Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 16 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bernardino Rakha Adjie Brata
"ABSTRACT
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengatur bahwa kekuasaan dalam menerima duta negara lain berada di tangan Presiden. Akan tetapi, setelah perubahan UUD 1945 itu kekuasaan ini harus dilaksanakan oleh Presiden dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Skripsi ini membahas serta menguraikan permasalahan-permasalahan yang timbul dalam keberadaan pengaturan kekuasaan Presiden dalam menerima duta negara lain sebagaimana terdapat dalam Pasal 13 ayat (3) UUD 1945 setelah perubahan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan melihat pula pada UUD 1945 naskah asli beserta perdebatan-perdebatan yang timbul dalam perumusan ketentuan ini di dalam UUD 1945 naskah asli dan perubahan serta menggunakan 3 (tiga) negara sebagai persandingan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai permasalahan yang dapat diulas sebagai akibat dari terdapatnya ketentuan Pasal 13 ayat (3) UUD 1945 setelah perubahan itu yang selain berkaitan dengan hukum tata negara juga bersinggungan dengan hukum diplomatik. Oleh karenanya, perlu adanya berbagai perbaikan terhadap pemahaman dan pelaksanaan Pasal 13 ayat (3) UUD 1945 ini supaya permasalahan-permasalahan yang ada dapat teratasi dengan baik.

ABSTRACT
The 1945 Constitution stipulates that the power to receive foreign ambassadors in Indonesia belongs to the President. However, after the amendment of said Constitution, this power must be exercised by the President by taking into account the opinion of the Peoples Representative Assembly (DPR). This thesis discusses and elaborates problems which arise from the stipulation on the Article 13 paragraph (3) of the Amended 1945 Constitution. Research method used in this thesis is a normative-juridical method with which also looks at the original version of the 1945 Constitution, the discussions and debates which backgrounds the stipulation in the original and amended version of the 1945 Constitution, and also by looking at the stipulations and practices in 3 (three) other countries as comparison. The result of this research shows that there are several problems that can be discussed as a result of the stipulation on the Article 13 paragraph (3) of the 1945 Constitution which relates to the constitutional law and diplomatic law. Therefore, there is a necessity for revisions on the understanding and implementation of this matter so that the problems can be well-resolved."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fajar Paulana
"Skripsi ini membahas mengenai Kedudukan Hukum Legal Standing Lembaga Negara dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi yang dikaitkan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Sengketa Kewenangan Lembaga Negara terjadi ketika suatu lembaga merasa kewenangannya diganggu, dikurangi dan/atau diambil-alih secara tidak sah oleh lembaga lainnya. Lembaga yang dapat menjadi Pemohon atau Termohon dalam beracara sidang Mahkamah Konstitusi hanya lembaga yang memperoleh kewenangan dari Undang-Undang Dasar.
Penelitian ini mengambil rumusan masalah tentang bagaimana penerapan hukum acara sengketa kewenangan lembaga negara dan bagaimana pembatasan subjectum litis dan objectum litis sengketa kewenangan lembaga negara.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bertumpu pada data sekunder dan disajikan secara deskriptif analitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa sejauh ini Mahkamah Konstitusi telah menerapkan hukum acara sengketa kewenangan lembaga negara dengan konsisten dan telah memberikan penegasan serta pengakuan terhadap lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar 1945.Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Sengketa Kewenangan, Subjectum Litis, Objectum Litis, Putusan Perkara SKLN.

