Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 45 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Marbun, Yohana Derty
"Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap faktor yang mendorong perempuan Batak Toba untuk memiliki rasa tanggung jawab dalam mewujudkan nilai-nilai budaya (hagabeon, hamoraon dan hasangapon) yang menjadi tujuan hidup orang Batak toba di dunia ini. Landasan teoretis penelitian ini adalah gender, budaya Batak dan entrepreneurship. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berperspektif perempuan, dengan studi kasus perempuan pedagang emas berlian yang dilakukan di sekitar Pasar Senen Jakarta Pusat. Subjek penelitian berjumlah tiga belas orang, lima orang sebagai informan kunci dan delapan sebagai informan pendukung, dan asli perempuan Batak Toba yang menikah dengan laki-laki Batak Toba, memiliki anak serta berumur 30 - 70 tahun.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya patriarki dalam masyarakat Batak Toba yang patrilineal (mengambil garis keturunan dari jalur ayah) dan mengakibatkan perempuan tidak menerima waris. Akibatnya, perempuan Batak Toba memiliki jiwa entrepreneurship yang kuat. Dengan kemampuannya memperoleh uang yang banyak, keberadaannya dalam keluarga batak menjadi lebih diperhitungkan. Hal itu berdampak pula pada keluarga luas dan komunitasnya sehingga membuat perubahan nilai budaya pada masyarakat Batak Toba.
Entrepreneurship of Batak Women - A Case Study Of Gold Vendors In Pasar Senen, Central JakartaThe research aims to gain understanding on the factors motivating Toba Batak Women to implement the cultural values of Toba Batak, namely hagabeon (having offspring), hamoraon (live in welfare), and hasangapon (be respectable). For theoretical background, the research touches on the culture of Toba Batak, gender relations within the culture, and entrepreneurships. Using qualitative approach, interview and observation are done to thirteen women, five of whom are key informants. All of the subjects are within the range of 30 - 70 old of age, Toba Batak indigenous married to Toba Batak men, and having children in their marriage.
It is found that Toba Batak women have to live in a patriarchal culture, with a patrilineal system - that they even do not entitled to inheritance. In order to survive, and in the mean time to struggle for the three ideal values (hagabeon, hamoraon and hasangapon), they then develop a strong character of entrepreneurship. Able to gain money, they experience more acceptance and respect from the members of their nuclear family. It affects as well their position in the extended family and the community. In the long run, the entrepreneurship of Toba Batak women might fasilitate the change in the norms and cultural practice of the Toba Batak society.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T11457
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Farid
"ABSTRAK
Penduduk Sumatera Barat yang mayoritas masyarakat Minangkabau dikenal kuat berpegang kepada adat, tetapi dapat menerima perobahan norma yang disebabkan oleh pergantian penguasa yang lebih luas (negara). Aturan hukum yang berkembang dalam masyarakat Minangkabau ada dua bentuk; aturan yang datang dari Tuhan (Islam) berupa Al-Quran dan Hadits, dan aturan adat yang juga terdiri dari dua unsur. Pertama yang bersifat esensial dan tidak dapat berobah, kedua yang dapat berobah dalam bentuk hasil mufakat rapat nagari. Dengan demikian aturan adat Minangkabau terdiri dari bentuk adat, adat istiadat, adat yang diadatkan, adat yang teradat. Adat adalah bentuk asli yang tidak dapat berobah seperti sistem garis keturunan nasab ibu, peran penghulu dan mamak, pembagian nagari menjadi suku, dan hukum alam sebagai dasar falsafah adat Minangkabau. Adat istiadat, adalah kebiasaan masyarakat untuk wilayah tertentu dalam wilayah Minangkabau, seperti aturan-aturan yang bersifat seremonial. Adat yang diadatkan, adalah sesuatu yang datang dari pemerintah (negara) atau pemerintah daerah, seperti peraturan luhak dan rantau yang kemudian dirobah oleh Pemerintah Kolonial Belanda menjadi peraturan kelarasan. Adat yang teradat, adalah aturan berupa hasil kesepakatan rapat nagari. Di sini jelas bahwa aturan yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Minangkabau cukup bervariasi; hukum Islam, Aturan adat dengan segala bentuknya, hukum negara yang bekerja secara bersamaan dalam mengatur hubungan antar individu dan antar kelompok masyarakat.
