Dalam arti yang lebih kompleks sekaligus sederhana, abuse (abnormal use) of power dapat dimaknai sebagai sebuah akibat dari gagalnya pengendalian internal (internal control). Di dalam industri perbankan sendiri, prinsip kehati-hatian (prudential principle) merupakan patokan utama dalam pembentukan dan pemeliharaan hubungan antara Bank dengan masyarakat. Kendati direksi dan komisaris memikul tanggungjawab hukum dengan porsinya masing-masing, namun terdapat batasan-batasan tertentu mengenai kapan direksi dan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko dari keputusan atau tindakan pengawasan yang telah diambilnya. Dengan demikian direksi dan komisaris dapat lebih leluasa dalam mengambil keputusan bisnis maupun aksi-aksi korporasi dalam kegiatan usaha perbankan. Namun pada praktiknya, ketika dihadapkan pada kasus dugaan kejahatan perbankan, Majelis Hakim tidak selalu mempergunakan konsep Business Judgement Rule (BJR) sebagai immunity doctrine bagi direksi untuk menangkis tuduhan White Collar Crime yang ditujukan atas keputusan atau tindakan pengawasan yang telah dilakukan oleh direksi dan komisaris. Hal ini menyebabkan kesenjakan antara das sein dengan das solen. Sehingga disini diperlukan sebuah penelitian dalam bentuk tesis, dengan identifikasi masalah yaitu; Pertama, Bagaimana penerapan Prudential Principle dalam pemberian kredit di Indonesia?. Kedua, Bagaimana penerapan prinsip Business Judgement Rule dalam memeriksa dan memutus kasus dugaan tindak pidana perbankan di Indonesia?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa ketika keputusan atau tindakan pengawasan yang dilakukan oleh direksi dan komisaris tersebut telah didasari iktikad baik (good faith), pengambilan keputusan telah memperhatikan kepentingan perusahaan (fiduciary duty), berdasarkan pengetahuan/data yang memadai (informed basis), tidak dilakukan untuk berhambur-hambur (duty of care) dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi (loyalty), serta penuh dengan tanggungjawab, maka seharusnya Direksi berhak atas immunity doctrine.
In a more complex and at the same time simple, abnormal use of power can be interpreted as a result of the failure of internal control. Within the banking industry itself, the principle of prudence is the main benchmark in the formation and maintenance of relations between the Bank and the public. However, in practice, when faced with cases of suspected banking crime, the Panel of Judges does not always use the concept of the Business Judgment Rule as the immunity doctrine for the directors to fend off alleged criminal acts aimed at decisions or supervisory actions that have been carried out by the board of directors and commissioners. This causes a gap between them. So that we need a research in the form of a thesis, with problem identification; First, how is the application of the precautionary principle in lending in Indonesia? Second, how is the application of BJR principles in examining and deciding cases of suspected banking crime in Indonesia?
The research method used is a normative juridical research method, with descriptive analytical research specifications.
From the results of this study, it is concluded that when the decisions or supervisory actions taken by the directors and commissioners are based on good faith, have taken into account the interests of the company, are based on adequate knowledge / data, are not wasting and are not on personal interests, and are full of responsibility, then BJR can be applied.
"Tesis ini membahas mengenai ketentuan tanggung jawab renteng yang ada dalam sistem perpajakan Indonesia khususnya Pajak Pertambahan Nilai. Penerapan sistem Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak konsumsi yang berbasis pada penjualan.
Salah satu karakter PPN yaitu sebagai pajak tidak langsung berarti menempatkan kedudukan pemikul beban pajak berada pada kedudukan pembeli sebagai pihak yang memanfaatkan atau mengkonsumsi barang atau jasa dan penanggung jawab pembayaran pajak ke kas negara berada pada kedudukan penjual sebagai pihak yang memungut pembayaran PPN dari pembeli. Namun dengan diberlakukannya ketentuan tanggung jawab renteng maka memungkinkan untuk pembeli selain sebagai pihak pemikul beban pajak akan tetapi juga sebagai pihak penanggung jawab pembayaran. Hal ini terlihat tidak sesuai dengan karakter PPN yang dianut.
Kegunaan penelitian ini memberikan gambaran mengenai keberadaan ketentuan tanggung jawab renteng dalam peraturan Pajak Pertambahan Nilai sehingga dalam penerapannya dapat menjamin kepastian hukum.
Hasil dari penelitian ini adalah pengusaha kena pajak diharapkan menyadari dan mengetahui hak dan kewajiban dalam melaksanakan pemenuhan kewajibannya dan fiskus selaku administrator pajak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dalam penerapan ketentuan tanggung jawab renteng yang dilaksanakan oleh fiskus tidak salah sasaran sehingga menjamin kepastian hukum.
This study discusses about joint and several liability provisions that have been included in the Indonesia Tax Law, especially in Value Added Tax. Application of Value Added Tax system is a consumption tax based on sales. One of the VAT characters is an indirect tax means placing the position tax burden bearers is a buyer who uses or consumes the goods or services and the position responsible of the payment of taxes to the state treasury is a seller that charge VAT payment from the buyer. However, with the implementation of the joint and several liability provisions allow for the buyer than as a bearer of the tax burden but also as the party responsible for payment taxes to the state treasury. This can be seen not in accordance with the character of VAT which adopted.
The usefulness of this study will provide an overview of the existence of joint and several liability provisions in the regulations of Value Added Tax so that the application can ensure legal certainty.
The result of this study are improving of taxable person awareness and knowledge in fulfillment their rights and obligations and the tax authorities as tax administrators which can perform their duties in accordance with the laws and regulations in application of the joint and several liability provisions are implemented by the tax authorities not misplaced in order to ensure legal certainty.
"