This thesis discusses Legal Standing of State Institution in authority disputes in various Constitutional Court decisions. Authority dispute of State Institution occurs when a State Institution or Agency perceive its Authority is being interrupted, reduced and or illegally taken over by another institution. Institutions that act as the Petitioners or the Petitionees in the Constitutional Court's justice proceedings shall be the only institutions authorized by the Constitution.
This study takes the outline of issues about how procedural law of State institutions authority dispute is applied and how subjectum litis and objectum litis is restricted in authority dispute of State institutions.
The method used in this study is juridical normative based on secondary data and presented descriptive analytic.
Results of the study shows that the Constitutional Court has consistently applied procedural law of State institutions authority dispute and has given affirmation and acknowledgment to state institutions which authority is attributed by the 1945 Constitution.Keywords Legal Standing, Authority Dispute, Subjectim Litis, Objectum Liti, Court Decision in Authority Dispute of State Institutions
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Dzadit Taqwa
"ABSTRAK
Tulisan ini membahas justifikasi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya adalah untuk mencari pendirian yang benar atas perdebatan ketatanegaraan mengenai hubungan kelembagaan antara negara. Setelah mendapatkan jawaban tersebut, temuan dari Skripsi ini dapat menjadi referensi dari jawaban atas casu quo pada khususnya dan jawaban atas perdebatan hubungan Dewan Perwakilan Rakyat dengan lembaga negara lainnya secara umum. Secara spesifik, pertanyaan besar yang dijawab dalam penelitian ini adalah: apakah Dewan Perwakilan Rakyat dapat menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi? Melalui tinjauan normatif dengan teori-teori ketatanegaraan yang terkait, Penulis berkesimpulan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dapat menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

ABSTRACT
This paper tries to prove the justification of the authority of the House of Representatives, using right of inquiry upon Corruption Eradication Commission. The aim of this trial is to find out the right stance of the constitutional discourse regarding the state institutions relation. After having found it, Author hopes that it could be a reference of answering the casu quo discourses and other constitutional discourse regarding the relation between the House of Representatives and other state institutions generally. Specifically, the question that Author must answer is is it valid that the House of Representatives uses right of inquiry upon Corruption Eradication Commission Through normative approach with related constitution theories, Author gets a conclusion that the answer of the former question is that it is valid that the House of Representatives uses right of inquiry upon Corruption Eradication Commission."
2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nilam Rahmahanjayani
"Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangan menguji Undang-undang terhadap UUD 1945 berperan sebagai negative legislator. Dalam perkembangannya seringkali Mahkamah Konstitusi tidak hanya memutus apakah suatu norma bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak tetapi juga merumuskan norma baru. Sikap aktif Mahkamah Konstitusi tersebut dianggap sebagai bentuk penerapan prinsip judicial activism. Judicial Activism dipahami sebagai dinamisme para hakim ketika membuat putusan tanpa melalui batas-batas konstitusi. Namun banyaknya kritik terhadap prinsip judicial activism melahirkan doktrin judicial restraint sebagai sebuah antitesa. Dalam doktrin judicial restraint, pengadilan harus dapat melakukan pengekangan diri dari kecenderungan ataupun dorongan untuk bertindak layaknya sebuah miniparliament. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menerapkan prinsip ini pun tidak sedikit jumlahnya. Namun hingga kini penerapan kedua prinsip tersebut oleh Mahkamah Konstitusi belum jelas. Oleh karena itu, skripsi ini ingin membahas mengenai penerapan kedua prinsip tersebut dalam putusan pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan serta wawancara.
Dari hasil riset didapati bahwa belum adanya parameter bagi Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan kapan dan dalam keadaan yang bagaimana bisa menerapkan prinsip judicial restraint dan judicial activism menimbulkan kerancuan. Prinsip judicial restraint dan judicial activism tidak bisa disamakan penerapannya dalam setiap kasus karena masing-masing kasus memiliki persoalan yang berbeda. Tidak ada satu prinsip yang lebih baik atau yang lebih tinggi dari prinsip lainnya, sehingga tidak bisa dikatakan jika Mahkamah Konstitusi lebih baik mengedepankan penerapan judicial restraint dibanding judicial activism maupun sebaliknya.