Setiap norma tersebut lengkap dengan pranatanya, sehingga memungkinkan bagi masyarakat untuk memilih pranata hukum mana yang dapat memberikan peluang untuk mencapai keinginan mereka. Sebaliknya juga tidak tertutup kemungkinan bahwa pranata hukum yang ada juga ikut memilih kasus mana yang akan mereka tampung dan mana yang ditolak, berdasarkan kepentingan lembaga itu sendiri. Seperti apa yang pernah dikemukakan oleh Keebet V. Benda Beckmann tentang Forum Shopping dan Shopping Forum. Dalam menjelaskan pola pilihan hukum dan pranatanya itu tidak dapat dilepaskan dari sistem kebudayaan, sistem kepercayaan, dan sistem hukum yang berkembang dalam masyarakat.
Inti kebudayaan atau model pengetahuan masyarakat memiliki unsur-unsur yang saling berkaitan, yang antara lain adalah sistem kepercayaan dan organisasi sosial. Kedua unsur ini tidak hanya berhubungan dengan unsur-unsur ekonomi, bahasa dan komunikasi, kesenian, teknologi, ilmu pengetahuan masyarakat saja, tetapi juga menghubungkan pengaruh alam terhadap keteraturan, konflik, dan penyelesaian konflik, Hal ini disebabkan karena sistem kepercayaan dapat menjadi sumber norma (hukum agama), dan organisasi sosial dapat membentuk norma pula (hukum adat dan hukum negara), Keduanya dapat mengatur masalah yang sama dalam masyarakat yang sama pula. Karena itu hukum agama, hukum adat, dan hukum negara dapat menciptakan keteraturan. Tetapi juga dapat menimbulkan konflik, yang juga dapat memberikan penyelesaian.
Pendekatan antropologi hukum yang digunakan dalam membuktikan kerangka teoritis di atas adalah metode kasus sengketa (Hoebel, 1983) untuk dapat memudahkan mencari hukum apa yang berlaku. Karena model ini membutuhkan waktu yang cukup lama, maka tidak tertutup kemungkinan untuk menggunakan mentode kasus non-sengketa (Holleman, 1986) untuk menemukan ide atau prinsip normatif yang terkandung dibelakang prilaku hukum yang aktual. Untuk menghubungkan individu sebagai pusat analisis dengan lingkungannya digunakan metode kasus yang diperluas (Van Velaen, 1967) dan konsep semi-autonomous social fiel ( Moore, 1983).
Wilayah Sumatera Barat sekarang hanya sebagian dari wilayah Minangkabau lama, tetapi daerah utamanya memang Sumatera Barat sekarang, sehingga sering dipahami bahwa Minangkabau itu adalah Sumatera Barat. Padahal wilayah Sumatera Barat ada yang bukan Minangkabau seperti Mentawai. Berdasarkan kondisi alamnya mata pencaharian dan perekonomian masyarakat mangandalkan pertanian yang bergerak menjadi semitradisional. Berdasarkan mata pencaharian dan perekonomian ini muncul kelas sosial petani pemilik tanah yang lebih tinggi derajatnya dan petani penggarap (orang manapek). Walaupun ada profesi lain yang dianggap terhormat oleh masyarakat seperti pedagang atau pengusaha, PNS dan ABRI (pejabat negara) tetapi jumlahnya sedikit, sehingga dalam ceremonial dan perlakuan adat tetap mengacu kepada dua kelas tersebut.
Walaupun agama masyarakat keseluruhan Islam, tetapi kepercayaan mereka dapat dikategorikan menjadi; yang berpendidikan SLTP ke bawah mencampurkan Islam dengan Mitos, SLTP dan SLTA peralihan antara bentuk pertama dengan Islam rasional, SLTA ke atas mempraktekkan Islam secara moderat dan rasional.
