Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 37 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pia Marera
"Dalam karya tulis ini, penelitian dilakukan pada suatu badan usaha swasta yang bergerak dibidang hilir yaitu PT "X" yang melakukan distribusi dan pemasaran atas gas bumi. Masalah yang muncul dari kegiatan ini adalah mengenai penjualan gas bumi yang menimbulkan keraguan bagi PT "X" untuk menetapkan apakah dikenakan PPN atau tidak (mengingat pembelian gas dari Pertamina tidak dikenakan PPN).
Masalah lain yang timbul adalah pada saat PT "X" melakukan pembayaran atas jasa investor dalam pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan yang tercantum dalam kontrak dengan cara Bangun Guna Serah dan Bangun Guna Milik, apakah di potong pajak atau tidak.
Hasil analisis penelitian ini menunjukkan bahwa PT "X" dalam mendapatkan gas buminya tidak langsung dari sumbernya melainkan membelinya terlebih dahulu dari Pertamina. Dimana gas yang dijual oleh PT "X" tersebut merupakan gas yang langsung siap dikonsumsi oleh pelanggan. Sehingga penjualan gas ke pelanggan tersebut dikenakan PPN sebesar 10%.
Sehubungan dengan adanya pemakaian pipa gas oleh PT "X", maka pembayaran atas jasa investor dalam pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas dianggap sebagai sewa atas penggunaan pipa gas yang dibangun. sehingga PT "X" harus memotong PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.
Pada saat berakhirnya perjanjian dengan cara Bangun Guna Serah, bangunan yang diserahkan oleh investor kepada PT "X" merupakan penghasilan PT "X", sehingga PPh yang terutang adalah sebesar 5% x nilai tertinggi antara nilai pasar dengan NJOP bangunan yang diserahkan."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T14780
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Samingun
"Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) merupakan program BPPN dalam menuntut pertanggungjawaban para pemegang saham lama BDP atas kerugian bank mereka akibat praktek perbankan yang tidak wajar serta pelanggaran BMPK. Program PKPS dilaksanakan dengan tujuan untuk memaksimalkan pengembalian uang negara yang telah disalurkan kepada BDP dengan mengalokasikan kerugian bank kepada pemegang saham. Kewajiban eks-pemegang saham tersebut diharapkan untuk diselesaikan dalam bentuk tunai. Namun, apabila tidak memiliki uang tunai yang cukup, pemegang saham dapat menyerahkan aset-aset likuid dan perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor, produk konsumen atau aset lainnya dengan penilaian yang disetujui bersama. Untuk menampung dan mengelola aset-aset yang diserahkan dibentuk perusahaan induk (holding company). Salah satu holding yang dibentuk adalah PT Holdiko Perkasa yang menampung aset yang diserahkan oleh Keluarga Salim kepada BPPN guna melunasi kewajiban Keluarga Salim sebesar Rp 52, 63 trilyun.
Transaksi yang terjadi dalam pelaksanaan program PKPS merupakan transaksi ekonomi sehingga dalam pelaksanaan program PKPS terdapat aspek perpajakan. Aspek perpajakan yang terjadi dalam pelaksanaan program PKPS adalah sebagai berikut :
a. BPPN
Tidak ada aspek PPh WP Badan yang timbul bagi BPPN dalam pelaksanaan program PKPS karena sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 86/KMK.01/2000 tanggal 22 Maret 2000 dan kemudian dipertegas dengan Surat Dirjen Pajak nomor S-339/PJ.332/2002, BPPN bukan merupakan Subjek Pajak PPh WP Badan.
b. Bank Dalam Penyehatan (BDP)
Tidak ada kewajiban perpajakan yang timbul bagi BDP, karena yang terjadi hanyalah perubahan debitur dari semula perusahaan afiliasi, kemudian diganti pemegang saham pengendali dan akhirnya dialihkan ke BPPN.