The Constitutional Court in executing its authority to review the constitutionality of the law act as negative legislator. In its development the Constitutional Court often to not only decide whether a norm contradict to the constitution or not but also formulate a new norm. The Constitutional Court 39s active stance is considered as a form of applying the judicial activism principle. Judicial Activism is understood as the dynamism of judges when making decisions without going through the boundaries of the constitution. However, many criticisms towards judicial activism causing judicial restraint doctrine to rise as an antithetical view In judicial restraint doctrin, the court must be able to exercise self restraint from the tendency to act like a miniparliament. There are many Constitutional Court's cases that applies the judicial restraint principle. However, until now the application of both principles by the Constitutional Court is not clear. Therefore, this thesis would like to examine about the application of both principles on judicial review cases in Constitutional Court. Research method used is normative juridical writing with qualitative approach from library materials and interview.
The research results found that there is no parameter yet for the Constitutional Court to decide when and under what circumstances to apply the judicial restraint and judicial activism principles. It cause confusion. Nevertheless, the judicial restraint and judicial activism principle can not be equated with the application in each case because each case has different problems. There is no one principle that is better or higher than other principles, so it can not be said if the Constitutional Court is better put forward the implementation of judicial restraint than judicial activism or vice versa.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Delila Stefanya Pusparani
"Pengaturan mengenai pemilihan kembali re-election jabatan presiden diatur di dalam konstitusi berbagai negara, khususnya negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memiliki kekuasaan yang besar dan ekstensif, sehingga pengaturan mengenai re-election dijadikan instrumen untuk mengontrol kekuasaan lembaga eksekutif. Di Indonesia, pengaturan mengenai pembatasan masa jabatan presiden diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar UUD 1945 setelah perubahan. Melalui pendekatan historis dan komparatif, penelitian berbentuk yuridis-normatif ini dilakukan untuk mencari sinkornisasi peraturan terkait metode pemilihan kembali jabatan presiden di Indonesia, serta penelitian ini dilakukan untuk mencari metode pemilihan kembali jabatan presiden yang tepat untuk Indonesia. Perumus Pasal pembatasan masa jabatan presiden di UUD 1945 menghendaki seseorang hanya dua kali dapat dipilih baik secara beruturut-turut, maupun tidak immediate reelection.
Berdasarkan alasan menjaga hubungan antara presiden dan rakyat, pencegahan adanya akumulasi kekuasaan dan pendorong adanya regenerasi pejabat publik ndash; yaitu dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, metode immediate reelection merupakan metode pemilihan kembali jabatan presiden yang tepat untuk Indonesia. Walau begitu, beberapa komponen dari pengaturan pemilihan kembali jabatan presiden di Indonesia masih memiliki kekurangan, yaitu tidak sesuai dengan materi muatannya. Pengaturan di UU Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 terkait kapan seseorang yang menggantikan jabatan presiden secara permanen dihitung telah menjabat selama satu periode masih sebatas penjelasan dalam norma Pasal 169 huruf n, dan pengaturannya belum menggunakan asas proporsional. Pengubahan UUD untuk membuat pengaturan yang lebih rinci dan jelas terkait pembatasan masa jabatan presiden diperlukan agar tercapai esensi dari pengimplementasian sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.

The regulation of presidency re election is governed in the constitutions of various countries, especially those that embrace presidential government systems. In a presidential system of government, the president has great and extensive powers, so the arrangement of re election is used as an instrument to control the power of the executive. In Indonesia, the regulation on the limitation of the term in office of the president is stipulated in Article 7 of the Amendment of 1945 Constitution. Through historical and comparative approach, this juridical normative research is conducted to find the synchronization of regulation related to the method of presidency re election in Indonesia, and this research is done to find the appropriate method of presidency re election for Indonesia. The framers of Article 7 concerning limitation of president tenure in office in the Amendment of 1945 Constitution requires a person to maximumly be elected twice either consecutively or not immediate reelection.
Based on the reasons to maintain the relationship between the president and the people, to prevent the accumulation of power, and to encourage the regeneration of public officials in this case the President of the Republic of Indonesia, the immediate reelection method is the appropriate method of presidency re election for Indonesia. However, some components of the provisions of presidency re election in Indonesia still have shortcomings, which are not in accordance with the material content. The regulation in the Law of the General Election No. 7 of 2017 concerning when a person who replaces the presidency permanently counted has held office for one period is still stipulated in the explanation of the norm of Article 169 letter n, and the arrangement does not use the proportional principle. It is expected that Indonesia has a more detail and clear arrangements in the constitution related to the limitation of presidential term in order to achieve the essence of the implementation of presidential government system in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dompas, Radianta Sileka Suryandei
"Kewenangan Presiden dalam menetapkan Perppu hanya dapat dilaksanakan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai dasar untuk menetapkan Perppu ditentukan berdasarkan subjektivitas Presiden, di mana setiap kali Presiden menetapkan Perppu seringkali timbul perdebatan mengenai hal ihwal kegentingan yang memaksa itu sendiri. Skripsi ini membahas mengenai kewenangan Presiden dalam menetapkan Perppu dan hal ihwal kegentingan yang memaksa seperti apa yang menjadi dasar ditetapkannya Perppu No. 1 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder. Meskipun penilaian terhadap ihwal kegentingan yang memaksa berdasarkan subjektivitas Presiden, tetap harus sejalan juga dengan syarat kegentingan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Diterbitkannya Perppu No. 1 Tahun 2017 adalah karena adanya kebutuhan mendesak untuk segera membuat peraturan sesuai dengan standar pelaksanaan AEOI, sedangkan ketentuan dimaksud belum ada pengaturannya dalam undang-undang di Indonesia, peraturan dimaksud juga harus berlaku sebelum tanggal 30 Juni 2017 agar Indonesia dapat ikut serta dalam pelaksanaan AEOI. Syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 sebaiknya dimuat ke dalam peraturan perundang-undangan dan disusun secara lebih lengkap dan komprehensif.

