Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 62 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Samsu Hendra Siwi
"Manusia, kegiatan dan wadah merupakan tiga hal penting dalam bahasan arsitektur. Setiap kegiatan manusia membutuhkan ruang. Setiap saat manusia tidak hanya aktif di dalam ruang, merasakan ruang, berada dalam ruang dan berpikir tentang ruang tetapi manusia juga menciptakan ruang untuk menstrukturkan ekspresi dunianya ke dalam bentuk nyata. Ruang sebagai eksistensi, memberikan pemahaman antara hubungan kepentingan manusia dengan lingkungannya.
Ruang menjadi bahasan arsitektur yang sebelumnya sudah menjadi bahasan filsafat dan psikologi. Dalam perkembangannya, ruang dipahami secara subjektivis maupun secara objektivis baik secara epistemologi maupun ontologi. Pada subjektivisme, eksistensi ruang mengacu pada pikiran yang bukan dari sumber-sumber objektif. Kesadaran akan ruang tidak mengacu pada objek di luar. Sedangkan persepsi ruang dibentuk oleh pengalaman-pengalaman individual penahu. Manusia mengetahui adanya ruang disebabkan oleh idea. Ruang merupakan forma intuisi kita sendiri. Ruang bukan sesuatu bentuk phenomena indera luar, tetapi merupakan kondisi subjek pada perasaan yang merupakan intuisi eksternal yang independen.
Pada objektivisme, pengetahuan bersumber pada:
a-posteori pengalaman. Paham ini menekankan bahwa satu-satunya pengetahuan yang benar adalah pengetahuan yang diasalkan dari dan atau dikonfirmasikan oleh pengetahuan inderawi. Ruang sebagai kajian pengetahuan diartikan sebagai objek di luar subjek. Ruang sebagai objek material merupakan wadah fisik yang dapat diamati oleh indera manusia sehingga harus terukur, menempati suatu posisi, mempunyai bentuk dan berada. Ruang tidak bergantung pada persepsi manusia (subjek) walaupun persepsi kita terhadap ruang akan membawa kesadaran kita. Ruang dalam pandangan objektivis ini menjadikan arsitektur dipandang sebagai seni visual yang mementingkan indera penglihatan.
Paham subjektivis dan objektivis mengandung kelemahan-kelemahan. Pemahaman ruang arsitektur secara subjektivis menerjemahkan keberadaan ruang bahwa ruang berada di benak subjek. Pada kenyataannya ruang arsitektur merupakan ruang materiil yang merupakan perwujudan dari ide ruang yang immateriil. Ide ruang direalisasikan menjadi ruang fisik tidak akan sama persis, sehingga antara ide dan realitas tidaklah sama persis, walaupun ada usaha untuk menyamakannya. Dalam arsitektur, ide/ pikiran ruang dapat bersumber dari proses kreatif yang berupa intuisi maupun dari pengalaman inderawi. Hal inilah sebagai kritik terhadap teori pengetahuan yang subjektivis maupun yang objektivis. Pada objektivisme selain tersebut di atas, juga mengandung kelemahan. Bila objektivis memandang hal yang tampak saja, arsitektur bukan hanya permasalahan yang tampak saja akan tetapi juga yang tidak tampak, seperti harapan, keinginan-keinginan, fantasi, obsesi dan sebagainya.
