Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 98 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Napoleon Bonaparte
"Kota Jakarta yang merupakan pusat segala kegiatan di Indonesia dengan pembangunan yang mengejar modernisasi telah membuatnya menjadi sasaran urbanisasi. Kurangnya fasilitas kehidupan di pedesaan dan urbanisasi berantai, telah turut menciptakan urbanisasi berlebih, yang akhirnya berdampak pada over population sehingga jauh melebihi daya tampung kota Jakarta baik dari segi fasilitas pemukiman, lapangan pekerjaan dan pelayanan jasa lainnya.
Terbatasnya pengetahuan dan ketrampilan para migran dan rasa malu pulang kampung sebelum berhasil di Jakarta, menjadikan para migran cenderung memilih sektor industri informal sebagai jalan keluar untuk bertahan hidup. Di lain pihak, kawasan Jatinegara yang berkembang menjadi salah satu pusat kegiatan perdagangan di Jakarta, menjadi pull factor bagi kaum pendatang untuk turut mengadu nasib.
Kesadaran bahwa keberadaannya tidak dikehendaki oleh Pemerintah DKI Jakarta, pedagang kaki lima illegal berupaya mencari perlindungan demi kelanggengan usahanya. Karena upaya untuk menjadi pedagang resmi yang mengantongi Surat Ijin Walikota tidak membuahkan hasil, akhimya mereka berupaya berlindung kepada aparat keamanan setempat agar menimbulkan sikap sungkan di kalangan aparat Trantib Pemda Jakarta Timur.
Perbedaan pemahaman arti "ketertiban? antara Pemda dan aparat keamanan, membuat aparat keamanan cenderung lebih memprioritaskan situasi damai dan ketenangan di masyarakat, daripada memicu reaksi massa yang dapat berkembang ke arah kerusuhan massal. Hal ini mewarnai sikap aparat keamanan yang terkesan "menutup mata" dan membiarkan kegiatan pedagang kaki lima illegal. Bahkan, beranjak dari hubungan kemitraan guna membantu tugas pokoknya, secara individual aparat keamanan memanfaatkan pedagang kaki lima untuk kepentingan pribadinya.
Sadar akan persamaan nasib yang tidak memiliki altematif jalan keluar lain, akhirnya pedagang kaki lima illegal merasa perlu mengorganisasi diri dalam bentuk kelompok-kelompok. Para ketua kelompok yang juga berfungsi sebagai penghubung dengan aparat keamanan, Trantib Pemda Jakarta Timur dan masyarakat sekitar lokasi tersebut, selanjutnya menjadi tokoh sentral yang menentukan kebijakan kelompok agar usahanya tetap langgeng, antara lain dengan mewajibkan anggota kelompok menyetor Rp. 1000,- per hari,
Daya tarik kawasan yang dianggap "surga" daiam mengais rejeki ini kemudian memunculkan pedagang tentengan yang hadir tanpa menyesuaikan diri dengan pola keteraturan yang telah terbentuk, telah menimbulkan persaingan sebagai akibat strategi berdagang yang selalu mendekati pembeli.
Sikap solidaritas sesama pedagang telah menghambat upaya penyelesaian persaingan tersebut, yang akhirnya berkembang menjadi pertentangan dengan cara mempengaruhi aparat keamanan untuk menindak pedagang tentengan tersebut.
Perbedaan perlakuan Pemerintah DKI Jakarta terhadap pedagang kaki lima legal dan illegal, telah menimbulkan simpati masyarakat yang diwakili oleh FAKTA, yang berupaya membela pedagang kaki lima illegal dengan memberikan informasi-informasi kepada birokrat yang lebih tinggi. Namun, karena perbedaan perlakuan tersebut tetap terjadi, maka berkembanglah pertentangan antara FAKTA dengan Pemerintah DKI.