The authority of the President in establishing the Perppu can only be carried out in the relevance and urgency. The relevance and urgency as the basis for establishing the Perppu is determined on the basis of the President 39 s subjectivity, of which every time the President establishes the Perppu there is often a debate about the relevance and urgency itself. This thesis discusses the authority of the President in establishing the Perppu and the relevance and urgency of what is the basis for the stipulation of Perppu No. 1 of 2017. The research method used is normative juridical, that is research using secondary data. Although the assessment of the relevance and urgency were based on the subjectivity of the President, it must also be in line with the requirement of relevance and urgency as referred to in the Decision of the Constitutional Court No. 138 PUU VII 2009. The establishment of Perppu No. 1 of 2017 is due to the urgent need to immediately establish regulations in accordance with AEOI implementation standards, whereas those provisions have not yet been regulated in law in Indonesia, they shall also apply before 30 June 2017 so that Indonesia may participate in the implementation of AEOI. The requirement of relevance and urgency as referred to in Decision of the Constitutional Court No. 138 PUU VII 2009 should be incorporated into legislation and prepared more fully and comprehensively.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
William Aditya Sarana
"Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137 / PUU-XIII / 2015 dan Nomor 56/PUU- XIV/2016, Pemerintah Pusat tidak lagi dapat membatalkan Perda Provinsi dan Kabupaten Kota namun tetap dapat membatalkan Peraturan Kepala Daerah. Mahkmah Agung menjadi satu-satunya lembaga negara yang dapat membatalkan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Undang-Undang. Dalam dua Putusan tersebut, pendapat sembilan (9) Hakim Konstitusi terpecah menjadi dua pendapat, pendapat pertama mengatakan bahwa Pemerintah Pusat tidak dapat mencabut instrumen hukum daerah mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan, yaitu bahwa pengawasan instrumen hukum daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme judicial review oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pendapat kedua (dissenting opinion) menyatakan bahwa Pemerintah Pusat tetap dapat mencabut produk hukum daerah berdasarkan argumennya pada prinsip negara kesatuan, yaitu bahwa wajar jika Pemerintah Pusat dalam bentuk negara kesatuan bertanggung jawab untuk mengawasi produk hukum daerah sehingga daerah (melalui instrumen hukum yang dikeluarkan) tidak bertindak menyimpang dari prinsip negara kesatuan yang membutuhkan hukum nasional yang bersatu. Metode penulisan yang digunakan adalah penulisan yuridis normatif dengan meneliti putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan. Dari hasil riset didapati bahwa, proses pengujian peraturan daerah di Indonesia sudah diatur sejak masa Orde Lama, Orde Baru, dan Pasca Reformasi di mana terjadi tarik ulur pengawasan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah terkait pengujian Peraturan Daerah. Pasca dua Putusan tersebut, Pemerintah Pusat hanya dapat melakukan pengujian Peraturan Daerah secara preventif (executive preview). Di sisi lain, terdapat kritik terhadap Mahkamah Agung dalam menangani perkara judicial review misalnya tidak diungkapkannya proses judicial review di Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Agung yang tidak langsung berlaku, biaya proses judicial review yang mahal sehingga mempersulit akses keadilan bagi masyarakat, dan tidak ada batasan waktu untuk proses judicial review.