Dalam kasus-kasus perkawinan masyarakat Minangkabau memilih norma yang ada dengan mempertimbangkan status sosialnya dalam masyarakat, politik dan ekonomi, agama untuk dapat mencapai penyelesaian sesuai dengan yang diinginkan. Mereka tidak akan memilih lembaga adat kalau status sosial mereka secara adat lemah, seperti kelompok masyarakat manapek mereka lebih memilih hukum agama dan hukum negera. Atau bisa saja mereka menggabung ketiga sistem hukum tersebut, seperti dalam kasus perceraian. Untuk memutus perkara mereka pilih Pengadilan Agama dan hukum Islam, tetapi untuk pembagian harta bersama dan pengasuhan anak menggunakan aturan adat. Ketika terjadi pertentangan antara norma adat dengan lainnya, tetapi masyarakat nekad untuk melanggar norma adat dan memilih norma lain, maka mereka akan mendapat sangsi dari lembaga adat, Seperti melanggar aturan larangan menikah bagi orang satu suku. Semua ini dapat dilihat dari beberapa kasus yang penulis ungkap dalam bab IV,
Dalam kasus sengketa kewarisan masyarakat Minangkabau menggunakan lembaga adat untuk harta pusaka tinggi. Sementara untuk harta bersama mereka sering menyelesaikannya dengan pendekatan kekeluargaan melalui pesan mamak, sehingga akhirnya pengaruh norma adat lebih kental dari hukum Islam dan hukum negara. Inilah penyebabnya masyarakat Minangkabau tidak pernah membawa perkara kewarisan mereka ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. Pola penyelesaian kasus sengketa waris masih sama seperti sebelum berlakunya undang-undang tentang Pengadilan Agama.
Masalah perwakafan tidak dikenal dalam adat Minangkabau, sehingga mereka murni menggunakan aturan wakaf menurut agama Islam, Cuma saja mereka mensyaratkan kalau harta yang akan diwakafkan adalah harta pusaka tinggi harus melalui persetujuan anggota paruik yang berhak. Kalau itu harta pusaka rendah pemilik babas mewakafkannya sesuai hukum Islam. Cuma saja sering terjadi proses wakaf hanya dengan aturan hukum Islam saja, tanpa mematuhi hukum negara sehingga tanah wakaf sering tidak memiliki sertfikat.
Dari beberapa kasus yang penulis ungkap dapat dibuktikan bahwa norma-norma yang berlaku di masyarakat Minangkabau bersumber dari sistem kepercayaan (Islam), dan organisasi sosial yang menimbulkan hukum adat dan hukum negara. Semua norma ini saling berinteraksi dan dapat menjadi sumber keteraturan, konflik, dan juga sebagai sumber penyelesaian konflik. Dengan demikian kewenangan peradilan agama tidak hanya diatur oleh hukum negara, tetapi juga oleh norma-norma lain. Untuk itu pengadilan agama harus memperhatikan norma-norma lain tersebut dalam memutus perkara, atau pendekatan pluralisme hukum adalah pendekatan yang tepat untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam kewenangan peradilan agama."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andry Harijanto
"ABSTRAK
Warga suku-suku yang akan melangsungkan perkawinan adat disyaratkan bahwa sebelum melaksanakan perkawinan maka kesalahan yang pernah dilakukan oleh seorang atau lebih dari kerabat suku calon mempelai laki-laki terhadap kerabat suku calon mempelai wanita harus dihapuskan terlebih dahulu. Penelitian ini mengacu pada teori Sally Falk Moore mengenai arena sosial yang bersifat semi otonom. Kemudian mengacu pada teori John Griffiths mengenai pluralisme hukum. Selanjutnya mengacu pada teori Laura Nader dan H. F. Todd. Jr. mengenai bagaimana sengketa-sengketa diselesaikan. Untuk menjelaskan pengertian hukum mengacu pada konsep Leopold Pospisil mengenai 4 atribut hukum.
Dalam penelitian ini telah diperoleh hasil yang mencakup 3 pokok, yaitu:
Pertama, masyarakat Enggano yang terdiri dari kelompok-kelompok suku memiliki semacam otonomi yang diakui dan bersifat terbatas (semi-otonom), yang mana mereka memiliki aturan-aturan hukum adat sendiri yang mengatur semua lapangan kehidupan. Aturan-aturan hukum adat itu dipertahankan berlakunya sampai saat ini.
Kedua, strategi penyelesaian sengketa bahwa pihak yang dianggap bersalah harus berusaha untuk menyelesaikan kesalahannya melalui perdamaian adat (yahauwa). Jika pihak yang dianggap bersalah membiarkan sengketa itu berlarut-larut, maka pihak yang merasa dirugikan akan mendiamkan saja. Pada suatu saat pihak yang merasa dirugikan akan mengungkap kembali kesalahan itu, yaitu ketika seorang bujang dari kerabat suku pihak yang dianggap bersalah akan melamar resmi (pahkuku' akh) seorang gadis dari kerabat suku pihak yang merasa dirugikan, yang mana perdamaian adatnya dijadikan syarat pelamaran resmi oleh kerabat suku gadis.
Ketiga, aturan-aturan hukum perkawinan adat memeliki kekuatan-kekuatan berlaku dalam masyarakat Enggano yang bersifat semi otonom itu."