Tulisan ini juga menggambarkan peran Polres Metro Jakarta Timur dalam menyikapi akibat yang secara tidak Iangsung diakibatkan oleh kegiatan pedagang kaki lima illegal ini, antara lain : upaya memperkecil penyebab kemacetan lalu lintas, mencegah niat para pelaku kejahatan dan dan menggalang daya tangkal pedagang kaki lima illegal terhadap kejahatan yang sangat mungkin terjadi di lokasi ini.
Daftar Kepustakaan : 18 buku."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2002
T1044
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Susy A. Nataliwati
"Tesis ini membahas tentang privasi keluarga Jepang yang tinggal di apartemen kota besar Jepang pada era moderen ini. Pengkajian tentang privasi, keluarga dan rumah tinggalnya dibahas mulai dari lingkup makro kemudian dibatasi pada lingkup mikronya. Kebudayaan suatu bangsa dapat dikaji dari segi sifat dan karakter individual serta masyarakatnya. Salah satu elemen yang paling mendasar dari sifat dan karakter manusia adalah privasi, yakni suatu konsep tentang jati diri individual. Jati diri terbentuk dari interaksi-interaksi manusia dengan lingkungannya. Lingkungan itu sendiri meliputi lingkungan alam fisik, lingkungan supranatural dan manusia-manusia lainnya. Salah satu usaha manusia agar secara nyaman dapat berinteraksi dengan lingkungan dalam rangka memenuhi kebutuhannya adalah dengan menciptakan lingkungan buatan. Lingkungan buatan ini yang disebut juga sebagai lingkungan arsitektural berfungsi sebagai perantara dan pelindung antara manusia dengan lingkungan. Interaksi yang terjadi disebut juga interaksi arsitektural dan privasi yang terbentukpun dapat disebut sebagai privasi arsitektural. Rumah tinggal merupakan suatu bentuk produk arsitektural yang paling kompleks karena merupakan pencerminan dari berbagai nilai (sosial, budaya, teknologi, ekonomi dsb.nya) yang dianut penghuni rumah yakni keluarga serta masyarakatnya. Ruang lingkup makro pembahasan tesis ini adalah pada interaksi arsitektural antar individu atau kelompok individu manusia (keluarga).
Konsep privasi orang Jepang yang didasari nilai-nilai arnae, membentuk lapisan lingkaran-lingkaran `dalam' dan 'luar' yang berintikan individu dengan nilai-nilai kelompok terdekatnya sebagai nilai jati diri individu tersebut. Konsep tersebut memberikan ciri pula pada lingkungan arsitektural Jepang, khususnya pada disain rumah tinggalnya. Lebih lanjut, perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat seperti adanya pengaruh urbanisasi serta modernisasi akan berpengaruh pada konsep dan bentuk rumah tinggal serta struktur dan bentuk keluarga. Pada akhirnya juga akan mempengaruhi konsep privasi masyarakat tersebut. Rumah tinggal tradisional yang dibangun sesuai dengan ketersediaan alam dan secara historis telah membentuk pola privasi keluarga dari generasi ke generasi, berkembang menjadi rumah tinggal moderen yang merupakan produk dari suatu sistim industri yakni industri perumahan. Bangunan rumah tinggal multi unit - multi lantai (apartemen) merupakan suatu jawaban dari permasalahan kebutuhan perumahan di perkotaan yang terbebani faktor-faktor keterbatasan lahan serta tingginya harga tanah. Fenomena ini juga dialami oleh bangsa Jepang pada era moderen ini. Kehidupan privasi keluarga Jepang di apartemen (manshon) tentunya mengalami perubahan pula selain diperlukannya disain bangunan apartemen yang dapat menjadi wadah bagi privasi keluarga Jepang. Demikian, ruang lingkup mikro dari tesis ini adalah privasi keluarga Jepang yang tinggal di apartemen kota besar Jepang (Tokyo dan sekitarnya). Pengkajian dilakukan dengan model arsitektural berdasarkan pola perilaku dari Clovis Heimsath.