c. Perusahaan Afiliasi
Tidak ada aspek PPh WP Badan yang timbul bagi perusahaan afiliasi karena pengalihan hutang kepada BDP menjadi hutang kepada Pemegang Saham Pengendali hanya merubah kreditor, tidak merubah nilai nominal hutang. Aspek perpajakan yang timbul hanya menyangkut masalah kewajiban PPh Pasal 23 atas bunga hutang.
d. Pemegang Saham Pengendali
Pemegang saham mengakui adanya keuntungan/kerugian yang timbul dari pengalihan aset ke BPPN. Keuntungan/kerugian pengalihan aset merupakan penghasilan/biaya dari sudut PPh WP Badan.
Tidak ada PPN yang terutang pada saat pengalihan aset ke BPPN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 180/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999.
e. PT Holdiko Perkasa
Tidak ada kewajiban perpajakan yang timbul pada saat PT Holdiko Perkasa menerima aset berupa saham, obligasi dan advances dari Keluarga Salim dan menerbitkan Promissory Notes.
Tidak ada kewajiban perpajakan yang timbul pada saat PT Holdiko Perkassa mengganti Promissory Notes dengan Convertible Right Issues (CRI). Atas pembayaran bunga CRI kepada BPPN tidak terutang PPh Pasal 23 karena BPPN bukan Subjek Pajak PPh WP Badan. Secara fiskal, tidak semua biaya bunga CRI dapat dibiayakan karena adanya ketidaksesuaian antara biaya bunga CRI yang timbul dengan penghasilan berupa deviden/capital gain (loss) dari saham yang diterima PT Holdiko Perkasa dan kecilnya pendapatan bunga dari obligasi dan advances yang diterima.
Terdapat potensi timbulnya hutang pajak dari adanya hutang CRI yang tidak dapat dilunasi pada saat likuidasi PT Holdiko Perkasa. Hutang pajak tersebut pada akhirnya tidak dapat dibayar karena PT Holdiko Perkasa sudah tidak mempunyai dana lagi. Atas penjualan aset berupa saham dan obligasi kepada investor tidak terutang PPN karena aset yang dijual adalah surat berharga dimana sesuai dengan Pasal 4A UU PPN, surat berharga bukan Barang Kena Pajak."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T14745
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christanti Natalia
"Menurut Plasschaert, seperti dikutip Gunadi (1994:9), istilah transfer pricing sering dikaitkan dengan dengan suatu rekayasa manipulasi harga secara sistematis dengan maksud mengurangi laba artifisial, seraya menghindari pajak atau bea suatu negara. Ketentuan teknis di Indonesia yang mengatur tentang transfer pricing masih relatif sedikit jumlahnya antara lain Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 dan Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-41/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993. Dalam praktek di Indonesia, apabila Wajib Pajak diperiksa dan dikoreksi oleh fiskus atas transaksi transfer pricing sehingga menyebabkan pajak penghasilan terutang menurut fiskus menjadi lebih besar dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melalui proses keberatan dan banding.
Transfer Pricing Dispute antara PT "X" selaku Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak merupakan contoh yang cukup menarik untuk dianalisis untuk memberikan gambaran lengkap tentang transfer pricing dispute.
Penulis menggunakan tipe penelitian deskriptif analitis, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, penelitian lapangan, wawancara ke berbagai pihak. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T14754
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irvany Ikhsan Falaqi
"Karya tulis ini membahas mengenai analisis penggabungan usaha dari sudut perpajakan dengan mengambil kasus pada dua perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Jakarta, yaitu (1) PT Bank CIC Internasional Tbk sebagai surviving bank dalam kasus merger dengan PT Bank Danpac Tbk dan PT Bank Pikko Tbk, dan (2) PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. yang melakukan akuisisi saham empat perusahaan sekaligus yaitu PT Metropolitan Realty International, PT Antilope Madju, PT Bali Nusadewata Village dan PT Graha Menteng Indah.
Penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat untuk memberi pemahaman yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan aktivitas penggabungan usaha dari sudut perpajakannya. Bagi Wajib Pajak yang akan melakukan penggabungan usaha atau yang perusahaannnya sedang melakukan restrukturisasi, dengan pemahaman yang baik diharapkan dapat melakukan tax planning secara optimal dan terhindar dari kekeliruan penerapan peraturan.
Penggabungan usaha (business combination) terjadi jika dua atau lebih usaha yang terpisah bersama-sama menjadi satu entitas ekonomi. Ada dua metode yang bisa dipakai dalam penggabungan usaha yaitu metode pembelian dan metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest). Pada metode pembelian, karena pencatatan pengalihan harta dan kewajiban berdasarkan nilai pasar, maka dimungkinkan timbul goodwill sebagai selisih lebih antara nilai buku dan nilai wajarnya. Sebaliknya, metode penyatuan kepemilikan pencatatan dilakukan berdasarkan nilai buku sehingga goodwill menjadi tidak relevan sama sekali dengan metode ini.
Peraturan perpajakan Indonesia semula tidak memperbolehkan penggunaan metode penyatuan kepemilikan karena dengan metode ini tidak dimungkinkan dihasilkan potensi pajak atas goodwill tersebut, Namun karena perkembangan keadaan dan desakan dari dunia usaha, apalagi setelah dilanda krisis moneter yang menyebabkan banyak perusahaan menderita kerugian hebat, Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan memberikan sedikit kelonggaran untuk penggunaan metode ini. Pada awalnya, hanya ditentukan secara selektif Wajib pajak yang diperbolehkan menggunakannya, dan terus diperlonggar syaratnya hingga peraturan yang terakhir sudah dapat diterapkan bagi semua perusahaan (Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.04/1998 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No .211/KMK. 03/2003).
Hasil dari penelitian yang dilakukan dalam karya akhir ini membuktikan bahwa pemerintah memang berhasil mendorong kedua perusahaan tersebut untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan yang diberikan dengan melakukan penggabungan usaha. Fasilitas yang cukup menarik itu antara lain diperbolehkannya mengalihkan sisa kerugian badan usaha lama dengan cara melakukan revaluasi aktiva tetap.
Dalam kasus PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk., perusahaan menikmati insentif pajak yang sangat menarik, yaitu dapat melakukan revaluasi aktiva tetapnya senilai + Rp. 728 miliar dengan hanya terutang pajak sebesar + Rp. 5,6 miliar akibat kompensasi akumulasi kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T15620
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cahyo Purnomo
"Globalisasi yang melanda dunia mempengaruhi perekonomian negara-negara di seluruh dunia. Kondisi tersebut juga mempengaruhi banyak perusahaan di dunia. Perusahaan harus dapat bertahan dan bersaing dalam nuansa global. Salah satu cara bertahan dalam persaingan global ialah melakukan merjer dan akuisisi, karena akan memperkuat modal, teknologi, sumber daya manusia atau sumber daya alam yang dimiliki.
PT.XYZ merupakan perusahaan yang didirikan di Indonesia, melakukan akuisisi terhadap Novus, suatu perusahaan di Australia. PT.XYZ membeli saham Novus seharga AUD 1,90 per lembar. Akuisisi ini merupakan akuisisi saham karena PT.XYZ melakukan pembelian seluruh saham Novus yang beredar di Australian Stock Exchange (ASX). Akuisisi ini berjalan dengan singkat yang terdiri dua tahap. Pada tahap pertama terjadi pada tanggal 7 Juni 2004, yang mana PT.XYZ dan grupnya (MEAPL, PTTEPO, Encore Ltd, New Links Ltd, Direksi PT.XYZ) membeli 90% saham Novus. Tahap kedua terjadi pada tanggal 24 Agustus 2004, PT.XYZ membeli 10% saham sisanya.