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kadir Katjong
"Tesis dengan topik di atas terbagi dalam lima bab. Fokus dari tesis ini ingin melihat penyelesaian sengketa perkawinan secara adat pada Orang Nafri di Jayapura Irian Jaya. Aspek perkawinan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan Orang Nafri, karena itu Orang Nafri memandang perkawinan mempunyai nilai yang sangat tinggi, karena menyangkut keLurunan, harta, harga diri atau kehormatan dan martabat keluarga dan kerabat, bahkan mempunyai hubungan dengan para leluhur yang telah meninggal dunia. Olehnya itu perkawinan diatur dalam aturan-aturan adatnya yang mengatur tertib perkawinan di dalam masyarakatnya. Di dalam Kenyataan hidup sehari-hari bagi Orang Nafri meskipun sudah ada aturan-aturan adat yang mengatur berbagai aspek dan tertib perkawinan, namun dalam kenyataannya konflik atau sengketa-sengketa perkawinan masih saja dapat terjadi, karena tidak mengindahkan aturan-aturan adat perkawinan setempat. Adanya sengketa-sengketa perkawinan ini selulu diupayakan untuk diselesaikan secara adat guna mencapai kedamaian."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edy Ikhsan
"Studi ini dimaksudkan untuk melakukan deskripsi dan analisa terhadap dukungan masyarakat untuk kesejahteraan sosial, dengan mengambil kasus buruh-buruh perkebunan negara di Simalungun Sumatera Utara. Walaupun sistem kesejahteraan sosial yang berasal dari perusahaan perkebunan akan disinggung dalam studi ini, namun perhatian utama akan dicurahkan kepada upaya-upaya bagi kesejahteraan sosial yang berasal dan dikelola oleh para buruh perkebunan dalam kehidupan sehari-hari.
Pendirian awal dalam studi ini ialah bahwa walaupun perkebunan mempunyai sistem aturan normatif yang berkenaaan dengan kesejahteraan sosial buruh, namun mereka tetap menjalankan berbagai ragam aktivitas yang berhubungan dengan perlindungan terhadap kesejahteraan sosial, tak perduli apakah hal itu didasarkan oleh adat?"
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lamech A.P., compiler
"ABSTRAK
Kemajemukan hukum atau pluralisme hukum merupakan salab satu tema penting dalam nuansa kajian antropologi hukum (Rouland, 1992:2-4). Pluralisme hukum seperti dijelaskan oleh Hooker (1975:2-4) berkembang antara lain melalui pemerintahan kolonial dan berdirinya negara-negara baru. Di Indonesia misalnya, proses terjadinya pluralisme hukum berawal dari penerapan hukum oleh penjajah terutama pada masa kolonial Belanda ketika penduduk Indonesia (jajahan) digolongkan menjadi tiga golongan dimana masing-masing tunduk pada hukum yang berlainan, yaitu golongan Eropa, Timur Asing, dan golongan Bumiputera (lihat: Arief, 1986:10-14; Ter Haar, 1980:21-25). Semenjak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1945, sistem hukum nasional diwarnai oleh koeksistensi hukum formal dari negara dan hukum adat dari kelompok-kelompok etnis di Indonesia. Dalam hal ini, corak pluralisme hukum di Indoensia diwarnai oleh hukum formal yang sebagian merupakan peninggalan hukum kolonial dan produk hukum baru pemerintah Indonesia di satu pihak dan di lain pihak adalah hukum adat dari masing-masing kelompok etnis yang diakui keberadaannya oleh negara.
