Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 15 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Emmy Sulastri
"Tanggapan, masyarakat terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini lebih dikenal dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) demikian beragam dan seringkali bertentangan serta parsial. Istilah BLBI secara resmi baru dipergunakan oleh Bank Indonesia dalam bulan Maret 199E dan terdiri dari semua fasilitas Bank Indonesia yang tersedia bagi perbankan di luar KLBI.
Pada awalnya BLBI merupakan pinjaman likulddas oleh bank dari Bank Indonesia- sehubungan dengan penarikan besar-besaran simpanan nasabah yang tidak dapat ditanggulangi oleh bank secara individual. Sebagian pinjaman ini kemudian dialihkan menjadi pinjaman bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebagai lembaga khusus untuk penyehatan bank-bank yang sakit", setelah bank-bank tersebut dibekukan operasinya (BBO) atau diambil alih manajemen dan kepemilikannya (BTO) oleh BPPN, sedangkan BPPN meminjam dananya dari Bank Indonesia. Sementara itu dana antar bank sebagai sumber likuiditas utama sebagian besar macet karena rendahnya kepercayaan terhadap perbankan. Bagaimanapun juga sebagai pinjaman, BLBI harus dikembalikan. Dalam keadaan normal untuk mengembalikan pinjaman tersebut oleh bank harus diciptakan sumber penerimaan (di sisi aktiva). Sayangnya dalam keadaan krisis, di mana banyak sektor riil mengalami kesulitan mengelola usahanya penerimaan dari bunga pinjaman dan pengembatian angsuran praktis sangat kecil. Bank beroperasi dalam posisi negatif spread yaitu pembayaran bunga simpanan nasabah Iebih tinggi dari pada bunga yang diterima.
Dunia usaha mengalami kesulitan membayar kembali pinjamannya terutama pinjaman dalam valuta asing yang membengkak nilainya karena melemahnya rupiah. Pemberian BLB1 tersebut menimbulkan tanggung jawab perdata bank penerima bahkan tanggung jawab perdata bagi organ perseroan sehubungan dengan ketidakmampuan bank melunasi pinjaman BLBI.
Berkaitan dengan persoalan tersebut, tesis ini menyoroti dan mengevaluasi bagaimana peranan tanggung jawab perdata organ perseroan bank take over terhadap pelunasan BLBI_ Secara garis besar tesis ini membahas : (1). Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank. (2). Mekanisme pemberian dana bantuan Iikuiditas Bank Indonesia (BLBI) sehubungan dengan penerima BLBI sebagai Perseroan Terbatas yang harus pula tunduk pada ketentuan (UUPT). (3). Analisls Tanggung Jawab Perdata, Direksi, Komisaris, Pemegang Saham Bank Take Over PT. Bank Central Asia dan PT. Bank Danamon Indonesia terhadap pelunasan BLBI."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T7653
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ruby Tjahjana
"Dalam kenyataannya, norma sosial yang ada di dalam masyarakat bukan hanya norma hukum saja. Norma sosial yang menjadi pedoman tingkah laku manusia di masyarakat ada empat, yaitu: norma moral, norma agama, norma kesopanan, dan norma hukum. Namun, dengan adanya persamaan dan perbedaan di antara norma-norma tersebut, selain saling mendukung, norma-norma sosial juga sering bertentangan, misalnya antara norma hukum dengan norma moral.
Dalam praktik, undang-undang sering hanya merupakan formalisasi dari berbagai kehendak elite politik (legislatif), kebijakan pemerintah sering hanya merupakan keinginan dari penguasa (eksekutif), dan putusan pengadilan bisa berarti kolusi antara hakim dengan para pihak yang berperkara (yudikatif). Berkaitan dengan fungsi negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan, sistem perbankan mempunyai peran penting karena fungsinya sebagai "jantung" dari sistem perekonomian. Karena itu, pemerintah (baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif) telah menetapkan norma-norma hukum di bidang perbankan agar sistem perbankan bisa berperan secara maksimal. Namun, berbeda dengan norma moral yang murni berasal dari hati nurani manusia dan benar-benar bertujuan membawa kebaikan bagi manusia, norma-norma hukum di bidang perbankan sering tercemar oleh kepentingan kelompok dan kepentingan pribadi dari mereka yang membuat dan melaksanakannya. Dalam kenyataannya, norma hukum yang dibuat dan diterapkan oleh pihak yang berwenang sering bertentangan dengan nilai atau norma moral seperti nilai keadilan. Di bidang perbankan, berbagai norma hukum dan penegakannya (kebijakan) yang secara langsung atau tidak langsung bertentangan dengan norma atau nilai moral sering menimbulkan "praktik perbankan yang merugikan publik".