After Constitutional Court Decision Number 137 / PUU-XIII / 2015 and Number 56 / PUU-XIV / 2016, the Central Government can no longer revoke the Provincial and
District Regulations but still can revoke the Regional Head Regulation. The Supreme Court is the only state institution that can revoke Regional Regulation that is contrary to the Law. In the two Constitutional Court Decisions, nine (9) Constitutional Justices are divided into two opinions, the first opinion said that the Central Government could not revoke regional legal instruments referring to the principle of separation of powers, namely that supervision of regional legal instruments can only be carried out through a judicial review mechanism by the Supreme Court. Whereas a dissenting opinion states that the Central Government can still revoke regional legal products based on its
argument on the principle of a unitary state, namely that it is natural that the Central Government in the form of a unitary state is responsible for supervising regional legal products in the regions (through legal instruments issued) does not act in violation of the principle of a unitary state that requires united national law. The research method used is normative juridical writing with qualitative approach by examining court decisions and
legislation. From the research results it was found that, the process of testing local regulations in Indonesia has been regulated since the Old Order, the New Order, and the Post-Reformation period in which the Central Government supervised supervision of the Regional Government regarding the testing of Local Regulation. After the two Decisions, the Central Government can only conduct a Local Regulation testing preventively (executive preview). On the other hand, there was a critic of the Supreme Court in handling judicial review cases, for example the disclosure of a judicial review process in the Supreme Court, a Supreme Court ruling that did not immediately apply, the cost of an expensive judicial review process made it difficult to access justice, and there was no time limit for the judicial review process.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raihan Hudiana
"Polemik terkait sah atau tidaknya jabatan pimpinan DPD periode 2017 - 2019 terus menjadi isu yang hangat untuk diperbincangkan, bahkan hingga berakhirnya kepengurusan DPD. Menurut beberapa ahli hukum, pergantian pimpinan DPD yang dilakukan pada tahun 2017 bukan merupakan pergantian pimpinan yang sah, pasalnya pergantian tersebut dianggap menerobos aturan hukum yang ada. Namun yang menjadi masalah adalah sampai saat ini tidak ada pihak yang dapat menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa di internal DPD. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif yaitu dengan mengkaji permasalahan berdasarkan norma hukum yang terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan membandingkannya dengan beberapa negara. Hasil dari penelitian adalah permasalahan yang terjadi merupakan permasalahan etika anggota lembaga perwakilan. Oleh karena itu yang berwenang menyelesaikannya yaitu internal DPD sendiri melalui Badan Kehormatan DPD. Namun karena belum diatur secara rinci mengenai mekanisme evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD, akhirnya proses penyempurnaan dikembalikan kepada mekanisme politis yang sulit untuk tercapainya keadilan. Adapun alternatif untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan memperkuat peraturan DPD dan membentuk standar etika penyelenggara negara. Dengan demikian, DPD disarankan untuk memperbaiki peraturan tentang tata beracara badan kehormatan DPD. Dan disarankan kepada DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang tentang etika penyelenggara negara.

The related polemic whether or not holding the leadership of the DPD for the period 2017 - 2019 continues to be a hot issue to be discussed, even to the end of the management of the DPD. According to some legal experts, the replacement of the leadership of the DPD conducted in 2017 is not a legitimate change of leadership, because the change is considered to break the existing legal rules. But the problem is that there are currently no parties who can solve this problem. Therefore, the author conducted a study to find out how to resolve disputes in the internal DPD. Research carried out by juridical-normative method is by examining problems based on laws related to the laws and regulations that apply in Indonesia and comparing them with various countries. The results of this study are the problems that occur are ethical issues of members of representative institutions. Therefore, what was agreed to solve was the internal DPD itself through the Honorary Board of DPD. DPD, finally the refinement process is related to a difficult political evaluation to achieve justice. As an alternative to resolve this problem by completing the regulations of the DPD and establishing ethical standards for state administration. Thus, DPD agreed to regulate the rules regarding the procedure for the proceedings of  DPD. And agreed to DPR RI to draft a law on the ethics of state administrators."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Dzulfikar Fikri
"