Eksistensi dan penerapan hukum yang berbeda-beda dalam kenyataan hidup bermasyarakat menimbulkan pandangan yang berbeda mengenai hukum mana yang menjadi pilihan utama untuk diterapkan. Salah satu aliran pendapat menyatakan bahwa bagaimanapun juga, dalam situasi pluralisme hukum, pada akhirnya yang menentukan adalah hukum dari negara. Pendapat yang dikenal dengan sebutan legal centralism ini ditentang oleh Griffiths (1986:4) yang menyatakan bahwa pada kenyataannya hukum negara itu tidak sepenuhnya berlaku. Dalam masyarakat dapat dikenai lebih dari satu tatanan hukum. Di Indonesia kritik dari Griffiths ini didukung oleh kenyataan bahwa terdapat kasus-kasus dimana hukum nasional belum menjangkau semua lapisan masyarakat. Alfian (1981:148), misalnya, menunjukkan peranan yang kurang berarti dari hukum nasional dalam kehidupan sehari-hari anggota masyarakat Aceh. Tingkah laku mereka banyak dipengaruhi oleh norma-norma atau nilai-nilai agama dan adat daripada peraturan-peraturan hukum yang seyogyanya harus berlaku. Pada sisi lainnya, terutama dalam kaitannya dengan proses penyelesaian sengketa, terdapat juga situasi dimana lembaga hukum formal untuk menyelesaikan konflik atau sengketa tidak mudah dijangkau oleh masyarakat pedesaan yang jauh terpencil. Contoh dari situasi seperti ini dijumpai pada orang Tabbeyan, sebuah desa di Kabupaten Jayapura (Irian Jaya), dimana terjadi konflik baik antar warga masyarakat itu sendiri maupun antara warga desa itu dengan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) yang konsesi hutan di daerah tersebut, namun tidak mudah memperoleh akses untuk menggunakan lembaga peradilan formal untuk menyelesaikannya (Tjitradjaja, 1993).
Keberadaan yang sesungguhnya dari sistem-sistem hukum dalam situasi pluralisme hukum dapat dilihat dalam pola pilihan yang dibuat terhadap sistem-sistem hukum tersebut dan hagaimana sistem-sistem hukum yang berbeda itu secara efektif dapat dipakai untuk menyelesaikan setiap masalah hukum yang timbul dalam masyarakat yang bersangkutan, terutama dalam penyelesaian sengketa yang timbul (Hooker, 1975). Secara teoritis semua sistem hukum mendapat peluang yang sama untuk dipilih sebagai sistem yang diandalkan dalam menghadapi setiap peristiwa hukum. Namun demikian pada kenyataannya pilihan-pilihan hukum mana yang dipakai bergantung pada strategi pembangunan hukum negara yang bersangkutan dan situasi-situasi nyata yang mengarahkan pilihan atas suatu sistem hukum. Dalam kaitan inilah proses penyelesaian sengketa pada suatu situasi pluralisme hukum dapat dipakai sehagai suatu pendekatan dalam menganalisa keberadaan dan keefektifan dari sistem hukum yang ada dalam memecahkan permasalahan hukum yang dihadapi oleh warga masyarakat."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sulistyowati Irianto
"ABSTRAK
Masalah kesejahteraan sosial muncul dari kondisi-kondisi sosial tertentu yang berhubungan dengan masalah papan, pangan, penanggungan terhadap orang yang tidak bisa bekerja lagi karena sakit, usia lanjut dan kematian; pemeliharaan terhadap anak-anak dan orang lanjut usia; penanggungan terhadap anak-anak dan janda apabila suami mereka sakit, menganggur, meninggal, dan sebagainya. Pada umumnya kesejahteraan sosial dapat diartikan sebagai suatu perlindungan masyarakat terhadap ketidakpastian ekonomi yang disebabkan oleh berhentinya atau sangat berkurangnya penghasilan seseorang karena kondisi-kondisi tidak bisa bekerja itu.
Pada dasarnya konsepsi mengenai kesejahteraan sosial ada dalam setiap masyarakat, hanya saja perumusannya berbeda. Kemudian dalam perumusan itu bentuk dan luas aktivitas kesejahteraan sosialnya mungkin juga berbeda. Perumusan masalah kesejahteraan sosial datang pertama kali dari negara-negara Eropa; namun tidak berarti bahwa masyarakat di luar Eropa tidak memiliki konsep kesejahteraan sosial.
Dalam kaitannya dengan hukum, masalah kesejahteraan sosial mendapat tempat dalam perundang-undangan dan peraturan yang resmi dari pemerintah. Namun dalam kenyataannya konsepsi kesejahteraan sosial adalah lebih luas daripada itu. Konsepsi kesejahteraan sosial hidup dalam pergaulan masyarakat. la dilandasi oleh prinsip, adat, aturan dan norma-norma lain; yang diwujudkan dalam bentuk hak dan kewajiban sosial dalam interaksi antar orang.
Kajian ini, yang mendekati masalah kesejahteraan sosial dari sudut antropologi hukum, berupaya menganalisa bagaimanakah sistem norma berupa perundang-undangan dan peraturan resmi itu dalam praktek mengatur kenyataan kehidupan sosial, yang berdasarkan konsepsi yang lebih luas dan sering berbeda dari sistem norma tadi.
