Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 21 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rihal Amel Aulia Haqi
"Tindak pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang telah memiskinkan bangsa Indonesia secara keseluruhan dan sistematik. Dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi secara serius, maka pada tahun 1999 dibuatlah Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam perkembangannya, pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut tidak bisa dilaksanakan secara optimal akibat adanya penghentian penyidikan atau penuntutan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Atas penghentian penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi, masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarat (LSM)/Organisasi Masyarakat (OrMas) melakukan protes dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ataupun Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diterbitkan oleh penyidik ataupun penuntut umum tersebut. Namun pada kenyataannya, masyarakat maupun LSM/OrMas yang menamakan dirinya sebagai "pihak ketiga yang berkepentingan", mengalami banyak hambatan dalam mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Hal ini karena kedudukan mereka sebagai "pihak ketiga yang berkepentingan" tidak secara jelas diatur dalam KUHAP maupun Undang-undang Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Tidak adanya pengaturan secara jelas mengenai "pihak ketiga yang berkepentingan" menyebabkan banyak interpretasi yang saling bersebrangan dikalangan ahli hukum di seluruh Indonesia. Pada akhirnya, hal tersebut menimbulkan keanekaragaman putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri, yaitu menerima ataupun menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh masyarakat maupun LSM/OrMas sebagai "pihak ketiga yang berkepentingan". Skripsi ini akan mengulas mengenai legal standing "pihak ketiga yang berkepentingan" dalam permohonan praperadilan tindak pidana korupsi, baik menurut teori maupun penerapannya dalam praktik peradilan di Indonesia, serta hendak menganalisis Putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penghentian penyidikan kasus korupsi Texmaco, penghentian penuntutan H.M. Soeharto dan penghentian penyidikan Sjamsul Nursalim."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22399
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dewi Mayangsari
"Pada beberapa kasus penyewa tidak dapat menikmati barang
yang disewanya dengan tentram dikarenakan adanya
permasalahan-permasalahan yang tidak diduga sebelumnya.
Sebenarnya KUHPerdata dan beberapa peraturan perundangundangan
lainnya telah memberikan perlindungan kepada penyewa
yang beritikad baik yang mengalami permasalahan dalam
hubungan sewa-menyewa. Namun pada praktiknya tidak semudah
itu penyewa dapat mempertahankan hak sewanya. Untuk itu
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
memberikan perlindungan kepada penyewa yang beritikad baik
dengan memberikan kesempatan baginya untuk dapat mengajukan
tuntutan hak kepada Pengadilan Negeri. Tuntutan hak tersebut
dapat berupa gugatan ataupun perlawanan terhadap eksekusi
yang dirasa merugikan hak-hak pihak penyewa yang telah
beritikad baik. Tuntutan hak yang berupa gugatan pada umumnya
lebih dapat melindungi hak-hak penyewa yang beritikad baik
karena lebih banyak gugatan yang diajukan oleh penyewa dapat
diterima oleh Majelis Hakim dibandingkan dengan perlawanan
terhadap eksekusi. Hal ini dikarenakan belum adanya
keseragaman pendapat mengenai berhak atau tidaknya penyewa
untuk mengajukan perlawanan terhadap eksekusi. Berdasarkan
Pasal 195 ayat (6) HIR seharusnya perlawanan terhadap
eksekusi yang diajukan oleh penyewa sebagai pihak yang
tereksekusi dapat diterima karena yang dipersyaratkan harus
sebagai pemilik barang yang disita hanyalah perlawanan
terhadap eksekusi yang diajukan oleh pihak ketiga. Adapun
seorang penyewa dapat dikatakan memiliki itikad baik apabila
penyewa tersebut menghormati pelaksanaan prestasi yang telah
diperjanjikan dengan melaksanakannya dengan jujur dan tidak
bertentangan dengan kepatutan dan keadilan dengan didasari
kemauan yang baik."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S22400
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Kumolosari
"Pemberian hak terhadap terpidana untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali yang diatur dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana adalah dijiwai dan dilandasi oleh semangat dan cita-cita untuk melindungi hak-hak terpidana sebagai warga negara dengan tujuan terciptanya proses hukum yang adil. Undang-undang membatasi pelaksanaan Peninjauan Kembali terhadap suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja. Hal ini dengan pertimbangan bahwa suatu proses hukum tidak boleh berlangsung tanpa berhingga dan tanpa kepastian. Dalam praktek di pengadilan telah dilakukan Peninjauan Kembali lebih dari satu kali terhadap suatu putusan, yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung No. 4/PK/Pid/2000 dan No. 66/PK/Pid/2002. Selain itu, dalam praktek peradilan ternyata ada permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pihak lain selain terpidana, dan dilakukan bukan hanya terhadap putusan pemidanaan, melainkan juga terhadap putusan Praperadilan. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang berhak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, apa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Peninjauan Kembali terhadap suatu putusan Peninjauan Kembali, serta apa yang menjadi legitimasi yuridis bagi Mahkamah Agung dalam melaksanakan Peninjauan Kembali terhadap suatu putusan Peninjauan Kembali. Skripsi ini menganalisa kedua putusan Peninjauan Kembali tersebut. Untuk masa yang akan datang ketentuan mengenai Peninjauan Kembali perlu diperjelas lagi sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda yang akan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum.;Pemberian hak terhadap terpidana untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali yang diatur dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana adalah dijiwai dan dilandasi oleh semangat dan cita-cita untuk melindungi hak-hak terpidana sebagai warga negara dengan tujuan terciptanya proses hukum yang adil. Undang-undang membatasi pelaksanaan Peninjauan Kembali terhadap suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja. Hal ini dengan pertimbangan bahwa suatu proses hukum tidak boleh berlangsung tanpa berhingga dan tanpa kepastian. Dalam praktek di pengadilan telah dilakukan Peninjauan Kembali lebih dari satu kali terhadap suatu putusan, yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung No. 4/PK/Pid/2000 dan No. 66/PK/Pid/2002. Selain itu, dalam praktek peradilan ternyata ada permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pihak lain selain terpidana, dan dilakukan bukan hanya terhadap putusan pemidanaan, melainkan juga terhadap putusan Praperadilan. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang berhak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, apa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Peninjauan Kembali terhadap suatu putusan Peninjauan Kembali, serta apa yang menjadi legitimasi yuridis bagi Mahkamah Agung dalam melaksanakan Peninjauan Kembali terhadap suatu putusan Peninjauan Kembali. Skripsi ini menganalisa kedua putusan Peninjauan Kembali tersebut. Untuk masa yang akan datang ketentuan mengenai Peninjauan Kembali perlu diperjelas lagi sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda yang akan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Armansyah
"Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan pengujian
undang-undang terhadap Konstitusi yang merupakan
perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga Negara.
Gagasan pengujian konstitusional (constitutional review)
telah lama berkembang, yang dapat dikatakan dimulai sejak
kasus Marbury vs Madison di Amerika Serikat, kasus yang
diawali oleh permohonan William Marbury tersebut menjadi
tonggak pelembagaan mekanisme pengujian undang-undang
terhadap konstitusi yang kemudian berkembang menjadi ide
pembentukan Mahkamah Konstitusi yang banyak diterapkan oleh
negara-negara di dunia. Sebagai salah satu lembaga
peradilan Mahkamah Konstitusi memiliki hukum acara, hukum
acara pengujian undang-undang merupakan kaidah atau aturan
untuk Hakim Konstitusi melaksanakan pengujian undang-undang
serta prosedur-prosedur yang harus dilalui untuk memperoleh
putusan pengujian undang-undang yang dimohonkan oleh
pemohon. Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi masih banyak
terdapat kekurangan yang merupakan kekosongan hukum yang
dimana diatur dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi dalam
penjelasan Pasal 86 disebutkan bahwa untuk mengisi
kekosongan itu Mahkamah Konstitusi harus mencari asas-asas
hukum acara yang berlaku umum (algemeine bepalingen), baik
dalam hukum acara pidana, perdata, maupun tata usaha
Negara. Salah satu kekosongan dalam Undang-undang Mahkamah
Konstitusi tidak diaturnya mengenai asas ultra petitum
sabagai mana yang dikenal dalam hukum acara perdata yang
tidak membolehkan hakim untuk memutus diluar permohonan
dari pemohon, dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi asas
ini tidak berlaku karena perkara pengujian undang-undang,
berkaitan erat dengan kepentingan umum yang lebih besar
dari kepentingan perorangan (pemohon). Keputusan yang akan
diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan
mengikat, maka keputusan yang akan diambil hendaknya harus
benar-benar di ambil secara seksama dan seadil-adilnya bagi
kepentingan dan kepastian hukum."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S22283
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Christin Naenak
"Saat ini sengketa medik marak terjadi. Penyelesaian sengketa medik dapat dilakukan dengan banyak cara, dimana penyelesaian melalui jalur hukum dan etika adalah dua cara yang sering digunakan. Skripsi ini akan membahas mengenai pelaksanaan profesi kedokteran dilihat dari segi hukum maupun etika kedokteran. Selanjutnya skripsi ini akan membahas mengenai kekuatan putusan MKEK dalam penyelesaian sengketa medik melalui peradilan secara perdata. Untuk melihat bagaimana praktiknya, maka bagian skripsi selanjutnya akan membahas kekuatan putusan MKEK dalam peradilan perdata pada kasus Marliana Tanadi melawan dr. Henk Kartadinata. Pada kasus Marliana Tanadi melawan dr. H. Kartadinata, penyelesaian sengketa medik dilakukan secara etika melalui MKEK dan juga secara hukum melalui peradilan perdata. Sengketa ini terjadi karena dr. H. Kartadinata telah membiarkan mata bor tertinggal dalam lengan M. Tanadi pada saat operasi dan tidak memberitahukan hal tersebut kepada M. Tanadi maupun