Hal yang tampak maupun yang tidak tampak merupakan phenomena yang harus dapat ditangkap yang kemudian direduksi sehingga akan mendapatkan yang esensi. Seluruh dimensi manusia (manusianya sendiri, kegiatan dan lingkungannya) menjadi phenomena dalam fenomenologi. Fenomenologi dipakai sebagai pendekatan untuk menjawab kelemahan-kelemahan dari subjektivisme dan objektivisme. Dengan Fenomenologi ruang akan lebih kaya makna dan dapat terungkap secara lebih lengkap. Fenomenologi merupakan metoda untuk menangkap semua phenomena yang ada, akan tetapi untuk mengungkapkan phenomena yang tak tampak yang berupa ketidaksadaran pada subjek manusia diperlukan suatu pendekatan psikologi yaitu Psikoanalisis."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2003
T7027
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sapardi
"Terdapat hal yang menarik dalam dunia filsafat, tidak ada sesuatu pun yang dapat memperoleh suatu jawaban yang memuaskan. Filsafat tidaklah menjawab, tetapi mengarahkan kepada pemikiran yang lebih mendalam terhadap sesuatu. Terhadap dunia manusia, para filsuf telah banyak memberikan pemikirannya. Sejak Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Rene Descartes hingga kepada filsuf eksistensialis, seperti Heidegger, Sartre maupun yang lain, juga belum dapat memberikan kepuasan dalam mengungkap manusia, termasuk dialamnya kebebasan. Manusia selalu berusaha untuk mencari hakikat yang paling benar, tetapi selalu kekurangan yang dihadapi.
Kajian pokok yang penulis bahas dalam Tesis ini adalah Kebebasan Dalam Pandangan Buddhisme Suatu Telaah Filosofis. Kelahiran demi kelahiran terus berlangsung dan tidak hentinya. Penderitaan dijalani sebagai konsekwensinya dari kelahiran dan kematian. Penderitaan sebagai proses dinamika kehidupan manusia dalam pandangan Buddhisme. Untuk menyingkapi hal tersebut maka kebebasan sebagai alat yang dipergunakan untuk analisanya sehingga dapat dipahami proses kehidupan manusia dalam mencapai tujuan. Selanjutnya adalah esensi manusia yang hakekatnya mengalami penderitaan.
Kajian terhadap manusia dipaparkan kedalam berbagai pokok permasalahan. Untuk memahami hakekat kebebasan dari sudut pandang Buddhisme, maka dalam memahami manusia harus dipandang dari berbagai aspek. Aspek-aspek dimaksud saling keterkaitan dan tidak dapat terpisahkan.
Agar sejalan dengan tujuan dan kegunaan penelitian maka pemikiran awal dirumuskan tentang sejarah perkembangan Buddhisme. Refleksi sejarah mencerminkan pemikiran Buddhisme terhadap segala hal yang akan menjadi acuan. Tahap selanjutnya tentang pandangan Buddhisme terhadap manusia, yang menyangkut alam semesta, alam-alam kehidupan, hakekat manusia, roda kehidupan dan kedudukan manusia.
Kajian selanjutnya diarahkan kepada pemikiran yang lebih mahuk kedalam esensi manusia. Dimensi kebebasan untuk memberikan arah dan tujuan yang seharusnya manusia pergunakan. Adanya rintangan batin yang menjadi momok dalam kehidupan untuk mencapai kesempurnaan. Pandangan terang yang harus dilatih dalam kehidupan melalui meditasi. Kebebasan mutlak sebagai tujuan akhir dari kehidupan. Esensi dari kelahiran mahluk menurut Buddhisme adalah kondisi yang menderita sebagai konsekwensinya. Dalam hal ini harus dipahami secara baik, sehingga untuk mencapai tujuan akhir maka manusia harus menghindari Dua Hal Ekstrim dan melaksanakan Jalan Tengah. Kesempurnaan sebagai akhir tujuan dari kehidupan.
Dalam menyampaikan kajian-kajian tersebut diatas, perlu diketahui bahwa pemikiran dari filsuf-filsuf lain juga dipergunakan. Pemikiran-pemikiran tersebut dipergunakan baik sebagai komparasi maupun lainnya. Sehingga akan dapat diperoleh keterpaduan dalam penulisan ini."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2003
T10845
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hardjono Abdoerrachman, supevisor
"Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan di bidang Etika Normatif Umum. dengan tujuan penelitian fungsional untuk memperoleh gambaran dan pemahaman tentang esensi serta landasan filosofis Hukum Humaniter, serta mendapatkan hasil jawab tentang nilai-nilai etika yang terkandung didalam Hukum Humaniter dan pelaksanaan Hukum Humaniter dewasa ini, disamping untuk memenuhi persyaratan mencapai gelar Magister Ilmu Filsafat, sedangkan kegunaannya adalah sebagai sumbangan pemikiran dalam khasanah ilmu filsafat serta menambah dan meningkatkan pengetahuan penulis dibidang ilmu filsafat.