Masyarakat yang dipilih sebagai pokok kajian dalam kajian ini adalah masyarakat Batak Toba, yang berbeda dari masyarakat Eropa yang tentu juga memiliki konsepsi tentang kesejahteraan sosial yang berbeda dari masyarakat Eropa. Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam kaitan ini adalah bahwa pada masyarakat itu, perlindungan masyarakat terhadap ketidakpastian sosial-ekonomi, tidak dapat dipelajari tanpa memperhatikan peranan wanita. Struktur kekerabatan pada masyarakat itu adalah patrilineal, tetapi unsur matrifokal juga terkandung dalam sistem kekerabatannya. Oleh karena itu tidaklah mengherankan bila posisi wanita Batak Toba dalam ekonomi terkenal kuat sejak dulu. Penghasilan keluarga, baik sebagian atau seluruhnya tergantung pada aktivitas wanita dalam bidang ekonomi. Dalam dekade terakhir ini, sejak lahan pertanian tidak lagi cukup memberikan hasil panen dan kesempatan kerja baik bagi laki-laki maupun wanita, wanita mencari alternatif lain di luar pertanian, untuk bisa memberi dukungan ekonomi bagi kelangsungan keluarganya."
1989
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Paulina Dwisihkaeksi
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1980
S6511
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Liria Tjahaja
"Studi/pembahasan mengenai kasus perkawinan antar agama bukanlah merupakan hal yang baru karena sudah sering kita jumpai melalui beberapa artikel/tulisan maupun pertemuan/seminar-seminar yang pernah diadakan. Asmin (1986) membahas status perkawinan antar agama yang ditinjau dari UU Perkawinan no.1/1974. Menurut Asmin, Undang-Undang (UU Perkawinan Nasional tsb belum mengatur soal perkawinan antar agama sehingga untuk kasus tsb kepastian hukumnya belum jelas. Berkenaan dengan hal itu, Asmin mengusulkan agar UU Perkawinan no.1/1974 tsb disempurnakan (khususnya untuk rumusan ps.57). Berbeda dengan Asmin, studi yang kemudian dilakukan oleh Wiludjeng (1991) maupun Noryamin (1995), tidak semata-mata mempelajari kasus perkawinan antar agama dari sudut hokum/perundang-undangan.
Studi/penelitian yang dilakukan Wiludjeng maupun Noryamin dimulai dengan terlebih dulu menemukan dan mengungkapkan persoalan-persoalan yang bisa muncul sebagai akibat dari kasus perkawinan antar agama yang terjadi. Menurut Wiludjeng, untuk bisa memahami latar belakang terjadinya kasus-kasus perkawinan antar agama yang terjadi di Gereja Katolik, diperlukan pula pemahaman mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan janji perkawinan campur yang terjadi di Keuskupan Agung Jakarta. Dengan memahami faktor-faktor tsb, diharapkan bahwa langkah-langkah penanganan terhadap kasus-kasus perkawinan antar agama di Gereja Katolik dapat dilaksanakan secara lebih tepat dan bijaksana. Sementara itu Noryamin dalam penelitiannya mencoba menganalisa kasus perkawinan antar agama yang terjadi di daerah Jogyakarta dari sudut pandangan sosiologis. Dalam studi yang dilakukannya, Noryamin mengungkapkan gejala-gejala sosial yang mewarnai kasus-kasus perkawinan antar agama yang terjadi di Jogyakarta. Ia melihat pentingnya memahami gejala-gejala tsb dalam keseluruhan konteks kehidupan sosial masyarakat di Jogyakarta, sehingga pada akhirnya penanganan terhadap kasus perkawinan antar agama dapat memperhitungkan segala kondisi masyarakat yang ada.
Fakta menunjukkan bahwa kasus perkawinan antar agama banyak dibahas setelah dikeluarkannya UU Perkawinan no.1/1974, yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama/kepercayaannya (ps.2, ay. 1), dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (ps.2,ay.2). Rumusan dalam UU Perkawinan Nasional tsb telah memunculkan adanya tanggapan pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat. Tanggapan-tanggapan tsb juga didukung oleh situasi masyarakat yang dalam kenyataannya memang tidak bisa menghindar dari terjadinya kasus-kasus perkawinan antar agama. Dalam prakteknya, pelaksanaan pasal 2 UU Perkawinan no.1/1974 tsb memang tidak sepenuhnya bisa terlaksana.