Pada kesimpulan tesis ini diuraikan bahwa ada dua faktor yang mendasar sebagai suatu usaha orang Jepang agar kehidupan privasi keluarga dapat terjaga walaupun harus tinggal di unit-unit rumah yang merupakan produk industri massal, yakni dengan mempertahankan nilai-nilai tradisional tertentu pada disain apartemen dan membatasi penggunaan elemen tradisional lainnya agar efisiensi struktural dan ekonomis bangunan dapat tetap tercapai."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Bambang Soediadi Adi Purwanto
"Harmony is highly praises in Japanese Society. This social value is a key to develop in which achieving of mutual understanding rather than a clear cut of analysis on conflicting views. Therefore, committee work or consultating negotiation, or even consensus become common goals, not by majority votes.
In this case, group system will affect the whole of interpersonal relations than individual. The system will operate consultation or negotiation on such as conflicts situation avoiding open confrontation. Discussion bridging agreement as to the sense of the meeting, even though the negotiation somehow can be confusing.
Avoiding open conflict is believed to be maintaining group solidarity at all by taking consultative situation than one-man decided. On this study, ie is chosen to overview on such as conflicts. Conflict is seen to be a phenomena of how self interest of the ie's members and how conflict developed in that social setting, like recruitment conflict, man and wife conflict or succession conflict.
The result than, perform that conflict is believed can be actually Support the group empathy to develop solidarity of the group. On the other hand, conflict also placed on such as social situation depends on how they took it into their mind.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
T12564
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Iriawan
"Penyelesaian masalah yang ada dalam suatu sistem dengan membentuk model matematikanya terlebih dahulu, kemudian analisa terhadap sistem dilakukan pada penganalisaan model tersebut, tidak selalu bisa dipecahkan secara analitik. Hal ini disebabkan karena kekompleksan sistem akan mengakibatkan modelnya pun menjadi sangat kompleks, sehingga diperlukan metoda analisa yang cocok dan mudah untuk digunakan sebagai alat pemecahannya, yaitu Simulasi.
Di dalam sistem yang mempunyai proses pentahapan dalam menyelesaikan suatu proses, seperti sistem Job-Shop, mempunyai permasalahan seperti di atas. Di sana terdapat antrian di depan setiap fasilitas prosesnya, terbatas ruang antriannya, dan memungkinkan adanya pemrosesan yang terjadi secara paralel. Namun demikian dengan simulasi dan pada kondisi steady state akan dapat ditentukan estimasi setiap ukuran performansi sistem dengan membentuk taksiran nilai ukuran-ukuran tersebut dalam bentuk interval yang telah ditentukan tingkat ketelitiannya.
Dengan menganalisa keluaran simulasi, serta dengan memperhatikan kemampuan sistem untuk mengembangkan diri, dapat dilakukan eksperimentasi dengan membuat beberapa alternatif sistem baru. Dan akhirnya dengan melakukan pengujian secara statistik pada hasil keluaran simulasi dari setiap alternatif tersebut, akan dapat ditentukan sistem alternatif mana yang paling baik. Dan dengan menggunakan analisa yang berdasar pada Faktorial Disain, "Central Composite Design", serta "Respons Surface Methodology" akan dapat diestimasi nilai optimum dari sistem tersebut."
Depok: Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widy Kartika
"Zina atau yang sering kita bahas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah hubungan seksual di luar nikah, merupakan perbuatan yang melanggar norma, baik norma susila maupun norma agama. Di Indonesia pezina mendapatkan hukuman, baik secara adat, agama maupun hukum positif yang hidup dan berlaku di masyarakat. Zaman dulu, tidak begitu banyak orang berani berzina, apalagi terangterangan hidup serumah tanpa nikah.
Lain halnya pada saat ini, hubungan seksual di luar nikah bagi sebagian kalangan tertentu sudah dianggap wajar. Bahkan pelajar dan Mahasiswa diberitakan banyak yang sudah melakukan hubungan seksual di luar nikah.