Berkaitan dengan persoalan tersebut, tesis ini menyoroti dan mengevaluasi berbagai norma hukum, kebijakan, dan praktik di bidang perbankan Indonesia, sejak deregulasi perbankan tahun 1983 hingga restrukturisasi perbankan pada tahun 2000. Secara garis besar tesis ini membahas: (1) nilai-nilai moral yang relevan sebagai asas-asas sebuah sistem perbankan dan implementasinya di berbagai negara, (2) perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi perbankan di Indonesia sejak era deregulasi perbankan, era liberalisasi perbankan, era pascaliberalisasi, masa krisis perbankan, hingga pelaksanaan rekapitalisasi perbankan, dan (3) implementasi asas-asas perbankan yang berdasarkan nilai-nilai moral tersebut dalam sistem perbankan Indonesia, terutama pada berbagai periode di maksud."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T9242
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sigit Waseso
"Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkaitan dengan transaksi efek dan dilarang oleh Undang-undang pada intinya terdapat 3 (tiga) kelompok yaitu; Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Manipulasi pasar tidak lain menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktivitas perdagangan yang dapat mengakibatkan kegoncangan di pasar modal.
Bapepam merupakan lembaga dengan otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Salah satunya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikanlah wewenang khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Bapepam. Mereka inilah yang dalam praktek sering disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polisi dengan keahlian Khusus (Polsus), yang memang dimungkinkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 6 ayat (1) huruf b dari KUHAP menentukan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk menjadi penyidik.
Dalam melakukan pemeriksaan, terdapat norma-norma yang disebut dengan norma pemeriksaan, yang diatur dalam Bab III PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, yang terdiri dari (1) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksa, (2) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pelaksanaan pemeriksaan, dan (3) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan para pihak yang diperiksa.
Hingga akhir tahun 2004, Bapepam telah menyelesaikan 7 dari total 22 kasus yang ditangani Biro Pemeriksaan dan Penyidikan, dimana 1(satu) dari 7 kasus telah ditingkatkan statusnya dari pemeriksaan menjadi Penyidikan, dari 7 (tujuh) kasus diatas 6 kasus yang dilakukan pada tahap penyidikan, dan 1 (satu) kasus telah selesai dilakukan penyidikannya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam praktek, penanganan kasus-kasus pasar modal, jarang sekali pihak kepolisian selaku koordinator, memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik Bapepam, biasanya mereka hanya memberikan bantuan dalam tingkat penyidikan ini hanya sepanjang menyangkut tindakan polisionil, seperti, penangkapan, penggeledahan.
Kesulitan dalam penanganan kasus tindak manipulasi pasar adalah dalam hal pembuktian dan memenuhi petunjuk (P-18) dari jaksa selaku penuntut umum di dalam memberikan petunjuknya, diakui oleh penyidik bapepam sebagai salah satu sebab, sulitnya memenuhi petunjuk tersebut.
Perbedaan yang sangat mencolok antara rumusan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan rumusan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal inilah yang menyebabkan pihak jaksa harus menyesuaikan dengan rumusan-rumusan yang ada di dalamnya, misalnya, rumusan tentang manipulasi pasar, dalam Pasal 91 hanya dinyatakan sebagai gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau hargaefek di Bursa Efek.
Sehingga dalam menangani tindak pidana yang terjadi di pasar modal, pihak Bapepam terlihat lebih menyukai rnenggunakan sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan tindak pidana pasar modal, dengan alasan efisiensi dan edukatif, meskipun sebenarnya pihak Bapepam dapat meneruskan perkara yang ditanganinya melalui sarana penal.
Untuk memberantas kejahatan manipulasi pasar di pasar modal harus dengan mengoptimalkan perangkat hukum dan kewenangan yang mereka miliki, ada dua syarat untuk mengoptimalkan Bapepam. Pertama, Bapepam harus menjalankan prinsip-prinsip good governance di lembaga itu, seperti transparansi. Kedua, sumber daya manusia (SDM} dan take home pay."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14557
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Arto Koesoemo
"Dalam undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) tersebut diatur bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Kelanjutan pokok ini ialah beban pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dipertanggungjawabkan kepada pihak pencemar dan perusak, sehingga sanksi hukum dipertanggungjawabkan kepada pihak yang mencemari dan rnerusak lingkungan hidup.
Perkembangan korporasi di Indonesia dalam waktu singkat menjadi sangat cepat dan pesat karena sifatnya yang sangat ekspansif menjangkau seluruh wilayah bisnis yang mempunyai kemampuan untuk tumbuh dengan subur dan mendatangkan keuntungan. Hal lain ditandai juga dengan peranan oleh pemerintah melalui peraturan-peraturan yang memberikan kemudahan berusaha dan fasilitas lainnya. Korporasi sebagai pelaku kejahatan dan tindak pidana lingkungan hidup sebagai sebuah delik harus dilihat dalam kerangka pembangunan berkesinambungan.