keluarganya. Sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan, MKEK telah membuat keputusan dimana dr. H. Kartadinata tidak bersalah secara etika. Di pengadilan, Majelis Hakim justru menggunakan putusan MKEK yang tertuang dalam dua buah surat, yaitu surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan DKI Jakarta kepada Menteri Kesehatan R.I u.p Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan RI dan surat keterangan dari Departemen Kesehatan Kantor Wilayah Propinsi DKI Jakarta sebagai alat bukti yang dominan. Pada dasarnya putusan MKEK tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang mengikat karena putusan MKEK tidak dibuat sebagai alat bukti di pengadilan. Surat keputusan MKEK yang dibuat berdasarkan etika tidak bisa dijadikan patokan bagi Majelis Hakim untuk menyelesaikan sengketa medik secara hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, David
"Masalah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia tidak hanya menyangkut tentang pemahaman masyarakat yang belum memadai, namun juga penegakan hukum yang dirasa masih lemah. Pelanggaran HaKI seperti pembajakan, pemalsuan, peniruan, pengakuan terhadap beragam hasil karya cipta milik orang lain atau institusi lain sering diidentinkkan dengan perilaku kriminal karena adanya kerugian secara ekonomi, padahal pelanggaranpelanggaran tersebut hanyalah sebagian saja dari fenomena HaKI yang akhir-akhir ini hangat dibicarakan. Skripsi ini membahas mengenai penerapan aspek hukum oleh penyidik Polri dalam penanganan kasus tindak pidana di bidang merek, dan skripsi ini mengambil suatu studi kasus yaitu kasus Merek Bell 999 dan Prima Bell. Tindak pidana yang dibahas dalam skripsi ini merupakan tindak pidana tanpa hak menggunakan Merek Bell 999 dan Prima Bell 999 yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik Bambang Santoso dengan merek Bell + lukisan dan Super Bell + lukisan untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dengan tersangka : HAJI HERRY DJUWASA, yang dimana telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 91 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Penulisan Skripsi ini menyarankan kepada Pimpinan Polri, hendaknya melakukan kebijakan dalam memberikan petunjuk yang jelas kepada setiap penyidik Polri dalam menerima laporan polisi terutama yang berhubungan dengan tindak pidana dibidang merek, agar tidak bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara RI, sehingga proses penyidikan tindak pidana merek dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

Problem of Intellectual Property Rights in Indonesia is not only connected with the lack of people?s understanding, but also the law enforcement. Breaking the rules of Intellectual Property Rights like piracy, counterfeit products, copying and claiming of other people?s or organization?s Property Rights usually identify as a crime because of the financial loss. On the other hand those crimes are only few of Intellectual Property Rights Phenomenon that become a current topic. This Undergraduate Thesis examines about The Law Implementation By POLRI Investigator in Trademark Crime Case Handling capturing the case study : Bell 999 and Prima Bell. The suspect, HAJI HERRY DJUWASA was using the same brand without right - Bell 999 and Prima Bell 999 - while the original brand is Bell + lukisan and Super Bell + lukisan owned by Bambang Santoso. The suspect was breaking the Regulation of Article 91 Law of Republic of Indonesia Number 15 Year 2001 Regarding Marks. This Undergraduate Thesis suggests that The Chief of POLRI to make specific regulation for POLRI Investigator to handle Trademark Crime. Therefore the investigator won't face the wrong way to handle the Trademark Crime having the reality that the Regulation of KAPOLRI Number 12 Year 2009 is not alligned with the Trademarks Regulation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S271
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"ABSTRAK
Sita jaminan merupakan suatu tindakan untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan dikemudian hari, atas barang-barang milik tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak selama proses berperkara berlangsung terlebih dahulu disita. Maksud dari barang tersebut disita adalah agar tidak dialihkan kepada pihak lain. Namun ada kalanya suatu sita jaminan diletakkan pada barang yang dirasa kurang tepat untuk diletakkan hal tersebut. Salah satunya adalah pada barang lelang, yakni pada putusan dengan No. Perkara 275/Pdt.G/2009/PN.JKT.BAR, dimana barang tersebut sudah dibeli dengan itikad baik oleh pembeli yakni Tergugat II atau PT Widya Raharja Dharma. Selain itu pembelian tersebut sudah dilakukan melalui proses lelang, yakni atas permintaan Tergugat III atau Dirjen Kekayaan Negara Lain-lain kepada Tergugat IV atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. Proses lelang yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait mengenai lelang, dimana dalam salah satu peraturan lelang yakni 40/PMK.07/2006 tentang Pelaksanaan Lelang, yakni pada pasal 3 disebutkan bahwa Pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan. Maka dalam hal ini dikarenakan barang yang sudah dibeli tersebut telah diletakkan sita jaminan, maka langkah selanjutnya adalah dengan memberikan perlindungan hukum kepada pembeli tersebut, yakni dalam rangka melindunginya terkait kepemilikan barang.

