Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pudji Krisna Murti
Abstrak :
Mengingat bahwa jalan tol merupakan jalan umum/terbuka bagi lalu lintas umum dan mempunyai sifat khusus, maka penyelenggaraan jalan tol dilaksanakan oleh Badan Hukum Usaha Negara dalam hal ini PT Jasa Marga (Persero) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13, Tahun 1980 tentang Jalan. Permasalahannya adalah bahwa peraturan yang ada saat ini belum mengatur secara rinci peran Jasa Marga, pertama sebagai kuasa yang mempunyai tugas dan peran sebagai agen pembangunan yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah dalam rangka penyelenggaraan jalan Tol, kedua Jasa Marga sebagai penanam modal yang merupakan pelaku bisnis untuk mendapatkan keuntungan serta yang ketiga Jasa Marga sebagai operator sehingga banyak kerancuan di dalam aktivitasnya. Tujuan penelitian yaitu untuk memperoleh kejelasan seberapa jauh wewenang multi peran Jasa Marga dalam penyelenggaraan jalan tol. Alasan teoritis mengapa privatisasi di dalam .penyelenggaraan jalan tol lebih baik dari pada pemerintah adalah bahwa tradisi taktis untuk memperbaiki aktivitas pemerintah menjadi lebih efektif, dalam rangka upaya untuk mengurangi pemborosan dan pembebanan batas anggaran. Metode penelitian ini berawal dengan kajian dokumenter. Berbagai Kebijaksanaan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Jalan Tol. Selanjutnya untuk mengetahui bekerjanya kebijaksanaan tersebut dilakukan penelitian lapangan. Tipe penelitian ini adalah Deskriptif Analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyerahan wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol dari Pemerintah kepada Jasa Marga, masih belum sepenuhnya diserahkan, karena Jasa Marga masih dibebani misi Pemerintah. Sebagai kesimpulan bahwa ketentuan penyelenggaraan Jalan Tol belum memadai, sehingga banyak kebijakan-kebijakan yang dibuat tanpa didasarkan pada peraturan yang ada. Sebagai saran bahwa perlu adanya rencana strategis jangka panjang yang realistis dan terarah, dengan cara menganalisis kondisi eksternal dan internal yang berpengaruh terhadap Jasa Marga.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budiman Wahidy
Abstrak :
ABSTRAK
Sistem Pengembangan Karier Hakim Peradilan Umum, dimulai semenjak dari pengadaan, meliputi penyusunan formasi, pengumuman, penerimaan lamaran dan seleksi calon, sampai ke pengembangan karier, meliputi pendidikan dan pelatihan, kesejahteraan, dan penilaian pekerjaan.

Permasalahan yang dihadapi dalam Sistem Pengembangan Karier Hakim Peradilan Umum antara lain belum ada koordinasi yang efektif antara Departemen Kehakiman sebagai pembina organisasi, administrasi dan keuangan dengan Mahkamah Agung sebagai pembina yudisial Hakim Peradilan Umum, belum adanya persamaan persepsi mengenai konsep jaminan kebebasan Hakim. Mahkamah Agung sebagai pembina karier Hakim Peradilan Umum, kurang berperan dalam pengusulan pengangkatan serta pemberhentian Hakim Agung, Hakim Tinggi, dan Hakim Negeri. Sistem penggajian Hakim diatur pola Peraturan Gaji Pegawal Negeri Sipil, padahal tugas, fungsi dan tanggungjawab Hakim sangat berbeda dengan Pegawai Negeri biasa. Begitupula promosi dan mutasi Hakim Peradilan Umum disamakan dengan Pegawai Negeri lainnya, yang terpusat di Departemen Kehakiman dan Mahkamah Agung, belum didelegasikan ke Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Pengadilan Tinggi.

Untuk menganalisis masalah ini digunakan konsep dari Eric Myjer (1992) tentang pengembangan karier khusus Hakim, meliputi seleksi, pendidikan persiapan, pengangkatan, jaminan hukum untuk kebebasan Hakim, dan sistem penggajian, yang dikomparasikan dengan konsep-konsep James L. Gibson (1922), dan Edwin B.F1ippo (12982) serta konsep-konsep dari penulis lain mengenai karier, baik secara umum maupun khusus Hakim.

Dalam penelitian eksploratif ini, analisis berdasarkan teori dilengkapi dengan masukan dari informan hingga di peroleh temuan-temuan penelitian, seperti adanya ketergantungan Mahkamah Agung dan organisasi Peradilan Umum lain kepada Pemerintah, menyebabkan peranan Pemerintah lebih besar dari pada Mahkamah Agung. Wewenang promosi dan mutasi Hakim Negeri dapat didelegasikan ke Kantor Wilayah serta Pengadilan Tinggi, untuk mempercepat pengembangan karier.

Tujuan akhir Sistem Pengembangan Karier Hakim adalah terwujudnya kebebasan Hakim, adanya jaminan karier dan kesejahteraan Hakim Peradilan Umum, demi makin kokoh mandirinya Mahkamah Agung sebagai Lembaga Peradilan Tertinggi Negara di Indonesia, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library