Penelitian ini bersifat empiris, namun tidak mempergunakan metode sampling, karena data yang didapat melalui studi kepustakaan masing-masing memiliki kualitas sendiri dan tidak mungkin diganti; sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode analisa, sintesa dan metode kritis refiektif.
Dari data yang diperoleh, diketahui bahwa etika normatif umum memandang tema-tema umum etika sebagai obyek penelitian, seperti tentang hak dan kewajiban, kebebasan dan tanggung jawab serta kesadaran hati nurani.
Dalam usaha mencapai tujuan dan kegunaan penetilian ini terlebih dahulu harus diketahui prinsip-prinsip dasar etika, yaitu bahwa manusia secara instrinsik (hakiki) berharga yakni makhluk luhur dalam arti religius atau sekuler yang memiliki hak-hak kodrati. Prinsip-prinsip dasar etika tersebut menjadi prinsip-prinsip dasar etika, yaitu "maksim", prinsip yang berlaku dan berpedoman pada pandangan subyektif dan dijadikan pedoman bertindak seseorang atau kaedah subyektif yang merupakan nilai-nilai etika yang berkaitan dengan kesadaran hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban; serta kaedah obyektif yang memberi pedoman bertindak dan atau menjadi pegangan seseorang atau kelompok tertentu dalam mengatur tingkah lakunya.
Prinsip-prinsip dasar etika dan prinsip-prinsip dasar tindakan etika adalah merupakan substansi hukum kodrat yang memuat kaedah-kaedah dan menciptakan sejumlah aturan-aturan yang dilahirkan beberapa asas, seperti hak-hak asasi manusia, yang menjadi dorongan moral terbentuknya hukum yang dapat di-deduksi melalui rasio. Substansi hukum kodrat tersebut diterapkan kedalam hukum perang dan damai oleh Hugo Grotius, yang menjadi cikal bakal hukum perang modern, sebagai "conduct of war"; sesuai dengan perkembangan jarnan maka hukum perang telah menjadi hukum humaniter yang menekankan pada aspek etika yang berlandaskan asas "principle of humanity".
Dalam pembahasan diketahui bahwa hukum humaniter memiliki nilai kepastian hukum, nilai keadilan hukum dan nilai kemanfaatan hukum; yang memberikan perlindungan minimum yang mutlak dan tidak boleh ditunda-tunda karena merupakan "non derogable rights" sebagai hak paling dasar dari hak asasi manusia.
Dalam pelaksanaannya, hukum humaniter telah mengalami banyak kemajuan, terbukti dengan banyaknya peraturan atau hukum baru yang membatasi dan mengawasi penggunaan senjata dan perlindungan terhadap umat manusia maupun lingkungannya; tetapi patut disayangkan karena seiring dengan kemajuan tcrsebut juga telah terjadi banyak pelanggaran terhadap hukum humaniter. Oleh karena itu disarankan agar Perserikatan Bangsa-Sangsa melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum humaniter dan memberikan sanksi moral disamping sanksi hukum; selain dari pada itu juga disarankan agar lebih dipergiat sosialisasi baik kepada masyarakat umum maupun kepada negaranegara didunia, agar bersedia melaksanakan hukum humaniter dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan, dan keselamatan manusia dan lingkungannya."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2004
T11121
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Julizar Firmansyah
"Berdasarkan pelacakan filosofis mengenai arkeologi pengetahuan dari Michel Foucault ada beberapa hal yang dapat ditarik sehubungan dengan masalah penelitian. Pertama, sejarah dalam pengertian arkeologi pengetahuan berjalan sesuai prinsip diskontinuitas yang inti filosofisnya ialah pemutusan terhadap subjek, karena subjektivitas hanya menggiring manusia pada dominasi. Diskontinuitas terdiri atas ambang batas, selaan, retakan, mutasi, dan transformasi.
