Ditemukan 39 dokumen yang sesuai dengan query
Mirsal Bahar
Universitas Indonesia, 1987
page 73
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Watni Kurniasah
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ari Tjahyono
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sri Udani
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Irma Savyna
Abstrak :
Anak adalah salah seorang anggota keluarga. Dia merupakan makhluk yang sedang tumbuh dan berkembang. Dalam pertumbuhan fisik organis dan perkembangan psikis, lingkungan sosial sangat berpengaruh. Lingkungan sosial yang paling dekat kepada anak ialah kedua orang tuanya. Dengan kata lain orang tua mempunyai peran cukup besar terhadap perkembangan anak terutama pada permulaan usia. Karena itulah orang tua seringkali dipilih sebagai tokoh identifikasi (model untuk ditiru) yang diperlukan untuk mengembangkan berbagai potensi anak, baik potensliblologis, potensi mental Intelegensia, potensi sosial, maupun potensi emoslonal.
Orang tua dltuntut untuk memberikan bimbingan dan rangsangan agar potensi-potensl itu dapat berkembang secara normal ke arah yang baik dan benar. Kiranya merupakan hal yang layak apabila si anak diarahkan menjadi manusia yang balk dan benar.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang dlriwayatkan oleh Abu Hurairah RA sebagai berikut :
"Anak yang dllahlrkan semata-mata dalam keadaan sucl. Maka kedua Ibu bapaknyalah yang menjadikan anak tersebut Yahudi, Nasrani, atau Majusi".
Dalam pandangan Islam, anak merupakan kurnia Allah yang bersifat titipan atau amanat. Orang tuanya wajib menjaga, memelihara serta mengarahkannya kepada kehidupan yang balk dan benar; sehingga anak berfungsi sebagai generasi penerus yang dipersiapkan untuk melanjutkan segala cita-cita dan harapan kedua orang tuanya. Dengan dernikian tugas dan kewajiban membina dan memelihara anak, di samping mengandung nilai "regenerasi", juga mempunyai nilai "ibadah".
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ade Prasadi
Abstrak :
Menurut Hukum Islam dikenal dua ajaran kewarisan yaitu ajaran kewarisan Patrilinial dan ajaran kewarisan Bilateral yang merupakan hasil ijtihad dari Prof.Dr.Hazairin. Sistem mawali dapat ditemukan pada ajaran kewarisan Bilateral yaitu merupakan penafsiran terhadap Q.IV ; 33 (S. An Nisa). Sedangkan pada ajaran Kewarisan Patrilinial tidak mengenal masalah mawali (ahli waris pengganti). Dan untuk menghadapi masalah mawali ini, maka ajaran Patrilinial menggunakan ajaran Zaid bin Tsabit mengenai perolehan cucu. Karena menurut ajaran Patrilinial, masalah mawali tidak ditegaskan dalam ayat-ayat Al-Qur'an. Dari kedua ajaran tersebut akan timbul perbedaan dalam pembagian hasil warisan mengenai masalah mawali ini. Seperti diketahui bahwa mawali dapat terjadi pada mawali terhadap anak pewaris (cucu), mawali melalui saudara (keponakan), mawali melalui ibu pewaris (Nenek) dan mawali melalui bapak pewaris (kakek/datuk). Apabila kita ambil contoh mengenai perolehan mawali terhadap anak pewaris (cucu) seperti dalam kasus Said bin Bandul tersebut diatas, maka dapat terlihat perbedaannya yaitu: menurut ajaran Patrilinial, cucu tidak berhak mewaris karena terhijab oleh anak laki-laki pewaris, sedangkan menurut ajaran Bilateral, cucu berhak mewaris (mendapat bagian waris) karena cucu merupakan mawali bagi mendiang orang tuanya (anak pewaris). Pengadilan Agama Jakarta Tiraur dalam menghadapi kasus tersebut biasanya mengadakan persetujuan dengan para ahli waris yang lain agar cucu juga dapat mewaris. Karena umumnya Pengadilan Agama menganut ajaran Patrilinial, sedangkan menurut ajaran ini cucu tidak berhak mewaris selama masih ada anak laki-laki. Untuk menghindari hal tersebut, penulis menyarankan agar sebaiknya dibuat suatu ketetapan/peraturan mengenai mawali ini agar terdapat suatu kepastian dalam pembagian warisan tersebut khususnya mengenai mawali. Dan sebagai bahan perbandingan dalam skripsi ini juga dikemukakan mengenai kedudukan dan perolehan ahli waris pengganti yang ditinjau dari segi Hukum Perdata (KUHPerdata).
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Elfi Gusliana Ansori
Abstrak :
ABSTRAK
Salah satu prinsip yang menjadi asas dari Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang merupakan hukum positif dalam bidang perkawinan bagi bangsa Indonesia adalah kesadaran hukum agama dan keyakinan masing-masing warga negaranya. Hal ini tercermin dari pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang berbunyi : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Ini berarti segala sesuatu yang menyangkut perkawinan bagi pemeluk agama Islam berlaku hukum Islam, termasuk didalamnya mengenai perkawinan yang terjadi diantara dua orang yang berbeda agama dan salah satunya beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuannya. Perkawinan seperti itu lebih sering disebut sebagai Perkawinan Antar Agama.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan dan lapangan.
Khusus mengenai Perkawinan Antar Agama ini bagi perempuan islam terdapat larangan mutlak, artinya bahwa bagi seluruh perempuan islam dilarang kawin dengan pria selain beragama Islam. Akan tetapi bagi laki-laki Islam ada pengecualiannya yaitu surat Al Maidah ayat 5. Sedangkan mengenai perkawinan antara laki-laki Islam dengan wanita Kitabiyah ada dua pendapat yang berbeda yaitu ada sebahagian ulama yang mengatakan bahwa perkawinan tersebut adalah halal dan ada sebahagian yang mengatakan bahwa perkawinan tersebut adalah haram.
Sebagian kesimpulan dapat diungkapkan bahwa perkawinan antar agama adalah merupakan perkawinan yang tidak disukai walaupun telah ada atau jelas dasar hukumnya didalam Al Qur'an.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Muhammad Iqbal
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S20032
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Haryono
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Syahlani
Abstrak :
ABSTRAK
Perceraian suami-istri dapat terjadi karena berbagai upaya yang dilakukan kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik yang terjadi mengalami jalan buntu. Maka perceraian merupakan jalan keluar yang paling baik, bagi pasangan suami istri yang tidak mungkin lagi dapat hidup rukun, sebagaimana yang dituju oleh ikatan perkawinan.
Salah satu akibat dari perceraian itu adalah harus dipisahkannya harta bersama mereka selama dalam perkawinan, apabila ada rukun fiqh maupun UU No. 1 Th. 1974 yang berlaku pula bagi umat IslamIndonesia tidak secara tegas mengatur bagian masing-masing pihak. Bila istri hanya tinggal di rumah, mengurus RT, sedangkan suami kerja di kantor, maka bila terjadi perceraian apakah kedua pihak harus memperoleh bagian yang sama banyaknya?
Dalam prakteknya Pengadilan-pengadilan (agama) menetapkan bagian masing-masing pihak disesuaikan dengan kondisi pasangan suami istri itu. Hal ini terutama terjadi pada masa pra maupun masa transisi/peralihan diberlakultannya UU No. 1 Th. '74. Namun setelah UU No. 1 Th. 1974 dapat berlaku secara efektif, yang berwenang menetapkan pembagian harta bersama suami istri setelah perceraian adalah Pengadilan Negeri, dan masing-masing berhak atas separoh dari harta bersama itu.
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library