Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Surini Ahlan Sjarif
Abstrak :
Lembaga Jaminan Fidusia pada awalnya bersumber pada Jurisprudensi, hanya berlaku pada benda bergerak, dan semula merupakan penyimpangan dari gadai yang mensyaratkan adanya penyerahan barang yang dijadikan jaminan (inbezitsteiling) . Fidusia berasal dari hukum Romawi yang dikenal dengan Fiducia cum Creditore contracta. Dalam hukum Indonesia Lembaga Jaminan Fidusia dipandang cocok untuk mengakomodir kebutuhan praktek pengikatan jaminan kebendaan. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan pengaturan Lembaga Jaminan Fidusia itu sendiri, yang semula hanya bersumber pada Jurisprudensi di Negeri Belanda terkenal dengan Bierbrouwerij arrest, sementara di Indonesia mengacu pada arrest Bataafse Petroleum Maatschappij (Hoggerechthoof, 18 Agustus 1932). Dalam perkembangan kemudian objeknya beralih yang semula hanya benda bergerak menjadi termasuk juga benda tetap (tanah dan bangunan) dapat difidusiakan. Ketentuan tersebut dijumpai dalam pasal-pasal tertentu dari Undang-undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun dan Undang-undang No. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Kalangan perbankan dan dan para pelaku ekonomi membutuhkan bentuk pengikatan jaminan yang sederhana dan mudah serta aman. Kebutuhan tersebut direspon oleh pembentuk UU dengan menerbitkan U] No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang akan berlaku per 30 September 2000. Segi positif dan negatif dari UU Jaminan Fidusia tersebut gencar didiskusikan oleh pelbagai kalangan terutama kalangan perbankan dan notaris. Tulisan ini ingin mengungkapkan antisipasi apa yang disiapkan oleh kreditur terutama oleh kalangan perbankan untuk melindungi kepentingannya juga antisipasi dari Notaris dan Kantor Lelang Negara
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Vinny Sritanti
Abstrak :
Keadaan pailit tidak menyebabkan debitor pailit menjadi kehilangan kecakapannya bertindak karena kepailitan hanya mencakup dan berkenaan dengan harta kekayaan milik debitor pailit, demi hukum kewenangan untuk menguasai maupun mengurus harta kekayaan yang merupakan bagian dari harta pailit beralih kepada Kurator namun kepemilikan harta pailit tetap berada pada debitor pailit. Pernyataan pailit perseroan tidak dengan sendirinya menyebabkan suatu perseroan bubar demi hukum. Perseroan tetap cakap bertindak yang dalam hal ini diwakili oleh Direksi, untuk itulah keberadaan Direksi sebagai organ perseroan tetap ada. Direksi perseroan tetap berwenang melakukan secara sah setiap perbuatan hukum baik yang berkenaan dengan hak maupun kewajibannya sejauh itu bukan merupakan perbuatan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Kepailitan hanya berakibat bahwa Perseroan melalui organ-organnya tidak lagi secara sah dapat melakukan perbuatan hukum yang mengikat harta pailit Perseroan, karena kewenangan tersebut telah secara eksklusif ada pada Kurator. Melihat keadaan di atas, maka tidak dapat dipungkiri adanya tumpang tindih dalam pengelolaan dan pengurusan harta kekayaan yang tercakup dalam harta pailit, yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan dari tindakan pengurusan yang dalam keadaan normal merupakan tugas Direksi. Untuk dapat mengatasi masalah-masalah yang rnuncul dari keadaan tersebut maka perlu dipahami terlebih dahulu secara mendalam konsep dasar dari Perseroan Terbatas dan Hukum Kepailitan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18385
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alan Frederik
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S22658
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library