Ditemukan 17 dokumen yang sesuai dengan query
Firman Ady Nugroho
"Ekstrak kulit kentang diteliti sebagai inhibitor korosi ramah lingkungan pada baja karbon di lingkungan 3,5% NaCl menggunakan uji kehilangan berat, polarisasi, dan Fourier transform infrared spectroscopy. Pada pengujian kehilangan berat menunjukkan konsentrasi 6mL memberikan nilai efisiensi paling optimal sebesar 73,33 % dengan laju korosi paling rendah sebesar 1,59 mpy.
Pada pengujian polarisasi terjadi penurunan rapat arus korosi sebesar 9.79 µA/cm2 menjadi 3.27 µA/cm2, sehingga memperkuat hasil uji kehilangan berat bahwa ekstrak kulit kentang dapat menghambat korosi baja karbon rendah pada lingkungan 3,5% NaCl. Penambahan ekstrak kulit kentang menyebabkan pergeseran potensial korosi (Ecorr) mengarah kearah anodik dengan tipe inhibisi campuran (mixed).
Pengujian FTIR menunjukkan ekstrak kulit kentang teradsorpsi pada permukaan baja karbon rendah melalui gugus fungsi yang dimiliki ekstrak. Mekanisme adsorpsi ekstrak kulit kentang mengikuti Langmuir adsorption isotherm yang mengindikasikan terbentuknya lapisan monolayer pada permukaan baja karbon rendah.
Potato peel extract as green corrosion inhibitor on low carbon steel in 3.5% NaCl environment has been investigated using weight loss, polarization, and fourier transform infrared spectroscopy. The result of weight loss that showed that optimum inhibition is 73,33% in 6 mL concentration with corrosion rate 1,59 mpy and 9 days of immersion time. Polarization show that decrease in current density 9.79 to 3.27 µA/cm2, with the result that confirm the results of weight loss that potato peel extract inhibit corrosion low carbon steel on 3.5% NaCl environment. Additional of potato peel extract showed displacement of potential corrosion to anodic direction, and act as mixed type inhibition. FTIR showed that potato peel extract adsorbed to surface of low carbon steel through functional group extract. The mechanism of adsorption followed the Langmuir isothermal adsorption which indicated formation of monolayer film on low carbon steel surface."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2013
T35795
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Lutfia Eka Wirianti
Depok: Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rizky Purnowibowo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20508
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Lubis, Ratnawati Sofia M.Ch.
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sofyan Ridwan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yuliati
"Kematian seseorang dianggap sebagai sebab berlakunya hukum kewarisan yaitu jika ia meninggalkan sejumlah harta miliknya dan memiliki ahli waris. Mengenai ahli waris, terdapat suatu kemungkinan bahwa Pewaris meninggalkan cucu yaitu anak dari anaknya. Sedangkan anaknya sendiri yang menjadi. penghubung antara si Pewaris dengan cucunya tadi telah meninggal dunia terlebih dahulu dari Pewaris. Al-Qur' an tidak secara langsung menyebut anak dari anak dalam ayat-ayatnya untuk pemberian warisan kepada cucu, tapi menyebutnya dengan sistem penggantian yang berlaku juga bagi keturunan saudara dan tolan seperjanjian, selain pertama kali ditujukan kepada mawali dari anak. Demikianlah pendirian ajaran kewarisan bilateral Hazairin berdasarkan al-Qur' an surah a-Nisaa' ayat 33. Sedangkan ajaran kewarisan patrilineal Syafi'i mendasarkan kedudukan cucu kepada ajaran Zaid bin Tsabit, seorang ahli hukum kewarisan yang merupakan sahabat Rasulullah SAW. Cucu yang dimaksudkan di sini hanya berarti cucu yang melalui anak laki-laki yang dapat mewaris sebagaimana anak mewaris dan menghijab sebagaimana anak menghijab kalau tidak ada anak laki-laki. Dan di dalam Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang mengatur mengenai ahli waris pengganti, tidak dibedakan apakah cucu itu laki-laki atau perempuan dan apakah melalui anak laki-laki atau perempuan. Namun di dalam ayat (2), terdapat suatu ketentuan bahwa bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20812
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nurkhalisah Ismail