Fungsi dari UUPLH adalah merupakan "payung" (umbrella provision) yang dalam ketentuannya hanya mengatur hal-hal yang pokok saja, maka sebelum ada peraturan pelaksananya sudah barang tentu dalam penerapannya akan menghadapi hambatan. Dalam kasus perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup terdapat kesulitan bagi aparat penyidik untuk menyediakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. Di samping itu, pembuktian unsur hubungan kausal merupakan kendala tersendiri. pencemaran lingkungan hidup sering terjadi secara kumulatif, sehingga sulit untuk membuktikan sumber pencemaran, terutama yang bersifat kimiawi. Selain menyediakan alat bukti, penyidik juga harus cermat dalam menentukan tersangkanya yang ternyata sulit untuk menempatkan korporasi sebagai tersangka. Kesulitan ini dirasakan oleh penyidik pada saat menghubungkan antara tindak pidana dengan bukti-bukti yang mengarah pada suatu pelaku tindak pidana yang notabene adalah fiksi hukum.
Pada tingkat penuntutan kesulitan yang dihadapi oleh Penuntut Umum sebagai pihak yang membawa perkara tersebut di muka pengadilan adalah memenuhi persyaratan formil dan materiil KUHAP khususnya Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Apabila ketentuan pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP tersebut tidak dipenuhi maka pada Pasal 143 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Dihubungkan dengan korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup, jaksa harus mempertahankan hasil penyidikan yang disertai dengan bukti-bukti kuat yang nantinya bisa membawa pada putusan final hakim yang menyatakan korporasi bersalah.
Dalam penelitian ini penulis berusaha untuk mengungkapkan kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi serta untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam penerapan aturan pidana dalam rangka penuntutan terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia. Pada akhir penelitian, penulis mampu untuk menemukan permasalahan-permasalahan pokok yang menjadi penghambat dalam penuntutan korporasi untuk tindak pidana lingkungan hidup."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14555
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Laila
"Penelitian ini bermaksud melakukan penelitian mengenai peranan hakim ketika menjatuhkan sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup khususnya dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan hukumnya, selain itu karena hakim yang sekarang kedudukannya sudah menjadi satu atap dengan Mahkamah Agung berdasarkan Undang-undang No.4 /2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim dalam lembaga pengadilan memberikan gambaran kompleksitas tentang kedudukan yang merdeka, sehingga kajian tentang hakim dalam mengambil putusan perkara pidana pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan menggunakan pendekatan kritis, dimana dengan pendekatan kritis ini adalah "cara pandang" yang lebih mengarah pada proses terbentuknya realitas sosial. Melalui pendekatan kritis ini akan menjelaskan konfigurasi faktor-faktor determinan didalam suatu organisasi lembaga peradilan dalam menjalankan tugas dan mewujudkan citra wibawa pengadilan melalui putusan yang didalamnya memperhatikan aspek nilai-nilai dalam masyarakat.
Atas dasar dan latar belakang diatas, permasalahan yang perlu diteliti adalah PERANAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKKSI PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP: Studi Kasus pada Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung dan Pengadilan Negeri Sumedang Jawa Barat, adalah bagaimana peranan hakim pidana dalam memelihara melestarikan lingkungan hidup melalui putusan-putusan perkara tindak pidana lingkungan hidup."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19839
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
A. Wangsa Widjaja Z.
"Naskah ini adalah laporan hasil penelitian tentang hukum dagang mengenai surat berharga dan perkembangan hukum (bilyet giro) melalui jalur formal dan jalur sosiologis yang bertujuan untuk menjawab satu pertanyaan akademis, yaitu sampai sejauh manakah Surat Keputusan Bank Indonesia yang mengatur tentang Bilyet Giro adalah efektif?
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan emperis, metode yang dipakai adalah metode kuantitatif dan kualitatif. Data yang didapat dari responden baik secara lisan maupun tertulis akan dipelajari secara utuh dan disusun dalam bentuk tabulasi.
Penelitian pertama-tama dilakukan pada data sekunder, yaitu literatur-literatur yang ditulis para penulis Indonesia maupun asing mengenai hukum dagang tentang surat berharga, kitab undang-undang hukum dagang, Kitab undang-undang hukum perdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Penelitian empenis dilakukah terhadap data primer di lapangan, yaitu data kliring masuk dengan mengambil percontohan di sepuluh Cabang Bank BNI di Jakarta dan data perputaran dan penggunaan bilyet giro dari Bank Indonesia. Penelitian di lapangan juga dilengkapi dengan mewawancarai petugas dan pejabat bank serta nasabah-nasabah bank yang bersangkutan.