Tugas ahli sejarah justru memperlihatkan berbagai diskontinuitas. Kedua, arkeologi pengetahuan bertujuan mengeksplisitkan episteme. Ketiga, hal terpenting untuk mengetahui cara kerja arkeologi pengetahuan adalah mengkaji regularitas-regularitas diskursif dengan menggunakan metode penelitian kritis-reflektif dan interpretatif.
Hasil penelitian menunjukkan, penerapan diskontinuitas dalam studi modernisasi melahirkan apa yang disebut Mansour Faqih sebagai arkeologi pembangunan. Jika modernisasi tidak dikaji dengan arkeologi Foucault, maka orang tidak dapat melihat relasi antara pengetahuan dan kekuasaan negara-negara maju di dalamnya."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2003
T11223
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Iman Subono
"Tesis ini memiliki tujuan untuk mengangkat pemikiran Erich Fromm mengenai manusia dan masyarakat dalam tradisi psikologi sosial materialis. Pemikiiran Erich Fromm ini layak untuk ditampilkan karena dua alasan utama yakni, (1) pemikiran ini bertumpu pada dua aliran besar pemikiran: Mandan dan Freudian. Ia merupakan kritik dan sintesa dan dua aliran pemikiran tersebut; (2) pemikiran ini memberikan kontribusi yang besar terhadap kejayaan Teori Kritis yang dikembangkan oleh Institut Penelitian Sosial, yang kemudian lebih dikenal sebagai Mazhab Frankfurt. Yang belakangan ini kelihatannya jarang diangkat (sengaja ditenggelamkan?) dalam berbagai literatur yang ada Memang benar bahwa Erich Fromm hanya sebentar bergabung bersama Institut Penelitian Sosial, tapi tentu kita tidak bisa mengabaikan kontribusinya. Adapun permasalahan pokok yang diangkat adalah: bagaimana tinjauan kritis Fromm terhadap pemikiran Karl Marx dan Sigmund Freud yang bicara mengenai manusia dan masyarakat? Dan bagaimana pemikiran Erich Fromm sendiri, mengenai manusia dan masyarakat, dalam tradisi psikologi sosial materialis? Metode yang dipakai dalam tesis ini adalah, metode penelitian historis, deksriptif-analitis, dan komparasi-sintesis."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2004
T11672
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Setia Merpati Praptomo
"Teori Hukum Murni dari Kelsen muncul setelah munculnya teori hukum kodrat, pemikiran tentang moral yang disebut "the Golden Rule", mazhab sejarah hukum, mazhab utilitarianisme hukum, mazhab sosiologi hukum, Analytical Jurisprudence dari Austin dan mazhab realisme hukum Amerika Serikat dan Skandinavia.
Teori Hukum Murni adalah suatu teori positivistik di bidang hukum dan merupakan kritik terhadap teori hukum kodrat, teori tradisional di bidang hukum, sosiologi hukum dan Analytical Jurisprudence. Teori Hukum Murni juga tidak sependapat dengan pemikiran realisme hukum Amerika Serikat. Sebagai kritik terhadap teori hukum kodrat, Teori Hukum Murni melepaskan hukum dari relik-relik animisme yang menganggap alam sebagai legislator dan melepaskan hukum dari karakter ideologis menyangkut konsep keadilan dan atau value judgment.