Pembellan saham Novus oleh PT.XYZ merupakan Leverage Buy Out (LBO) dan Management Buy Out (MO). Disebut LBO karena pembelian saham dengan hutang dart UOB Singapore dan penerbitan obligasi di Surabaya. Disebut MBO karena direksi PT.XYZ juga membeli saham Novus.
Transaksi pembelian saham oleh MEAPL tidak ada aspek pajak buat PT.XYZ selaku Wajib. Pajak Dalam Negeri karena transaksinya terjadi di Australia, dan MEAPL maupun Novus bukan subjek pajak Indonesia. Aspek pajak yang mungkin timbul lalah pembagian dividen dari MEAPL ke PT.XYZ, yaitu pajak atas dividen yang dipotong oleh Australia maksimal 10% sesuai dengan tax treaty.
Aspek pajak pada pembelian saham oleh PT.XYZ yang dilakukan dengan LBO ialah pembayaran bunga kepada UOB Singapore dan kepada pemilik obligasi. Bunga yang dibayarkan kepada. UOB Singapore dipotong pajak penghasilan di Indonesia sebesar 15% sesuai dengan tax treaty. Bunga yang dibayarkan kepada pemilik obligasi dipotong pajak penghasilan final sebesar 20% kecuali bank, dana pensiun, dan perusahaan reksadana selama lima tahun sejak pendiriannya."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T15612
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dodi Kurniawan
"Perbedaan kepentingan antara Wajib Pajak dengan Pemerintah dalam hal pajak merupakan suatu hal yang wajar di sisi Wajib Pajak membayar pajak artinya mengurangi kemampuan ekonomis mereka tetapi dilain pihak pajak merupakan sumber dana bagi Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Wajib Pajak berusaha melakukan cara untuk dapat mengefisienkan pajak mereka. Salah satu caranya adalah dengan manajemen pajak, salah satu bagian dalam manajemen pajak adalah kepatuhan pajak dan PT X merupakan kasus yang menarik untuk melihat kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Tinjauan terhadap kepatuhan kewajiban pajak ini dibagi dalam tiga bagian yaitu tinjauan terhadap kepatuhan dalam kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Badan Wajib Pajak, tinjauan terhadap kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 21 dan tinjauan terhadap kepatuhan dalam kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tinjauan ini dibatasi hanya pada tahun pajak 2004.
Tinjauan terhadap kepatuhan dalam kewajiban PPh badan Wajib Pajak menunjukan bahwa PT X cukup patuh dalam melaksanakan kewajiban materiilnya sebagai Wajib Pajak namun terhadap kewajiban pelaporan dan pembayaran SPT masih kurang patuh.
Tinjauan terhadap kepatuhan dalam kewajiban PPh Pasal 21 perusahaan, menunjukkan bahwa PT X kurang patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Tinjauan terhadap kepatuhan dalam kewajiban PPN menunjukkan bahwa berkaitan dengan kewajiban materiil PT X sudah patuh namun untuk kewajiban pelaporan dan pembayaran SPT masih kurang patuh. Wajib Pajak harus lebih meningkatkan pengetahuannya tentang ketentuan perpajakan dan harus lebih patuh dalam mernbayar dan melaporkan pajaknya."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T17405
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hayati Fatimah
"Industri properti di Indonesia adalah industri yang menjadi patokan dalam memprediksi kinerja ekonomi nasional karena industri tersebut sebagai penyumbang terbesar PDB. Selain itu dengan dukungan pemerintah dan lembaga keuangan, industri ini menunjukan adanya prospek yang baik di masa depan yang salah satunya adalah sektor properti perkantoran. Oleh karena itu, sektor properti perkantoran dapat mengembangkan bisnisnya melalui pembangunan gedung-gedung baru. PT X sebagai perusahaan yang bergerak dalam industri properti perkantoran berencana untuk membangun gedung baru dan telah menuangkannya dalam rencana bisnis namun belum termasuk dengan perencanaan pajak.
