Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dicky Yunus
Abstrak :
Upaya pelarangan senjata kimia telah dimulai sejak lebih dari satu abad yang lalu. Tahun 1874 negara-negara Eropa sepakat mengeluarkan Deklarasi Brussel yang melarang penggunaan racun dan peluru beracun dalam perang. Tahap berikutnya telah ditandatangani deklarasi dalam Konferensi Den Haag tahun 1899 yang mengutuk penggunaan proyektil tunggal yang merupakan difusi dari gas-gas asphyxiating (pencekik pernafasan) atau deleterious (merusak). Meskipun telah ada deklarasi-deklarasi tersebut, namun senjata kimia tetap dipakai dalam Perang Dunia I yang telah mengakibatkan korban jiwa lebih dari 100.000 jiwa dan satu juta orang cedera. Pada tahun 1925, Protokol Jenewa telah ditandatangani guna melarang penggunaan gas-gas yang bersifat asphyxiating dan beracun. Namun protokol ini tidak melarang pengembangan, produksi, penimbunan atau penyebarannya serta mekanisme penanganan apabila terjadi pelanggaran. Pada tanggal 3 September 1992, Konferensi Perlucutan Senjata di Jenewa berhasil merampungkan negosiasi dan mengesahkan teks Konvensi Senjata Kimia (the Conventionon the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on Their Destruction). Pemerintah Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut dan meratifikasi dengan Undang-Undang No.6 tahun 1998. Saat ini Indonesia memang bukan termasuk negara yang memiliki dan mampu membuat senjata kimia. Keputusan Pemerintah untuk meratifikasi Konvensi telah menimbulkan spekulasi yang perlu dijelaskan dan didiseminasikan secara nasional. Ada yang beranggapan keputusan Pemerintah merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan belum perlu, karena Indonesia belum memiliki teknologi persenjataan yang diklasifikasikan dalam Konvensi. Adapula yang beranggapan keputusan ratifikasi merupakan keinginan negara-negara besar yang memiliki kepentingan tertentu dengan Indonesia. Kesimpangsiuran keputusan ratifikasi Pemerintah membuat Penulis tertarik untuk membahasnya lebih jauh. Dalam Tesis ini Penulis berusaha untuk menjelaskan permasalahan Senjata Kimia dalam kerangka kepentingan Indonesia yang menerapkan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Apabila dikaitkan dengan sifat politik luar negeri seperti itu, maka akan terlihat beberapa alternatif yang muncul berkenaan dengan keputusan ratifikasi, seperti adanya tekanan untuk menaati rejim Konvensi dan Verifikasi atau suatu usaha untuk melindungi perekonomian Indonesia yang memang banyak mengkonsumsi bahan kimia. Dalam proses penulisan tesis ini, penulis mengambil data dan referensi yang berasal dari buku, jurnal, buletin, surat kabar, dokumen tertulis lain dan sedikit wawancara.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendro Retno Wulan
Abstrak :
ABSTRAK


Konflik Laut China Selatan merupakan salah satu bentuk baru ancaman keamanan pasca perang dingin di wilayah Asia Tenggara. Konflik ini melibatkan enam negara sebagai pengklaim secara Iangsung dan menyangkut kepentingannya besar negara lainnya. Hal ini disebabkan lokasi strategis Laut China Selatan dan potensi yang terkandung didalamnya. Bila konflik ini dibiarkan memuncak akan menimbulkan perang terbuka yang merugikan banyak pihak Mengingat langkah untuk menyelesaikan konflik ini perlu waktu panjang karena rumitnya permasalahan, maka diperlukan upaya yang bisa tetap menjaga kawasan tetap aman hingga terselesaikannya permasalahan klaim wilayah ini yaitu dengan meningkatkan rasa saling percaya (confidence building measures) antara pihak yang bertikai. Langkah ini merupakan salah satu langkah awal diplomasi preventif.

ASEAN sebagai organisasi regional merasa perlu melakukan langkah diplomasi khusus sebagai upaya mengurangi ketegangan yang muncul akibat konflik yang berpotensi timbul yaitu dengan diplomasi preventif dua jalur, pertama dan kedua. Hal ini mengingat sebagian pengklaim adalah negara-negara anggota ASEAN dan keamanan kawasan sangat penting untuk dipertahankan demi menjaga stabilitas kawasan agar tetap kondusif bagi perkembangan perekonomian. Masalah yang ingin dibahas adalah bagaimana upaya ASEAN dengan diplomasi preventif dua jalur dalam mengurangi ancaman keamanan akibat ketegangan konflik yang timbul. Lingkup pennasalahan meliputi pelaksanaan diplomasi preventif jalur pertama melalui pembicaraan bilateral, ASEAN Ministerial Meeting, ASEAN Regional Forum, ASEAN-China Dialogue, ASEAN-China SOM dan diplomasi jalur kedua melalui Lokakarya PengeloIaan Potensi Konflik Laut China Selatan atas inisiatif Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberi sumbangan pemikiran tentang penggunaan sinergi diplomasi dua jalur tersebut untuk mengurangi ketegangan konflik di Laut China Selatan secara aman dan damai.

Untuk itu, penulis menggunakan kerangka teori untuk menganalisis permasalahan dengan pendekatan konstruktif dari Bruce Andrews (1975) untuk melihat perilaku ASEAN dalam menanggapi konflik, pendekatan diplomasi dari Hedley Bull (1981) dan diplomasi preventif dan Boutros-Boutros Ghali (1992) dan konsep kerja sama dalam mengatasi konflik dan K.J. Holsti (1988) dan Robert O'Keohane (1994), konsep fungsionalisme dari David Mitrany (1981) serta konsep spill over dan Ernst Haas (1993). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan ada hubungan erat antara diplomasi jalur pertama dan kedua yang berpengaruh positif pada upaya pengurangan ketegangan konflik di Laut China Selatan.

Kesimpulan dari tesis ini adalah pelaksanaan diplomasi preventif dua jalur ternyata mempunyai peran positif dan akan lebih efektif bila didukung oleh komitmen masing-masing pihak yang bertikai untuk menjalankan hasil-hasil yang dicapai dalam diplomasi preventif baik jalur pertama maupun kedua secara konsisten.
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library