Dalam kritiknya terhadap sosiologi hukum dan teori tradisional di bidang hukum, Teori Hukum Murni melepaskan hukum dari bidang empiris, pertama-tama bidang poiltik, dan juga dari karakter ideologis menyangkut value judgment dan konsep keadilan yang dianut bidang politik. Sebagai kritik terhadap Analytical Jurisprudence, Teori Hukum Murni memandang hukum sebagai norma pada tataran the Ought / das Sollen, yang terpisah dari bidang empiris, karena Austin mengajarkan bahwa hukum adalah perintah yang berada pads tataran the Is / das Seitz di bidang empiris. Dengan demikian, Teori Hukum Murni membebaskan hukum dari anasir-anasir non-hukum, seperti misalnya psikologi, sosiologi, etika (filsafat moral) dan politik. Pemurnian hukum dari anasir-anasir non-hukurn tersebut dilakukan dengan menggunakan filsafat neo-kantian mazhab Marburg sebagai daftar pemikirannya. Neo-kantianisme mazhab Marburg memisahkan secara tajam antara the Ought / das Sollen dengan the Is I das Sin, dan, antara bentuk (Form) dengan materi (matter). Sejalan dengan itu, Kelsen memisahkan secara tajam antara norma hukum pada tataran the Ought I das Sollen dengan bidang empiris pada tataran the Is / das Seitz, dan memisahkan secara tajam antara hukum formal dengan hukum materiil. Teori Hukum Murni hanya mengakui hukum formal sebagai obyek kajian kognitif ilmu hukum, sedangkan hukum materiil tidak dicakupkan dalam bidang obyek kajian ilmu hukum, karena hukum materiil berisikan janji keadilan yang berada di bidang ideologis, yang pada tataran praktis dilaksanakan di bidang politik. Teori Hukum Muni memusatkan kajiannya hanya pada hukum formal berdasarkan keabsahannya, yang membentuk suatu sistem hierarki norma hukum dengan puncak "Grundnorm". Qleh karena kajiannya hanya menyangkut hukum formal berdasarkan keabsahan, maka Teori Hukum Mumi hanya melihat hukum dari aspek yuridis formal semata, artinya teori tersebut mengabaikan hukum materiil yang di dalamnya terdapat cita hukum dalam konsep keadilan dan pertimbangan moral. Karena hanya menekankan pada aspek yuridis formal, Teori Hukum Murni sangat potensial menimbulkan permasalahan kekuasaan berlebihan bagi organ pembuat dan/atau pelaksana hukum, dan salah satu alternatif penyelesaian masalah tersebut adalah diperlukannya pedoman dan/atau pembatasan lebih rinci dalam penerapan norma hukum umum atau pembuatan norma hukum kasuistis. Karena hukum dipisahkan dari moral, maka hukum sangat potensial mengesampingkan atau melanggar kemanusiaan, dan agar hukum tidak melanggar kemanusiaan, hukum harus mengambil pertimbangan dari aspek moral. Walaupun mengadung kelemahan, stufentheory dalam Teori Hukum Murni juga membawa manfaat bagi bidang sistem tata hukum. Teori Hukum Murni juga merupakan suatu teori negara hukum dalam suatu versi tersendiri, yang berupaya mencegah kekuasaan totaliter pada satu sisi dan mencegah anarkisme murni pada sisi lain."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2004
T11839
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Nyoman Yoga Segara
"Gerakan moral Ahimsa lahir melalui sejarah yang panjang dan telah teruji melalui pelbagai peristiwa kekerasan, seperti penjajahan dan diskriminasi yang dialami sendiri oleh Gandhi, baik di Afrika Selatan hingga India. Untuk melawan segala bentuk kekerasan ini, Gandhi melempar sebuah gagasan revolusioner Satyagraha, yang berarti bertumpu penuh pada kebenaran Tuhan. Sementara cara untuk mempraktekkan Satyagraha adalah dengan tindakan tanpa kekerasan (non-violence). Ahimsa sendiri berarti tidak menyakiti, melukai, menyiksa atau membunuh. Tindakan tanpa kekerasan ini dilakukan tidak saja kepada manusia tetapi juga harus diberlakukan kepada alam dan seluruh makhluk hidup lainnya. Ahimsa juga tidak hanya dilakukan melalui tindakan, tetapi juga melalui perkataan dan pikiran. Kebenaran utama ini adalah dasar yang paling fundamental dari apa yang di sebut cinta kasih.