Perencanaan pajak merupakan salah satu fungsi dari manajemen pajak. Dengan manajemen pajak, perusahaan dapat mencapai tujuan untuk menerapkan peraturan perpajakan secara benar dan mencapai laba serta likuiditas yang seharusnya melalui usaha yang efisien. Sementara itu, dengan perencanaan pajak perusahaan dapat merekayasa agar beban pajak (tax burden) serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tetapi tanpa suatu tindakan yang illegal. Adapun rencana bisnis yang disusun memiliki tujuan agar kegiatan bisnis yang akan dilaksanakan maupun yang sedang berjalan tetap berada di jalur yang benar sesuai dengan yang direncanakan.
Rencana pengembangan bisnis PT X untuk membangun gedung baru telah memasukkan aspek keuangan. Dalam aspek tersebut meliputi proyeksi penjualan dan proyeksi arus kas serta terdapat pula beberapa alternatif rencana pembiayaan pembangunan gedung baru, meliputi: Financing by Corporation, Financing by Bank, dan Financing by Owner.
Aspek keuangan dalam rencana pengembangan bisnis PT X digunakan sebagai acuan untuk membuat perencanaan pajak namun demikian dari hasil evaluasi menunjukan beberapa kelemahan-kelemahan. Oleh karena itu perlu dibuat suatu proyeksi modifikasi yang lebih logis dan reasonable sesuai dengan sifat bisnis properti. Hasil analisis atas proyeksi atau performa modifikasi diketahui bahwa dalam prespektif perencanaan pajak, Financing by Bank adalah pembiayaan yang paling efiesien dengan alasan: (1) perkiraan PPh Badan yang terendah daripada pembiayaan yang lain dan (2) memiliki kelebihan dari segi bisnis. Selain itu, analisis menunjukan adanya pengenaan pajak yang lain meliputi PPh Potongan Pemungutan (Pasal 21 dan Pasal 23), PPN, dan PPnBM, sehingga perusahaan dapat memperkirakan berapa jumlah pajak yang harus dipungut dan disetor.
"
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T17514
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Artatiek Agustini
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2007
T24516
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hasudungan, Ferdinand
"ABSTRAK
Sebagai instansi yang memiliki tugas pokok menangani penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah merumuskan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan memberikan layanan di bidang perpajakan. Untuk meningkatkan penerimaan dalam bidang pajak, sebagaimana yang diamanatkan oleh APBN, tingkat kepatuhan wajib pajak diharapkan selalu meningkat. Dalam hal ini reformasi administrasi di bidang perpajakan menjadi hal yang sangat relevan. Wujud nyata reformasi administrasi perpajakan tersebut diantaranya dapat dilihat sejak akhir tahun 2003, dimulai perubahan mendasar pada sistem administrasi perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bertitik tolak pada perumusan masalah di atas, penelitian ini bertujuan menguji dan menganalisis pengaruh sistem administrasi perpajakan modern terhadap kepatuhan wajib pajak, menguji dan menganalisis pengaruh pemeriksaan terhadap kepatuhan wajib pajak, serta menguji dan menganalisis pengaruh sistem administrasi perpajakan modern dan pemeriksaan secara bersama-sama terhadap kepatuhan wajib pajak, dan menguji variabel mana yang memiliki pengaruh lebih besar terhadap kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sawah Besar Satu. Terdapat pengaruh signifikan dari penerapan sistem administrasi perpajakan modern dan pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Mengacu pada hasil penelitian ini, apabila dalam jangka panjang seluruh Kantor Pelayanan Pajak telah menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, maka kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat yang berdampak pada penerimaan pajak yang diperkirakan juga meningkat pesat. Pemeriksaan pajak perlu tetap dipertahankan dan ditingkatkan efektivitasnya agar dapat mendukung kepatuhan Wajib Pajak yang berdampak positif pada upaya peningkatan penerimaan pajak

"
Lengkap +
2007
T23805
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>