Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ami Hartika
"Masalah Hipotik ini di dalam KUH Perdata diatur dalam Buku II titel 21, di mana pengertian tentang Hipotik ini disebutkan dalam pasal 1162, yaitu bahwa Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Salah satu bagian dari Hipotik yang akan penulis bahas dalam penulisan skripsi ini yaitu tentang "Roya Hipotik", yang jika dihubungkan dengan pembangunan perumahan KPR BTN/Real Estate adalah sangat penting artinya.
Karena dalam rangka pembangunan perumahan KPR BTN/Real Estate, lembaga jaminan Hipotik ini umumnya dipergunakan untuk meminta kredit dari Bank baik oleh developer maupun pembeli rumah. Setelah mereka melunasi hutangnya maka barulah Hipotik tersebut hapus. Penghapusan Hipotik itu wajib dicatat di Badan Pertanahan setempat demi untuk kepastian hukum dan agar dapat diketahui oleh umum tentang status tanah yang tidak lagi dibebani Hipotik. Pelaksanaan pencatatan
penghapusan Hipotik itulah yang disebut dengan " Roya Hipotik’.
Selanjutnya, agar pembahasan masalah ini tidak terlampau luas maka oleh penulis hanya akan dibahas khusus untuk "Roya Hipotik Pada Pembangunan Perumahan Pondok Hijau Permai Di Kecamatan Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi" saja."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20320
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Angel Brigitta SR
"Perjanjian franchise adalah suatu bentuk kerjasama di bidang bisnis antara dua pihak yaitu franchisor (pihak pemberi hak franchise) dan franchisee (pihak penerima hak franchise). Perjanjian franchise tidak diatur dalam KUHPerdata melainkan timbul dari kebutuhan masyarakat dan praktek kebiasaan. Buku III KUHPerdata merupakan hukum pelengkap atau optional law yang artinya pasal- pasal dalam hukum perjanjian boleh dikesampingkan apabila para pihak yang membuat perjanjian dan ingin membuat ketentuan sendiri menyimpang dari ketentuan pasal-pasal hukum perjanjian. Mengenai kedudukan pihak franchisee didalam perjanjian franchise adalah tidak dapat disejajarkan dengan kedudukan penerima kuasa dalam suatu perjanjian pemberian kuasa (Pasal 1792-1819 KUHPerdata).

Franchise agreement is a form of business co-operation between two parties which are franchisor (the party of the franchise right giver) and franchisee (the party of franchise right receiver). Franchise agreement is not regulated on Indonesia civil code, but emerged by society's needs and customs. The 3rd book of Indonesia Civil Code is an optional law that the articles may be excluded if the parties make the provisions personally deviant from the provisions of Law of contract. Concerning the position of franchisee in franchise agreement shall not be compared with the position of the mandate receiver (Articles 1792-1819 Indonesia Civil Code).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21110
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library