Pada sebagian kalangan artis-artis atau selebriti, kehidupan hidup bersama dengan seks diluar nikah sudah menjadi hal yang biasa dilakukan, karena itulah banyak remaja-remaja sekarang yang meniru untuk melakukan hal tersebut. Dikalangan remaja khususnya pelajar dan Mahasiswa, hubungan seks diluar nikah membawa ekses seperti putus sekolah karena hamil, terjangkit penyakit menular, keguguran hingga abortus, masa depan yang suram karena putusnya sekolah dan perlakuan buruk masyarakat terhadapnya maupun keluarganya. Sementara pada orang dewasa, selain mengakibatkan hal tersebut diatas, juga dapat mengakibatkan hancurnya perkawinan bagi pelaku yang sudah menikah.
Dalam norma agama Islam yang dianut oleh sekiagian besar bangsa Indonesia perzinahan merupakan dosa besar, sebagaimana terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Isra ayat 32: "Dan janganlah kamu mendekati Zinah, sesungguhnya zinah itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".
Sedangkan menurut agama Kristen, yang tercantum dalam alkitab: "Atau tidak tahukah kamu, bahwa orang-orang yang tidak adil tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah? Janganlah sesat! Orang cabul, penyembah berhala, orang berzinah, banci, orang pemburit.
Pelaku zina hanya dikenai hukuman oleh Tuhan diakhirat, tetapi secara duniawi diserahkan pada kebijaksanaan negara atau penguasa setempat apakah dipidana atau tidak.
Dalam Hukum Adat yang berlaku di beberapa daerah di Indonesia, pelaku zinah mendapat hukuman dari pemangku adat setempat. Hukuman tersebut, bisa berupa dibuang dan persekutuan (pengucilan) atau dihukum bunuh karena dianggap telah melanggar kehormatan keluarga dan kampung tempat tinggalnya, dipersembahkan sebagai budak pada raja, membayar denda pada pihak keluarga yang merasa dirugikan, mempersembahkan korban hewan pada Kepala Adat untuk melakukan upacara penyucian kampung dalam rangka memulihkan keseimbangan magic religius."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15462
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Krisna Dwi Astuti
"Tindak Pidana Kepabeanan merupakan tindak pidana yang mempunyai karakter tersendiri yang mempunyai akibat sama bahayanya dengan tindak pidana korupsi, karena mempunyai dampak yang sangat besar baik dapat merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara yaitu dapat mematikan industri dalam negeri. Oleh karena itu tindak pidana penyelundupan memerlukan penanganan yang khusus untuk menindak para pelakunya. Kewenangan untuk menyidik terhadap tindak pidana kepabeanan tersebut sebelumnya berada di tangan Kejaksaan RI. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan kewenangan tersebut beralih ke tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai diberikan kewenangan khusus untuk menyidik baik tindak pidana maupun pelanggaran kepabeanan termasuk tindak pidana penyelundupan. Pemberian kewenangan dalam UU No. 10 Tahun 1995 tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pasal 6 ayat (1). Kemudian kewenangan tersebut dipertegas dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Sehingga dengan ini kedudukan PPNS Bea dan Cukai berada pada lini terdepan untuk menangkap Serta menindak setiap tindak pidana kepabeanan yang terjadi. Dalam perjalanannya pelaksanaan kewenangan penyidikan tersebut mendapat permasalahan baik dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran pasal-pasal dalam IH] Kepabeanan maupun dalam hal melakukan koordinasi dengan penyidik dari instansi lainnya. Hal ini terjadi karena terjadi tumpang tindih pada pasal-pasal dalam UU Kepabeanan maupun tumpang tindih pada peraturan yang mengatur mengenai kewenangan menyidik tersebut, juga dalam hal koordinasi antar lembaga baik dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun dengan instansi lain di luar DJBC. Sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya dan berdampak pada penegakan hukumnya. Rancangan Undang-Undang Kepabeanan pada saat ini telah disusun untuk mengatasi Salah satu masalah tersebut, diantaranya dengan memperluas pengertian/cakupan penyelundupan dengan tujuan untuk lebih dapat menjerat setiap tindak pidana kepabeanan yang terjadi. Hal ini akan berakibat pada makin besarnya tugas Serta tanggungjawab dari PPNS Bea dan Cukai. Oleh karena itu diperlukan juga pembaharuan pejabat yang berwenang untuk. menyidik tindak pidana kepabeanan tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16418
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hanjaya Chandra
"Pilkada langsung di Indonesia yang dimulai Juni 2005 sering dikatakan sebagai ?lompatan demokrasi?. Pilkada langsung sebagai sarana demokrasi memberikan kesempatan kepada rakyat sebagai infrastruktur politik untuk memilih kepala daerahnya secara langsung melalui mekanisme pemungutan suara. Sarana ini akan membuat keseimbangan dengan suprastruktur politik, karena melalui pemilihan langsung rakyat dapat menentukan jalannya pemerintahan dengan memilih pemimpin yang dikehendaki secara bebas dan rahasia.
