2016 concerning State Property Insurance. One of the provisions in the PMK stated as State Property (BMN) must be in vulnerable areas according to the Indonesian disaster risk index (IRBI) determined by the disaster response agency (BNPB). In addition, only BMNs in high IRBI can be insured. In the insurance world, there is a principle known as the Law of Large Numbers. What are the provisions in it. Is this PMK in accordance with the principles of the law of a large number? Then the State as an entity cannot take any action, in this case the State gives responsibility and authority to the Property manager, Property User, and Property User Strength to be managed by BMN. So they have insurable interests in BMN. WHAT IS THE APPLICATION OF INSURED PRINCIPLES OF INTEREST IN THE BMN INSURANCE? With regard to permits requested by BMN in disaster-prone areas, it is preferred because PMK is increasingly narrowing Licenses for BMN itself.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Auginta Narasti Putri
"Aplikasi Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan dalam Menentukan Penerima Manfaat (klaim) dari Perjanjian asuransi jiwa sering menimbulkan masalah, ini karena
Indonesia sendiri tidak memiliki ketentuan yang secara khusus mengatur masalah itu. Pentingnya mengatur prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan adalah karena pada dasarnya prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan dimaksudkan agar perjanjian asuransi tidak dibuat sebagai perjanjian taruhan, yang dalam asuransi jiwa untuk mencegah orang yang pada dasarnya tidak berhak menjadi Penerima Manfaat (klaim) untuk menerima manfaat dari polis asuransi jiwa. Pada dasarnya pengaturan terkait dengan wasiat (wasiat) dalam hal ini tidak dapat disamakan dengan pengaturan yang berkaitan dengan penentuan Penerima Manfaat (klaim) dalam perjanjian asuransi jiwa, ini karena keduanya memiliki ketentuan masing-masing berbeda satu sama lain. Dalam tulisan ini kita akan membahas tentang pihak mana yang dapat dikatakan memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan dengan tertanggung sehingga mereka dapat menjadi Penerima Manfaat (klaim) polis asuransi jiwa.

Insured Interest Application in Determining Beneficiaries (claims) from Life insurance agreements often cause problems, this is because Indonesia itself does not have provisions that specifically regulate the problem
that. The importance of regulating the principle of insurable interests is due to its nature the principle of insurable interest is intended so that insurance agreements are not made as a betting agreement, which is in life insurance to prevent people who are basically not entitled to be Beneficiaries (claims) for receive benefits from a life insurance policy. Basically the settings related to wills (wills) in this case cannot be equated with arrangements relating to the determination of Beneficiaries (claims) in the agreement life insurance, this is because both have their respective provisions different each other. In this article we will discuss about which party can be said to have insurable interests with the insured so they can become Beneficiaries (claims) life insurance policy."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cindy Maharani Indira Bangsawan
"Sutianshah Sutedjo adalah warga negara yang terlibat dalam plot narkotika besar di Thailand bernama Srisuk Marigold Noverdian ditangkap ketika mengimpor narkotika Kelas I di Thailand dari Jerman menggunakan aliasnya. Polisi Thailand menangkapnya dan mendakwa Pasal 15 ayat (1), 15 ayat (2), 26, 65 dan 76 ayat (1) dengan ancaman bagi Noverdian hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin perlindungan hukum dan bantuan hukum untuk setiap warga negara Indonesia dan BHI yang berurusan dengan hukum asing melalui perwakilan Indonesia untuk setiap negara yang dikenal sebagai Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Mekanisme peraturan perlindungan hukum ini diatur dalam Undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Ada beberapa atase di Kedutaan Besar Indonesia di Thailand yang terlibat dalam membantu Noverdian menyelesaikan kasusnya, salah satunya adalah pengacara atase. Atase pengacara adalah perwakilan dari Kantor Kejaksaan Indonesia yang ditempatkan di Kedutaan Besar Indonesia di Thailand membantu Noverdian dengan memberikan beberapa nasihat hukum dan bekerja sama dengan petugas penegak hukum di Thailand yang membuat hukuman dari Noverdian yang awalnya merupakan penjara seumur hidup atau kematian. hukuman menjadi hukuman penjara 28 tahun 3 bulan dan 15 hari di Klong Perm, Thailand dan denda 2.700.000 Baht. Wewenang ini dalam memberikan nasihat hukum hanya dimiliki oleh Kantor Kejaksaan yang disebut sebagai Otoritas Magister Magistraat. Kurangnya pengetahuan tentang Otoritas Magisterial di Kedutaan Indonesia dan tidak adanya peraturan yang menjelaskan tanggung jawab masing-masing atase membuat penanganan kasus warga negara Indonesia di luar negeri menjadi ambigu dan ambigu.

Noverdian Sutianshah Sutedjo is a citizen involved in a large narcotics plot in Thailand named Srisuk Marigold Noverdian was arrested while importing Class I narcotics in Thailand from Germany using his alias. Thai police arrested him and charged Article 15 paragraph (1), 15 paragraph (2), 26, 65 and 76 paragraph (1) with threats to Noverdian serving life imprisonment or death sentence. As a state of law, Indonesia guarantees legal protection and legal assistance for every Indonesian citizen and BHI who deals with foreign law through Indonesian representatives for each country known as the Indonesian Embassy or Consulate General of the Republic of Indonesia. The mechanism of this legal protection regulation is regulated in Law number 37 of 1999 concerning Foreign Relations. There were several attaches at the Indonesian Embassy in Thailand who were involved in helping Noverdian solve his case, one of which was the attache attorney. The attorney attache is a representative of the Indonesian Prosecutors Office stationed at the Indonesian Embassy in Thailand helping Noverdian by providing some legal advice and working with law enforcement officers in Thailand who make sentences from Noverdian who were originally sentenced to life imprisonment or death. the sentence became a 28-year prison sentence 3 months and 15 days in Klong Perm, Thailand and a fine of 2,700,000 Baht. This authority in providing legal advice belongs only to the Prosecutor's Office which is referred to as the Magistraat Masters Authority. The lack of knowledge about the Magisterial Authority at the Indonesian Embassy and the absence of regulations explaining the responsibilities of each attach makes the handling of cases of Indonesian citizens abroad ambiguous and ambiguous."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library