Setelah dikeluarkannya surat edaran Mendagri tg1.17 April 1989 yang menegaskan kembali mengenai pelaksanaan UU Perkawinan no.1/1974 tsb, kasus perkawinan antar agama kembali hangat dibahas, khususnya pada tahun 1992. Pendapat/tanggapan mengenai kasus tsb-pun banyak bermunculan di media-media cetak. Contohnya: pendapat dari Bismar Siregar (Kompas,18 Januari 1992) ; Sjechul Hadi Permono (Kompas, 15 Januari 1992) ; Zakiah Daradjat (Kompas, 16 Januari 1992) ; Ali Said (Kompas, 21 Januari 1992); V.Kartosiswoyo (Kompas, 20 Januari, 1992); Rudini (Kompas, 30 Januari 1992). Semua tanggapan yang diberikan umumnya didasarkan pada pemikiran hukum tertentu yang oleh para ahli dianggap sebagai hukum yang paling benar. Dalam hal ini, sebagian besar para ahli mencoba mempertanggungjawabkan pendapatnya lewat hukum yang tertulis seperti halnya aturan-aturan negara dan agama.
Kenyataan konkrit saat ini menunjukkan bahwa kasus perkawinan antar agama tsb tetap terjadi tanpa bisa dibendung. Bahkan di kelompok umat Cina Katolik paroki Mangga Besar Jakarta, kasus perkawinan antar agama tersebut memiliki jumlah yang cukup tinggi. Perkawinan antar agama yang banyak terjadi di Gereja Katolik Mangga Besar adalah perkawinan di kalangan sesama etnis Cina. Jadi, walaupun secara hukum hal tsb dipersoalkan, dalam kenyataannya kasus-kasus perkawinan antar agama di paroki Mangga Besar dapat tetap dilangsungkan lewat macam-macam jalur lain.
Fakta sehari-hari telah menunjukkan bahwa persoalan perkawinan antar agama tidak hanya diselesaikan lewat jalur hukum tertentu saja. Maka keberadaan pluralisme hukum dalam kasus-kasus perkawinan antar agama sangatlah relevan untuk dikaji. Pluralisme hukum adalah kenyataan dimana beberapa sistem hukum/sistem normatif berperanan dan berinteraksi dalam arena sosial, sehingga dalam tindakan sosial tertentu sistem-sistem tsb bisa saling mempengaruhi sesuai dengan kondisi sosial yang sedang berlangsung. Dalam konteks pluralisme hukum, konsep "hukum" tidak semata-mata dimengerti sebagai aturan yang bersifat yuridik saja. Benda-Beckmann (1990) melihat bahwa berbagai bentuk kekompleksan normatif yang ada dalam masyarakat juga bisa dilihat sebagai hukum yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat tsb. Sally F.Moore (1983) berpendapat bahwa yang disebut hukum adalah segala sistem normatif yang dihayati oleh seseorang/kelompok sebagai sesuatu yang mengikat serta memiliki kekuatan yang bisa memaksanya berperilaku tertentu. Jadi. berbicara tentang pluralisme hukum berarti mau terbuka terhadap segala sistem normatif yang dapat ditemukan dalam berbagai bentuk pranata hukum.
Kasus-kasus perkawinan antar agama yang terjadi di paroki Mangga Besar telah memperlihatkan bahwa dalam mengatasi kasus perkawinan antar agama yang dihadapinya, masing-masing pasangan perkawinan campuran ybs tidak semata-mata berperilaku atas dasar hukum tertentu saja (misalnya: hukum negara atau hukum agama). Hasil penelitian menunjukkan bahwa arena interaksi sosial yang paling banyak mempengaruhi kehidupan pasangan perkawinan antar agama di paroki Mangga Besar adalah lingkungan hidupnya sebagai orang-orang yang berkebudayaan Cina serta kondisi masyarakat sekitar yang mendesak pasangan yang bersangkutan untuk akhirnya memilih kemungkinan-kemungkinan yang ditawarkan dunia sosial sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan hidup pribadinya. Dalam hal ini jenis sistem normatif yang dipilih pasangan perkawinan campuran di paroki Mangga Besar memang banyak dipengaruhi oleh arena/lapangan interaksi sosial tsb di atas.