Pada proses Pilkada sangat banyak pelanggaran terjadi dan diatara pelanggaran tersebut ada yang masuk kedalam unsur pidana Salah satunya adalah politik uang. Hasil penelitian pada lima kabupaten di wilayah Jawa Barat menunjukkan bahwa banyak temuan dan laporan ke Panwaa adanya politik uang namun sangat sulit untuk di tindaklanjuti ke penyidik untuk masuk kedalam sistem peradilan pidana. Dari gambaran diatas penulis membahas tiga permasalahan, yaitu: 1.Bagaimana mekanisme penanganan perkara politik uang pada sistem peradilan pidana ? 2.Mengapa politik uang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada} langsung relatif sulit untuk dibuktikan sehingga kasusnya sulit berlanjut ? 3.Upaya apa saja yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengatasi problematika ini ?
Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara politik uang pada proses pilkada dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, memang ada sedikit perbedaan dengan penyidikan yang dilakukan terhadap perkara tindak pidana umum lainnya, dimana perkara politik uang ditindaklanjuti oleh kepolisian atas adanya laporan dari Panitia Pengawas Pemilihan tentang telah terjadinya suatu tindak pidana pilkada.
Hasil penelitian menunjukan bahwa ada dua faktor yang prinsipil mengakibatkan sulitnya perkara politik uang untuk di tindak lanjuti yaitu mendapatkan barang bukti dan saksi. Dari kedua problem ini upaya yang dilakkan oleh aparat penegak hukum untuk mengatasi problem ini diataranya melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum tentang UU No.32/2004, meminta kepada Panwas untuk lebih pro aktif dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pada tahap awal pilkada apabila adanya indikasi politik uang aparat penegak hukum berupaya untuk menindaklanjuti ke proses peradilan dengan tujuan untuk shock trapy agar tidak ada lagi yang nelakukan politik uang pada proses berikutnya dan yang terakhir aparat penegak hukum harus sangat mengerti apa defenisi dari politik uang tersebut agar mempermudah penanganan perkara politik uang itu sendiri."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16417
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akhmad Zahedi Fikry
"Kalimantan Selatan merupakan salah satu Propinsi di Indonesia yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup melimpah dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/ kota, salah satunya sumber daya mineral batubara. Berkaitan dengan pertambangan batubara di daerah ini, pada awalnya dimulai pada tahun 1984 yang dikerjakan KUD, selanjutnya produksinya meningkat dengan cepat setelah perusahaan kontraktor PT. Tambang Bukit Asam yaitu PT. Arutmin Indonesia dan PT. Adaro Indonesia yang dimulai sejak awal 1990 an beroperasi di Kalimantan Selatan. Produksi batubara di Kalimantan Selatan meningkat terus sejalan dengan meningkatnya usaha pertambangan batubara di daerah ini baik yang dilakukan oleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan swasta nasional dalam bentuk Kuasa Pertambangan. Dalam perkembangannya, masih banyak dan luas wilayah PKP2B/KP yang belum dieksploitasi sampai saat ini, sehingga menimbulkan terjadinya kasus pelanggaran hukum di sektor pertambangan diantaranya kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dimulai sejak tahun 1989 dan terus berkembang sampai saat ini, yang dalam operasionalnya mempergunakan alat-alat berat seperti exavator, buldoser maupun truk dll. Realitas kondisi di lapangan yang ditimbulkan oleh PETI sejak tahun 1990 di Kabupaten Banjar dan terus merambah ke Kabupaten lainnya yang sampai sekarang dapat dianggap sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan dan juga berdampak negatif. Sebagai akibat dari kegiatan pertambangan batubara tanpa ijin ini timbul berbagai masalah yang berkembang di daerah antara lain, hilangnya pendapatan negara atas pajak dan royalti, pencemaran dan kerusakan lingkungan, pemborosan energi dan sumber daya mineral, gangguan kesehatan, hambatan dalam iklim usaha dan investasi dll. Berbagai upaya dan langkah untuk mengatasi hal tersebut, baik yang sifatnya preventif, persuasif maupun refresif telah dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Daerah dengan pihak-pihak terkait, namun demikian kegiatan PETI batubara dilapangan tetap saja berjalan.