Ahimsa bukanlah sekadar tindakan pasif, tetapi Ahimsa juga aktif dilakukan untuk mendorong orang-orang jahat menjadi baik. Ahimsa juga bukanlah sebuah proses pembiaran merajalelanya kekerasan, tetapi secara aktif melakukan tindakantindakan melawan kekerasan melalui cara-cara yang manusiawi dan humanis, sebab ketika kekerasan hendak dilawan melalui kekerasan, maka sungguh-sungguh hanya akan melahirkan kekerasan baru. Karenanya Ahimsa menjadi pola alternatif dari beberapa pola menghadapi kekerasan yang dianut selama ini. Atau secara sederhana Ahimsa dapat menjadi alat bagi pemecahan konflik sosial dan sebagai anti-tesa terhadap kekerasan. Sementara obyek dari Ahimsa tidak hanya kepada pelaku atau aktor, tetapi lebih kepada upaya penentangan dan penghapusan struktur dan sistem yang dianggap menyimpang dari kebenaran, seperti kolonialisme, diskriminasi, hukum yang refresif, atau sistem yang korup. Itulah mengapa Gandhi tetap menghormati lawan-lawannya, musuhnya dan penjajah. Mungkin gerakan tanpa kekerasan terlalu idealistik., tetapi paling tidak, gerakan moral ini dapat dijadikan sebagai sikap dasar dalam menghadapi pelbagai bentuk tindakan kekerasan. Meskipun dalam konteks tertentu, Ahimsa boleh dibilang agak utopia.
Dalam perspektif filsafat, Ahimsa adalah salah satu bentuk dari kesadaran etis dalam hidup yang tidak hanya dilekatkan pada ajaran-ajaran moral dalam agama, tetapi lebih memadukannya dengan sifat rasional manusia, di mana setiap manusia sesungguhnya tidak menghendaki terjadinya kekerasan. Bahwa setiap orang ingin hidup dengan tanpa kekerasan, termasuk para penjahat. Ahimsa dengan demikian berusaha untuk mengangkat kembali apa yang hakiki dalam diri manusia, yaitu cinta kasih. Gandhi secara positif memandang hubungan antar manusia sebagai sebuah relasi, yang dalam ajaran Hindu di sebut Tat Tvam Asi (That Thou Art), meski kemudian pandangan seperti ini sangat rentan terhadap kritik, terutama dari kalangan eksistensialis. Jika Ahimsa dikaitkan dengan tinjauan Metafisika, maka Ahimsa mengemanasikan sebuah kajian tentang alam semesta (kosmologi), jiwa (psikologi) dan Tuhan (teologi). Sementara dari sudut Filsafat Antropologi, Gandhi secara positif pula lebih memandang jiwa sebagai sesuatu yang menduduki tempat lebih tinggi dari badan, tubuh, meskipun dalam hidup jiwa-badan adalah tunggal."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2004
T11194
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Sihol Farida
"Tesis ini merupakan penelitian filsafat politik terhadap kondisi property right masyarakat terutama di negara demokrasi yang sedang berkembang seperti Indonesia. Para filsuf pencetus ide demokrasi seperti Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau, menganggap bahwa negara seharusnya melindungi property right masyarakat sebagai sesuatu yang berasal dari kondisi alamiah (state of nature) manusia. Tetapi ternyata pada negara berkembang, umumnya kekuasaan yang merupakan wewenang (authority) dari rakyat negara demokrasi sering menjadi power (kekuasaan dengan kekuatan si pemegang kekuasaan). Bahkan, negara menguasai property right atas tanah adat masyarakat desa yang sudah dimiliki selama ratusan tahun untuk bertani dan berladang..Kondisi ini disebabkan karena negara berkembang pada umumnya masih lebih memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi dari pada pemerataan. Sedangkan masyarakat pedesaan juga pada umumnya belum menyadari bahwa mereka memiliki property right yang seharusnya dilindungi negara.Sebagai akibatnya sering terjadi berbagai konflik internal, sosial dan vertikal antara negara dan rakyat dalam bentuk conflict of interest antara negara dan rakyatnya dalam permasalahan property right.