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selaku lembaga perwakilan daerah yang memiliki karakter keterwakilan berdasarkan daerah-daerah pada hakikatnya memiliki karakter keterwakilan yang lebih luas dari DPR, karena dimensi keterwakilannya berdasarkan seluruh rakyat yang terdapat pada daerah-daerah tersebut. DPD sebagai lembaga negara baru setelah amandemen UUD 1945 awalnya diharapkan dapat merealisasikan sistem dua kamar (bicameral), sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPD memiliki fungsifungsi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pertimbangan. Semua tugas dan wewenang DPD terbatas pada aspek-aspek yang terkait erat dengan daerah. Ini merupakan sebuah potensi bagi DPD untuk dapat berperan lebih dalam berbagai aspek dalam pemerintahan daerah termasuk dalam pembangunan. Pembangunan diawali dengan perencanaan dan dalam ini adalah tahap paling penting karena disinilah partisipasi dari berbagai pemegang kepentingan disuarakan dan disatukan menjadi sebuah rencana pembangunan yang komprehensif untuk dapat mendukung pembangunan sebuah daerah. DPD sebagai lembaga perwakilan yang menjadi perwakilan wilayah seharusnya dapat lebih dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan mengingat kompleksnya proses pembangunan dan berbagai macam kepentingan di dalamnya.


The Regional Representative Council (DPD) as a regional representative institution that has a representative character based on regions has a broader representation character than the DPR, because the dimension of representation is based on all the people in these areas. The DPD as a new state institution after the amendment of the 1945 Constitution was initially expected to realize a two-chamber system (bicameral), as a people's representative institution, the DPD has functions as stipulated in the 1945 Constitution. These functions are legislative functions, budget functions, and consideration functions. All the duties and powers of the DPD are limited to those aspects closely related to the regions. This is a potential for the DPD to be able to play a deeper role in various aspects of regional governance including in development. Development begins with planning and in this is the most important stage because this is where the participation of various stakeholders is voiced and united into a comprehensive development plan to be able to support the development of a region. The DPD as a representative institution that becomes the regional representative should be more involved in the development planning process given the complexity of the development process and the various interests in it.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sulthan Arib Fidianto
"Sengketa kewenangan antar lembaga negara adalah perbedaan pendapat antar lembaga negara dan adanya tuntutan dari suatu lembaga negara terhadap lembaga negara yang lain. Dalam hal ini, sengketa kewenangan antar lembaga negara yang menjadi obyek sengketa merupakan kewenangan konstitusional. Hukum Islam dalam hidup bernegara memegang prinsip bahwa negara dibangun untuk menegakkan keadilan sebagaimana tertuang dalam Q.S. Al-Hujurat (49) ayat 10. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara terhadap negara yang menerapkan hukum Islam yaitu Afghanistan, Iran, dan Pakistan dan disandingkan dengan Indonesia yang dalam hal ini merupakan negara demokrasi dan mengakui hukum Islam sebagai salah satu sistem hukum yang hidup di masyarakat. Negara-negara tersebut merupakan negara yang melaksanakan syariat Islam dan sangat beragam. Skripsi ini hadir dengan membahas peranan lembaga yudisial dalam penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara dan penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga sebagaimana diatur dalam konstitusi di negara Islam. Tulisan ini menggunakan metode normatif dalam bentuk kualitatif, yang kemudian menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara di negara yang menerapkan hukum Islam memiliki cara penyelesaian dengan metode serta penerapannya yang berbeda.

Disputes over authority between state institutions are differences of opinion between state institutions and the existence of demands from one state institution against another state institution. In this case, the authority dispute between state institutions which is the object of the dispute is a constitutional authority. Islamic law provides guidance that the state is built to uphold justice as stated in Q.S. Al-Hujurat (49) verse 10. The problem in this study is how to resolve disputes over authority between state institutions against countries that adhere to Islamic law, namely Afghanistan, Indonesia, Iran and Pakistan and juxtaposed with Indonesia which in this case is a democratic country and recognizes Islamic law as one of the living legal systems in society. These countries are Muslim countries that implement Islamic law and have their own diversity. This thesis presents by discussing the role of the judiciary in resolving authority disputes between state institutions in countries that adhere to Islamic law and resolving authority disputes between institutions as stipulated in the constitution. This paper uses a normative method in a qualitative form, which then concludes that the settlement of disputes between the authorities of state institutions in countries that adhere to Islamic law has a way of solving them with their respective methods and applications."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>