ABSTRACT
Collateral Forclosure is an action to ensure the implementation of a decision in the future; over defendant's belongings either move or not move during the litigation process takes place first seized. The purpose of the goods seized is not transferable to another party. However, there are times when a sequestration is placed on the goods which are less appropriate to put it. One is on an auction items, namely the decision to No. Case 275/Pdt.G/2009/PN.JKT.BAR, where the goods had been purchased in good faith by the buyer that is Defendant II or PT Widya Dharma Raharja. Besides, the purchase has been made through an auction process, ie, at the request of Defendants III or the Director General of State Assets to Other Defendants IV or the Bureau of Accounts Receivable and State Auction. Auction process is conducted according to relevant laws and regulations regarding the auction, where in one of the auction rules 40/PMK.07/2006 on Implementation of the Auction, which is mentioned in article 3 that the auctions that have been implemented in accordance with applicable regulations can not be undone. Therefore, in this case because the goods which have been purchased, have been placed collateral forclosure, then the next step is to give legal protection to the buyer, ie, in order to protect the ownership of goods. "
[Depok, Depok]: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S478
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Matondang, Erwin
"Penelitian ini membahas mengenai penerapan asas De Autonomie Van Het Materiele Strafrecht untuk kekayaan negara. Karena terminologi mengenai kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak dipisahkan memiliki arti yang berbeda khususnya kekayaan di BUMN, pembahasan ini harus didukung dengan Asas Systematishe Specialiteit untuk menentukan undang-undang yang dapat dikenakan terhadap pelaku di BUMN apakah suatu perbuatan korupsi di BUMN termasuk perbuatan yang dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena perbedaan pengertian terminologi ini mempengaruhi pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, apakah akan diterapakan undang-undang korupsi atau undang-undang lain yang memiliki norma yang sama dengan undang-undang korupsi.

This study discusses the application of the principle of De Autonomie Van Het Strafrecht Materiele for the country's assets. Because the terminology of state assets when separated and not separated have different meanings, especially in state-owned property, this discussion supported by Systematishe Specialiteit principle to determine whether the laws that imposed against the offender in the state is an act of corruption in state firms, including actions that may be imposed by Law No. 31 of 1999 on Corruption Eradication Jo Law Number 20 Year 2001 on Amendment to Law Number 31 Year 1999 on Eradication of Corruption. Because these differences of terminology affect the understanding of verification in the Criminal Procedure Code, whether to apply the laws of corruption or other laws that have the same norm with the law of corruption."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S306
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Deviana
"Penetapan eksekusi adalah suatu pernyataan dari Pengadilan Negeri agar suatu putusan dapat dilaksanakan. Penetapan eksekusi atas putusan Arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai syarat konstitutif dimana terhadap putusan Arbitrase yang tidak dimintakan penetapan eksekusinya ke Pengadilan Negeri dapat menyebabkan putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Pengaturan tentang penetapan eksekusi terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terdapat di dalam pasal 46 ayat (1) dan (2). Pada pembahasan beberapa kasus, terlihat KPPU mempunyai anggapan bahwa penetapan eksekusi terhadap putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap mempunyai fungsi dan kedudukan yang sama seperti penetapan eksekusi pada putusan Arbitrase yakni mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai syarat konstitutif. Di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sendiri pengaturan tentang pelaksanaan putusan KPPU tidak hanya terdapat dalam pasal 46 ayat (1) dan (2) saja tapi juga terdapat dalam pasal 44 ayat (4) dan (5), dimana terhadap Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan isi putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap maka akan diserahkan perkaranya kepada Penyidik dan dijadikan perkara pidana, jadi bukan dilakukan proses eksekusi secara perdata. Pada skripsi ini akan dibahas lebih dalam tentang bagaimana sebenarnya fungsi dan kedudukan dari penetapan eksekusi menurut ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yang merupakan landasan yuridis dari proses penegakan hukum Persaingan Usaha dan juga akan dibahas tentang hal-hal yang melatarbelakangi adanya proses pidana dalam hal putusan KPPU tidak dilaksanakan oleh Pelaku Usaha."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>