Filsafat dapat mengajukan alternatif pemecahan berdasarkan teori-teori keadilan, seperti keadilan komutatif, distributif, dan keadilan legal yang berasal dari Aristoteles dan dikembangkan oleh Thomas Aquinas.dan teori keadilan fairness dan keadilan prosedural dari John Rawls. Pada tesis ini juga diajukan konsep negara minimal dari Robert Nozick. Menurutnya, seperti kata John Locke, negara harus dibatasi kekuasaannya pada perlindungan hak-hak asasi manusia. Rakyat juga harus mengerjakan hak-haknya dengan baik."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2004
T11706
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lake, Silverius CJM
"Sepanjang sejarah perkembangan ilmu pengetahuan, bagi Karl Popper, bukan saja merupakan dominasi pengembangan ilmu pengetahuan alam. Kasus pengembangan ilmu pengetahuan mengandung masalah yang berkaitan dengan dimensi metodologi ilmiah dalam ilmu pengetahuan sosial. Dalam proses pengembangan ilmu pengetahuan kita menemukan benturan berbagai metode pendekatan yang menggoncangkan sendi-sendi ilmiah. Hal tersebut akan berulang terns menerus kalau kita memang berusaha untuk lebih meningkatkan studi kita tentang pengembangan ilmu pengetahuan.
Karl Popper seorang filsuf ilmu pengetahuan berkeyakinan bahwa syarat mutlak bagi suatu pengembangan ilmu pengetahuan terletak dalam upaya menerapkan metode ilmiah. Dengan metode tersebut kita dapat memajukan dan meningkatkan ilmu pengetahuan baik ilmu-ilmu natural maupun terutama ilmu-ilmu sosial. Dalam tesis ini peneliti menguraikan pemikiran Karl Popper tentang metode ilmiah dalam ilmu pengetahuan sosial. Kupasan peneliti terbatas pada peningkatan ilmu pengetahuan sosial dalam kaftan dengan beberapa persoalan pokok. Bagaimana prinsip-prinsip dasar teori Karl Popper tentang ilmu pengetahuan menjadi sebuah kritik atas pandangan kelompok Lingkaran Wina? Dan, sejauh mana rasionalisme kritis Karl Popper memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan sosial?
Di tengah situasi yang sulit itu peneliti pertama-tama mengemukakan pandangan kelompok Lingkaran Wina tentang proses pengembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya peneliti menunjukkan kritik-kritik Karl Popper atas pandangan kelompok Lingkaran Wina. Terakhir, peneliti mengemukakan pandangan Karl Popper tentang Cara mengembangkan ilmu pengetahuan sosial secara ilmiah.Manakah metode yang sebenarnya berpengaruh dan cocok bagi pengembangan ilmu pengetahuan sosial: metode kuantitatif atau kualitatif, metode induktif atau deduktif, metode verifikasi atau falsifikasi, metode generalisasi, eksperimen, kompleksitas, atau holisme? Menurut Karl Popper antara metode-metode tersebut terdapat hubunganhubungan tertentu. Namun metode yang layak bagi pengembangan ilmu pengetahuan sosial adalah metode pemahaman intuitif. Metode tersebut didasarkan pada suatu pemahaman tentang fenomena sosial. Dengan demikian maka metode ilmiah dalam ilmu pengetahuan sosial dapat dipertanggungjawabkan sampai pada tataran rasionalisme kritis."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2004
T14838
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chairul Arifin
"Skripsi ini berusaha memaparkan salah satu dari pada tema pokok dari pada ajaran Friedrich Nietzsche yang disebut dengan kehendak untuk kuasa, khususnya mengenai paham kekuasaannya, berdasarkan bacaan beberapa karyanya yang terpenting, dengan dibantu ulasan berbagai pengarang atas karya Friedrich Nietzsche. Secara garis besar, teori paham kekuasaan yang diajukan oleh Friedrich Nietzsche menunjukkan kepada kita bahwa segala sesuatu dalam tingkah laku manusia, satu-satunya faktor yang menentukan ialah daya pendorong hidup atau hawa nafsu. Setiap pengenalan manusia merupakan alat bagi kehendak untuk kuasa..."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 1980
S16009
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7   >>