South Kalimantan represents one of provinces in Indonesia having enough huge natural resources and distributed in whole regency/city region, one of its natural resources is coal. In connection with coal mining in this region, at the beginning was started in 1984 managed by KUD, further its production increased rapidly after Contractor Company of PT. Tambang Bukit Asam, namely PT. Arutmin Indonesia and PT. Adaro Indonesia began to operate since I990s in South Kalimantan. Coal production in South Kalimantan rapidly increased in line with the increase of coal mining business in this region either managed by Coal Mining Exploration Work Agreement (PKP2B) and national private in form of mining power. In its development, it still many and width of PKP2B/KP regions not exploited yet until this recent time, so that it was arisen out violations in field of mining such as mining activity without permit (PETI) in South Kalimantan. This activity was started since 1989 and continously developed until this time, that in its operational used heavy equipment such as excavator, bulldozer and truck, etc. The reality in field arisen out by Illegal mining since 1990 in Banjar regency and continuously spread to other regency until now could be assumed having position at afraid level and also could create negative impact. As the cause of coal mining activity without permit could create various problems developed in said area such as: the loss of state income on tax and royalty, environment pollution and damages, energy and mineral resources waste, health disturbances, and obstacles in business and investment climate, etc. Various efforts and steps for handling said matters, either having preventive, persuasive or repressive characters have been conducted by Local Government with related parties, but the activity of illegal coal mining in field is still continuously run."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16416
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Anjari
"Jutaan manusia di seluruh dunia menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan sebagai penyedia sumber makanan yang penting, lapangan kerja, sumber pendapatan dan rekreasi. Bagi Indonesia yang merupakan negara bahari dan kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah laut sebesar 5,8 juta km2, perikanan memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Sayangnya, pendayagunaan sektor perikanan terhambat oleh maraknya tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi, akibatnya Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar. Tindak pidana di bidang perikanan sebenarnya telah menjadi isu yang sangat penting dalam manajemen perikanan dunia, oleh karena itu Food and Agriculture Organization (FAO) mengeluarkan Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) dengan mandat utama dalam hal penyediaan kerangka pengelolaan bagi pemanfatan sumber daya perikanan yang berkelanjutan baik dalam tatanan global, regional maupun nasional.
Sebagai pelaksanaan dari CCRF, FAO mengeluarkan panduan yang dinamakan International Plan of Action (IPOA). Sejalan dengan tuntutan dunia internasional dan kebijakan FAO tersebut, Pemerintah Indonesia berusaha untuk memperbaiki pengelolaan perikanan nasional, termasuk dalam hal penegakan hukum yang selama ini dirasa lemah. Salah satu usaha peningkatan penegakan hukum adalah dengan mengeluarkan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam penegakan hukum melalui sarana penal, penyidik merupakan instansi penegak hukum yang memegang peranan penting untuk menciptakan suatu sistem peradilan pidana terpadu. Dalam pembahasan Rancangan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan muncul ide untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada satu instansi penyidik (penyidik tunggal) yaitu PPNS Perikanan, namun ide tersebut ditolak oleh Perwira TNI AL dan penyidik POLRI.