"Taklik talak merupakan suatu lembaga yang dikenal dalam hukum Islam sejak zaman dahulu, khususnya hukum perkawinan Islam, dan telah diadaptasi ke dalam hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Apabila dilihat dari segi esensinya, lembaga taklik talak mengandung dua hal, yaitu pertama sebagai suatu perjanjian tentang talak yang digantungkan kepada syarat, dengan tujuan utamanya adalah melindungi isteri dari tindakan sewenang-wenang suami, lembaga taklik talak (apabila dilanggar) merupakan alasan bagi istri untuk mengajukan perceraian. Oleh karena itu penting untuk mengetahui bagaimana kedudukan taklik talak dalam hukum perkawinan Indonesia, aspek perjanjian dalam taklik talak, serta penerapan pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian. Taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Pelanggaran taklik talak telah diatur sebagai alasan perceraian berdasarkan Pasal 116 huruf g KHI. Sebagai perjanjian, taklik talak harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat perjanjian pada umumnya, baik menurut hukum nasional maupun menurut syariat Islam. Demikian pula penggunaan pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian, tentu harus mengikuti kaidah-kaidah dan prosedur hukum yang berlaku. Untuk mengetahui penerapan pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian dilakukan analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Kediri No.161/Pdt.G/1996/ PA.Kdr. Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pelanggaran taklik talak telah diakui sebagai alasan perceraian di Indonesia berdasarkan Pasal 116 huruf g KHI. Taklik talak juga memenuhi aspek-aspek perjanjian. Dari analisis putusan Pengadilan Agama Kediri No.161/Pdt.G/1996/PA.Kdr diketahui bahwa secara materiil telah diterapkan penggunaan pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, 2008
S22226
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Dinni Amalyati
"Islam sebagai dien yang diturunkan Allah SWT melalui Rasul-Rasul-Nya merupakan dien yang lengkap dan sempurna, yang mencakup seluruh bidang kehidupan di dunia termasuk bidang kesehatan dan kedokteran. Pada dasar nya manusia diciptakan Allah SWT. dari dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Sebagaimana firman-Nya dalam Q: XLIX: 13 dan Q. I V: 1. Namun pada kenyataan-Nya terdapat orang yang berjenis kelamin berlawanan dengan keadaan jiwanya (transeksual), sehingga menimbulkan gangguan jiwa. Untuk mengatasi penderitaan itu diupayakan berbagai cara. Kini kemajuan teknologi kedokteran telah menemukan cara nya, yaitu melalui operasi penggantian kelamin. Akibat kemajuan teknologi kedokteran tersebut terjadi perubahan fisik, sehingga menimbulkan permasalahan hukum khususnya Hukum Islam. Baik itu dari segi hukumnya maupun status hukumnya terhadap perkawinan dan kewarisan, apakah tetap status hukumnya seperti semula (sebelum dioperasi) atau berubah sebagaimana. keadaannya setelah dioperasi. Terhadap masalah ini MUI telah menetapkan fatwa dalam keputusan Munas II MUI, no. 05/Kep./Munas II/MUI/1980. Namun hingga sekarang masih banyak para transeksual yang beragama Islam belum mentaati fatwa tersebut sehingga perlu kiranya ketegasan para ulama dan ahli Hukum Islam mengambil keputusan dalam masalah tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20597
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Idris
"Hukum kewarisan Islam pada dasar nya berlaku secara universal terhadap seluruh umat Islam di mana saja di dunia ini. Sungguhpun demikian sistem kekeluargaan suatu negara atau daerah memberikan pengaruh terhadap hukum kewarisan di daerah tersebut. Pengaruh ini terjadi pada bagian-bagian yang berasal dari ijtihad ahli-ahli hukum Islam dalam memahami garis-garis pokok ketentuan kewarisan yang terdapat dalam alqur'an dan sunah Rasul. Hukum kewarisan Islam di Indonesia mengenal adanya sistem kewarisan patrilineal Syafi i (ahlussunah) dan sistem kewarisan bilateral Hazairin. Kedua sistem kewarisan itu pada prinsipnya sama, namun dalam beberapa hal keduanya berbeda satu sama lain. Salah satu perbedaan di antara keduanya ialah dalam memahami kedudukan cucu yang orang tuanya telah meninggal sebelum meninggalnya pewaris. Menurut kewarisan bilateral, cucu yang demikian akan mendapatkan bagian warisan sebesar bagian orangtuanya seandainya masih hidup, karena cucu ini merupakan ahli waris pengganti (mawali) yang menggantikan kedudukan orangtuanya. Sedangkan menurut kewarisan patrilineal, kedudukan cucu tersebut dipisahkan antara cucu melalui anak perempuan dan cucu melalui anak laki-laki. Cucu melalui anak laki- laki memperoleh warisan apabila tidak ada anak laki-laki. Sedangkan cucu melalui anak perempuan baru bisa memperoleh warisan apabila sudah tidak ada lagi ahli waris yang lain. Kalangan ahlusunah telah lama menyadari bahwa ketentuan itu sangat janggal dan tidak adil, oleh karena itu mereka memberikan jalan keluarnya melalui wasiat wajibah untuk cucu yang besarnya sebesar bagian orangtuanya seandainya masih hidup tetapi tidak boleh lebih dari sepertiga. Di antara kedua sistem kewarisan yang berbeda itu, Kompilasi Hukum Islam mengambil jalan tengah. Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam merumuskan (1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173, (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Dalam hal yang menyangkut kedudukan cucu, pasal 185 ayat (1) mengakomodir atau menampung pendapat-pendapat baik dari konsep ahli waris pengganti menurut sistem kewarisan bilateral maupun pendapat-pendapat dari konsep wasiat wajibah menurut sistem kewarisan patrilineal. Karena kedua konsep tersebut pada prinsipnya sama-sama memberikan bagian dari harta warisan kepada cucu yang orangtuanya telah meninggal. Sedangkan mengenai besarnya bagian untuk cucu, dimana menurut konsep ahli waris pengganti (dalam hukum kewarisan bilateral) besarnya bagian cucu sama persis seperti bagian orangtuanya seandainya masih hidup dengan tidak ada pembatasan, dan menurut konsep wasiat wajibah (dalam hukum kewarisan patrilineal) besarnya bagian cucu sebesar bagian orangtuanya seandainya masih hidup dengan pembatasan tidak lebih dari sepertiga, pasal 185 ayat (2) memberikan ketentuan sendiri yaitu besarnya bagian cucu tidak boleh lebih besar daripada bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan. Ketentuan ayat (2) ini sangat adil, karena tidak logis apabila bagian untuk cucu yang menggantikan kedudukan orangtuanya (anak dari pewaris) lebih besar dari pada bagian untuk anak pewaris yang lain (paman atau bibi dari si cucu) yang merupakan ahli waris langsung. Sehingga ketentuan ini dapat diterima baik oleh sistem kewarisan bilateral maupun oleh sistem kewarisan patrilineal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20646
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Bagas Putranto
"Skripsi ini membahas tentang permohonan talak yang diajukan oleh suami kepada isterinya. Sejak pernikahan mereka, tahun 1981 hingga tahun 2008 mereka belum dikaruniai keturunan, sehingga pihak suami berniat untuk poligami. Hal ini sering kali memicu pertengkaran hingga pada ada tanggal 27 Juli 2005 pihak suami mengajukan permohonan talak akan tetapi terjadi perdamaian. Perdamaian tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian. Berdasarkan surat pernyataan tersebut pihak pemohon mencabut permohonannya. Pada tanggal 1 Juni 2006 pertengkaran kembali terjadi, pihak suami kembali mengajukan permohonan talak dan Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya, Perkara Nomor 14/Pdt.G/2006/PA.Kp. Kemudian pada tanggal 18 Januari 2008, pihak suami kembali mengajukan surat permohonan talak dan majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan Perkara Nomor 06/Pdt.G/2008/PA.Kp. Pihak termohon sangat keberatan akan hal itu, karena pemohon telah mengajukan permohonan talak pada tahun 2006 dengan nomor register Perkara Nomor 14/Pdt.G/2006/PA.Kp. dimana objek, subjek, dan dasar alasannyapun sama. Menurut keterangan termohon alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon tidak berbeda dengan apa yang diajukannya pada Perkara Nomor 14/Pdt.G/2006/PA.Kp. Oleh karena itu, hal tersebut telah melanggar asas Nebis In Idem.
This paper discussesd the divorce petition filed by the husband to his wife. Since their marriage in 1981 until 2008 they failed to have child, so that the husband intend to polygamous husbands. This often triggers a fight until there is dated July 27, 2005 the husband filed a divorce petition but there was a compromise. An agreement was set forth in a letter of expression for reconciliation. Based on that letter of expression the applicant withdraw his petition. On June 1, 2006 a conflict happen again. The husband filed a divorce petition and the panel of judges decided to reject the applicant's request in full, case No.. 14/Pdt.G/2006/PA.Kp. Then on January 18, 2008, the husband filed a divorce petition and the judges granted the request with the case No. 06/Pdt.G/2008/PA.Kp. Parties defendant will object strongly about it, because the applicant has filed a divorce petition in 2006 with register number 14/Pdt.G/2006/PA.Kp. where the object, subject, and the same basic reason. According to testimony defendant of the reasons put forward by applicants are no different from what was submitted in case No.14/Pdt.G/2006/PA.Kp. Therefore, it has violated the principle Nebis In Idem."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21450
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library