Kerangka teoritis dalam penelitian hukum sosiologis ini bertolak dart teori beslissingenleer (ajaran tentang keputusan) dari Tex Haar yang mencakup dua hal pokok sebagai berikut:
1. Apabila para warga masyarakat berperilaku yang ternyata didasarkan pada keyakinan bahwa masyarakat menghendakinya dan dapat memaksakan hal itu apabila dilalaikan, hal itu dapat dinamakan pernyataan hukum dari warga-warga masyarakat.
2. Tidak ada suatu alasan untuk menyebut hal lain sebagai hukum, kecuali apabila pernyataan-pernyataan yang mengandung hukum berasal dari pejabat-pejabat hukum yang telah diangkat.
Adapun kerangka konseptual dalam penelitian ini adalah definisi-definisi sebagaimana tercantum dalam Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro yang dijadikan acuan dalam penelitian ini.
Penulis berkesimpulan bahwa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 cukup efektif, tetapi perlu penyempurnaan sesuai kebutuhan masyarakat. Perkembangan hukum tidak saja melalui jalur formal, tetapi juga dapat mencari jalan keluar melalui jalur sosiologis. Pengalihan bilyet giro kepada pemegang kedua dan berikutnya serta pembatalan bilyet giro hilang dapat diterima dari sudut teori dan sosiologis. Bilyet giro mempunyai fungsi, yang sama dengan surat berharga lainnya seperti halnya cek dan wesel, yaitu sebagai alat pembayaran (betaalmiddel).
Penarik bilyet giro hendaknya mengisi bilyet giro secara lengkap, benar den jelas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia sebaiknya secara berkala memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan melindungi pemegang yang jujur kiranya Bank Indonesia dapat meninjau kembali ketentuan mengenai bilyet giro, khususnya mengenai :
1. Klausul "endosemen/penyerahan tidak diakui" dipunggung bilyet giro kiranya dapat dihapuskan karena landasan hukumnya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Mengenai pembatalan bilyet giro hilang agar diatur secara tegas dalam SK DIR BI."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T9860
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Tri Kuntoro
"Upaya hukum penyelesaisan kredit perbankan bermasalah berupa eksekusi barang jaminan berdasarkan Pasal 1178 ayat (2) KUHPerdata, Pasal 224 HIR/256 Rbg, Pasal 1155 ayat (1) KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 49 Prp tahun 1960 dan perikatan lainnya yang dibuat antara bank dengan pemilik barang jaminan atau penanggung hutang, dalam praktik belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan karena adanya kendala dan faktor-faktor penghambat, baik yang datang dari unsur manusia yang terlibat maupun unsur ketidakpastian dari ketentuan hukum yang mengaturnya.
Penggunaan lembaga penyanderaan (gijzeling) yang diatur dalam Pasal 209 sampai dengan Pasal 224 HIR dan Pasal 242 sampai dengan Pasal 258 Rbg diharapkan dapat menjadi salah satu sarana dalam upaya penyelesaian kredit perbankan bermasalah, tetapi ternyata berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2/1964 tanggal 22-01-1964 dan Nomor 4 tahun 1975 tanggal 1-12-1975 ketentuan-ketentuan tersebut telah dinyatakan dihapus dan tidak diberlakukan lagi dengan alasan bertentangan dengan perikemanusiaan. Ditinjau dari asas Lax Superior derogat legi inferiors, Surat Edaran Mahkamah Agung yang berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tidak termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan, Surat Edaran tersebut tidak dapat menghapus ataupun tidak memberlakukan ketentuan HIR dan Rbg yang merupakan peraturan yang sederajat Algement Maatregel van Bestuur dan ordonansi yang menurut tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia saat ini setingkat dengan undang-undang.
Dari segi kriteria orang yang disandera, mengacu pada bunyi Pasal 209 ayat (1) HIR dan Pasal 242 ayat (1) Rbg, penyanderaan bertentangan dengan Sila Kedua Pancasila karena yang dikenakan adalah orang miskin yang tidak ada atau tidak cukup barang untuk memenuhi keputusan pengadilan, tetapi dari segi kemanfaatannya bagi masyarakat substansi lembaga penyanderaan dikaitkan dengan Sila Kedua Pancasila "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" yang menjamin adanya Justitie Protectiva dan Justitia Vindicativa penyanderaan terhadap debitor yang tidak beritikad baik tidak bertentangan dengan Sila Kedua Pancasila. Diberlakukannya kembali ketentuan hukum mengenai penyanderaan akan membantu penyelesaian kredit perbankan bermasalah karena akan berfungsi selaku sarana social control sekaligus social engineering terhadap perilaku debitor dan kreditor.
Agar lembaga penyanderaan dapat menjadi sarana yang efektif dalam upaya penyelesaian kredit perbankan bermasalah, perlu diadakan reformasi ketentuan yang mengatur terutama mengenai objek yang dapat dikenakan."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>