Pada akhir pembahasan, disepakati suatu kompromi politis untuk memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan kepada tiga instansi penyidik, yaitu perwira TNI AL, PPNS Perikanan dan penyidik POLRI, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Pasal 73 Undang - Undang Nomor 31Tahun 2004. Keberadaan tiga instansi penyidik dengan posisi sejajar dan kewenangan yang sama dalam penyidikan tindak pidana di bidang perikanan memungkinkan terjadinya tumpang tindih penyidikan. Oleh karena itu diperlukan suatu mekanisme koordinasi dalam menjalankan tugas dan wewenang masing - masing penyidik sehingga tercipta suatu mekanisme penyidikan yang akuntabel. Dengan mekanisme koordinasi maka tugas dan wewenang ketiga instansi penyidik tidak tumpang tindih dan justru akan mendorong peningkatan kinerja para penyidik secara umum, dengan demikian tujuan dari Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 untuk menimalisir tindak pidana di bidang perikanan dapat tercapai."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16453
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erlin Yuliastuti
"Kekayaan alam berupa hutan merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang tak ternilai harganya. Oleh karenanya, hutan wajib diurus dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya berdasarkan akhlak mulia sebagai ibadah dan perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hutan banyak manfaatnya bagi kesinambungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Salah satu manfaat hutan secara langsung adalah menghasilkan kayu yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Kayu tersebut ditebang dan kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat. Pemanfaatan kayu tersebut harus berdasarkan ijin dari Departemen Kehutanan.
Namun pada kenyataannya, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sehingga menimbulkan kerusakan hutan yang salah satunya adalah perdagangan kayu ilegal. Tindak pidana perdagangan kayu ilegal sangat marak diIndonesia dan melibatkan banyak pelaku dan merupakan tindak pidana yang rapi dan teroganisasi. Hal mendasar yang menyebabkan sulitnya memberantas perdagangan kayu ilegal adalah karena perdagangan kayu ilegal adalah termasuk kategori "kejahatan teroganisasi". Kegiatan ini melibatkan banyak pelaku yang teroganisasi dalam suatu jaringan yang sangat solid, luas rentang kendalinya, kuat dan mapan. Oleh karena itu penegakan hukum perlu diwujudkan melalui sistem peradilan pidana. Proses penegakan hukum di bidang kehutanan khususnya terhadap pelaku perdagangan kayu ilegal dilakukan melalui suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Peradilan Pidana (criminal justice system).
Sistem Peradilan Pidana terdiri dari komponen-komponen antara lain Kepolisian, PPNS Kehutanan, Kejaksaan, Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengatur pengelolaan hutan dan basil hutan dengan tujuan agar hutan dapat dikelola secara proporsional dan tidak mengurangi nilai kegunaannya. Dalam praktek penanganan kasus perdagangan kayu ilegal, proses penegakan hukum terhadap perdagangan kayu ilegal sangat lemah. Salah satu faktor lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan kayu ilegal ditandai dengan penanganan tindak pidana perdagangan kayu ilegal yang tidak integral (menyeluruh) karena pelaku intelektual yang berkaitan langsung seperti pemodal, pemesan, pengirim, pemalsu dokumen, saw mill yang berperan sebagai penghubung jarang sekali dipidana dan hanya orang-orang lapangan Baja yang dipidana.
Selain itu banyak faktor yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan kayu ilegal sehingga hal tersebut menjadi kendala dalam penegakan hukum. Dalam penegakan hukum diperlukan sinkronisasi dalam sistem hukum yaitu sinkronisasi substansial, sinkronisasi struktural dan sinkronisasi kultural. Sistem dapat berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan jika semua sinkronisasi sistem hukum saling mendukung dan melengkapi. Dengan demikian penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan kayu ilegal dalam sistem peradilan pidana perlu didukung oleh sinkronisasi sistem hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16617
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>