Akhirnya hasil penelitian juga menunjukkan bahwa banyaknya kasus perkawinan antar agama yang terjadi di paroki Mangga Besar terutama sangat didukung oleh pola perkawinan yang dianut oleh umat Cina di Mangga Besar, yaitu perkawinan dengan sesama etnis Cina sendiri. Dengan pola perkawinan seperti ini kasus perkawinan antar agama ternyata tidak banyak membawa konflik. Dalam hal ini pasangan-pasangan perkawinan campuran yang ada tampaknya menyadari betul bahwa walaupun berasal dari agama yang berbeda, mereka masih memiliki nilai-nilai kebudayaan yang sama sebagai orang Cina."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T1208
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mulyaningrum
"Penelitian ini bertitik tolak dari adanya gejala peningkatan jumlah ibu yang bekerja di luar rumah. Akibatnya adalah timbul kecemasan dari sebagian masyarakat, bahwa ibu yang bekerja akan berpengaruh buruk terhadap pendidikan anak. Hal tersebut disebabkan oleh persepsi masyarakat tentang peranan ibu dalam keluarga sebagai pendidik anak, sehingga bila ibu bekerja di luar rumah dikhawatirkan akan mengganggu tugasnya sebagai pendidik anak.
Status yang ibu bekerja dan ibu yang tidak bekerja dapat menimbulkan dampak positif atau negatif terhadap pendidikan anak. Hal tersebut tidak terlepas dari persepsi anak itu sendiri tentang ibu bekerja dan ibu tidak bekerja. Persepsi setiap anak tentang ibu bekerja dan ibu tidak bekerja mungkin saja berbeda. Hal ini penting untuk diteliti, mengingat bahwa anak dianggap sebagai pihak yang terkena dampak dari status ibu yang bekerja, maka penelitian ini perlu mengamatinya dari sudut pandang anak itu sendiri, khususnya pada usia remaja. Mengingat bahwa intelektualitas remaja tengah berkembang, maka mereka sudah mampu mempersepsikan ibu bekerja dan tidak bekerja.
Pembahasan teoretis meliputi: 1) peranan ibu dalam mendidik anak, 2) ibu yang berperanan tunggal, 3) ibu yang berperanan ganda, 4) sosialisasi peranan gender di lingkungan keluarga ibu bekerja dan tidak bekerja, 5) tuntutan sosialisasi masa remaja, 6) persepsi, dan 7) persepsi remaja tentang ibu yang bekerja dan tidak bekerja.
Kesimpulan penting dari penelitian ini terdiri atas empat hal sebagai berikut: Pertama, persepsi anak tentang ibu bekerja dan ibu tidak bekerja berhubungan dengan status ibunya, bekerja atau tidak bekerja. Anak yang ibunya bekerja mempunyai persepsi positif terhadap ibu bekerja lebih besar daripada anak yang ibunya tidak bekerja. Anak yang ibunya tidak bekerja mempunyai persepsi positif terhadap ibu tidak bekerja lebih besar daripada anak yang ibunya bekerja.
Jenis kelamin ternyata tidak berhubungan dengan persepsi anak tentang ibu bekerja dan ibu tidak bekerja. Secara keseluruhan, jumlah anak yang mempunyai persepsi positif tentang ibu bekerja lebih banyak (53%) daripada persepsi positif tentang ibu tidak bekerja (47%). Dengan demikian lebih banyak anak yang memilih status ibu bekerja daripada ibu tidak bekerja.
Kedua, tidak ada perbedaan yang signifikan dalam prestasi belajar, antara anak yang ibunya bekerja dan yang ibunya tidak bekerja. Selain itu ditemukan pula bahwa prestasi belajar anak tidak berhubungan dengan status ibunya, bekerja atau tidak bekerja.
Ketiga, sosialisasi peranan gender yang dialami anak di lingkungan keluarga ibu bekerja tidak berbeda secara signifikan dengan keluarga ibu tidak bekerja. Selain itu ditemukan pula bahwa tidak ada hubungan antara sosialisasi peranan gender terhadap anak, dengan status ibu yang bekerja atau tidak bekerja.
Keempat, ada hubungan yang signifikan antara persepsi anak tentang peranan gender, dengan jenis kelamin. Remaja perempuan mempunyai persepsi tentang peranan gender yang lebih kenyal daripada persepsi anak laki-laki. Artinya, anak perempuan tidak terlalu memandang perbedaan peranan meaurut jenis kelamin sebagai sesuatu yang membatasi ruang geraknya untuk mengaktualisasikan dirinya.
Akhirnya tulisan ini ditutup dengan saran-saran praktis yang ditemukan kepada: 1) orang tua (khususnya ibu), 2) masyarakat umum, dan 3) peneliti."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1994
T4189
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>